MENCEGAH
KORUPSI
“
Masa depan pemberantasan korupsi bergantung kepada senergisitas seluruh elemen.
Mulai pemerintah, legislativ, penegak hukum, hingga masyarakat. Semua harus
menanggalkan egosektoral dan bertekad memberantas korupsi “. Demikian simpulan
Agus Dwi Prasetyo ketika mewawancara Pimpinan KPK terpilih LILI PINTAULI SIREGAR yang dimuat pada Jawa
Pos tgl 12 Desember 2019.
Sedangkan
Korupsi, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi ke III, Pusat Bahasa Dept. Pendidikan Nasional Balai Pustaka, Jakarta 2005, pada hal 597, disebutkan “
Penyelewengan atau penyalahgunaan uang Negara ( peruasahaan dsb.) untuk
kepentingan pribadi atau orang lain”.
Memaknai
pengertian korupsi, berarti kita bisa mengetahui dan memahami, bahwa korupsi
itu adalah suatu hal atau tindakan yang sangat merugikan orang lain atau
masyarakat pada umumnya, serta negara. Maka korupsi harus di cegah dan diberantas sampai
seakar-akarnya. Meskipun itu suatu hal yang tampaknya sulit.
Namun
dengan pendapat Lili Pintauli sebagai Pimpinan KPK terpilih dan segera akan
bekerja, kata sulit sebenarnya dapat diatasi. Sinergitas seluruh elemen harus
serentak dan kompak serta tetap komitmen terus maka korusi di Negara kita akan
dapat diberantas secara perlahan-lahan tetapi pasti
Pemberantasan
korupsi merupakan tugas segala lapisan masyarakat dan pemerintah yang hasilnya
nanti adalah untuk kuatnya, makmurnya, sejahteranya Negara dan bangsa Indonesia.
(Budi Sampurno, Mak’skom,IPJT,20.12.19)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar