Minggu, 08 November 2015

            REVISI IZIN PENYELENGGARAAN POS MENKOMINFO RI NO.9 TH 2015
Apabila kita bermaksud membuat usaha penyelenggaran pos, maka harus memenuhi syarat-syarat yang dicantumkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika RI No.32 Tahun 2014 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaran Pos. Dalam perjalanannya, Peraturan Menteri dimaksud mengalami peyempurnaan dan diwujudkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika No. 9 Th 2015, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan informatika RI No.32 Th 2014 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Izin Penelenggaraan Pos.
Perubahan dimaksud adalah :

Pasal 4. lama
Penyelenggaraan pos dapat dilaksanakan setelah mendapat izin dari Menteri

            Pasal 4 baru, dirubah menjadi :
1.   Penyelenggara Pos wajib mendapatkan izin Penyelenggaran Pos dari Direktur Jendral
2.      Direktur Jendral melaporkan secara tertulis kepada Menteri, setiap penerbitasn izin Penyelenggaraan Pos, paling lambat 3 hari kerja sejak izin Penyelenggaraan Pos ditetapkan      

Pasal 10 lama
Penambahan jenis layanan penyelenggaraan pos dapat dilaksanakan setelah mendapat izin dari Menteri dan tidak memerlukan kembali rekomendasi dari Gubernur dan atau Bupati, Walikota  
            Pasal 10 baru, dirubah menjadi 
            Penambahan jenis penylenggaraan pos dapat dilaksanakan setelah mendapat izin dari Direktur Jendral dan tidak memerlukan rekomendasi kembali dari Gubernur / Bupati /Walikota.

            Pasal 12 lama
(1)   Permohonan izin penyelenggaraan pos diajukan kepada Menteri sesuai dengan jenis sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dan jenis layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1
(2)  Permohonan izin penyelenggaraan pos sebagaimana dimaksud pada ayat 1, diajukan sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Format Permohohan seperti dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Pasal 12 baru, dirubah menjadi
        (1). Permohonan izin penyelenggaran pos diajukan kepada Direktur Jendral sesuai dengan jenis izin sebagaimana dimaksud pada pasal 5 dan jenis layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1.
                 (2). Permohonan izin penyelenggaran pos sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diajukan sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagain tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
                 (3).  Untuk jenis layanan logistik dan layanan transaksi keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 1, huruf c dan huruf d yang prosesnya terkait dengan kewenangan instansi lain, proses perizinannya harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

                   Pasal 14 lama
                 (1) Dalam hal diperlukan, pemohon izin penyelenggaraan pos harus memberikan       penjelasan rencana usaha melalui paparan sesuai dengan permohonan izin yang    diajukan
                (2) Verifikasi sebagaimana dimsksud dalam pasal 13 dilaksanakan melalui      evaluasi dan klarifikasi terhadap pemenuhan persyaratan sebagaiman dimaksud dalam pasal  7, pasal 8, pasal 9 dan pasal 11
 (3) Klarifikasi segaimana dimaksud pada ayat 2, dilaksanakan terhadap   komitmen rencana usaha sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat 1, huruf d, pasal 8 ayat 1 huruf d dan pasal 9 ayat 1 huruf d
  (4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diberitahukan kepada pemohon secara tertulis melalui surat dan atau surat elektronik paling lambat 7 ( tujuh ) hari kerja sejak  permohonan izin diterima
(5) Dalam hal hasil verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat 3    dinyatakan tidak memenui permohonan, pemohon diberi kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi persyaratan yang diperlukan dalam waktu paling lama 14 hari kerja sejak pemberitahuan diterima
(6) Dalam hal pemohon tidak melengkapi persyaratan yang diperlukan dalam waktu sebagaiamana dimaksud pada ayat 4, permohonan izin penyelenggaraan pos dianggap batal dan permohonan izin penyelenggaraan pos dikembalikan kepada pemohon.
 Pasal 14 baru, dirubah menjadi
                 (1) Dalam hal diperlukan, pemohon izin penyelenggaraan pos harus memberikan     penjelasan rencana usaha melalui paparan sesuai dengan permohonan izin yang diajukan
                 (2) Verifikasi sebagaimana dimsksud dalam pasal 13 dilaksanakan melalui     evaluasi dan klarifikasi terhadap pemenuhan persyaratan sebagaiman dimaksud dalam pasal  7, pasal 8, pasal 9 dan pasal 11
 (3) Klarifikasi segaimana dimaksud pada ayat 2, dilaksanakan terhadap komitmen rencana usaha sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat 1, huruf d, pasal 8 ayat 1 huruf d dan pasal 9 ayat 1 huruf d
  (4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diberitahukan kepada pemohon secara tertulis melalui surat dan atau surat elektronik paling lambat 5 (lima ) hari kerja sejak  permohonan izin diterima
(5) Dalam hal hasil verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat 3    dinyatakan tidak memenui permohonan, pemohon diberi kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi persyaratan yang diperlukan dalam waktu paling lama 14 hari kerja sejak pemberitahuan diterima
(6) Dalam hal pemohon tidak melengkapi persyaratan yang diperlukan dalam waktu sebagaiamana dimaksud pada ayat 4, permohonan izin penyelenggaraan pos dianggap batal dan permohonan izin penyelenggaraan pos dikembalikan kepada pemohon.
Masih ada 4 pasal lagi yang direvisi, untuk selanjutnya akan disampaikan pada edisi selanjutnya.(Budi Sampurno, Makskom,IPJT)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar