PT.KAI TANGGAP NATARU
PT KAI Daop 8 Surabaya
dalam menghadapi angkutan Natal dan Tahun Baru 2019/2020 terus memantau dan mewaspadai
sekitar 17 titik rawan banjir / longsor diwilayahnya. Titik yang paling menjadi
fokus kewaspadaan adalah diantaranya adalah Km 32+600 s/d 33+200 antara Stasiun
Tanggul Angin dan Stasiun Porong.
Manager Humas PT KAI
Daop 8 Surabaya, Suprapto mengatakan, wilayah kerja PT KAI Daop 8 memiliki 52
stasiun di Jawa Timur yang terbentang dari lintas utara di Stasiun Tobo, lintas
selatan di Stasiun Wlingi, dan Lintas tengah Mojokerto.
Menurutnya, dengan
panjang total rel sepanjang 530 km tersebut, terdapat jalur rel yang perlu
diwaspadai menjadi titik rawan banjir dan longsor.
“Guna mengantisipasi
hal tersebut, pihak PT KAI Daop 8 Surabaya telah melaksanakan perbaikan dan
penguatan pendukung pondasi tubuh badan rel, serta menambah tenaga pemeriksa jalur
rel (PPJ/ Petugas Penilik Jalur Rel ekstra) sebanyak 32 petugas,” .
Dalam mengantisipasi
kejadian alam ini kata Suprapto, pihak PT KAI Daop 8 Surabaya telah menyiapkan
management resiko AMUS (Alat Material Untuk Siaga) di 4 titik strategis
diantaranya Stasiun Babat, Stasiun Mojokerto, Stasiun Bangil dan Stasiun
Wlingi. AMUS ini terdiri dari: Alat : Peralatan pemelihara jalur rel seperti
mesin pemadat tubuh rel (Mesin MTT dan mesin PBR), eskavator dan lain-lain.
Kemudian material
penyediaan karung berisi pasir dan batu, potongan rel dan potongan suku cadang
jembatan. Selanjutnya untuk Siaga : para personil yang siap 24 jam dalam
menangani kondisi lintas jalur rel. Dimana dalam sehari terbagi dalam 3 shift
kerja.
Sedangkan untuk titik
perlintasan, pihak PT KAI Daop 8 Surabaya menambah petugas penjaga Pelintasan (JPL /
Juru Penjaga Lintasan) ekstra sebanyak 89 petugas. Saat ini, ada total 568
titik pelintasan di wilayah Daop 8 Surabaya, yang terdiri 130 titik dijaga
petugas KAI, 34 titik dijaga pihak Dishub / swasta, dan 404 titik tidak
terjaga.
Pihak PT KAI akan
terus mengimbau dan mensosialisasikan kepada masyarakat tentang tata cara
berlalu lintas di pelintasan jalur rel dengan jalan raya agar mematuhi rambu
lalu lintas yang ada.
Dimana yang menjadi
alat utama keselamatan ketika melintas di pelintasan KA dan jalan raya adalah
rambu lalu lintas dengan tanda "STOP". Berhenti, tengok kanan - kiri,
apabila aman bisa melanjutkan perjalanan sesuai tata cara melintas yang tertuang
dalam UU No: 22 / tahun 2019 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya.
Kita ingatkan, bahwa palang pintu dan penjaga pelintasan hanyalah alat bantu
keamanan semata. (Kominfo.Mak’skom.IPJT.23.12.19)
Views 6
Tidak ada komentar:
Posting Komentar