Rabu, 30 Oktober 2013

RUANG LINGKUP BADAN PUBLIK
Seperti dipermaklumkan oleh Undang Undang RI No.14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang dimaksud dengan Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau organisasi non Pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan atau Anggaran Pendapatan Daerah, sumbangan masyarakat dan atau luar negeri.
Lalu apa saja ruang  lingkup  Badan Publik itu . Pasal 3 Bab II, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010  disebutkan meliputi :
1. Lembaga Eksekutif, 
2. Lembaga Legislatif dan 
3. Lembaga Yudikatif
4. Badan lain yang tugas pokok dan fungsinya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang         sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau     Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
5. Partai Politik
6. Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah
Disamping itu, lembaga atau badan atau organisasi yang memenuhi kriteria sebagai Badan Publik, tetapi belum dicantumkan tetap dianggap Badan Publik sebagaimana diatur dalam Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik. (Budi Sampurno, IPJT, Makskom)

Senin, 28 Oktober 2013

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
Sesuai dengan permakluman Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, selanjutnya disebut PPID. serta wajib membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standart layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional. PPID ini dalam tugas tugasnya dibantu oleh para pejabat fungsional.
Tugas dan tanggungjawab PPID adalah :
1. Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi
2. Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku
3. Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat dan sederhana
4. Penetapan prosedur operasional penyebaran Informasi Publik
5. Pengujian Konsekuensi
6. Pengklasifikasian Informasi dan atau pengubahannya
7. Penetapan Informasi yang Dikecualikan yang telah habis Jangka Waktu Pengecualiannya
8. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.( Budi Sampurno )
KEBERADAAN UU KIP
Tahun 2008 Indonesia memiliki Undang Undang RI No 14, tentang Keterbukan Informasi Publik, yang baru diberlakukan pada tahun 2010. Undang undang ini sangat penting, karena merubah pola pikir dan pola tindak seluruh bangsa Indonesia.Perubahan yang harus dilakukan itu memang sangat berat, oleh karenanya pemberlakuannya baru pada tahun 2010, meskipun sudah diundangkan pada tahun 2008. Undang undang ini dapat dipakai sebagai landasan hukum yang berkaitan pada :
1. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi
2. Kewajiban setiap Badan Publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi
3. Pelayanan harus dilakukan dengan cepat, tepat, biaya ringan, proporsional dan cara sederhana
Oleh karenanya Undang Undang ini bila dilaksanakan dalam arti setiap Badan Publik membuka akses informasi kepada publik, akan membuat Badan Publik termotivasi untuk bertanggungjawab dan berorientasi pada layanan masyarakat dengan sebaik baiknya. Sehingga akan mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka dan merupakan upaya strategis mencegah praktek korupsi, kolusi,dan nepotisme.Budi Sampurno.

Selasa, 22 Oktober 2013

INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Sesuai dengan permakluman Undang Undang RI Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap Badan Publik, yaitu lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fnngsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat dan atau luar negeri, wajib menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan Informasi Publik. Namun Badan Publik juga punya hak untuk menolak memberikan informasi, yang sifatnya dikecualikan. Hal ini sesuai dengan peraturan dan perundangundangan yang berlaku.
Mengenai informasi yang dikecualikan adalah :
Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon. Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum
Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat
Informasi Publik yang apabila dibuka dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara
Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkap kekayaan alam Indonesia
Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional
Informasi Publik yang apabila dibuka dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri
Infpormasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi
Memorandum atau  surat surat antar Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas keputusan Komisi Informasi atau pengadilan.
Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang undang. 


Senin, 21 Oktober 2013

HAK TOLAK BADAN PUBLIK
Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
Badan Publik berhak menolak memberikan informasi publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan perundangndangan
Informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud adalah :
1. Informasi yang dapat membayakan negara
2. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak       sehat
3. Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi
4. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan
5. Informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan
Pasal 6 Undang Undang No.14 Tahun 2008,ttg Keterbukaan Informasi Publik.