INFORMASI
PUBLIK DAN DATA YANG MEMBAUR
M.RIZKI
PRATAMA seorang pengajar Prodi Ilmu Administrasi Publik Fak.Ilmu Admistrasi
Unbra, Malang, dalam artikelnya bersimpul, bahwa Kondisi demokratis dan arus informasi yang
fantastis menjadikan publik lebih cepat untuk menilai perfoma pemerintah secara
serampangan karena bebas berpendapat, tetapi dengan sumber informasi yang tidak
terbatas dan kondosi defisit literasi . Artikel ini dimuat di harian Jawa Pos
pada Kamis 21 September 2019, hal. 4. Artikelnya di beri judul “ MEMAHAMI
KEBIJAKAN PUBLIK YANG SUKSES BESAR “
Warga
negara Indonesia sebaiknya tahu pada Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dipermaklumkan, bahwa setiap orang berhak untuk melakukan
komunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan diri pribadinya serta
lingkugan sosialnya, serta berhak pula untuk mencari, memperoleh, memiliki dan
menyimpan informasi dengan menggunkan segala jenis saluran komunikasi yang
tersedia. Permakluman ini dapat di simak pada pasal 28 F.
Ini
merupakan elemen yang sangat penting sebagai perwujudan Negara yang demokratis
sesuai dengan peraturan- perundang-undangan yang berlaku.
Untuk
keperluan tsb dan menjaga berlakunya pasal 28 F, maka Pemerintah bersama DPR RI
berhasil menerbitkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik bernomor 14, bertahun
2008, bertanggal 30 April 2008. Dilemgkapi deengan Peraturan Komisi Informasi
No 1 Tahun 2010, tentang Standar Layanan Informasi Publik, bertanggal 7 Juni
2010.
Tampaknya
UU Keterbukaan informasi publik lebih menekankan pada kewajiban Lembaga Publik untuk
setiap saat siap memberikan informasi kepada publik. Namun untuk orang perorang
atau lembaga-lembaga bentukan pribadi atau Yayasan atau yang biasa di sebut
LSM, tidak begitu terkena dengan UU KIP tsb.
Oleh
Karena itu kita sering mendengarkan pendapat-pendapat yang sering saling
berbeda, saling silang sengkarut. Mungkin karena data yang dimiliki tidak lengkap
atau karana sikap pribadi dari lembaga yang diwakili. Informasi atau pendapat
yang berbeda sekarang ini dengan bebasnya menerpa publik. Baik itu dalam forum-
forum seminar, atau melalui saluran media massa. Kemajuan tehnologi komunikasi
menjadi penyebar virus informasi yang belum tentu kebenarannya. Itulah sebabnya
terkadang kita memahami secara kurang benar terhadap kebijakan Pemerintah. Untuk
itu alangkah eloknya lembaga- lembaga pemeritahlah yang giat untuk memberikan
informasi yang benar dan secepatnya. Agar publik tidak terkecoh tetapi memahami hal-hal yang
benar. (Budi Sampurno,Mak’skom,IPJT, 21.12.19 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar