Senin, 21 Januari 2019


PERINGATAN UNTUK WAKIL BUPATI TRENGGALEK

KACAMATAKOM. Gubernur Jawa Timur, H Soekarwo memberi surat peringatan atau teguran kepada Wakil Bupati Trenggalek Muhammad Nur Arifin. Mengingat pria yang akrab dipanggil Gus Ipin itu mangkir kerja selama 10 hari tanpa alasan jelas.
Soekarwo menjelaskan, sesuai Undang - Undang no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pasal 77 ayat 3 disebutkan bahwa pejabat pemerintah yang mangkir lebih tujuh hari bisa diberi teguran. "Ini teguran pertama karena lebih dari tujuh hari tidak melaksanakan tugas," kata Soekarwo, ditemui usai paripurna DPRD Jatim Senin (21/1).
Pemprov Jatim telah menerima surat pemberitahuan pada 19 Januari 2019 dari Pemkab Trenggalek yang menyatakan Gus Ipin mangkir 10 hari. "Sabtu sore kemarin kami menerima dan mendapatkan laporan wabup Trenggalek tidak ada di tempat dan tidak melaksanakan sebagai pejabat negara," katanya.
Gubernur menegaskan, pada ayat 4 pasal 77 ini jika sanksi 2 kali diwajibkan ikut program pembinaan khusus di Kemendagri. Jika tidak berubah, satu minggu setelah dikeluarkan sanksi diusulkan pendidikan tiga bulan diberhentikan sementara oleh MA. "Pasal 76 ayat 1 meninggalkan tugas berturut turut untuk bupati walikota maka dikenakan sanksi,"  pungkasnya. (budsam.kominfojatim,21.1.19)
Vi




Tidak ada komentar:

Posting Komentar