Minggu, 25 Juni 2017

PENYIARAN TV DIGITAL

Penyiaran TV digital merupakan suatu keniscayaan, suatu fenomena yang tidak dapat dihindari oleh negara- negara manapun di dunia.Perkembangan teknologi penyiaran TV digital menjadi suatu tuntutan global dimana setiap negara telah dan sedang dalam proses menuju peralihan dari system penyiaran analog ke digital.
Standar penyiaran TV digital juga telah mengalami perkembangan, dari DVB-T menjadi DVB-T2. Berdasarkan pertimbangan efisiensi dan rekomendasi dari para stokeholder, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Komukasi Dan Informatika No.05/PER/M.KOMINFO/2/2012 Tentang Standar Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap  Tidak Berbayar (free-to-air), menetapkan standar DVB -T2 sebagai standar penyiaran TV digital terestrial free-to-free di Indonesia
Payung hukum penyelenggaraan penyiaran TV digital yang berlaku saat ini adalah Peraturan Menteri Kominfo No.32 Th 2013 tentang Penyelenggaran Penyiaran Televisi Secara Digitl dan Penyiaran Multipleksing Melalui Siatem Terestrial. Peraturan Menteri tsb menggantikanPeraturan Menteri Kominfo No.22/PER/M.KOminfo/11/2011 Tentang Penyelenggaraan penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (free-to-air).(Dicuplik dari brosur Indonesia Goes To Digital,Kominfo.Budi Sampurno,Mak’skom,IPJT.25.6.17)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar