KEBERADAAN UU KIP
Tahun 2008 Indonesia memiliki Undang Undang RI No 14, tentang Keterbukan Informasi Publik, yang baru diberlakukan pada tahun 2010. Undang undang ini sangat penting, karena merubah pola pikir dan pola tindak seluruh bangsa Indonesia.Perubahan yang harus dilakukan itu memang sangat berat, oleh karenanya pemberlakuannya baru pada tahun 2010, meskipun sudah diundangkan pada tahun 2008. Undang undang ini dapat dipakai sebagai landasan hukum yang berkaitan pada :
1. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi
2. Kewajiban setiap Badan Publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi
3. Pelayanan harus dilakukan dengan cepat, tepat, biaya ringan, proporsional dan cara sederhana
Oleh karenanya Undang Undang ini bila dilaksanakan dalam arti setiap Badan Publik membuka akses informasi kepada publik, akan membuat Badan Publik termotivasi untuk bertanggungjawab dan berorientasi pada layanan masyarakat dengan sebaik baiknya. Sehingga akan mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka dan merupakan upaya strategis mencegah praktek korupsi, kolusi,dan nepotisme.Budi Sampurno.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar