Rabu, 13 Maret 2013

LARANGAN DAN PIDANA TERKAIT DENGAN BENDERA NEGARA

Setiap warga Negara Kesatuan Republik Indonesia tentunya wajib memelihara, menjaga dan menggunakan Bendera Negara untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara sesuai dengan undang undang serta peraturan yang berlaku. Dan terhadap Bendera Negara, setiap orang  di larang untuk :
1. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan Bendera Negara
2. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial
3. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam
4. mencetak, menyulam dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara
5. memakai Bendera Negara untuk langit langit, atap, pembungkus barang dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara

Mungkin belum banyak warga negara Indonesia yang mengetahui larangan larangan tersebut, oleh karenanya kita harus hati hati ketika mempergunakan Bendera Negara. Dan alangkah baiknya kita yang sudah mengerti larangan dimaksud, segera memberi contoh dan mengingatkan kepada siapapun yang sengaja atau tidak sengaja melakukan tindakan larangan tersebut. Larangan dimaksud dimaklumkan pada pasal 24, Undang Undang RI No.24 Tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Lalu bagaimana kalau ada warga negara Indonesia yang melanggar larangan larangan tersebut. Pada Undang Undang dimaksud, Bab VII, pasal 66, memaklumkan, bahwa Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun atau denda paling banyak Ro.500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah ). Sementara itu pada pasal 67 memaklumkan, bahwa setiap orang bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 ( satu ) tahun atau denda paling banyak Rp.100.000.000.00 ( seratus juta rupiah ), bila :
a. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
c. mencetak, menyulam dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau  benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit langit, atap, pembungkus barang dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.

Mudah mudahan bagi mereka yang membaca dan mengerti maksud Undang Undang yang mengatur Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia mau menjalankan dan menyampaikan kepada mereka yang belum paham atau mengerti. Sehingga setiap orang dapat menempatkan Bendera Negara kita, Merah Putih sebagaimana mestinya. ( Budi Sampurno, IPJT )

Selasa, 12 Maret 2013

TATA CARA PENGGUNAAN BENDERA NEGARA
Sebagai warga negara, tentunya kita pernah mempergunakan Bendera Negara Merah Putih, sesuai dengan keperluan. Seperti upacara ketika di sekolah, upacara di kantor, merayakan hari besar nasional dan sebagainya. Tetapi tahukah saudara mengenai tata cara penggunaannya?. Untuk mengehaui hal dimaksud, marilah kita simak Undang Undang RI NO. 24 Tahun 2009, Tentang Bendera, Bahasa,Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Kita simak Bagian Ketiga, pasal 13, dimaklumkan, bahwa Bendera Negara dikibarkan atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara. Sedangkan Bendera Negara yang dipasang pada tali dikaitkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara. Namun apabila kita akan memasang pada dinding, harus dipasang membujur merata . Sesuai dengan ayat 1,2 dan 3.
Ketika upacara berlangsung dan waktu Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan, harus dilakukan secara perlahan lahan, dengan khidmat, dan tidak diperkenankan menyentuh tanah. Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, harus dinaikkan dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar dan baru diturunkan tepat setengah tang. Dan apabila dikibarkan setengah tiang, ketika akan diturunkan, harus dinaikkan terlebih dahulu sampai ujung tiang, dihentikan sebentar, barulah diturunkan secara perlahan lahan. Demikian dimaklumkan pada pasal 14, ayat 1,2 dan 3.
Bagaimana sikap kita ketika melihat penaikkan atau penurunan Bendera Negara ?. Pasal 15 memaklumkan, semua orang yang hadir wajib menberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikkan atau penurunan selesai dilaksanakan. Penaikkan atau penurunan Bendera Negara dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Bendera Negara dikibarkan harus ditempatkan di halaman depan, di tengah tengah atau di sebelah kanan gedung atau kantor, rumah, satuan pendidikan dan taman makam pahlawan. Dan apabila dipergunakan dalam pertemuan atau rapat, apabila dipasang di dinding, Bendera Negara di ditempatkan pada dinding di atas sebelah belakang pimpinan rapat. Dan bila di pasang pada tiang, harus ditempatkan di sebelah kanan pimpinan rapat atau mimbar.
Dalam hal Bendera Negara dikibarkan atau di pasang berdampingan dengan bendera negara lain, ukuran bendera seimbang dan ukuran tiang bendera negara harus sama. Lalu bagaimana penempatannya?. Pada pasal 17 ayat 2, dimaklumkan bahwa apabila ada satu bendera negara lain, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan. Tetapi apabila terdapat sejumlah bendera negara lain,semua bendera ditempatkan pada satu baris dengan ketentuan, bila jumlah bendera ganjil, Bendera Negara ditengah dan apabila jumlah bendera genap, maka Bendera Negara ditempatkan di tengah sebelah kanan. Namun apabila dalam acara internasional  yang dihadiri oleh kepala negara, wakil kepala negara dan kepala pemerintahan, pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan menurut kebiasaan internasional.
Kita pernah melihat di media tentang penandatanganan perjanjian internasional antara pejabat negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pejabat negara lain, Bendera Negara ditempatkan di tiang dibelakang meja pimpinan, maka Bendera Negara ditempatkan disebelah kanan dan bendera negara lain di sebelah kiri. Sedangkan di meja pimpinan dapat ditempatkan bendera meja dengan sistem bersilang atau paralel. Namun bila di pasang secara bersilang, Bendera Negara harus ditempatkan disebelah kanan dan tiangnya ditempatkan di depan tiang bendera negara lain. Ketika utusan kita melakukan pertemuan pada konferensi internasional, Bendera Negara ditempatkan di depan tempat duduk delegasi Republik Indonesia. Demikian diatur pada pasal 17, 18, 19 dan 20.
Mungkin saudara pernah mendapat tugas menempatkan Bendera Negara di pasang bersama dengan panji organisasi. Saudara harus melakukan tindakan sebagai berikut :
apabila hanya ada satu panji organisasi, maka Bendera Negara harus di pasang sebelah kanan. Tetapi bila terdapat dua atau lebih panji organisasi dipasang dalam satu baris, Bendera Negara ditempatkan di depan baris bendera atau panji organisasi di posisi tengah. Kalau dibawa dengan tiang dalam pawai atau defile bersama panji organisasi, Bendera Negara dibawa di depan rombongan. Bendera Negara tidak dipasang bersilang dengan bendera atau panji organisasi. Dan untuk keperluan tersebut diatas, Bendera Negara di buat dengan ukuran yang lebih besar dan dipasang lebih tinggi dari pada bendera atau panji organisasi
Kita juga pernah mempergunakan Bendera Negara sebagai lencana yang dipasang pada pakaian, ketentuannya sesuai  pasal 23, wajib dipasang pada dada disebelah kiri. ( Budi Sampurno, IPJT )
PENGGUNAAN BENDERA NEGARA
Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berwarna Merah dan Putih tidaklah boleh dipergunakan secara sembarangan atau dipasang di segala tempat. Penggunaannya sudah diatur dalam Undang Undang RI No 24 Tahun 2009, Tentang Bendera,Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Bendera Negara dapat dipergunakan sebagaimana diatur pada pasal 12 yaitu sebagai :
1. Tanda Perdamaian, maksudnya apabila terjadi konflik horizontal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, bendera merah putih dapat dipergunakan sebagai tanda perdamaian antara kelompok yang sedang bertikai. Apabila Bendera Merah Putih sudah dikibarkan, maka kelompok yang sedang bertikai wajib menghentikan pertikaiannya. Hal ini dimaklumkan pada ayat 2,3.
2. Tanda berkabung, hal ini dipergunakan apabila Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah dan atau pimpinan dewan perwakilan rakyat, meninggal dunia. Penggunaannya adalah dengan pemasangan atau pengibaran setengah tiang. Apabila Presiden dan Wakil Presiden mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden meninggal maka pengibaran bendera setengah tiang dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut. Pengibarannya dilaksanakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan semua kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Sedangkan apabila yang meninggal pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri, pengibaran bendera setengah tiang dilaksanakan selama dua hari berturut turut terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan. Namun apabila yang meninggal anggota lembaga negara, kepala daerah atau pimpinan dewan perwakilan rakyat, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilaksanakan selama satu hari terbatas pada gedung atau kantor pejabat bersangkutan. Hal ini dimaklumkan pada ayat 4,5,6,7 dan ayat 8.    
Sementara itu pada ayat 11, dimaklumkan, bahwa apabila pada saat berkabung bersamaan dengan peringatan hari hari besar nasional, maka dua Bendera Negara dikibarkan berdampingan, yang disebelah kiri dipasang setengah tiang dan yang sebelah kanan dipasang penuh
3. Penutup peti atau usungan jenazah. Apabila Bendera Negara dipakai sebagai penutup peti atau usungan jenazah ( ayat 13 ) dipasang lurus memanjang pada peti atau usungan jenazah. Bagian yang berwarna merah diatas sebelah kiri badan jenazah
Bagi mereka yang mendapat, tugas sebaiknya memahami benar benar aturan  ini, agar tidak terjadi kesalahan yang fatal ( Budi Sampurno, IPJT )

Kamis, 07 Maret 2013

PEMASANGAN BENDERA NEGARA
Bendera Negara Indonesia, merah putih tidak diperbolehkan dipasang disembarang tempat ataupun sembaang waktu. Tetapi harus disesuaikan dengan aturan yang ada, yaitu Undang Undang RI. No.24 Tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan, tanggal 29 Juli 2009. Pada pasal 6, dimaklumkan, bahwa penggunaan Bendera Negara dapat berupa pengibaran dan atau pemasangan. Kapan waktu pengibaran atau pemasangannya diatur pada pasal 7. Ayat 1 memaklumkan, pengibaran atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu matahari terbit hingga matahari terbenam. Sedangkan pada ayat 2, memaklumkan bahwa dalam keadaan tertentu pengibaran atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari. Lalu apa yang dimaksud dengan dalam "keadaan tertentu", penjelasan Undang Undang menyatakan sebagai:
a. keadaan mengobarkan semangat patriotisme membela tanah air
b. keadaan menghormati kunjungan kepala negara atau pemerintahan negara lain
c. darurat perang
d. perlombaan olah raga
e. renungan suci
f. keadaan sangat bersuka cita
g. keadaan sangat berduka cita

Dalam pada itu, ayat 3 memaklumkan, bahwa Bendera Negara dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Yang dimaksud dengan "Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah termasuk wilayah yurisdiksi alat transportasi udara, laut dan darat milik Pemerintah ataupun warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang di luar negeri
Yang menarik adalah pada ayat 4, memaklumkan bahwa pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dicantumkan pada ayat 3, Pemerintah Daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu. Bagaimana kenyataannya, apakah sudah dilaksanakan dengan baik, karena kita sering melihat terdapat rumah warga yang tidak memasang bendera pada waktu hari hari yang telah ditentukan Tidak hanya yang di desa desa di pucuk gunung, tetapi di dalam kotapun kita sering melihatnya. Lalu masalahnya mereka memang tidak mampu membeli bendera ataukah kurang kesadarannya dan tidak ada yang mengingatkan.
( Budi Sampurno, IPJT )
WARNA BENDERA NEGARA
Semua orang sebagai warga negara Indonesia pastilah tahu, bahwa warna bendera kita adalah merah dan putih. Pengetahuan mereka bisa dikenalkan secara informal, yaitu dini atau sejak kecil sudah diberitahukan bahwa bendera kita adalah merah dan putih. tetapi bisa juga diperkenalkan melalui jalan formal, yaitu melalui sekolah sekolah. Warna merah dan putih sebagaimana telah menjadi pilihan oleh para pendiri bangsa Indonesia, bukanlah tidak memiliki arti. Meskipun warna tersebut sudah dipergunakan sebelum Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan telah menjadi kesepakatan bersama. Tetapi untuk ketertiban administrasi dan kelangsungan dan kejelasan, maka tentang warna tersebut diatur dalam Undang Undang RI. No. 24 Tahun 2009. 
Pada pasal 4, dimaklumkan ,bahwa Bendera negara Sang saka Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang serta bagian atas berwarna merah  dan bagian bawah berwarna putih. yang  kedua bagiannya berukuran sama.
Lalu warna yang bagaimana yang dimaksud dengan warna tersebut. Penjelasan atas Undang Undang dimaksud pada  pasal tersebut dimaklumkan, bahwa yang dimaksud dengan " warna merah " adalah warna merah jernih yang secara digital mempunyai kadar MHB (merah hijau biru) atau RGB ( red green blue): merah 255, hijau 0 dan biru 0. Warna merah telah lama dikenal dalam mitologi, kesusasteraan dan sejarah nusantara. Warna ini melambangkan keberanian
Kemudian yang dimaksud dengan warna putih, adalah warna putih tanpa gradasi, secara digital mempunyai kadar MHB : merah 225, hijau 255 dan biru 255. Warna putih ini sudah lama  dikenal dalam mitologi, kesusasteraan, dan sejarah nusantara. Warna ini melambangkan kesucian.
( Budi Sampurno, IPJT )

Rabu, 06 Maret 2013

UKURAN BENDERA MERAH PUTIH

Banyak orang yang menjahit bendera merah putih, bendera bangsa Indonesia. Mereka menjahit untuk di pakai sendiri atau juga dijual. Kita tahu, bendera merah putih bentuknya segi empat. namun mungkin belum ada yang tahu secara persis ukuran dan peruntukkan pemasangannya. Ternyata ukuran dan peruntukkannya diatur dalam UU RI No.24 Tahun 2009, Tentang Bendera, Bahasa,Dan Lambang Negara Serta lagu Kebangsaan, yang disyahkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2009, oleh Presiden Indonesia, DR.H. Susilo Bambang Yudhoyono. Pasal 4 , ayat 3 memaklumkan bahwa ketentuan ukuran adalah:
a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
d. 36 cm x 54 cm  untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden
e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
f.  20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
i.  30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
j.  10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Pada ayat 1, dimaklumkan bahwa  Bendera Negara Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua per tiga ) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang keduanya berukuran sama.

Pada ayat 4, dimaklumkan bahwa untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat 3, bendera yang direpresantikan Bendera Negara, dapat di buat dari bahan yang berbeda  dengan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, ukuran yang berbeda ukuran sebagaimana dimaksud ayat 3, dan bentuk yang berbeda dengan bentuk sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1

Demikian ,kita jadi paham dengan ukuran bendera negara kita, Sang Saka Merah Putih. ( Budi Sampurno. IPJT )