Senin, 28 Oktober 2013

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
Sesuai dengan permakluman Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, selanjutnya disebut PPID. serta wajib membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standart layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional. PPID ini dalam tugas tugasnya dibantu oleh para pejabat fungsional.
Tugas dan tanggungjawab PPID adalah :
1. Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi
2. Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku
3. Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat dan sederhana
4. Penetapan prosedur operasional penyebaran Informasi Publik
5. Pengujian Konsekuensi
6. Pengklasifikasian Informasi dan atau pengubahannya
7. Penetapan Informasi yang Dikecualikan yang telah habis Jangka Waktu Pengecualiannya
8. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.( Budi Sampurno )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar