PENYIARAN
TV DIGITAL 1
Untuk
merealisasikan perpindahan dari penyiaran TV analog ke penyiaran TV digital,
pemerintah telah menerbitkan peraturan yang terkait dengan rencana tsb. Peraturan
tsb adalah :
- Peraturan Menteri Kominfo Nomor 28
Th 2013 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan
Penyiaran Jasa Penyiaran Televisi Secara Digital Melalui Sistem Terestrial
- Peraturan Menteri Kominfo Nomor 3
Tahun 2014 Tentang Persyaratan Teknis Sitem Peringatan Dini Bencana Alam
Ada Alat Dan Perakat Penerima Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting
Terestrial – Second Generation
- Peraturan Menteri Kominfo Nomor 9
Tahun 2014 Tentang Persyaratan Teknis Alat Dan Perakat Penerima Televisi
Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting
Terestial-Second Generation
Kalau
kita melihat siaran TV, sering dijumpai iklan atau informasi tentang penyiaran
TV digital, ini artinya para pengelola Lembaga penyiaran TV harus segera
bersiap diri untuk memasuki era baru, yaitu era TV digital. Demikian pula dengan
masyarakat harus siap berganti pesawat televisiya atau siap membeli alat pendukung
penerimaan TV digital.( Dicuplik dari brosur Indonesia Goes To Digital, MenKominfo,Budi
Sampurno,Mak’skom,IPJT,25.6.17)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar