SDT.KOMEN.41
BUDI SAMPURNO.April.3
BABAK
AKHIR PROSES PILPRES 2024
Drama
panjang dengan penuh pujian, cacian dan penyebaran berita-berita hoax telah
berakhir di ujung keputusan Majelis Konstitusi dengan menolak gugatan dari kubu
Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-MahfuD.MD. Disinilah
rentetan Pemilihan Presiden th 2024 juga berakhir. Sengketa bernarasi kecurangan, pembohonan, pembodohan dengan
masing-masing gaya para pembelanya serta para saksi ahlinya, ada yang kalem,
ada yang ngotot, tinggal kenangan dalam rekaman video yang dulunya tersebar
dengan serunya di media massa. Bila kita putar lagi, semoga rekaman itu bisa
menjadi bahan pelajaran yang sangat berharga, baik dari sisi politik, hukum dan
sosial serta etika. Pembelajaran bagi bangsa Indonesia, agar pada Pilpres
mendatang bisa berjalan tertata dengan
baik, berakhir dengan baik pula
Sebenarnya
kita sudah bisa memprediksi putusan akhir MK, tetapi forum penyelesaian melalui
MK itu harus berjalan sesuai dengan kaidah yang sudah menjadi kesepakatan. Kita
syukuri pantauan dari berbagai media, semua kubu yang bersengketa bisa menerima
putusan MK dengan legawa. Dari kubu 01, Anies Baswedan menyambutnya dengan
mengatakan: “ Bagi kami, proses Pilpres 2024 telah terlewati seluruh fasenya.
Saya ucapkan kepada Pak Prabowo dan Pak Gibran, selamat menjalankan amanat
konstitusi”. Sedangkan kubu 03, Ganjar Pranowo mengatakan : “ Ini adalah akhir
dari perjalanan. Saya dan Pak Mahfud sepakat untuk menerima. Kami ucapkan
selamat kepada pemenang. Mudah-mudahan PR-PR bangsa bisa segera diselesaikan”.
Fasenya
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, fase Prabowo-Gibran serta fase Ganjar
Pranowo- Mahmud sudah berakhir- sudah terlewatkan, tetapi mereka tidak boleh
berleha-leha karena ada tugas yang sangat penting harus segera diselesaikan,
yaitu menenangkan para pendukungnya. Terutama para pendukung yang fanatik.
Karena kalau kita perhatikan pada masa kampanye dan masa sidang MK, berita
hoax, caci maki beredar, berseliweran di media dengan sangat bebasnya. Komisi
Penyiaran dan Dewan Pers pun tidak berkutik, tidak berdaya untuk mencegahnya,
untuk mengembalikan kepada rel Undang-Undang Pers ataupun Undang-Undang
Penyiaran. Para pendukung yang fanatik inilah yang membuat narasi-narasi
negativ, cenderung menyerang lawan dengan tanpa mengindahkan etika.
Sudah
dapat dipastikan para elit politik bisa segera bersatu, tetapi para pendukung
di akar rumput justru mengawatirkan tidak segera bisa berdamai, bersatu. Tugas
mendamaikan merupakan tugas wajib dari para elit politik dari masing-masing
Partai Politik. Wajib pula para pengacara, para pembela yang ketika sidang di
MK tampak beringas, berkewajiban pula ikut berusaha mendamaikan di kalangan
akar rumput.
Oposisi
sebagai pengejahwantahan demokrasi memang sangat diperlukan di Indonesia, agar
sistim kontrol berjalan baik. Pemerintahan berjalan sesuai dengan rel pada
Pasal-Pasal UUD 1945.
Perdamaian
dan bersatunya di kalangan elit politik dan para akar rumput serta pemerintahan
dengan sistim demokrasi yang berlandaskan
Pancasila akan menjadi bekal yang sangat berharga untuk mencapai
Indonesia Emas di th 2045.
Yang
menang Pilpres jangan takabur, yang kalah jangan ngamuk. (Budi
Sampurno.Mak’skom.IPJT.23.4.2024)
Kabarnya PDIP msh blm bisa terima pak. Mereka minta jangan disahkan dulu karena sdg ajukan gugatan di PTUN yg prosesnya sedang berjalan. Tentu yg digugat adalah keputusan MK. Andai saja ada jaur PK mgkin akan ditempuh juga oleh partai Banteng ini
BalasHapusHiruk pikuk pemilu memang sdh waktu diakhir oleh semua pihak, karena pemilu bukanlah tujuan
BalasHapusTugas rezim baru meneruskan membangun dan menghadirkan koperasi sebagaimana amanat konsitusi yang tak kunjung selesai sampai saat ini