PERINGATAN UNTUK WAKIL
BUPATI TRENGGALEK
KACAMATAKOM. Gubernur Jawa Timur, H Soekarwo memberi surat
peringatan atau teguran kepada Wakil Bupati Trenggalek Muhammad Nur Arifin.
Mengingat pria yang akrab dipanggil Gus Ipin itu mangkir kerja selama 10 hari
tanpa alasan jelas.
Soekarwo menjelaskan, sesuai Undang - Undang
no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pasal 77 ayat 3 disebutkan bahwa
pejabat pemerintah yang mangkir lebih tujuh hari bisa diberi teguran. "Ini
teguran pertama karena lebih dari tujuh hari tidak melaksanakan tugas,"
kata Soekarwo, ditemui usai paripurna DPRD Jatim Senin (21/1).
Pemprov Jatim telah menerima surat
pemberitahuan pada 19 Januari 2019 dari Pemkab Trenggalek yang menyatakan Gus
Ipin mangkir 10 hari. "Sabtu sore kemarin kami menerima dan mendapatkan
laporan wabup Trenggalek tidak ada di tempat dan tidak melaksanakan sebagai
pejabat negara," katanya.
Gubernur menegaskan, pada ayat 4 pasal 77 ini
jika sanksi 2 kali diwajibkan ikut program pembinaan khusus di Kemendagri. Jika
tidak berubah, satu minggu setelah dikeluarkan sanksi diusulkan pendidikan tiga
bulan diberhentikan sementara oleh MA. "Pasal 76 ayat 1 meninggalkan
tugas berturut turut untuk bupati walikota maka dikenakan sanksi,"
pungkasnya. (budsam.kominfojatim,21.1.19)
Vi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar