Selasa, 17 November 2015

REVISI MENKOMINFO 9 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN PENYELENGGARAAN POS

Seperti disebutkan pada edisi sebelumnya, bahwa masih ada 4 Pasal yang direvisi. Pasal pasal tsb adalah :

Pasal 15 lama :
Izin Penyelenggaraan Pos ditetapkan palimg lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan izin telah memenuhi syarat, dan diberikan setelah ada bukti pembayaran biaya izin. Surat perintah pembayaran izin diberitahukan secara tertulis atau e mail. Bagi pemohon yang telah 14 (empat belas) hari kerja tidak melakukan pembayaran izin, maka izin penyelenggaraan pos, di cabut.

Pasal 15, baru dirubah menjadi
(1) Izin Penyelenggaraan Pos ditetapkan dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan izin dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan
(2) Izin Penyelenggaraan Pos dimaksud diserahkan kepada Pemohon setelah ada bukti pembayaran biaya lzin
(3) Surat Perintah Membayar biaya izin diberitahukan kepada Pemohon secara tertulis melalui surat dan atau e mail
(4) Dalam hal Pemohon mengabaikan pemberitahuan, sejak terhitung 14 hari kerja sejak ditetapkan Surat Perintah Membayar, maka izin Penyelenggaran Pos di cabut

Pasal 21 lama
Pemindahtanganan izin harus mendapatkan persetujuan Menteri. Sebelum pemindahan diadakan evaluasi dulu oleh Dirjen; Pemindahan dapat dilakukan apabila tidak sedang dalam masa saksi administrasi; Permohonan berisi tentang Uraian struktur Direktur/Pengurus yang lama dan yang diinginkan; rencana usaha setelah perubahan kepemilikan; Surat perjanjian dengan pihak yang berkepentingan

Pasal 21 baru dirubah menjadi
(1). Pemindahtanganan izin Penyelenggaraan Pos wajib mendapatkan persetujuan Direktur Jendral
(2). Permohonan pemindahtanganan izin penyelenggaraan pos diajukan kepada Direktur Jendral
(3).  Permohonan pemindahtanganan izin penyelenggaraan pos dilakukan terlebih dahulu melalui evaluasi oleh Direktur Jendral
(4).   Pemindaahtanganan hanya dapat dilakukan oleh penyelenggara pos yang tidak dalam masa sanksi administrasi
(5). Permohonan pemindahtanganan izin memuat paling sedikit :
       a. uraian struktur direksi/pengurus yang lama dan yang diinginkan
       b. rencana usaha setelah perubahan kepemilikan saham
       c. surat perjanjian rencana perubahan pemindahtanganan izin yang ditandatangani oleh pihak pihak yang berkepentingan
      d. identitas pihak pihak yang berkepentingan
(5a).Direktur Jendral melaporkan secara tertulis kepada Menteri atas setiap persetujuan pemindahtanganan izin Penyelenggaraan Pos paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak persetujuan diberikan
(6). Pelanggaran terhadap ketentuan , dikenakan sanksi administrasi

Pasal 22 lama
Perubahan Nama Badan Usaha Pemilik Izin. Harus memenuhi : penyelenggaraan pos yang akan melakukan perubahan nama, wajib disetujui Direktur Jendral;  Persetujuan Direktur Jendral paling lambat 14 (empat belas) hari kerja; Setelah mendapat persetujuan dikenakan izin biaya, Pelanggaran akan dikenakan sanksi administrativ

Pasal 22 baru dirubah menjadi
(1). Penyelenggara Pos yang telah memiliki izin penyelenggaraan pos yang akan melakukan perubahan nama badan usaha wajib mendapat persetujuan Direktur Jendral
(2). Perubahan nama tidak termasuk yang dimaksud pada Pasal 20
(3). Perubahan nama hanya dapat dilakukan oleh penyelenggara pos yang tidak dalam masa sanksi administrasi
(4). Persetujuan perubahan nama ditetapkan dalam waktu palig lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan memenuhui persyaratan
(5). Perubahan yang telah mendapat persetujuan Direktur Jendral dikenakan biaya izin, sesuai dengan jenis izinnya
(5a). Direktur Jendral melaporkan secara tertulis kepada Menteri atas setiap persetujuan perubahan nama badan usaha Penyelenggara Pos paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak persetujuan ditetapkan
(6). Pelanggaran terhadap ketentuan dimaksud pada ayat 1, dikenai sanksi administrasi

Pasal 40 lama
Dilakukan dengan teguran tertulis, denda atau pencabutan izin  
            
Pasal 40 baru dirubah menjadi
(1).Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat 5, Pasal 21 ayat 6, pasal 22 ayat 6, pasal 23 ayat 2 dapat berupa
a.     Teguran tertulis
b.    Denda
c.      Pencabutan izin
(2). Pengenaan sanksi administrasi dalam ayat 1, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
(3). Pengenaan sanksi administrasi dalam ayat 1, terhadap salah satu jenis layanan tidak mengakibatkan terjadinya pengenaan sanksi administrasi pada jenis layanan lainnya, dan izin penyelenggaraannnya akan disesuaikan.

Demikian beberapa perubahan, dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI dan  diharapkan semua pihak yang berkepentingan dapat memahaami dan mengikuti perubahan yang diberlakukan sejak tanggal diundangkan yaitu tanggal 12 Februari 2015 di Jakarta. (Budi Sampurno, Makskom,IPJT)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar