Senin, 23 Desember 2019


PT.KAI TANGGAP NATARU
PT KAI Daop 8 Surabaya dalam menghadapi angkutan Natal dan Tahun Baru  2019/2020 terus memantau dan mewaspadai sekitar 17 titik rawan banjir / longsor diwilayahnya. Titik yang paling menjadi fokus kewaspadaan adalah diantaranya adalah Km 32+600 s/d 33+200 antara Stasiun Tanggul Angin dan Stasiun Porong.
Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto mengatakan, wilayah kerja PT KAI Daop 8 memiliki 52 stasiun di Jawa Timur yang terbentang dari lintas utara di Stasiun Tobo, lintas selatan di Stasiun Wlingi, dan Lintas tengah Mojokerto.
Menurutnya, dengan panjang total rel sepanjang 530 km tersebut, terdapat jalur rel yang perlu diwaspadai menjadi titik rawan banjir dan longsor.
“Guna mengantisipasi hal tersebut, pihak PT KAI Daop 8 Surabaya telah melaksanakan perbaikan dan penguatan pendukung pondasi tubuh badan rel, serta menambah tenaga pemeriksa jalur rel (PPJ/ Petugas Penilik Jalur Rel ekstra) sebanyak 32 petugas,” .
Dalam mengantisipasi kejadian alam ini kata Suprapto, pihak PT KAI Daop 8 Surabaya telah menyiapkan management resiko AMUS (Alat Material Untuk Siaga) di 4 titik strategis diantaranya Stasiun Babat, Stasiun Mojokerto, Stasiun Bangil dan Stasiun Wlingi. AMUS ini terdiri dari: Alat : Peralatan pemelihara jalur rel seperti mesin pemadat tubuh rel (Mesin MTT dan mesin PBR), eskavator dan lain-lain.
Kemudian material penyediaan karung berisi pasir dan batu, potongan rel dan potongan suku cadang jembatan.  Selanjutnya untuk Siaga : para personil yang siap 24 jam dalam menangani kondisi lintas jalur rel. Dimana dalam sehari terbagi dalam 3 shift kerja.
Sedangkan untuk titik perlintasan, pihak PT KAI Daop 8 Surabaya  menambah petugas penjaga Pelintasan (JPL / Juru Penjaga Lintasan) ekstra sebanyak 89 petugas. Saat ini, ada total 568 titik pelintasan di wilayah Daop 8 Surabaya, yang terdiri 130 titik dijaga petugas KAI, 34 titik dijaga pihak Dishub / swasta, dan 404 titik tidak terjaga.
Pihak PT KAI akan terus mengimbau dan mensosialisasikan kepada masyarakat tentang tata cara berlalu lintas di pelintasan jalur rel dengan jalan raya agar mematuhi rambu lalu lintas yang ada.
Dimana yang menjadi alat utama keselamatan ketika melintas di pelintasan KA dan jalan raya adalah rambu lalu lintas dengan tanda "STOP". Berhenti, tengok kanan - kiri, apabila aman bisa melanjutkan perjalanan sesuai tata cara melintas yang tertuang dalam UU No: 22 / tahun 2019  tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya. Kita ingatkan, bahwa palang pintu dan penjaga pelintasan hanyalah alat bantu keamanan semata. (Kominfo.Mak’skom.IPJT.23.12.19)
Views 6


Tidak ada komentar:

Posting Komentar