REVISI
MENKOMINFO 9 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN PENYELENGGARAAN
POS
Seperti
disebutkan pada edisi sebelumnya, bahwa masih ada 4 Pasal yang direvisi. Pasal
pasal tsb adalah :
Pasal 15 lama :
Izin Penyelenggaraan Pos ditetapkan palimg lambat 14
(empat belas) hari kerja sejak permohonan izin telah memenuhi syarat, dan
diberikan setelah ada bukti pembayaran biaya izin. Surat perintah pembayaran
izin diberitahukan secara tertulis atau e mail. Bagi pemohon yang telah 14
(empat belas) hari kerja tidak melakukan pembayaran izin, maka izin
penyelenggaraan pos, di cabut.
Pasal 15, baru dirubah menjadi
(1) Izin Penyelenggaraan Pos ditetapkan dalam waktu
paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan izin dinyatakan lengkap
dan memenuhi persyaratan
(2) Izin Penyelenggaraan Pos dimaksud diserahkan kepada
Pemohon setelah ada bukti pembayaran biaya lzin
(3) Surat Perintah Membayar biaya izin diberitahukan
kepada Pemohon secara tertulis melalui surat dan atau e mail
(4) Dalam hal Pemohon mengabaikan pemberitahuan, sejak
terhitung 14 hari kerja sejak ditetapkan Surat Perintah Membayar, maka izin
Penyelenggaran Pos di cabut
Pasal 21 lama
Pemindahtanganan izin harus mendapatkan persetujuan
Menteri. Sebelum pemindahan diadakan evaluasi dulu oleh Dirjen; Pemindahan dapat
dilakukan apabila tidak sedang dalam masa saksi administrasi; Permohonan berisi
tentang Uraian struktur Direktur/Pengurus yang lama dan yang diinginkan;
rencana usaha setelah perubahan kepemilikan; Surat perjanjian dengan pihak yang
berkepentingan
Pasal 21 baru dirubah menjadi
(1).
Pemindahtanganan izin Penyelenggaraan Pos wajib mendapatkan persetujuan
Direktur Jendral
(2). Permohonan
pemindahtanganan izin penyelenggaraan pos diajukan kepada Direktur Jendral
(3). Permohonan pemindahtanganan izin penyelenggaraan
pos dilakukan terlebih dahulu melalui evaluasi oleh Direktur Jendral
(4). Pemindaahtanganan hanya dapat dilakukan oleh
penyelenggara pos yang tidak dalam masa sanksi administrasi
(5). Permohonan
pemindahtanganan izin memuat paling sedikit :
a.
uraian struktur direksi/pengurus yang lama dan yang diinginkan
b. rencana usaha setelah perubahan
kepemilikan saham
c. surat perjanjian rencana perubahan
pemindahtanganan izin yang ditandatangani oleh pihak pihak yang berkepentingan
d. identitas pihak pihak yang
berkepentingan
(5a).Direktur
Jendral melaporkan secara tertulis kepada Menteri atas setiap persetujuan
pemindahtanganan izin Penyelenggaraan Pos paling lambat 3 (tiga) hari kerja
sejak persetujuan diberikan
(6). Pelanggaran
terhadap ketentuan , dikenakan sanksi administrasi
Pasal 22 lama
Perubahan Nama Badan Usaha Pemilik Izin. Harus
memenuhi : penyelenggaraan pos yang akan melakukan perubahan nama, wajib
disetujui Direktur Jendral; Persetujuan
Direktur Jendral paling lambat 14 (empat belas) hari kerja; Setelah mendapat
persetujuan dikenakan izin biaya, Pelanggaran akan dikenakan sanksi administrativ
Pasal 22 baru dirubah menjadi
(1). Penyelenggara Pos yang telah memiliki izin
penyelenggaraan pos yang akan melakukan perubahan nama badan usaha wajib
mendapat persetujuan Direktur Jendral
(2). Perubahan nama tidak termasuk yang dimaksud
pada Pasal 20
(3). Perubahan nama hanya dapat dilakukan oleh
penyelenggara pos yang tidak dalam masa sanksi administrasi
(4). Persetujuan perubahan nama ditetapkan dalam
waktu palig lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan
memenuhui persyaratan
(5). Perubahan yang telah mendapat persetujuan
Direktur Jendral dikenakan biaya izin, sesuai dengan jenis izinnya
(5a). Direktur Jendral melaporkan secara tertulis
kepada Menteri atas setiap persetujuan perubahan nama badan usaha Penyelenggara
Pos paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak persetujuan ditetapkan
(6). Pelanggaran terhadap ketentuan dimaksud pada
ayat 1, dikenai sanksi administrasi
Pasal 40 lama
Dilakukan dengan
teguran tertulis, denda atau pencabutan izin
Pasal 40 baru
dirubah menjadi
(1).Sanksi
administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat 5, Pasal 21 ayat 6, pasal
22 ayat 6, pasal 23 ayat 2 dapat berupa
a.
Teguran tertulis
b.
Denda
c.
Pencabutan izin
(2).
Pengenaan sanksi administrasi dalam ayat 1, dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan
(3).
Pengenaan sanksi administrasi dalam ayat 1, terhadap salah satu jenis layanan
tidak mengakibatkan terjadinya pengenaan sanksi administrasi pada jenis layanan
lainnya, dan izin penyelenggaraannnya akan disesuaikan.
Demikian
beberapa perubahan, dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI
dan diharapkan semua pihak yang
berkepentingan dapat memahaami dan mengikuti perubahan yang diberlakukan sejak
tanggal diundangkan yaitu tanggal 12 Februari 2015 di Jakarta. (Budi Sampurno,
Makskom,IPJT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar