sdt.komen.38
BUDISAMPURNO.
April.1
YOGYAKARTA KAWATIR PELAKU “NUTHUK”
Yogyakarta
memang kota pariwisata. Yang selalu ramai dikunjungi wisatawan, baik dari dalam
negeri maupun wisatawan luar negeri. Apalagi di hari-hari libur seperti
sekarang ini. Dikabarkan, di hari libur panjang lebaran, jutaan orang tumplek
bleg masuk kota Yogyakarta dari segala penjuru Indonesia.
Yang
pasti kehadiran tamu-tamu ini akan memberikan banyak manfaat bagi penduduk
Yogyakarta, apalagi mereka yang bergerak, berkecimpung di bidang usaha
perdagangan. Baik perdagangan besar, menengah maupun yang kecil. Namun
pihak-pihak tertentu ada yang melakukan pelayanan di luar batas. Yang akan memberikan citra buruk terhadap
Yogyakarta yaitu kebiasaan “ nuthuk ”.
Harian
KEDAULATAN RAKYAT, hari Senin, tgl. 8 April 2024, dalam Tajuk Rencana,
menjelaskan “ nuthuk “ adalah memberikan
tarif atau harga tidak wajar atau terlalu mahal yang sering kali dilakukan saat momen
tertentu.
Lebih
lanjut, harian KR menyebut, Pemerintah DIY sangat sadar akan hal tsb, maka kembali
di tahun ini, mengeluarkan peringatan yang intinya agar para pedagang dan pelaku
usaha bisa menjadi tuan rumah yang baik. Salah satu cara yang dilakukan adalah
dengan tidak menaikkan harga dan mengambil keuntungan secara berlebihan. Apalagi
sampai “ nhutuk “ harga yang berlebihan dan mengakibatkan kerugian bagi
wisatawan.
Peringatan
semacam ini sudah sering dilakukan , tetapi masih juga banyak pelaku usaha yang
melakukan tindakan “ nhutuk “. Untuk mengatasi hal tsb, Pemerintah DIY membuka
layanan aduan melalui akun media sosial atau juga istagram resmi Pemda DIY, yaitu
@humasjogya. Dengan demikian mereka yang dirugikan karena ulah “nhutuk “ bisa
segera melaporkan untuk bisa diatasi. Maksud Pemda sudah bagus, tetapi juga kembali kepada
mereka yang dirugikan, karena ada kebiasaan mereka hanya ngomel saja serta
enggan untuk melaporkan. Karena kalaulah lapor juga tidak bisa melihat langsung hasilnya. Mereka
lebih suka menciri tempat-tempat yang merugikan serta menginformasikan secara
langsung melalui medsos mereka, grup WA misalnya. Hal ini justru lebih cepat
tersebar dan berefek langsung kepada para usaha yang telah merugikan.
Mungkin
PEMDA perlu membuat Poster-Poster Peringatan yang disebarkan ditiap-tiap tempat
usaha. Sehingga, apabila terjadi ulah “ nhutuk ”. konsumen bisa langsung berdialog
dengan para pengusaha, mengingatkan dengan dasar Poster-Poster Peringatan tsb.(Budi
Sampurno.Mak’skom.IPJT.8.4.2024)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar