LARANGAN DAN PIDANA TERKAIT DENGAN BENDERA NEGARA
Setiap warga Negara Kesatuan Republik Indonesia tentunya wajib memelihara, menjaga dan menggunakan Bendera Negara untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara sesuai dengan undang undang serta peraturan yang berlaku. Dan terhadap Bendera Negara, setiap orang di larang untuk :
1. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan Bendera Negara
2. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial
3. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam
4. mencetak, menyulam dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara
5. memakai Bendera Negara untuk langit langit, atap, pembungkus barang dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara
Mungkin belum banyak warga negara Indonesia yang mengetahui larangan larangan tersebut, oleh karenanya kita harus hati hati ketika mempergunakan Bendera Negara. Dan alangkah baiknya kita yang sudah mengerti larangan dimaksud, segera memberi contoh dan mengingatkan kepada siapapun yang sengaja atau tidak sengaja melakukan tindakan larangan tersebut. Larangan dimaksud dimaklumkan pada pasal 24, Undang Undang RI No.24 Tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Lalu bagaimana kalau ada warga negara Indonesia yang melanggar larangan larangan tersebut. Pada Undang Undang dimaksud, Bab VII, pasal 66, memaklumkan, bahwa Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun atau denda paling banyak Ro.500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah ). Sementara itu pada pasal 67 memaklumkan, bahwa setiap orang bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 ( satu ) tahun atau denda paling banyak Rp.100.000.000.00 ( seratus juta rupiah ), bila :
a. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
c. mencetak, menyulam dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit langit, atap, pembungkus barang dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
Mudah mudahan bagi mereka yang membaca dan mengerti maksud Undang Undang yang mengatur Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia mau menjalankan dan menyampaikan kepada mereka yang belum paham atau mengerti. Sehingga setiap orang dapat menempatkan Bendera Negara kita, Merah Putih sebagaimana mestinya. ( Budi Sampurno, IPJT )