PANCASILA
MENURUT GUS DUR DITAHUN 1991.
Pancasila
adalah kesepakaatan luhur antara semua golongan yang hidup di tanah air kita.
Namun sebuah kesepakatan seluhur apapun, tidak akan banyak berfungsi jika tidak
didudukkan dalam status yang jelas. Karenanya, kesepakatan luhur bangsa kita
itu akhirnya dirumuskan sebagai ideologi
bangsa dan falsafah negara. Ideologi bangsa artiya setiap warga Negara Republik
Indonesia terikat oleh ketentuan ketentuannya yang sangat mendasar yang tertuang
dalam sila yang lima. Pandangan hidup dan dan sikap warga negara secara keseluruhan
harus bertumpu pada Pancasila sebagai keutuhan, bukan hanya sekedar masing
masin sila. Sebagai falsafah negara, Pancasila berstatus sebagai kerangka berfikir yang harus
diikuti dalam menyususn undang undang dan produk produk hukum yang lain, dalam
merumuskan kebijakan pemerintah dan dalam mengatur hubungan formal antara
lembaga lembaga dan perorangan yang hidup dalam kawasan negara ini. Tata pikir
seluruh bangsa ditentukan lingkupnya oleh sebuah falsafah yang harus terus menerus
dijaga keberadaan dan konsistensinya oleh negara, agar kontinuitas pemikiran
kenegaraan yang berkembang juga akan terjaga dengan baik. (Abdurrahman Wahid, dalam
buku PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI, DEPPEN RI,Jakarta,1991)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar