Minggu, 27 November 2022

 

 

SDT.NGOBROL.19

BUDI SAMPURNO.NOP.2



NGOBROL PUTUSAN HAKIM

Wagiarti wajahnya tegang, ketika Wagiman kembali ke teras sambil membawa gunting dan botol lem. Wagiman heran melihat wajah isterinya tegang. Setelah duduk disampingnya Wagiman mulai melempar pertanyaan.

WAGIMAN     : “Ada apa bu?. Kok sambil mbanting koran. Salah apa koran kok di banting gitu?”

WAGIARTI    : “ Itu……!. Hakim nggak beres. Coba kalau anaknya sendiri yang digituin, apa nggak marah, apa nggak prihatin. Apa nggak sedih. Apa nggak malu?”.

WAGIMAN     : “ Lho…lho kok bawa-bawa hakim”.

WAGIARTI    : “ Itu lho pak…hakim yang mengadili pemerkosa di Jombang. Sudah bikin malu warga Jombang, yang katanya Jombang itu kota santri. Tapi kok punya warga yang bejad gitu!”.

WAGIMAN     : “ Ooooo Siapa itu…si Bechi”.

WAGIARTI    : “ Ya!. Anaknya yang punya pondok pesantren. Masa cuma di putus tujuh tahun penjara”.  

WAGIMAN     : “ Lho, hakim itu kan pasti punya alasan, dan berbagai pertimbangan yang valid dan syah, bu”.

WAGIARTI    :  “ Alasan sih alasan…… Pertimbangan sih pertimbangan, pak. Padahal sangat tidak kooperatif, waktu mau di tangkap, di jemput polisi dipondoknya kan sangat sulit. Bapaknya kan ya melindungi. Sampai Kapolsek

atau Kapolres itu dulu yang viral di medsos. polisi kok munduk-munduk pada bapaknya. Viral, rame dicemooh masyarakat di medsos.

WAGIMAN  : “ Sabar, bu…sabar… nggak usah emosi”.

WAGIARTI  : “ Ya emosi pak. Saya ini perempuan. Sama dengan santriwatinya yang jadi korban”.

WAGIMAN  : “ I…ya…isteriku. Tekanan darah tingginya naik lagi lho “.

WAGIARTI  : “ Gombal…!. Coba bapak baca alasan dan pertimbangan hakim memutuskan tujuh tahun”.

WAGIMAN  : “ Nggih, bu isteriku sayang…. Mana korannya”.

WAGIARTI : “ Nih, pak korannya. Beritanya di halaman pertama, ada fotonya si bejad lagi tuh….”.

WAGIMAN : “ Bapak baca yang beritanya tentang alasan hakim….Vonis tujuh tahun yang di terima Bechi  itu lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana 16 tahun penjara. Majelis berpendapat  bahwa Bechi  memiliki tanggungan keluarga. Pria 42 tahun itu juga di anggap masih muda sehingga masih bisa memperbaiki diri”.

WAGIARTI   : “ Nah…tuh…alasan hakim, coba kalau anaknya sendiri yang di perkosa, apa nggak penceng dia”.

WAGIMAN   : “ Sabar, bu…ini kan belum putusan akhir .Dan hakim beralasan, terdakwa itu masih muda jadi masih bisa memperbaiki diri. Harapannya menjadi orang baik-baik”.

WAGIARTI : “ Lho kok bapak itu mbelain dia si Bechi bekicot itu. Pak…Saya ini perempuan, pak! “.

WAGIMAN : “ Lah…ya tahu bu. Kalau ibu itu perempuan. Kan sudah jadi isteri bapak bertahun-tahun dan sudah menghasilkan anak-anak yang hebat-hebat. Masak bapak itu nggak tahu kalau ibu  seorang perempuan “.

WAGIARTI  : “ Gombal….saya perempuan makanya saya ngomong. Alasannya Bechi bekicot itu masih muda dan masih bisa memperbaiki diri dan menjadi orang baik”.

WAGIMAN  : “ Ya itu harapan majelis hakim….”

WAGIARTI  : “  Lalu…para santriwati yang di perkosa itu apa ya bisa balik jadi perawan lagi….Nggak bisa pak !”.

WAGIMAN  : “ Wah…wah…. Kalau itu bapak nyerahlah….Kalau bisa enak ya….Ibu bisa jadi perawan lagi, meskipun bapak tidak pernah memperkosa ibu…”.

WAGIARTI  : “ Gombal lagi bapak ini “.

WAGIMAN  : “ Ha ha ha…..Lho bu ada tamu itu. Bu siapa itu…?!”.

WAGIARTI : “ O…bu Sonny…..Ibu ini juga marah dengan putusan hakim penceng itu, pak!”.

WAGIMAN  : “ Wah…nanti ini bisa seru pembicaraan. Sudah, saya tak masuk saja…. Tidur…enak…”.

WAGIARTI : ” Gombal lagi bapak ini….! Mari bu Sonny, masuk….duduk di teras …”.

Wagiman berdiri dan buru-buru masuk rumah sambil menyaut tumpukan klipingnya. Wagiarti menyambut tamunya dengan senyum ramah.(Budi Sampurno.Mak’skom.IPJT.27.11.2022)

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar