REVISI IZIN PENYELENGGARAAN POS
MENKOMINFO RI NO.9 TH 2015
Apabila kita bermaksud membuat
usaha penyelenggaran pos, maka harus memenuhi syarat-syarat yang dicantumkan
dalam Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika RI No.32 Tahun 2014 tentang
Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaran Pos. Dalam
perjalanannya, Peraturan Menteri dimaksud mengalami peyempurnaan dan diwujudkan
dalam Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika No. 9 Th 2015, tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan informatika RI No.32 Th 2014 Tentang
Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Izin Penelenggaraan Pos.
Perubahan
dimaksud adalah :
Pasal 4. lama
Penyelenggaraan pos dapat dilaksanakan setelah mendapat
izin dari Menteri
Pasal 4 baru, dirubah menjadi :
1. Penyelenggara
Pos wajib mendapatkan izin Penyelenggaran Pos dari Direktur Jendral
2.
Direktur Jendral
melaporkan secara tertulis kepada Menteri, setiap penerbitasn izin
Penyelenggaraan Pos, paling lambat 3 hari kerja sejak izin Penyelenggaraan Pos
ditetapkan
Pasal 10 lama
Penambahan jenis layanan penyelenggaraan pos dapat
dilaksanakan setelah mendapat izin dari Menteri dan tidak memerlukan kembali
rekomendasi dari Gubernur dan atau Bupati, Walikota
Pasal 10 baru, dirubah menjadi
Penambahan jenis penylenggaraan pos
dapat dilaksanakan setelah mendapat izin dari Direktur Jendral dan tidak
memerlukan rekomendasi kembali dari Gubernur / Bupati /Walikota.
Pasal
12 lama
(1)
Permohonan izin
penyelenggaraan pos diajukan kepada Menteri sesuai dengan jenis sebagaimana
dimaksud dalam pasal 5 dan jenis layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat 1
(2) Permohonan izin
penyelenggaraan pos sebagaimana dimaksud pada ayat 1, diajukan sesuai format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Format Permohohan seperti dalam Lampiran
I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Pasal 12 baru, dirubah menjadi
(1). Permohonan izin penyelenggaran pos diajukan
kepada Direktur Jendral sesuai dengan jenis izin sebagaimana
dimaksud pada pasal 5 dan jenis layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
1.
(2). Permohonan izin penyelenggaran pos
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diajukan sesuai format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran 1 yang merupakan bagain tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
(3).
Untuk jenis layanan logistik dan layanan transaksi keuangan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 6 ayat 1, huruf c dan huruf d yang prosesnya terkait
dengan kewenangan instansi lain, proses perizinannya harus berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 14 lama
(1) Dalam hal diperlukan, pemohon izin
penyelenggaraan pos harus memberikan penjelasan rencana usaha melalui paparan
sesuai dengan permohonan izin yang diajukan
(2) Verifikasi sebagaimana dimsksud dalam
pasal 13 dilaksanakan melalui evaluasi
dan klarifikasi terhadap pemenuhan persyaratan sebagaiman dimaksud dalam pasal 7, pasal 8, pasal 9 dan pasal 11
(3) Klarifikasi segaimana dimaksud pada ayat
2, dilaksanakan terhadap komitmen
rencana usaha sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat 1, huruf d, pasal 8 ayat 1
huruf d dan pasal 9 ayat 1 huruf d
(4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat 2 diberitahukan kepada pemohon secara tertulis melalui surat dan atau
surat elektronik paling lambat 7 ( tujuh ) hari kerja sejak permohonan izin diterima
(5) Dalam hal hasil
verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dinyatakan tidak memenui permohonan, pemohon
diberi kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi persyaratan yang diperlukan
dalam waktu paling lama 14 hari kerja sejak pemberitahuan diterima
(6) Dalam hal pemohon
tidak melengkapi persyaratan yang diperlukan dalam waktu sebagaiamana dimaksud
pada ayat 4, permohonan izin penyelenggaraan pos dianggap batal dan permohonan
izin penyelenggaraan pos dikembalikan kepada pemohon.
Pasal 14 baru, dirubah menjadi
(1) Dalam hal diperlukan, pemohon izin
penyelenggaraan pos harus memberikan penjelasan
rencana usaha melalui paparan sesuai dengan permohonan izin yang diajukan
(2) Verifikasi sebagaimana dimsksud dalam
pasal 13 dilaksanakan melalui evaluasi dan klarifikasi terhadap pemenuhan
persyaratan sebagaiman dimaksud dalam pasal 7, pasal 8, pasal 9 dan pasal 11
(3) Klarifikasi segaimana dimaksud pada ayat
2, dilaksanakan terhadap komitmen rencana usaha sebagaimana dimaksud pasal 7
ayat 1, huruf d, pasal 8 ayat 1 huruf d dan pasal 9 ayat 1 huruf d
(4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat 2 diberitahukan kepada pemohon secara tertulis melalui surat dan atau
surat elektronik paling lambat 5 (lima ) hari kerja sejak permohonan izin diterima
(5) Dalam hal hasil
verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dinyatakan tidak memenui permohonan, pemohon
diberi kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi persyaratan yang diperlukan
dalam waktu paling lama 14 hari kerja sejak pemberitahuan diterima
(6) Dalam hal pemohon
tidak melengkapi persyaratan yang diperlukan dalam waktu sebagaiamana dimaksud
pada ayat 4, permohonan izin penyelenggaraan pos dianggap batal dan permohonan
izin penyelenggaraan pos dikembalikan kepada pemohon.
Masih ada 4 pasal lagi yang direvisi,
untuk selanjutnya akan disampaikan pada edisi selanjutnya.(Budi Sampurno,
Makskom,IPJT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar