Senin, 23 Desember 2019


PT.KAI TANGGAP NATARU
PT KAI Daop 8 Surabaya dalam menghadapi angkutan Natal dan Tahun Baru  2019/2020 terus memantau dan mewaspadai sekitar 17 titik rawan banjir / longsor diwilayahnya. Titik yang paling menjadi fokus kewaspadaan adalah diantaranya adalah Km 32+600 s/d 33+200 antara Stasiun Tanggul Angin dan Stasiun Porong.
Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto mengatakan, wilayah kerja PT KAI Daop 8 memiliki 52 stasiun di Jawa Timur yang terbentang dari lintas utara di Stasiun Tobo, lintas selatan di Stasiun Wlingi, dan Lintas tengah Mojokerto.
Menurutnya, dengan panjang total rel sepanjang 530 km tersebut, terdapat jalur rel yang perlu diwaspadai menjadi titik rawan banjir dan longsor.
“Guna mengantisipasi hal tersebut, pihak PT KAI Daop 8 Surabaya telah melaksanakan perbaikan dan penguatan pendukung pondasi tubuh badan rel, serta menambah tenaga pemeriksa jalur rel (PPJ/ Petugas Penilik Jalur Rel ekstra) sebanyak 32 petugas,” .
Dalam mengantisipasi kejadian alam ini kata Suprapto, pihak PT KAI Daop 8 Surabaya telah menyiapkan management resiko AMUS (Alat Material Untuk Siaga) di 4 titik strategis diantaranya Stasiun Babat, Stasiun Mojokerto, Stasiun Bangil dan Stasiun Wlingi. AMUS ini terdiri dari: Alat : Peralatan pemelihara jalur rel seperti mesin pemadat tubuh rel (Mesin MTT dan mesin PBR), eskavator dan lain-lain.
Kemudian material penyediaan karung berisi pasir dan batu, potongan rel dan potongan suku cadang jembatan.  Selanjutnya untuk Siaga : para personil yang siap 24 jam dalam menangani kondisi lintas jalur rel. Dimana dalam sehari terbagi dalam 3 shift kerja.
Sedangkan untuk titik perlintasan, pihak PT KAI Daop 8 Surabaya  menambah petugas penjaga Pelintasan (JPL / Juru Penjaga Lintasan) ekstra sebanyak 89 petugas. Saat ini, ada total 568 titik pelintasan di wilayah Daop 8 Surabaya, yang terdiri 130 titik dijaga petugas KAI, 34 titik dijaga pihak Dishub / swasta, dan 404 titik tidak terjaga.
Pihak PT KAI akan terus mengimbau dan mensosialisasikan kepada masyarakat tentang tata cara berlalu lintas di pelintasan jalur rel dengan jalan raya agar mematuhi rambu lalu lintas yang ada.
Dimana yang menjadi alat utama keselamatan ketika melintas di pelintasan KA dan jalan raya adalah rambu lalu lintas dengan tanda "STOP". Berhenti, tengok kanan - kiri, apabila aman bisa melanjutkan perjalanan sesuai tata cara melintas yang tertuang dalam UU No: 22 / tahun 2019  tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya. Kita ingatkan, bahwa palang pintu dan penjaga pelintasan hanyalah alat bantu keamanan semata. (Kominfo.Mak’skom.IPJT.23.12.19)
Views 6


Minggu, 22 Desember 2019


BONUS BAGI ATLIT DAN PELATIH JAWA TIMUR
Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, Heru Tjahjono mewakili Gubernur Jatim di Gedung Grahadi Surabaya, Minggu (22/12) menyerahkan secara langsung ke para atlet SEA Games Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memberikan apresiasi dan bonus pada 119 atlet dan 29 pelatih SEA Games Manila 2019 asal Jatim. Pemberian bonus diberikan bagi peraih medali emas, perak, dan perunggu.
bonus total Rp6 miliar.
Adapun pembagian bonus terdiri dari Rp75 juta untuk emas perorangan, Rp70 juta untuk emas berregu 2-3 orang, Rp65 juta untuk emas beregu 4-6 orang, dan Rp 60 juta untuk emas berregu lebih dari 6 orang. Sedangkan untuk perak perorangan mendapat Rp55 juta,  Rp50 juta untuk perak berregu 2-3 orang, Rp45 juta perak berregu 4-6 orang, dan Rp40 juta perak berregu lebih dari 6 orang. Untuk perunggu, di nomor perorang mendapat Rp35 juta, kemudian Rp30 juta berregu 2-3 orang, Rp25 juta untuk berregu 4-6 orang, dan Rp20 juta untuk berregu lebih dari 6 orang.
Heru Tjahjono mengatakan uang tersebut tidak besar dan tidak bisa dibandingkan dengan perjuangan atlet. Namun, ia menjamin Pemprov Jatim akan memfasilitasi apapun keinginan atlet, utamanya dalam hal pekerjaan dan pendidikan.
Menurutnya, para atlet ini aset bangsa pada saatnya akan ada histori seperti atlet dulu yang membawa nama bangsa menjadi baik. Tapi, masa depan atlet dulu gak jelas sehingga ada yang rumahnya tidak layak dan sebagainya.
"Kita tidak ingin atlet kita seperti itu. Kita menjamin akan memberikan beasiswa pada atlet berprestasi bahkan sampai S3. Begitu juga yang duduk di bangku sekolah akan kita fasilitasi. Termasuk kalau membutuhkan pekerjaan kalau ada rekomendasi akan kita bantu. Intinya Ibu Gubernur (Khofifah Indar Parawansa, red) sangat perhatian pada prestasi atlet," kata  Heru.
Hanya saja, ia mengingatkan agar para pembina juga menjaga atlet agar pemikiran dan kebiasaannya tidak berubah menjadi buruk. Karena ada pengalamannya di luar melihat ada atlet bagus tapi dijadikan bahan taruhan yang berdampak pada karakter atlet. Selanjutkan dikatakan: "Kita ingin sekarang membangun atlet yang berkarakter dan berprestasi. Sehingga, tahun 2020 kita bisa punya atlet taraf  internasional lebih banyak,"
Ketua Umum KONI Jatim, Erlangga Satriagung mengatakan :”Alhamdulillah, ini bentuk kepedulian Pemprov Jatim yang turut mengapresiasi perjuangan para atlet. Ini penting karena terakhir ada bonus saat SEA Games 2015 Singapura, sedangkan SEA Games 2017 Malaysia itu tidak dapat bonus “.
Sementara itu, untuk distribusi bonus ini tidak 100 persen diberi tahun ini. Akan dibagi, tahun ini diberi 25 persen sedangkan sisanya tahun depan. Untuk diketahui, Jatim menjadi provinsi yang memberi sumbangan medali terbanyak dengan 26 emas, 19 perak, dan 19 perunggu. Menyusul kedua adalah Jawa Barat dengan 22 emas, dan DKI Jakarta dengan 12 emas.(Mak’skom.IPJT.22.12.19)
Views 20890


Sabtu, 21 Desember 2019


INFORMASI PUBLIK DAN DATA YANG MEMBAUR

M.RIZKI PRATAMA seorang pengajar Prodi Ilmu Administrasi Publik Fak.Ilmu Admistrasi Unbra, Malang, dalam artikelnya bersimpul, bahwa  Kondisi demokratis dan arus informasi yang fantastis menjadikan publik lebih cepat untuk menilai perfoma pemerintah secara serampangan karena bebas berpendapat, tetapi dengan sumber informasi yang tidak terbatas dan kondosi defisit literasi . Artikel ini dimuat di harian Jawa Pos pada Kamis 21 September 2019, hal. 4. Artikelnya di beri judul “ MEMAHAMI KEBIJAKAN PUBLIK YANG SUKSES BESAR “
Warga negara Indonesia sebaiknya tahu pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dipermaklumkan, bahwa setiap orang berhak untuk melakukan komunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan diri pribadinya serta lingkugan sosialnya, serta berhak pula untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunkan segala jenis saluran komunikasi yang tersedia. Permakluman ini dapat di simak pada pasal 28 F.
Ini merupakan elemen yang sangat penting sebagai perwujudan Negara yang demokratis sesuai dengan peraturan- perundang-undangan yang berlaku.
Untuk keperluan tsb dan menjaga berlakunya pasal 28 F, maka Pemerintah bersama DPR RI berhasil menerbitkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik bernomor 14, bertahun 2008, bertanggal 30 April 2008. Dilemgkapi deengan Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2010, tentang Standar Layanan Informasi Publik, bertanggal 7 Juni 2010.
Tampaknya UU Keterbukaan informasi publik lebih menekankan pada kewajiban Lembaga Publik untuk setiap saat siap memberikan informasi kepada publik. Namun untuk orang perorang atau lembaga-lembaga bentukan pribadi atau Yayasan atau yang biasa di sebut LSM, tidak begitu terkena dengan UU KIP tsb.
Oleh Karena itu kita sering mendengarkan pendapat-pendapat yang sering saling berbeda, saling silang sengkarut. Mungkin karena data yang dimiliki tidak lengkap atau karana sikap pribadi dari lembaga yang diwakili. Informasi atau pendapat yang berbeda sekarang ini dengan bebasnya menerpa publik. Baik itu dalam forum- forum seminar, atau melalui saluran media massa. Kemajuan tehnologi komunikasi menjadi penyebar virus informasi yang belum tentu kebenarannya. Itulah sebabnya terkadang kita memahami secara kurang benar terhadap kebijakan Pemerintah. Untuk itu alangkah eloknya lembaga- lembaga pemeritahlah yang giat untuk memberikan informasi yang benar dan secepatnya. Agar publik tidak terkecoh tetapi memahami hal-hal yang benar. (Budi Sampurno,Mak’skom,IPJT, 21.12.19 )



POLITIK DALAM DINASTI DAN DINASTI DALAM POLITIK.
Menarik simpulan sdri. Juwita Hayyuning P. dalam tulisannya di Jawa Pos, Sabtu 21 Desember 2019, berjudul “ POLITIK DINASTI DALAM DEMOKRASI “. Simpulannya begini “ Politik dinasti tidak bisa di larang. Namun kaderisasi partai politik sepatutnya memang dibenahi. Melalui perbaikan kaderisasi partai politik, perbaikan rekrutmen pejabat publik juga dapat terjadi, Sebagai hasil dari perbaikan-perbaikan ini, preferensi politik masyarakat akan semakin luas sehingga demokrasi bisa diperkuat “.
Juwita memperbincangkan masalah maraknya perebutan kekuasaan dalam pilkada. Hari-hari ini memang hangat diperbincangkan anak dan menantu Presiden Jakowi yang bertarung untuk mendapatkan jabatan Walikota dan Bupati.
Sementara itu politik merupakan suatu pengambilan keputusan melalui sarana umum yang menyangkut kepentingan umum serta membawa tindakan secara umum karena menyangkut kegiatan masyarakat dan pemerintah. Namun politik bisa juga diartikan sebagai pengambilan keputusan kolektif atau pelaksanaan pembuatan kebijakan umum yang menyangkut kepetingan  masyarakat secara menyeluruh.
Kalau menurut pengertian diatas, hal ini dapat diartikan, bahwa politik itu dilaksanan secara demokratis
Sedangkan pengertian dinasti, sesuai yang tercantum dalam Kamus Bahasa Indonesia Untuk Pelajar, terbitan Badan Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, 2011 pada hal. 98 dipermaklumkan “ keturunan raja-raja yang memerintah yang berasal dari satu keluarga “.
Kalau diaktualkan dengan situasi dan kondisi sekarang memang sudah banyak terjadi misal, isteri bupati menjadi bupati pada tempat yang sama, anak gubernur menjadi bupati atau walikota didaerah lingkup kekuasaannya bapaknya.
Undang-Undang memang tidak melarang tetapi kalau dipandang dari sudut etika memng tidaklah elok. Dan ini sangat gampang untuk menyebarkan virus korupsi. Ini sangat berbahaya bagi masyarakat dan Negara. Dan ini sudah banyak terbukti berkat kerja keras KPK kita. (Budi Sampurno,Mak’skom,IPJT,21.12.19)



Jumat, 20 Desember 2019


MENCEGAH KORUPSI

“ Masa depan pemberantasan korupsi bergantung kepada senergisitas seluruh elemen. Mulai pemerintah, legislativ, penegak hukum, hingga masyarakat. Semua harus menanggalkan egosektoral dan bertekad memberantas korupsi “. Demikian simpulan Agus Dwi Prasetyo ketika mewawancara Pimpinan KPK terpilih  LILI PINTAULI SIREGAR yang dimuat pada Jawa Pos tgl 12 Desember 2019.
Sedangkan Korupsi, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi ke III, Pusat Bahasa Dept. Pendidikan Nasional Balai Pustaka, Jakarta 2005, pada hal 597, disebutkan “ Penyelewengan atau penyalahgunaan uang Negara ( peruasahaan dsb.) untuk kepentingan pribadi atau orang lain”.
Memaknai pengertian korupsi, berarti kita bisa mengetahui dan memahami, bahwa korupsi itu adalah suatu hal atau tindakan yang sangat merugikan orang lain atau masyarakat pada umumnya, serta negara. Maka korupsi harus di cegah dan diberantas sampai seakar-akarnya. Meskipun itu suatu hal yang tampaknya sulit.
Namun dengan pendapat Lili Pintauli sebagai Pimpinan KPK terpilih dan segera akan bekerja, kata sulit sebenarnya dapat diatasi. Sinergitas seluruh elemen harus serentak dan kompak serta tetap komitmen terus maka korusi di Negara kita akan dapat diberantas secara perlahan-lahan tetapi pasti
Pemberantasan korupsi merupakan tugas segala lapisan masyarakat dan pemerintah yang hasilnya nanti adalah untuk kuatnya, makmurnya, sejahteranya Negara dan bangsa Indonesia. (Budi Sampurno, Mak’skom,IPJT,20.12.19)

Senin, 21 Oktober 2019


LIMA PROGRAM PRIORITAS PRESIDEN
 JAKOWI 2019-2024

  1. MEMBANGUN  SDM
  2. MELANJUTKAN  PEMBANGUNAN  INFRASTRUKTUR
  3. MENYEDERHANAKAN  REGULASI
  4. MENYEDERHANAKAN  BIROKRASI  UNTUK  MENDORONG  INVESTASI
  5. TRANSFORMASI  EKONOMI
(JAWA POS 21/10/2019)


SELAMAT ATAS DILANTIKNYA SEBAGAI PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
MASA JABATAN 2019 - 2024
BERSATU MENUJU INDONESIA MAJU DAN DAMAI

SELAMAT BEKERJA UNTUK INDONESIA TERCINTA