SDT.NGOBROL.19
BUDI SAMPURNO.NOP.2
NGOBROL
PUTUSAN HAKIM
Wagiarti wajahnya tegang,
ketika Wagiman kembali ke teras sambil membawa gunting dan botol lem. Wagiman
heran melihat wajah isterinya tegang. Setelah duduk disampingnya Wagiman mulai
melempar pertanyaan.
WAGIMAN : “Ada apa bu?. Kok sambil mbanting koran.
Salah apa koran kok di banting gitu?”
WAGIARTI : “ Itu……!. Hakim nggak beres. Coba kalau
anaknya sendiri yang digituin, apa nggak marah, apa nggak prihatin. Apa nggak
sedih. Apa nggak malu?”.
WAGIMAN : “ Lho…lho kok bawa-bawa hakim”.
WAGIARTI : “ Itu lho pak…hakim yang mengadili
pemerkosa di Jombang. Sudah bikin malu warga Jombang, yang katanya Jombang itu
kota santri. Tapi kok punya warga yang bejad gitu!”.
WAGIMAN : “ Ooooo Siapa itu…si Bechi”.
WAGIARTI : “ Ya!. Anaknya yang punya pondok
pesantren. Masa cuma di putus tujuh tahun penjara”.
WAGIMAN : “ Lho, hakim itu kan pasti punya alasan,
dan berbagai pertimbangan yang valid dan syah, bu”.
WAGIARTI : “
Alasan sih alasan…… Pertimbangan sih pertimbangan, pak. Padahal sangat tidak
kooperatif, waktu mau di tangkap, di jemput polisi dipondoknya kan sangat
sulit. Bapaknya kan ya melindungi. Sampai Kapolsek
atau Kapolres itu dulu
yang viral di medsos. polisi kok munduk-munduk pada bapaknya. Viral, rame
dicemooh masyarakat di medsos.
WAGIMAN : “ Sabar, bu…sabar… nggak usah emosi”.
WAGIARTI : “ Ya emosi pak. Saya ini perempuan. Sama
dengan santriwatinya yang jadi korban”.
WAGIMAN : “ I…ya…isteriku. Tekanan darah tingginya
naik lagi lho “.
WAGIARTI : “ Gombal…!. Coba bapak baca alasan dan
pertimbangan hakim memutuskan tujuh tahun”.
WAGIMAN : “ Nggih, bu isteriku sayang…. Mana
korannya”.
WAGIARTI : “ Nih, pak korannya.
Beritanya di halaman pertama, ada fotonya si bejad lagi tuh….”.
WAGIMAN : “ Bapak baca
yang beritanya tentang alasan hakim….Vonis tujuh tahun yang di terima
Bechi itu lebih ringan dari pada
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya jaksa meminta hakim menjatuhkan
hukuman pidana 16 tahun penjara. Majelis berpendapat bahwa Bechi
memiliki tanggungan keluarga. Pria 42 tahun itu juga di anggap masih
muda sehingga masih bisa memperbaiki diri”.
WAGIARTI : “ Nah…tuh…alasan hakim, coba kalau anaknya
sendiri yang di perkosa, apa nggak penceng dia”.
WAGIMAN : “ Sabar, bu…ini kan belum putusan akhir .Dan
hakim beralasan, terdakwa itu masih muda jadi masih bisa memperbaiki diri.
Harapannya menjadi orang baik-baik”.
WAGIARTI : “ Lho kok
bapak itu mbelain dia si Bechi bekicot itu. Pak…Saya ini perempuan, pak! “.
WAGIMAN : “ Lah…ya tahu
bu. Kalau ibu itu perempuan. Kan sudah jadi isteri bapak bertahun-tahun dan
sudah menghasilkan anak-anak yang hebat-hebat. Masak bapak itu nggak tahu kalau
ibu seorang perempuan “.
WAGIARTI : “ Gombal….saya perempuan makanya saya
ngomong. Alasannya Bechi bekicot itu masih muda dan masih bisa memperbaiki diri
dan menjadi orang baik”.
WAGIMAN : “ Ya itu harapan majelis hakim….”
WAGIARTI : “
Lalu…para santriwati yang di perkosa itu apa ya bisa balik jadi perawan
lagi….Nggak bisa pak !”.
WAGIMAN : “ Wah…wah…. Kalau itu bapak
nyerahlah….Kalau bisa enak ya….Ibu bisa jadi perawan lagi, meskipun bapak tidak
pernah memperkosa ibu…”.
WAGIARTI : “ Gombal lagi bapak ini “.
WAGIMAN : “ Ha ha ha…..Lho bu ada tamu itu. Bu siapa
itu…?!”.
WAGIARTI : “ O…bu
Sonny…..Ibu ini juga marah dengan putusan hakim penceng itu, pak!”.
WAGIMAN : “ Wah…nanti ini bisa seru pembicaraan.
Sudah, saya tak masuk saja…. Tidur…enak…”.
WAGIARTI : ” Gombal lagi
bapak ini….! Mari bu Sonny, masuk….duduk di teras …”.
Wagiman berdiri dan
buru-buru masuk rumah sambil menyaut tumpukan klipingnya. Wagiarti menyambut
tamunya dengan senyum ramah.(Budi Sampurno.Mak’skom.IPJT.27.11.2022)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar