Jumat, 20 Desember 2019


MENCEGAH KORUPSI

“ Masa depan pemberantasan korupsi bergantung kepada senergisitas seluruh elemen. Mulai pemerintah, legislativ, penegak hukum, hingga masyarakat. Semua harus menanggalkan egosektoral dan bertekad memberantas korupsi “. Demikian simpulan Agus Dwi Prasetyo ketika mewawancara Pimpinan KPK terpilih  LILI PINTAULI SIREGAR yang dimuat pada Jawa Pos tgl 12 Desember 2019.
Sedangkan Korupsi, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi ke III, Pusat Bahasa Dept. Pendidikan Nasional Balai Pustaka, Jakarta 2005, pada hal 597, disebutkan “ Penyelewengan atau penyalahgunaan uang Negara ( peruasahaan dsb.) untuk kepentingan pribadi atau orang lain”.
Memaknai pengertian korupsi, berarti kita bisa mengetahui dan memahami, bahwa korupsi itu adalah suatu hal atau tindakan yang sangat merugikan orang lain atau masyarakat pada umumnya, serta negara. Maka korupsi harus di cegah dan diberantas sampai seakar-akarnya. Meskipun itu suatu hal yang tampaknya sulit.
Namun dengan pendapat Lili Pintauli sebagai Pimpinan KPK terpilih dan segera akan bekerja, kata sulit sebenarnya dapat diatasi. Sinergitas seluruh elemen harus serentak dan kompak serta tetap komitmen terus maka korusi di Negara kita akan dapat diberantas secara perlahan-lahan tetapi pasti
Pemberantasan korupsi merupakan tugas segala lapisan masyarakat dan pemerintah yang hasilnya nanti adalah untuk kuatnya, makmurnya, sejahteranya Negara dan bangsa Indonesia. (Budi Sampurno, Mak’skom,IPJT,20.12.19)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar