Selasa, 22 Oktober 2013

INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Sesuai dengan permakluman Undang Undang RI Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap Badan Publik, yaitu lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fnngsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat dan atau luar negeri, wajib menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan Informasi Publik. Namun Badan Publik juga punya hak untuk menolak memberikan informasi, yang sifatnya dikecualikan. Hal ini sesuai dengan peraturan dan perundangundangan yang berlaku.
Mengenai informasi yang dikecualikan adalah :
Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon. Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum
Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat
Informasi Publik yang apabila dibuka dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara
Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkap kekayaan alam Indonesia
Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional
Informasi Publik yang apabila dibuka dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri
Infpormasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi
Memorandum atau  surat surat antar Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas keputusan Komisi Informasi atau pengadilan.
Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang undang. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar