RUANG LINGKUP BADAN PUBLIK
Seperti dipermaklumkan oleh Undang Undang RI No.14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang dimaksud dengan Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau organisasi non Pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan atau Anggaran Pendapatan Daerah, sumbangan masyarakat dan atau luar negeri.
Lalu apa saja ruang lingkup Badan Publik itu . Pasal 3 Bab II, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 disebutkan meliputi :
1. Lembaga Eksekutif,
2. Lembaga Legislatif dan
3. Lembaga Yudikatif
4. Badan lain yang tugas pokok dan fungsinya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
5. Partai Politik
6. Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah
Disamping itu, lembaga atau badan atau organisasi yang memenuhi kriteria sebagai Badan Publik, tetapi belum dicantumkan tetap dianggap Badan Publik sebagaimana diatur dalam Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik. (Budi Sampurno, IPJT, Makskom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar