Senin, 21 Oktober 2013

HAK TOLAK BADAN PUBLIK
Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
Badan Publik berhak menolak memberikan informasi publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan perundangndangan
Informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud adalah :
1. Informasi yang dapat membayakan negara
2. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak       sehat
3. Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi
4. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan
5. Informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan
Pasal 6 Undang Undang No.14 Tahun 2008,ttg Keterbukaan Informasi Publik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar