Sabtu, 21 Desember 2019


INFORMASI PUBLIK DAN DATA YANG MEMBAUR

M.RIZKI PRATAMA seorang pengajar Prodi Ilmu Administrasi Publik Fak.Ilmu Admistrasi Unbra, Malang, dalam artikelnya bersimpul, bahwa  Kondisi demokratis dan arus informasi yang fantastis menjadikan publik lebih cepat untuk menilai perfoma pemerintah secara serampangan karena bebas berpendapat, tetapi dengan sumber informasi yang tidak terbatas dan kondosi defisit literasi . Artikel ini dimuat di harian Jawa Pos pada Kamis 21 September 2019, hal. 4. Artikelnya di beri judul “ MEMAHAMI KEBIJAKAN PUBLIK YANG SUKSES BESAR “
Warga negara Indonesia sebaiknya tahu pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dipermaklumkan, bahwa setiap orang berhak untuk melakukan komunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan diri pribadinya serta lingkugan sosialnya, serta berhak pula untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunkan segala jenis saluran komunikasi yang tersedia. Permakluman ini dapat di simak pada pasal 28 F.
Ini merupakan elemen yang sangat penting sebagai perwujudan Negara yang demokratis sesuai dengan peraturan- perundang-undangan yang berlaku.
Untuk keperluan tsb dan menjaga berlakunya pasal 28 F, maka Pemerintah bersama DPR RI berhasil menerbitkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik bernomor 14, bertahun 2008, bertanggal 30 April 2008. Dilemgkapi deengan Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2010, tentang Standar Layanan Informasi Publik, bertanggal 7 Juni 2010.
Tampaknya UU Keterbukaan informasi publik lebih menekankan pada kewajiban Lembaga Publik untuk setiap saat siap memberikan informasi kepada publik. Namun untuk orang perorang atau lembaga-lembaga bentukan pribadi atau Yayasan atau yang biasa di sebut LSM, tidak begitu terkena dengan UU KIP tsb.
Oleh Karena itu kita sering mendengarkan pendapat-pendapat yang sering saling berbeda, saling silang sengkarut. Mungkin karena data yang dimiliki tidak lengkap atau karana sikap pribadi dari lembaga yang diwakili. Informasi atau pendapat yang berbeda sekarang ini dengan bebasnya menerpa publik. Baik itu dalam forum- forum seminar, atau melalui saluran media massa. Kemajuan tehnologi komunikasi menjadi penyebar virus informasi yang belum tentu kebenarannya. Itulah sebabnya terkadang kita memahami secara kurang benar terhadap kebijakan Pemerintah. Untuk itu alangkah eloknya lembaga- lembaga pemeritahlah yang giat untuk memberikan informasi yang benar dan secepatnya. Agar publik tidak terkecoh tetapi memahami hal-hal yang benar. (Budi Sampurno,Mak’skom,IPJT, 21.12.19 )



POLITIK DALAM DINASTI DAN DINASTI DALAM POLITIK.
Menarik simpulan sdri. Juwita Hayyuning P. dalam tulisannya di Jawa Pos, Sabtu 21 Desember 2019, berjudul “ POLITIK DINASTI DALAM DEMOKRASI “. Simpulannya begini “ Politik dinasti tidak bisa di larang. Namun kaderisasi partai politik sepatutnya memang dibenahi. Melalui perbaikan kaderisasi partai politik, perbaikan rekrutmen pejabat publik juga dapat terjadi, Sebagai hasil dari perbaikan-perbaikan ini, preferensi politik masyarakat akan semakin luas sehingga demokrasi bisa diperkuat “.
Juwita memperbincangkan masalah maraknya perebutan kekuasaan dalam pilkada. Hari-hari ini memang hangat diperbincangkan anak dan menantu Presiden Jakowi yang bertarung untuk mendapatkan jabatan Walikota dan Bupati.
Sementara itu politik merupakan suatu pengambilan keputusan melalui sarana umum yang menyangkut kepentingan umum serta membawa tindakan secara umum karena menyangkut kegiatan masyarakat dan pemerintah. Namun politik bisa juga diartikan sebagai pengambilan keputusan kolektif atau pelaksanaan pembuatan kebijakan umum yang menyangkut kepetingan  masyarakat secara menyeluruh.
Kalau menurut pengertian diatas, hal ini dapat diartikan, bahwa politik itu dilaksanan secara demokratis
Sedangkan pengertian dinasti, sesuai yang tercantum dalam Kamus Bahasa Indonesia Untuk Pelajar, terbitan Badan Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, 2011 pada hal. 98 dipermaklumkan “ keturunan raja-raja yang memerintah yang berasal dari satu keluarga “.
Kalau diaktualkan dengan situasi dan kondisi sekarang memang sudah banyak terjadi misal, isteri bupati menjadi bupati pada tempat yang sama, anak gubernur menjadi bupati atau walikota didaerah lingkup kekuasaannya bapaknya.
Undang-Undang memang tidak melarang tetapi kalau dipandang dari sudut etika memng tidaklah elok. Dan ini sangat gampang untuk menyebarkan virus korupsi. Ini sangat berbahaya bagi masyarakat dan Negara. Dan ini sudah banyak terbukti berkat kerja keras KPK kita. (Budi Sampurno,Mak’skom,IPJT,21.12.19)



Jumat, 20 Desember 2019


MENCEGAH KORUPSI

“ Masa depan pemberantasan korupsi bergantung kepada senergisitas seluruh elemen. Mulai pemerintah, legislativ, penegak hukum, hingga masyarakat. Semua harus menanggalkan egosektoral dan bertekad memberantas korupsi “. Demikian simpulan Agus Dwi Prasetyo ketika mewawancara Pimpinan KPK terpilih  LILI PINTAULI SIREGAR yang dimuat pada Jawa Pos tgl 12 Desember 2019.
Sedangkan Korupsi, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi ke III, Pusat Bahasa Dept. Pendidikan Nasional Balai Pustaka, Jakarta 2005, pada hal 597, disebutkan “ Penyelewengan atau penyalahgunaan uang Negara ( peruasahaan dsb.) untuk kepentingan pribadi atau orang lain”.
Memaknai pengertian korupsi, berarti kita bisa mengetahui dan memahami, bahwa korupsi itu adalah suatu hal atau tindakan yang sangat merugikan orang lain atau masyarakat pada umumnya, serta negara. Maka korupsi harus di cegah dan diberantas sampai seakar-akarnya. Meskipun itu suatu hal yang tampaknya sulit.
Namun dengan pendapat Lili Pintauli sebagai Pimpinan KPK terpilih dan segera akan bekerja, kata sulit sebenarnya dapat diatasi. Sinergitas seluruh elemen harus serentak dan kompak serta tetap komitmen terus maka korusi di Negara kita akan dapat diberantas secara perlahan-lahan tetapi pasti
Pemberantasan korupsi merupakan tugas segala lapisan masyarakat dan pemerintah yang hasilnya nanti adalah untuk kuatnya, makmurnya, sejahteranya Negara dan bangsa Indonesia. (Budi Sampurno, Mak’skom,IPJT,20.12.19)

Senin, 21 Oktober 2019


LIMA PROGRAM PRIORITAS PRESIDEN
 JAKOWI 2019-2024

  1. MEMBANGUN  SDM
  2. MELANJUTKAN  PEMBANGUNAN  INFRASTRUKTUR
  3. MENYEDERHANAKAN  REGULASI
  4. MENYEDERHANAKAN  BIROKRASI  UNTUK  MENDORONG  INVESTASI
  5. TRANSFORMASI  EKONOMI
(JAWA POS 21/10/2019)


SELAMAT ATAS DILANTIKNYA SEBAGAI PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
MASA JABATAN 2019 - 2024
BERSATU MENUJU INDONESIA MAJU DAN DAMAI

SELAMAT BEKERJA UNTUK INDONESIA TERCINTA

Selasa, 23 Juli 2019


SUDUT SASTRA 4
MINGGU PERPISAHAN DI JAWA POS DAN DI KOMPAS
Menarik kita cermati cerpen di Harian Jawa Pos dan Harian Kompas dalam terbitan yang sama. Yaitu Minggu tgl 21 Juli 2019. Kedua harian itu memuat cerpen yang mengandung makna “perpisahan”. Betapa tidak, Jawa Pos memuat cerpen berjudul “ MELEPASKAN GARA” dan cerpen yang di muat di Kompas berjudul “ MITONI TERAKHIR “.
Di Jawa Pos diceriterakan perpisahan keluarga, terutama sang ayah yang melepaskan anaknya bernama Gara. Lengkapnya bernama Kynan Garawiksa, untuk dititipkan di pondok pesantren. Kata- kata yang meluncur dari sang ayah ( yang dulu juga pernah dititipkan di pondok Tebu Ireng ), sambil mengelus-elus kepala Gara yang berpeci hitam serta membacakan salawat beberapa kali : “ Le, kerasan ya di sini, baik-baik sama teman-teman, ikuti semua aturan dan perintah guru-guru, ya…” Sang ayah menatap sekujur wajah Gara dan seakan hatinya melepas jangkar dimata Gara yang jernih.
Sang ayah selalu terngiang kebiasaan Gara kalau sang ayah pulang malam
“ Kok kamu belum tidur, Le?
“ Aku nggak bisa tidur “
“ Kenapa ?”
“ Nunggu Ayah…”
“ Mau dibuatkan migoreng ?”
“ Mau…”
Setelah mi tandas di makan  Gara, keduanya bergandengan tangan masuk kamar tidur.
Gara ada di pesantren dan sang ayah berharap kelak juga selalu dibacakan Fatihah oleh
Gara.

Di Kompas diceritakan seorang ibu yang memiliki tujuh anak perempuan yang semuanya sudah nikah. Ketika hamil pada usia tujuh bulan selalu diadakan upacara mitoni. Terkecuali anak bungsunya yang tidak mau melakukan upacara adat mitoni.
Keluh kesahnya sang ibu “ Namun, sayang, Setyaningsih, anak bungsuku, agak berbeda. Ketika hamil pada akhirnya, ia menolak melakukan hajatan mitoni. Katanya, adat itu sudah terlalu kuno- tak lagi mencerminkan lingkungan sosial dan pendidikannya
Katanya, bangsa Barat, Amerika, tempatnya bersekolah, tak ada tradisi mitoni. Ia memang berniat melakukan hajatan, tetapi dengan cara berbeda. Cara yang lebih praktis. Ia sebut hajatan itu dalam bahasa Inggris, babyshower.
Sang ibu juga hampir ragu terhadap anaknya “ Begitu cantiknya dirinya dengan semua perubahan itu, sampai aku tak yakin ia anakku, Setyaningsih. Semua agak berubah, dari alisnya, bentuk bibirnya dan hidungnya yang menjadi mancung. Hampir semuanya tak lagi milikku, atau suamiku.”
Sang ibu memang menjadi sadar, bahwa dunia ini memang mudah berubah. Semua akan selalu berubah. Tak ada kepastian, selain kematian. Setyaningsih juga telah berubah, tak lagi seperti anak-anak yang dulu selalu di rawat dan diberikan pendidikan, agar nantinya tumbuh menjadi perempuan Jawa yang ikut merawat miliknya sendiri, dengan percaya diri.
Penulis juga berceritera, bahwa ibu itu hanya ingin Setyaningsih itu sebagai orang Jawa. Menjalani tradisi yang sudah menjadi baju masyarakatnya sejak dulu itu saja. Ibu itu ingin merasakan bagaimana indahnya memberikan berkat pada anak cucunya. Memberkati bersama para kerabat, tetangga dan anak-anak yang lucu dan bandel dalam acara mitoni.
Tampaknya ibu itu memang sudah harus benar benar berpisah dengan acara mitoni. Karena ketika kita ikuti dialog antara si ibu dengan Setyaningsih
“ Teman-teman sudah seperti itu, Bu “
“ Apa bedanya nduk ?”
“ Repot, Bu, hajatan seperti mitoni itu, ribet dan tak rasional”.

Kekecewaan ibu itu juga digambarkan, bahwa suami Setyaningsih seorang pengusaha sukses, sering hidup di luar negeri dan sudah mulai susah melafalkan bahasa-bahsa lokal hanya menurut saja apa yang dikatakan Setyaningsih, istrinya. Katanya, Ibu tak usah repot-repot bikin mitoni. Biar kami sendiri yang menangani.

Tampaknya ibu itu pasrah, harus berpisah dengan acara yang baginya  sudah menjadi adat bagi keluarganya serta menjadi baju masyarakatnya, masyarakat Jawa. Yang dahulunya ke-enam anaknya selalu secara sadar mengadakan acara mitoni.

Cerpen “MELEPASKAN GARA” ditulis oleh EDI AH IYUBENU, seorang cerpenis dan esais, tinggal di Yogyakarta dan cerpen “MITONI TERAKHIR” ditulis oleh WAHYU FRIANDANA , juga tinggal di Yogyakarta, mahasiswa ISI . (Budi Sampurno.Mak’skom.IPJT.23.7.19 )
 

Senin, 22 Juli 2019


SUDUT KOMENTAR 1.
Harian JAWA POS hari Senin tgl 22 Juli 2019 pada halaman 4 memuat tulisan Sdr.BAGONG SUYANTO berjudul “ FONDASI MEWUJUDKAN VISI JAKOWI-MA’RUF “
Memang menarik masalah yang dibicarakan, karena menyangkut kelanggengan dan kemajuan serta persatuan dan kesatuan Negara dan Bangsa yang sama sama kita cintai.
Inti pembicaraan adalah masalah inteleransi yang saat sekarang ini dan sebenarnya sudah lama menggelayut, mengganggu kehidupan Bangsa Indonesia.
Diakhir pembicaraannya yang bersifat menganalisa  dengan menyebut beberapa contoh ditulislah kalimat sbb :
“ Untuk mencegah agar sikap intoleransi tidak makin luas,  tidak ada salahnya jika dalam skala yang bisa ditoleransi, perbedaan yang ada dibicarakan, diperdebatkan, dan bahkan dipertengkarkan demi kemudian melewati masa antiklimaks untuk merajut keserasian sosial “.
Harapan sdr BAGONG , seperti dalam penutup tulisannya : “ Semoga lima tahun ke depan, di era Jakowi-Ma’ruf, bangsa Indonesia makin dewasa dalam menyikapi perbedaan “

Saya sangat setuju dengan harapan sdr BAGONG, dan tentunya sebagian besar bangsa Indonesia yang masih menginginkan kerukunan dan persatuan serta kesatuan demi kemajuan bangsa Indonesia yang dalam kehidupannya secara sadar dan ikhlas bermuara dan berdasarkan Pancasila.
Sebenarnya intelerasi sejak bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya sudah terjadi tindakan- tindakan intoleransi. Motivnya adalah induvidu yang ingin berkuasa dan memperdayakan masyarakat untuk mencapai keinginan pribadinya. Mereka bentuk ormas-ormas, mereka bentuk partai- partai . Ada yang jelas-jelas menyimpang dan ingin  mengganti Pancasila. Tentunya masih ada yang ingat pemberontakan kaum komunis, pemberontakan Permesta, gerakan-gerakan di Irian Jaya yang ingin memisahkan dari Indonesia dan lain –lain yang intinya bertindak intolerasi demi mencapai tujuan pribadi dari sang pemimpinnya dengan memperdayakan masyarakat awam. Untungnya Bung Karno bertindak cepat dan tegas sehingga persatuan dan kesatuan Negara dan Bangsa Indonesia tetap terjaga.
Tampaknya kelompok-kelompok tertentu tetap berusaha menebar intoleransi dengan memperdayaksn Bung Karno . maka timbulah G.30 S PKI dan menyusullah era Orde Baru.
Di awal Era Orde Baru intoleransi agak mereda, namun karena kepentingan-kepentingan dan ambisi pribadi terutama yang sudah mapan dan ingin mempertahankan kemapanannya, maka kembalilah intolerasi merebak dimana mana. Maka terbitlah Era Reformasi. Tetapi reformasi yang tujuannya mulia, justru intoleransi semakin merebak dan menjadi-jadi seperti yang dikupas oleh Sdr. BAGONG. Politik mempermainkan intoleransi, agama mempermainkan intoleransi yang dikendalikan oleh ambisi pribadi-pribadi yang ingin berkuasa. Partai Politik tumbuh tak terbendung dengan dalih sistem demokrasi. Lalu munculnya partai-partai yang sekarang sebegitu banyak untuk apa ?. Argumennya untuk ikut memperjuangkan Bangsa Indonesia kearah yang lebih maju. Namun prateknya adalah justru menimbulkan inteleransi yang semakin tajam. Kita perhatikan diwaktu waktu Pilkada dan Pilpres. Belum lagi yang dilakukan oleh ormas-ormas lainnya. Kebebasan berpendapat selalu dikumandangkan. Namun hasilnya justru menghambat pembangunan dan kemajuan Negara dan Bangsa Indonesia.
Lalu solusi yang ditawarkan sdr. BAGONG memang benar, yaitu perlunya wadah wadah yang bisa dipakai untuk saling berdebat, saling berargumentasi agar perbedaan pendapat, dapat dimengerti dan diredam di dalam masyarakat.
Saya rasa saluran itu sudah banyak keberadaannya. Misalnya, acara-acara di media televisi, seminar-seminar nasional dll. Namun ? Hasilnya bagaimana.
Saya rasa, Pancasila, UUD’45 serta UU yang telah ada perlu disosialisasikan ke para pejabat Negara dan masyarakat . Serta diberlakukan secara tegas. Termasuk penindakan tegas terhadap kaum koruptor dan bandar narkoba. Karena dua masalah itu sangat mengganggu moral kita semua. Akibatnya keseimbangan sosial terkoyak dan menimbulkan intoleransi sesuai dengan kepentingan kelompok yang juga di picu dengan ambisi pribadi-pribadi untuk menjadi penguasa.(Budi Sampurno, Mak’skom,IPJT.22.7.19)