Senin, 26 Juni 2017

PENYIARAN TV DIGITAL 1
Untuk merealisasikan perpindahan dari penyiaran TV analog ke penyiaran TV digital, pemerintah telah menerbitkan peraturan yang terkait dengan rencana tsb. Peraturan tsb adalah :
  1. Peraturan Menteri Kominfo Nomor 28 Th 2013 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Televisi Secara Digital Melalui Sistem Terestrial
  2. Peraturan Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Persyaratan Teknis Sitem Peringatan Dini Bencana Alam Ada Alat Dan Perakat Penerima Televisi Siaran Digital Berbasis  Standar Digital Video Broadcasting Terestrial – Second Generation
  3. Peraturan Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Persyaratan Teknis Alat Dan Perakat Penerima Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terestial-Second Generation

Kalau kita melihat siaran TV, sering dijumpai iklan atau informasi tentang penyiaran TV digital, ini artinya para pengelola Lembaga penyiaran TV harus segera bersiap diri untuk memasuki era baru, yaitu era TV digital. Demikian pula dengan masyarakat harus siap berganti pesawat televisiya atau siap membeli alat pendukung penerimaan TV digital.( Dicuplik dari brosur Indonesia Goes To Digital, MenKominfo,Budi Sampurno,Mak’skom,IPJT,25.6.17)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar