Kamis, 29 Mei 2014

PERFILMAN II
Mari kita simak pengertian film yang tercantum dalam Undang Undang RI Nomor 33 Tahun 2009, tentang Perfilman, yaitu pada Bab I, Ketentuan Umum, Pasal 1, ayat 1. Dipermaklumkan, film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan.
Secara ilmiah memang film dapat dikategorikan sebagai media komunikasi, karena dalam film terdapat elemen yang saling melengkapi dan itu merupakan suatu komunikasi. Dalam film ada komunikatornya, ada pesannya dan ada pula yang melihat atau audiencenya. ketika film sebagai barang mati, artinya dalam bentuk phisik tidak diproyeksikan atau tidak diputar, maka film tidak ada artinya sebagai bentuk komunikasi. tetapi ketika film diputur atau diproyeksikan, maka makna makna yang ada dalam film dapat dicerna oleh penonton. Oleh karena itu terjadilah proses komunikasi antara produser sebagai komunikator, ada pesan yang disampaikan dalam bentuk gambar bergerak dan bersuara, serta komunikan yaitu mereka yang menonton film tersebut. Maka terjadilah interaksi yang pesan peesan dalam bentuk gambar dan suara itu dapat dimengerti oleh penonton selaku komunikan.
Dan dalam Undang Undang RI, tentang perfilman seperti tertera diatas, juga melansir bahwa, film itu sebagai komunikasi massa merupakan sarana pencerdasan kehidupan, pengembangan potensi diri, pembianaan akhlak mulia, pemajuan kesejahteraan masyarakat, serta wahana promosi Indonesia di dunia internasional, sehingga film dan perfilman Indonesia perlu dikembangkan dan dilindungi.
Memang komunikasi, apalagi dalam komunikasi massa, film yang ditonton oleh orang banyak secara bersama sama, dapat memberikan pengaruh yang luar biasa. Karena pesan yang disampaikan adalah dalam bentuk gambar bergerak serta bersuara. dimana gambar gambar yang disajikan adalah merupakan bukan sembarang gambar, tetapi merupakan gambar gambar yang telah dipilih sesuai dengan tujuan pembuatan film bersangkutan. Demikian pula dengan suara yang sampai kepada penonton, juga bukan suara sembarang suara, tetapi suara suara yang telah dipilih secara cermat yang disesuaikan dengan tujuan pembuatan film. Maka film dapat berpengaruh kepada siapapun yang menontonnya. baik itu pengaruh yang sifatnya positif maupun pengaruh yang sifatnya negatif. itulah sebabnya pemerintah menyadari, film perlu diatur dan diberikan koridor, dengan harapan pengaruh yang timbul ke masyarakat dapat diminimalisir negatifnya dan diperbanyak pengaruh positifnya. Pengaruh komunikasi apalagi komunikasi massa memang luar biasa. (Budi Sampurno,IPJT,Makskom)

PERFILMAN I
Pernahkan sdr menonton film?. Tentunya pernah, karena film itu selain bisa dilihat di gedung bioskop, bisa juga disaksikan lewat pesawat televisi, komputer, handphone. Maka banyak orang yang bilang bahwa film sudah menjadi kebutuhan hidup manusia. Karena film dapat memberikan hiburan, sehingga jiwa kita bisa menjadi tenang. Film dapat memberikan pengetahuan yang menjadikan tingkat intelektual kita meningkat. Film merupakan sesuatu yang penting, maka sejak jaman Hindia Belanda atau Indonesia masih dijajah oleh Belanda, telah dibuat Ordonantie Film. Terakhir tahun 1940, yang masih dipakai meskipun Indonesia sudah merdeka. Indonesia baru berhasil menggantinya di tahun 1992, dengan mengeluarkan dan mengesyahkan Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1992, Tentang Perfilman. Dan film masih dianggap penting, maka guna menyesuaikan dengan perkembangan jaman, Undang Undang yang sedang berlaku diganti dengan Undang Undang RI No.33 Tahun 2009 tertanggal 8 Oktober 2009 dan ditandatangani oleh Presiden Susila Bambang Yudhoyono.
Menarik untuk disimak, dalam pertimbangannya, Undang Undang tsb dipastikan, bahwa film sebagai karya seni budaya memiliki peran strategis dalam peningkatan ketahanan budaya bangsa dan kesejahteraan masyarakat lahir batin untuk memperkuat ketahanan nasional dan karena itu negara bertanggungjawab memajukan perfilman. Lalu siapa sebenarnya yang harus bertanggung jawab terhadap perkembangan film di Indonesia. Telah disebutkan, bahwa negara bertanggngjawab, tetapi sebenarnya tentunya bukan negara saja, tetapi justru masyarakat. Karena para pelaku perfilman sebenarnya justru masyarakat. pemerintah hanya mengarahkan dan memberikan regulasinya. (Budi Sampurno, IPJT,Maskom)

Jumat, 28 Februari 2014

INGAT !!!!!!!!!!!!

PEMILU DI DALAM NEGERI DISELENGGARAKAN TANGGAL 9 APRIL 2014

PEMILU DI LUAR NEGERI DISELENGGARAKAN TANGGAL 30 MARET S/D 6 APRIL 2014


telusuri.....

REKAM JEJAK CALON ANGGOTA LEGISLATIF   MEREKA MENENTUKAN MASA DEPAN BANGSA INDONESIA



Minggu, 09 Februari 2014

PERS SEHAT ADALAH PERS YANG  BERTANGGUNGJAWAB DAN DAPAT MENJALANKAN FUNGSINYA SEBAGAI PENYEBAR INFORMASI YANG OBYEKTIF, DAPAT MELAKUKAN KONTROL SOSIAL YANG KONSTRUKTIF, MENYALURKAN ASPIRASI MASYARAKAT SERTA MELUASKAN KOMUNIKASI DAN PARTISIPASI MASYARAKAT.
UNTUK ITU, PERLU DIKEMBANGKAN INTERAKSI POSITIF ANTARA PERS, PEMERINTAH DAN MASYARAKAT.

Selasa, 28 Januari 2014

RADIO REPUBLIK INDONESIA  
Pernahkah anda mendengarkan siaran Radio Republik Indonesia ? Mungkin pernah, mungkin tidak. Yang mungkin pernah saya yakini banyak yang dari generasi tua, yang tidak pernah mendengarkan, saya yakini dari generasi muda. Mengapa begitu?. Ya memang dari mereka generasi tua sejak dahulu kala sudah pernah mendengarkan karena lembaga penyiaran radio di seluruh Indonesia ya Radio Republik Indonesia, disingkat RRI. Jadi mau tidak mau seluruh masyarakat hanya dapat mendengarkan RRI. RRI memonopoli siaran ( begitu pula TVRI )
Menjelang lengsernya pemerintahan Orde Baru, pemerintah mulai memberikan ijin pendirian radio swasta yang bersifat komersial. Radio swasta ini dengan segmentasi yang jelas dan positioning yang jelas. Dan mulailah pendengar atau masyarakat terbagi bagi sesuai dengan selera dan kepentingannya untuk mendengarkan siaran radio. Masyarakat punya pilihan.
RRI sendiri segmentasi dan positioningnya tidak jelas, semua dicakup yang memang itu peninggalan jaman dahulu. Itulah sebabnya RRI mulai ditinggalkan pendengarnya, terutama para generasi muda.
Namun sekarang dengan adanya Undang Undang RI nomor 32 Tahun 2002, Tentang Penyiaran RRI mulai bebenah diri. Dan sesuai dengan undang undang tsb RRI termasuk dalam kategori Lembaga Penyiaran Publik. ( Budi Sampurno,Mak'skom, IPJT )

Senin, 27 Januari 2014

PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU 2014
9 APRIL 2014

1. PARTAI NASDEM NOMOR URUT 1
    Jl.RP.Soeroso no.44.Jakarta 10350
    Tlp. 021.3929801
2. PKB.NOMOR URUT 2
    Jln.R.Saleh no. 9 Jakarta 10430
    Tlp. 021.35431328
3. PKS NOMOR URUT 3
    Jl. TB.Simatupang no.82. Jakarta 12520
    Tlp.021.78842116
4. PDI PERJUANGAN NOMOR URUT 4
    Jln. Lenteng Agung no.99. Jakarta 12510
    Tlp. 021.7806028
5. PARTAI GOLKAR NOMOR URUT 5
    Jln.Anggrek Nelly Murni XI A.Jakarta
    Tlp. 021.5302222
6. GERINDRA NOMOR URUR 6
    Jln. Harsono RM no.54. Jakarta 12550
    Tlp.021.7892377
7. PARTAI DEMOKRAT NOMOR URUT 7
    Jln. Kramar Raya no.146 Jakarta.10450
     Tjp. 021.31907999
8. PAN NOMOR URUT 8
    Jln. TB.Simatupang no.88.Jakarta
    Tlp. 021.78848469
9. PPP. NOMOR URUT 9
    Jln. Diponegoro no. 60.Jakarta
    Tlp. 021.31926164
10.HANURA NOMOR URUT 10
     Jln. ImamBonjol Jakarta 100330
     Tlp. 021.3100169
11.PARTAI BULAN BINTANG NOMOR URUT 14
     Jln.Raya Pasar Minggu no. 18/1B Jakarta
     Tlp. 021.79180734
12.PKP NOMOR URUT 15
     Jln.Diponegoro no.63.Jakarta
     Tlp.021.31922733

PARTAI LOKAL ACEH

13.PDA NOMOR URUT 11
     Jln. Pocut Barem no. 11 Kp.Keuramat Banda Aceh
     Tlp. 085260933678
14.PARTAI NASIONAL ACEH NOMOR URUT 12
     Jln. T.Iskandar no.174. Ulee Kareng Banda Aceh
     Tlp.0651.28282
15.PARTAI ACEH NOMOR URUT 13
     Jln. Sukarno Hatta no.5-6-7 Dodik Banda Aceh
     Tlp. 0651.40750

PEMILU  DPR. DPD. DPRD TANGGAL 9 APRIL 2014
JANGAN LUPA. PILIH YANG BENAR

Sabtu, 25 Januari 2014

LEMBAGA PENYIARAN HARUS MEMILIKI IJIN

Saudara ingin mendirikan Lembaga Penyiaran ?. Lembaga Penyiaran Radio atau Lembaga Penyiaran Televisi ? Boleh boleh saja. Tetapi saudara harus mematuhi Undang Undang RI no 32 Tahun 2022, Tentang Penyiaran. Dalam undang undang itu diproklamasikan,bahwa setiap lembaga penyiaran, baik Lembaga Penyiaran Radio atau Televisi, harus mendapat ijin terlebih dahulu dari negara c/q Kementrian Komunikasi Dan Informatika melalui Komisi Penyiaran Indonesia.
Apa dasar hukumnya mendirikan Lembaga Penyiaran?. Dasar hukumnya yaitu
1.  Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 1999, tentang Telekomunikasi
2.  Undang Undang RI Nomor 32 Tahun 2022, tentang Penyiaran
3.  Peraturan Pemerintah RI Nomor 52 Tahun 2000, tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
4.  Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2000, tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi            Radio dan Orbit Satelit
5.  Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2005, tentang Penyelenggaraan Penyiaran                      Lembaga  Penyiaran Lokal
6.  Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2005, tentang Penyelenggaraan Penyiaran  Swasta
7.  Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 2005, tentang  Penyelenggaraan Lembaga                      Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas.
8.  Keputusan Menteri Perhubungan nomor Nomor  KM 15 Tahun 2003, tentang Rencana Induk        (master plan)  Frekuensi  Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan          Radio  Siaran FM ( frekuensi Modulation )
9.  Keputusan Menteri  Perhubungan RI nomor KM 76 Tahun 2003, tentang Rencana Induk (              Master Plan ) Frekuensi  radio penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan            Televisi Siaran analog pada pita ultrahigh frekuensi (UHF)
10.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 28 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan        Persyaratan Perijinan Penyelenggaraan Penyiaran
11.Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika nomor 29 Tahun 2008 tentang Sertifikasi Alat     dan Perangkat Telekomunikasi
12.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 12 Tahun 2009, tentang Perubahan             Atas Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 76 tahun 2003 tentang Rencana Induk (             Master Plan) frekuensi radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan
    Televisi Siaran analog pada pita ultrahigh frekuensi (UHF)
(Budi Sampurno,IPJT)