Selasa, 23 April 2024

 

SDT.KOMEN.41

BUDI SAMPURNO.April.3


BABAK AKHIR PROSES PILPRES 2024

Drama panjang dengan penuh pujian, cacian dan penyebaran berita-berita hoax telah berakhir di ujung keputusan Majelis Konstitusi dengan menolak gugatan dari kubu Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-MahfuD.MD. Disinilah rentetan Pemilihan Presiden th 2024 juga berakhir. Sengketa  bernarasi  kecurangan, pembohonan, pembodohan dengan masing-masing gaya para pembelanya serta para saksi ahlinya, ada yang kalem, ada yang ngotot, tinggal kenangan dalam rekaman video yang dulunya tersebar dengan serunya di media massa. Bila kita putar lagi, semoga rekaman itu bisa menjadi bahan pelajaran yang sangat berharga, baik dari sisi politik, hukum dan sosial serta etika. Pembelajaran bagi bangsa Indonesia, agar pada Pilpres mendatang bisa  berjalan tertata dengan baik, berakhir dengan baik pula

Sebenarnya kita sudah bisa memprediksi putusan akhir MK, tetapi forum penyelesaian melalui MK itu harus berjalan sesuai dengan kaidah yang sudah menjadi kesepakatan. Kita syukuri pantauan dari berbagai media, semua kubu yang bersengketa bisa menerima putusan MK dengan legawa. Dari kubu 01, Anies Baswedan menyambutnya dengan mengatakan: “ Bagi kami, proses Pilpres 2024 telah terlewati seluruh fasenya. Saya ucapkan kepada Pak Prabowo dan Pak Gibran, selamat menjalankan amanat konstitusi”. Sedangkan kubu 03, Ganjar Pranowo mengatakan : “ Ini adalah akhir dari perjalanan. Saya dan Pak Mahfud sepakat untuk menerima. Kami ucapkan selamat kepada pemenang. Mudah-mudahan PR-PR bangsa bisa segera diselesaikan”.

Fasenya Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, fase Prabowo-Gibran serta fase Ganjar Pranowo- Mahmud sudah berakhir- sudah terlewatkan, tetapi mereka tidak boleh berleha-leha karena ada tugas yang sangat penting harus segera diselesaikan, yaitu menenangkan para pendukungnya. Terutama para pendukung yang fanatik. Karena kalau kita perhatikan pada masa kampanye dan masa sidang MK, berita hoax, caci maki beredar, berseliweran di media dengan sangat bebasnya. Komisi Penyiaran dan Dewan Pers pun tidak berkutik, tidak berdaya untuk mencegahnya, untuk mengembalikan kepada rel Undang-Undang Pers ataupun Undang-Undang Penyiaran. Para pendukung yang fanatik inilah yang membuat narasi-narasi negativ, cenderung menyerang lawan dengan tanpa mengindahkan etika.

Sudah dapat dipastikan para elit politik bisa segera bersatu, tetapi para pendukung di akar rumput justru mengawatirkan tidak segera bisa berdamai, bersatu. Tugas mendamaikan merupakan tugas wajib dari para elit politik dari masing-masing Partai Politik. Wajib pula para pengacara, para pembela yang ketika sidang di MK tampak beringas, berkewajiban pula ikut berusaha mendamaikan di kalangan akar rumput.

Oposisi sebagai pengejahwantahan demokrasi memang sangat diperlukan di Indonesia, agar sistim kontrol berjalan baik. Pemerintahan berjalan sesuai dengan rel pada Pasal-Pasal UUD 1945.

Perdamaian dan bersatunya di kalangan elit politik dan para akar rumput serta pemerintahan dengan sistim demokrasi yang berlandaskan  Pancasila akan menjadi bekal yang sangat berharga untuk mencapai Indonesia Emas di th 2045.

Yang menang Pilpres jangan takabur, yang kalah jangan ngamuk. (Budi Sampurno.Mak’skom.IPJT.23.4.2024)

 

 

2 komentar:

  1. Kabarnya PDIP msh blm bisa terima pak. Mereka minta jangan disahkan dulu karena sdg ajukan gugatan di PTUN yg prosesnya sedang berjalan. Tentu yg digugat adalah keputusan MK. Andai saja ada jaur PK mgkin akan ditempuh juga oleh partai Banteng ini

    BalasHapus
  2. Hiruk pikuk pemilu memang sdh waktu diakhir oleh semua pihak, karena pemilu bukanlah tujuan
    Tugas rezim baru meneruskan membangun dan menghadirkan koperasi sebagaimana amanat konsitusi yang tak kunjung selesai sampai saat ini

    BalasHapus