Sabtu, 21 Desember 2019


INFORMASI PUBLIK DAN DATA YANG MEMBAUR

M.RIZKI PRATAMA seorang pengajar Prodi Ilmu Administrasi Publik Fak.Ilmu Admistrasi Unbra, Malang, dalam artikelnya bersimpul, bahwa  Kondisi demokratis dan arus informasi yang fantastis menjadikan publik lebih cepat untuk menilai perfoma pemerintah secara serampangan karena bebas berpendapat, tetapi dengan sumber informasi yang tidak terbatas dan kondosi defisit literasi . Artikel ini dimuat di harian Jawa Pos pada Kamis 21 September 2019, hal. 4. Artikelnya di beri judul “ MEMAHAMI KEBIJAKAN PUBLIK YANG SUKSES BESAR “
Warga negara Indonesia sebaiknya tahu pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dipermaklumkan, bahwa setiap orang berhak untuk melakukan komunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan diri pribadinya serta lingkugan sosialnya, serta berhak pula untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunkan segala jenis saluran komunikasi yang tersedia. Permakluman ini dapat di simak pada pasal 28 F.
Ini merupakan elemen yang sangat penting sebagai perwujudan Negara yang demokratis sesuai dengan peraturan- perundang-undangan yang berlaku.
Untuk keperluan tsb dan menjaga berlakunya pasal 28 F, maka Pemerintah bersama DPR RI berhasil menerbitkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik bernomor 14, bertahun 2008, bertanggal 30 April 2008. Dilemgkapi deengan Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2010, tentang Standar Layanan Informasi Publik, bertanggal 7 Juni 2010.
Tampaknya UU Keterbukaan informasi publik lebih menekankan pada kewajiban Lembaga Publik untuk setiap saat siap memberikan informasi kepada publik. Namun untuk orang perorang atau lembaga-lembaga bentukan pribadi atau Yayasan atau yang biasa di sebut LSM, tidak begitu terkena dengan UU KIP tsb.
Oleh Karena itu kita sering mendengarkan pendapat-pendapat yang sering saling berbeda, saling silang sengkarut. Mungkin karena data yang dimiliki tidak lengkap atau karana sikap pribadi dari lembaga yang diwakili. Informasi atau pendapat yang berbeda sekarang ini dengan bebasnya menerpa publik. Baik itu dalam forum- forum seminar, atau melalui saluran media massa. Kemajuan tehnologi komunikasi menjadi penyebar virus informasi yang belum tentu kebenarannya. Itulah sebabnya terkadang kita memahami secara kurang benar terhadap kebijakan Pemerintah. Untuk itu alangkah eloknya lembaga- lembaga pemeritahlah yang giat untuk memberikan informasi yang benar dan secepatnya. Agar publik tidak terkecoh tetapi memahami hal-hal yang benar. (Budi Sampurno,Mak’skom,IPJT, 21.12.19 )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar