Senin, 29 Desember 2014

SEMUA BERHARAP SAMA. PESAWAT AIR ASIA OZ8501 YANG DALAM PERJALANAN DARI SURABAYA MENUJU SINGAPURA TELAH HILANG KONTAK SEJAK HARI MINGGU TGL 28 DESEMBER 2014, SEGERA DAPAT DITEMUKAN. AMIN.

Sabtu, 27 Desember 2014

PERFILMAN VIII
Kegiatan Perfilman
Mari kita coba bicarakan tentang kegiatan perfilman. Film itu sendiri didifinisikan sebagai karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan (Pasal 1 Ayat 1 ). Sedangkan perfilman adalah berbagai hal yang berhubungan dengan film (Pasal 1 Ayat 2). Memperhatikan difinisi dari UU RI No.33 Tahun 2009, seperti tersebut diatas, maka dapat dimengerti bahwa dalam perfilman mencakup beberapa aspek yang berkaitan langsung dengan film.
Lalu apa yang dimaksud dengan kegitan perfilman ?. Pasal; 1 Ayat 4 menginformasikan, bahwa kegiatan perfilman adalah penyelenggaraan perfilman yang langsung berhubungan dengan film nonkomersial. Kata "nonkomersial" rasanya perlu digarisbawahi supaya tidak rancu dengan istilah "usaha perfilman".
Kegiatan perfilman dijelaskan meliputi ( Pasal 8 ) :
1. pembuatan film.
    Film film yang dibuat dengan istilah film cerita pendek atau biasa disebut juga film indie           merupakan film non komersial. Film semacam ini biasa dibuat oleh kelompok kelompok             penggemar film. Dan memang dalam proses produksi memerlukan dana yang kadang cukup     besar, tetapi dalam pertunjukkannya tidak pernah memungut biaya nonton.
2. jasa teknik film
    Perusahaan perusahaan film ketika mau produksi film, menyewa kamera, lampu lampu, alat     komunikasi dsb. Karena pada dasarnya tidak semua perusahaan film memiliki peralatan            operasional produksi film, maka mereka menyewa ke jasa  persewaan peralatan yang                  berhubungan dengan film.
3. pengedar film. 
    Tentunya kita tidak usah membayangkan peredaran film untuk gedung             gedung                bioskop. Tetapi ini adalah orang yang melakukan kegiatan untuk mengedarkan film     film,      tetapi film itu tidak untuk dikomersialkan
4. pertunjukkan film
    Disini pertunjukkan film juga tidak dikomersialkan, biasanya seperti Yayasan Yayasan              Sosial, kampus, dsb
5. apresiasi film
    Apresiasi ini dilakukan baik oleh orang perorang ataupun kelompok kelompok. Misalnya di      kampus diadakan pemutaran film yang kemudian diadakan diskusi mengapresiasi film              yang diputar
6.  pengarsipan film
     Pengarsipan film memang belum banyak yang melakukannnya. Yang ada memang                    dibawah naungan pemerintah atau yayasan. Tetapi secara pribadi ada juga yang sudah              melakukannya tetapi belum menjadi suatu hal yang teratur.
Itulah kegiatan perfilman, yang dalam UU RI No.33 Th 2009, tentang Perfilman, disebutkan sebagai kegiatan yang sifatnya nonkomersial.(Budi Sampurno,Makskom,IPJT)


Jumat, 26 Desember 2014

PERFILMAN VII
Peraturan Pemerintah Tentang Perfilman
Undang Undang RI Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman yang lahirnya melalui pembahasan yang riuh riah, alot dan cukup panjang telah disetujui oleh DPR RI pada tahun 2009. Serta telah ditandatangai sebagai tanda syah oleh Presiden RI, Dr.H. Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2009.
Dalam undang undang itu memerintahkan kepada Pemerintah RI untuk segera mengeluarkan Paraturan Pemerintah Tentang Perfilman. Perintah itu tercantum pada Pasal 66, yang berbunyi sbb: Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, kedudukan, keanggotaan, pedoman dan kriteria, serta tenaga sensor dan sekretariat lembaga sensor film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64 dan Pasal 65 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Yang kedua berada pada pasal 79 ayat 2, yang berbunyi :  Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran denda administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Sekarang sudah berada di tahun 2014 dan dalam hitungan hari akan memasuki tahun 2015, tetapi Peraturan Pemerintah tentang Perfilman yang telah dikeluarkan baru satu, yaitu Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 Tahun 2014, tentang Lembaga Sensor Film, yang telah ditetapkan di Jakarta oleh Presiden RI,DR.H.Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 11 Maret 2014.
Lalu bagaimana dengan Peraturan Pemerintah yang satunya. sampai diujung tahun 2014 belum ada tanda tanda akan dikeluarkan. Pada hal pada Pasal 88 dari UU RI No.33 Th 2009, tentang Perfilman dicantumkan : Peraturan Pelaksanaan undang undang ini harus ditetapkan dalam waktu paling 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang Undang ini diundangkan. Kapan akan dikeluarkan, kiranya agak susah untuk meramalkan, apalagi dengan adanya kabinet baru.
Nasibnya sama dengan Undang Undang RI tentang Perfilman yang lama yaitu UU RI No.8 Tahun 1992 dimana Peraturan Pemerintahnya baru dikeluarkan pada tahun 1994.
Akankah ini bentuk pemerintahan negara kita yang kurang perduli pada perkembangan perfilman di Indonesia (Budi Sampurno, Makskom,IPJT)
PERFILMAN VI
Asas Perfilman
Seperti pada Undang Undang RI lainnya, Undang Undang RI no 33 Tahun 2009, Tentang perfilman juga menyebutkan asas perfilman di Indonesia. Hal ini tercantum pada Bab II, Pasal 2, yaitu :
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
b. kemanusiaan
c. bhineka tunggal ika
d. keadilan
e. manfaat
f. kepastian hukum
g. kebersamaan
h. kemitraan
i. kebajikan

Apa yang dimaksudkan dengan asas tsb. Marilah kita tengok pada Penjelasan Undang Undang ini., seperti dicantumkan sebagai berikut :
a.  Yang dimaksud dengan "asas Ketuhanan Yang maha Esa" adalah bahwa perfilman harus menempatkan Tuhan sebagai yang maha suci, maha agung dan maha pencipta
b.  Yang dimaksud dengan "asas kemanusiaan" adalah bahwa perfilman harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia
c. Yang dimaksud dengan "asas bhineka tunggal ika " adalah bahwa perfilman diselenggarakan dengan memperhatikan dan menghormati  keanekaragaman sosail budaya yang hidup di seluruh wilayah negara Indonesia
d. Yang dimaksud dengan  "asas keadilan" adalah adanya kesamaan kesempatan dan perlakukan dalam penyelenggaraan perfilman bagi setiap warga negara Indonesia
e. Yang dimaksud dengan "asas manfaat" adalah perfilman membawa manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia
f .  Yang dimaksud dengan "asas kepastian hukum " adalah bahwa perfilman harus sesuai dengan hukum dan peraturan perundang undangan
g.  Yang dimaksud dengan "asas kebersamaan " adalah bahwa perfilman diselenggarakan dengan semangat maju bersama
h.  Yang dimaksud dengan "asas kemitraan" adalah bahwa perfilman diselenggarakan berdasarkan kerjasama yang saling menguntungkan, menguatkan dan mendukung
i.  Yang dimaksud dengan "asas kebajikan" adalah bahwa perfilman harus mendatangkan kebaikan, keselamatan dan keberuntungan.

Asas ini karena sudah merupakan undang undang, maka sangat diharapkan, bahwa semua insan perfilman yang didalamnya terdapat elemen elemen antara lain seperti produser, penulis skenario, sutradara, pemain dan pekerja film lainya harus mengerti dan melaksanakan asas perfilman dimaksud.
Kalau ini sudah dilaksanakan dengan benar, maka kita dapat berharap, bahwa perfilman di Indonesia akan menjadi lebih maju, bermafaat dan diterima oleh masyarakat. Dan yang lebih penting, seperti apa yang pernah dilontarkan oleh Menteri Penerangan ( waktu itu ) sdr. Harmako, bahwa film Indonesia harus dapat menjadi tontonan dan sekaligus sebagai tuntunan. Dan film produksi Indonesia akan menjadi tuan rumah di rumahnya sendiri. (Budi Sampurno, Makskom IPJT)

Selasa, 23 Desember 2014

PERFILMAN V
Dalam Era Global
Ada orang yang bilang dan memang benar adanya, yaitu film itu universal. Film itu yang terdiri dari elemen gambar dan suara menjadikan dapat dinikmati oleh siapapun. Meskipun berlainan suku ataupun bangsa serta bahasa yang berbeda pula. Menyadari hal ini, maka dalam Undang Undang RI No.33 Tahun 2009, pada Menimbang huruf c, dipermaklumkan, bahwa film dalam era globalisasi dapat menjadi alat penetrasi kebudayaan, sehingga perlu dijaga dari pengaruh negatif yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila dan jati diri bangsa Indonesia.
Lalu apa sebenarnya yang dimaksud dengan kata global itu. Pada halaman 366 di Kamus Besar Bahasa Indonesia,edisi III yang diterbitkan oleh Pusat Bahasa Dep.Pendidikan Nasional, Balai Pustaka, Jakarta th 2005, dipermaklumkan :
1. Secara umum, secara bulat, secara garis besar, meliputi seluruh dunia
2. Mengglobal-- meluas keseluruh dunia, mendunia
3. Globalisasi -- proses masuknya ke ruang lingkup dunia
4. Globalisme -- paham kebijakan nasional yang memperlakukan seluruh dunia sebagai lingkungan yang layak diperhitungkan.
Memang dapat dimengerti, sejalan dengan pengertian bahwa film itu universal yang dapat diterima dan dimengerti oleh orang orang dari berbagai belahan dunia. Sehingga mudah terjadi akulturasi budaya. baik secara disengaja maupun tidak secara sengaja. Maka pada saat sekarang dapat kita jumpai anak anak muda yang terpengaruh dengan budaya luar. Banyak film luar yang masuk ke Indonesia yang digandrungi oleh anak anak muda. Seperti film dari Amerika, Perancis, Jepang, Korea, India dan lain lain. Yang jumlahnya justru lebih banyak dari pada produksi film Indonesia sendiri. Perhatikan saja film yang diputar di gedung gedung bioskop, yang paling dominan justru film film asing. Apalagi yang diputar pada media televisi. Dimana dengan media televisi pengaruh itu bisa langsung masuk kerumah,bahkan langsung masuk ke kamar kamar. Teknologi semakin maju, internet sudah sampai ke pelosok desa, maka pengaruh film asing yang membawa budaya asing itu sangat mudah merasuk ke jiwa anak anak muda. Dan anak anak mudapun semakin pintar, mereka mengcopy dari internet dan mereka putar ber kali kali.
Pemerintah menyadari hal ini,maka dalam Undang Undang RI, tentang Perfilman diberikan rambu rambu, seperti telah disebutkan tadi. Pemerintah sejak jaman Hindia Belanda telah membentuk suatu lembaga yang ditugasi untuk melalukan sensor terhadap film film asing yang masuk ke Hindia Belanda. Yang dijaman sekarang tetap dilanjutkan dengan nama Lembaga Sensor Film yang berada di Jakarta.

SUKU SUKU
Bangsa Indonesia memang plural. Setiap suku tampak jelas identitasnya. Luas Indonesia dibilang dari Sabang sampai Meraoke. Orang bilang juga bangsa Indonesia adalah majemuk. Tetapi suku suku dan kemajemukan telah menjadi satu. Terpadu dalam naungan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Sampai kapan kita akan tetap bersatu dalam ikatan bangsa Indonesia ?. Sangat tergantung pada kita semua.

Sabtu, 18 Oktober 2014

PERFILMAN IV
Fungsi Film 

Kalau saudara pernah membaca tulisan Ashadi Siregar dalam tulisannya yang berjudul "Film.Sebuah Pengantar", terbitan dari Seksi Penerbitan FISIPOL,UGM,Yagyakarta, th 1985, hal 10, pasti akan menemukan pendapatnya tentang fungsi dari Film. Fungsi film menurutnya adalah, sebagai :
1. Persuasif
2. Informasional
3. Instrucsional
4. Hiburan.
Pikiran Asahadi Siregar ketika itu tahun 1985, kiranya masih relevan kalau kita tarik ditahun tahun sekarang. Bagi seseorang yang menonton film, entah itu film dokumenter atau film ceritera, pastilah merasakan sesuatu yang sifatnya membujuk kita, mempengaruhi pikiran kita mendorong pikiran kita untuk beropini, untuk bersikap terhadap suatu permasalahan tertentu yang menjadi sentral ceritera film.
Orang yang menonton film, pastilah mendapatkan berbagai informasi yang dikandungkan dalam film yang ditonton. Kita tahu budaya Bali, kita tahu budaya Batak, kita tahu budaya Jawa dll, kalau kita menonton film dokumenter tentang Bali, Batak, Jawa dll. Kita tahu Bunderan HI Jakarta, kita tahu ada pesawat terbang jatuh, kita tahu Jokowi dan Yusuf Kala terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Semua itu informasi yang dapat dimuat atau termuat dalam film.
Bila kita nonton film akan terasa adanya suatu instruksi seperti kalau kita naik sepeda motor harus hati hati dan mematuhi rambu rambu lalu lintas. Kalau kita naik gunung haruslah membawa peralatan lengkap agar selamat dsb.
Kalau kita nonton film, pastilah kita bisa tersenyum, tertawa terpingkal pingkal, hati menjadi gembira. Kenapa ?. Karena kita merasa terhibur.
Marilah kita beranjak pada salah satu Undang Undang yang mengatur gerak, langkah perfilman di Indonesia, yaitu Undang Undang RI.No.33 Tahun 2009, Tentang Perfilman. Pada BAB II, pasal 4 dipermaklumkan, bahwa perfilman mempunyai fungsi :
a. budaya
b. pendidikan
c. hiburan
d. informasi
e. pendorong karya kreaktif
f. ekonomi.
Apa yang disampaikan Ashadi Siregar semuanya tercakup dalam Undang Undang yang diundangkan pada tahun 2009. Hanya lebih diperluas penjabarannya. Film merupakan rentetan gambar yang bergerak serta diberi suara. Dan kata A.Margijo Mangun Hardjana,SJ dalam bukunya "Mengenal Film", diterbitkan oleh Yayasan Kanisius, Yogya, 1976, hal.21, gambar gambar film bukanlah sekedar reproduksi gambar dari obyek obyek yang diambil melalui kamera. Nilainya tidak diukur menurut tepat tidaknya gambar itu dengan obyek, melainkan diukur dari kemampuan untuk menyampaikan makna dari obyek itu. Dengan kemajuan teknologi yang berkembang dengan pesat, maka film yang dahulunya hitam putih menjadi bisa berwarna. Dan kembali A.Margijo Mangun Hardjono dalam buku yang sama, halaman 95, mengatakan, bahwa warna mempertajam pengelihatan kita penonton pada obyek yang ada di layar. Sebab dengan warna itu obyek menjadi jelas bagian bagiannya. Sewaktu kita menikmati obyek yang berwarna di layar, kita tidak hanya sadar akan bagian bagian dari obyek yang disajikan itu, melainkan juga menjadi sadar akan arti warna pada umumnya. Dalam kehidupan sehari hari tidak setiap obyek yang berwarna lekas menarik dan menahan perhatian kita. tetapi obyek obyek yang berwarna itu menjadi sangat mengesankan bila disajikan di layar.
Maka maklumlah kita bahwa film dapat berisi serta berfungsi pengembangan budaya, pendidikan, hiburan, informasi, pendorong karya kreatif dan mempunyai nilai ekonomi. ( Budi Sampurno, Makskom, IPJT )