PENYIARAN
TV DIGITAL
Penyiaran
TV digital merupakan suatu keniscayaan, suatu fenomena yang tidak dapat dihindari
oleh negara- negara manapun di dunia.Perkembangan teknologi penyiaran TV
digital menjadi suatu tuntutan global dimana setiap negara telah dan sedang
dalam proses menuju peralihan dari system penyiaran analog ke digital.
Standar
penyiaran TV digital juga telah mengalami perkembangan, dari DVB-T menjadi
DVB-T2. Berdasarkan pertimbangan efisiensi dan rekomendasi dari para stokeholder,
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Komukasi Dan Informatika No.05/PER/M.KOMINFO/2/2012
Tentang Standar Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (free-to-air), menetapkan
standar DVB -T2 sebagai standar penyiaran TV digital terestrial free-to-free di
Indonesia
Payung
hukum penyelenggaraan penyiaran TV digital yang berlaku saat ini adalah
Peraturan Menteri Kominfo No.32 Th 2013 tentang Penyelenggaran Penyiaran
Televisi Secara Digitl dan Penyiaran Multipleksing Melalui Siatem Terestrial.
Peraturan Menteri tsb menggantikanPeraturan Menteri Kominfo
No.22/PER/M.KOminfo/11/2011 Tentang Penyelenggaraan penyiaran Televisi Digital
Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (free-to-air).(Dicuplik dari brosur
Indonesia Goes To Digital,Kominfo.Budi Sampurno,Mak’skom,IPJT.25.6.17)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar