Sabtu, 24 Juni 2017

PANCASILA MENURUT  GUS DUR DITAHUN 1991.
Pancasila adalah kesepakaatan luhur antara semua golongan yang hidup di tanah air kita. Namun sebuah kesepakatan seluhur apapun, tidak akan banyak berfungsi jika tidak didudukkan dalam status yang jelas. Karenanya, kesepakatan luhur bangsa kita itu akhirnya dirumuskan sebagai  ideologi bangsa dan falsafah negara. Ideologi bangsa artiya setiap warga Negara Republik Indonesia terikat oleh ketentuan ketentuannya yang sangat mendasar yang tertuang dalam sila yang lima. Pandangan hidup dan dan sikap warga negara secara keseluruhan harus bertumpu pada Pancasila sebagai keutuhan, bukan hanya sekedar masing masin sila. Sebagai falsafah negara, Pancasila  berstatus sebagai kerangka berfikir yang harus diikuti dalam menyususn undang undang dan produk produk hukum yang lain, dalam merumuskan kebijakan pemerintah dan dalam mengatur hubungan formal antara lembaga lembaga dan perorangan yang hidup dalam kawasan negara ini. Tata pikir seluruh bangsa ditentukan lingkupnya oleh sebuah falsafah yang harus terus menerus dijaga keberadaan dan konsistensinya oleh negara, agar kontinuitas pemikiran kenegaraan yang berkembang juga akan terjaga dengan baik. (Abdurrahman Wahid, dalam buku PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI, DEPPEN RI,Jakarta,1991)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar