Kamis, 11 Juni 2020



Mak’skom
PENANGANAN COVID-19 DI JATIM BERJALAN MAKSIMAL

Kakom.11.6.2020. Hari Rabu kemarin,
Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Mayjen TNI (Purn)  Estu Hari Subagio menilai penanganan Covid-19 di wilayah pedesaan Jawa Timur berjalan maksimal. Menurutnya, langkah pembentukan kampung atau desa tangguh itu bisa meminimalkan penyebaran Covid-19 di Jatim yang dinilai sudah semakin masif.
Dikatakan oleh politisi Partai Golkar tersebut, dari hasil pantauan di lapangan, banyak desa di Jawa Timur yang masih hijau dan tidak terpapar Covid-19, lantaran sejak awal kepala desa tanggap dan menerapkan standar protokol kesehatan tinggi di desanya.
Estu Hari Subagio sudah keliling 18 Kabupaten/Kota dan berharap agar tingkat disiplin masyarakat pedesaan yang tinggi bisa menjadi contoh bagi wilayah Surabaya Raya seperti Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo dan Kotamadya Surabaya. Seperti diketahui, sebanyak 65 persen kasus Covid-19 di Jatim tersebar di wilayah tersebut karena tingkat disiplin warganya yang kurang dan penanganan pemerintah yang tidak maksimal.
Estu setuju dengan kebijakan untuk mengakhiri Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya dan mengalihkannya pada pembatasan di tingkat lokal, seperti yang terjadi di pedesaan. Diharapkan, dengan langkah tersebut, sebaran Covid-19 di Jatim bisa segera ditekan dan masyarakat bisa kembali menerapkan new normal. 
"Saya sangat sependapat penghentian PSBB dan melakukan kajian kegiatan yang langkah-langkah lebih efisien. Dengan mengalihkan kepada lokal RT/RW akan lebih bagus”, tegasnya.
Diharapkan, dengan berakhirnya PSBB di Surabaya Raya itu tidak membuat masyarakat lengah dan kendor dalam melaksanakan protokol kesehatan. Menurutnya, disiplin menjadi kunci utama untuk menekan jumlah penularan Covid-19, dengan senantiasa melakukan sosial distancing, memakai masker dan rajin mencuci tangan. Yang jelas kita minta kesadaran dari semua lapisan masyarakat mempelopori disipilin pribadi dan membudayakan kesadaran dengan hidup sehat.
Estu juga meminta pemerintah menerapkan aturan tegas agar usaha memerangi Covid-19 tidak sia-sia. (kominfojatim.Mak’skom.IPJT.11.6.2020)


Rabu, 10 Juni 2020



Mak’skom
RAKOR PPID KOMINFO JATIM
Kakom.10.6.2020. Kepala Diskominfo Jatim, Benny Sampirwanto, dalam sambutannya mengatakan, Rakor Virtual dilakukan sebagai media untuk memenuhi kewajiban Badan Publik sebagaimana amanat pasal 9 dan 10 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Di tengah pandemi Covid-19, Bakorwil sebagai perwakilan pemerintah provinsi diharapkan terus memperkuat jaringan dan berperan aktif dalam update data layanan informasi publik sesuai ketentuan dan protokol kesehatan ketat,” ungkapnya.
PPID wajib menyediakan dan menginformasikan atau mengupload informasi Pasal 9 dan 10 ke website PPID. PPID harus memilah-milah informasi mana saja yang harus diberikan ke masyarakat guna mempermudah masyarakat, untuk melakukan tindakan dan mengambil langkah melindungi keselamatan diri dan keluarganya dari Covid-19.
Selain itu, Badan Publik wajib mengumumkan secara serta merta, suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
Termasuk juga dalam kategori ini, informasi perkembangan penanggulangan bencana dan perkembangan penanggulangan penyakit menular, atau penyakit sangat menular yang memiliki unsur kedaruratan (program, anggaran, pengadaan barang jasa, keterangan pejabat publik dan update protokol pencegahan dan penanganan kesehatan darurat Covid-19).
“Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan,” demikian sambutan Kadiskominfo Jatim, Benny Sampirwanto. (Kominfojatim.Mak’skom.IPJT.10.6.2020)
Views 189


Selasa, 09 Juni 2020



 Mak’skom
KAPOLDA JATIM TEGASKAN PENDISIPLINAN MASYARAKAT

KaKom.9.6.2020. Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran, menegaskan upaya pendisiplinan masyarakat pada masa transisi jelang penerapan normal baru. Pendisplinan itu akan dilakukan oleh TNI bersama Polri selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Jawa Timur.
"Pendisiplinan masyarakat di masa transisi ini di bawah komando Pangdam V/Brawijaya selaku Panglima Kogasgabpad. Di ranah Polda saya sebagai wakil melaksanakan penegakan pendisiplinan masyarakat, terutama tempat-tempat keramaian dilakukan penjagaan secara ketat," kata Kapolda, Selasa siang hari ini.
Dijelaskan, masa transisi berlangsung selama 14 hari sejak pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Surabaya Raya telah usai hari  Senin kemarin. Pihaknya dan TNI akan melakukan pengawasan di pusat keramaian. Nantinya di mall hingga pasar akan diawasi bagaimana penerapan physical distancing hingga protokol kesehatannya. Masyarakat yang tidak pakai masker diingatkan. Di mall-mall, misalnya yang kapasitasnya 1.000 supaya taat physical distancing harus 500 orang saja, manajemen mall supaya bisa mengontrol. Di pasar, pedagang harus pakai face shield dan metode pengaturan jalur keluar masuk, one way.
Polda akan menerjunkan sekitar 1.600 personil. Jumlah ini masih ditambah personel dari Kodam V/Brawijaya. Sementara untuk patroli yang dilakukan, pihaknya lebih mengedepankan pada tindakan yang persuasif.
Sedangkan untuk penegakan hukumnya, menjadi langkah terakhir.Patroli akan menghimbau, persuasif, edukatif, humanis, solutif. Kalaupun ada penegakan hukum itu menjadi instrumen yang terakhir dan penegakan hukumnya harus solutif. Karena ini bukan pelanggaran pidana tapi perilaku untuk hidup sehat. Jadi harus solutif juga harus humanis dan solutif.
Kapolda menghimbau, masyarakat harus menyadari kalau polisi melakukan penegakan hukum itu sebenarnya untuk melindungi dan menyelamatkan jiwa raganya dan jiwa raga orang lain. Ini menyangkut nyawa, kalau kita sakit terus orang lain tertular atau orang lain sakit kita tertular. Hal ini yang harus kita pahamkan bersama kepada masyarakat. (Kominfojatim.Mak’skom.IPJT.9.6.2020)


Senin, 08 Juni 2020


Mak’skom
PERDA PERLINDUNGAN OBAT TRADISIONAL

KaKom.9,6.2020. DPRD Jawa Timur bersama Pemprov Jatim kini tengah membahas Perda Perlindungan Obat Tradisional. Perda ini diharapkan menjadi pijakan dalam pengembangan penggunaan obat herbal berstandar, terutama untuk menyiapkan obat herbal covid-19.  
Komisi E DPRD Jawa Timur sebagai pihak inisiator, Artono, menjelaskan produksi obat herbal di Jawa Timur sangat potensial. Salah satunya tersedianya bahan baku obat herbal. Mengutip data Kementerian Perdagangan tahun 2016-2017, sejumlah komoditi asal Jawa Timur menyumbang secara signifikan produksi nasional. Di antaranya, jahe (26,7 persen dari total nasional), kunyit (5,6 persen), laos (11,5 persen), hingga kencur (9,8 persen). 

Hal ini mengutip data Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan serta Pembekalan Kesehatan Rumah Tangga (Alkes PKRT) Dinas Kesehatan Jawa Timur.  Yang mana, terdapat 18 Industri Obat Tradisional (IOT) dan 242 Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT). Belum lagi dengan jumlah Industri Ekstrak Bahan Alam (IEBA) dan Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT).  
Dengan besarnya potensi tersebut, Pemerintah perlu melakukan intervensi untuk pengembangan dan perlindungan. "Dalam hal ini untuk mengurangi ketergantungan terhadap obat kimia," kata Wakil Ketua Komisi E, Artono pada penjelasan hari Senin di Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur.
Apalagi, saat ini dunia sedang menghadapi pandemi Covid-19. "Seharusnya, ini menjadi momentum berharga," kata Artono. 
"Perda akan menjadi landasan untuk penelitian dan pengembangan terhadap obat tradisional. Sehingga, dapat menjadi fitofarmaka". 
Sehingga, Jawa Timur memiliki kemandirian penyediaan obat di masa depan.
"Cita-cita ini membutuhkan political will dan usaha besar serta sinergitas antara dunia usaha, akademisi, dan masyarakat," lanjutnya. 
Tak hanya menyiapkan produk obat herbal, Perda ini juga menjadi landasan pembentukan Rumah Sakit Herbal di Jawa Timur, pendirian Perusahaan Daerah yang memiliki usaha di bidang obat tradisional dengan berada di bawah BUMD Jatim. (Kominfojatim.Mak’skom.IPJT.9.6.2020)



Mak’skom     
WAGUB JATIM BERHARAP MASYARAKAT JATIM LEBIH KREATIF

Ka.Kom. 8.6.2020.Wakil Gubernur Jatim, Emil Elistianto Dardak mengharap dalam menuju New Normal, masyarakat lebih kreatif dan produktif . Hal itu disampaikan Wagub Jatim dalam  seminar online bersama Paguyuban Keluarga Ponorogo (Pawargo), hari Minggu kemarin.
Dikatakannya, ditengah era Artifisial Intelijen atau kecerdasan buatan tidak hanya membutuhkan orang pintar tetapi juga orang yang mempunyai kreativitas. “Kreativitas dalam mengkombinasikan antara kondisi otak dan kondisi suasana hati,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam pelaksanaan menuju New Normal diperlukan dukungan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Kesadaran masyarakat untuk mengamankan situasi, dengan tidak menciptakan kerumunan massa.
Dicontohkannya ada macam-macam bentuk transisi menuju normal, saat kegiatan sekolah dibuka diharapkan kapasitas murid agar dikurangi. Atau dengan menggunakan konsep mengurangi jam pelajaran agar murid tidak terlalu lama berada di luar rumah. Waktu jam istirahat, dihimbau untuk diperbolehkan makan didalam kelas, tidak lagi dikantin yang bisa menciptakan kerumunan murid-murid.
Sementara untuk ditempat kerja, menciptakan konsep produktivitas sudah bukan lagi pakai Fingerprint, masuk jam 8 pagi pulang jam 5 sore atau kalau orang itu harusnya pulang jam 5 tapi pulang jam 10 dia lebih rajin belum tentu produktivitas.
“Bukan menjauhkan kita dari produktivitas, karena saat ini teknologinya sudah memungkinkan. Dulu yang namanya kerja harus di tempat, tapi sekarang bisa pakai Virtual Private Network untuk koneksi yang bisa diakses oleh orang yang punya akses terenkripsi itu sekarang sudah bisa dilakukan,” tambahnya.
Menurutnya, pemberlakukan New Normal tidak bisa langsung diterapkan begitu saja, tapi perlu diujicoba pelan-pelan. Pasukan aparat TNI perlu diturunkan untuk membantu pengawalan new normal dan memastikan bahwa masyarakat sudah mematuhi sesuai prosedurnya.(Kominfojatim,Mak’skom.IPJT.8.6.2020)


Minggu, 07 Juni 2020



SUDUT KOMUNIKASI 13
PARTISIPASI  PARA PELAKU DALAM BERKOMUNIKASI
Komuniaksi berasal dari bahasa Latin, “ Communicare “ yang mempunyai arti “ berpartisipasi “ dan atau “ memberitahukan “. Komunikasi juga berasal dari kata “ communis “, yang mempunyai arti “ milik bersama “ dan atau “ berlaku di mana mana “
Onong Uchajana Effendi dalam bukunya “ Kamus Komunikasi “mendifinisikan komunikasi adalah  proses penyampaian suatu pesan dalam bentuk bentuk lambang lambang bermakna sebagai paduan pikiran dan perasaan ide, informasi, kepercayaan, harapan, himbauan dan sebagainya, yang dilakukan seseorang kepada orang lain, baik langsung secara tatap muka maupun tak langsung melalui media, dengan tujuan  mengubah sikap, pandangan atau perilaku..
Difinisi dari Everet M. Rogers, di kutip oleh Deddy Mulyana dalam buku berjudul Ilmu Komunikasi, Suatu Pengantar, yaitu : “ Komunikasi adalah proses di mana suatu ide dialihkan  dari sumber kepada penerima atau lebih, dengan maksud untuk mengubah tingkah laku mereka “
Harold Laswell menjelaskan arti komunikasi dengan cara menjawab pertanyaan :Who Says What, In Which Channel, To Whom, With What Effect, atau Siapa mengatakan apa, Dengan Saluran Apa, Kepada Siapa, Dengan Pengaruh apa.
Dari pengertian dan beberapa difinisi tsb dapat disimpulkan bahwa komunikasi itu dapat dilakukan dengan diri sendiri. Dalam arti ketika kita sedang berpikir. Tetapi selebihnya setelah kita selesai berpikir dan hasil pikiran itu perlu diutarakan kepada siapapun, maka mulailah secara sengaja terjadi komunikasi dengan pihak lain. Dan setelah dikomunikasikan, maka harapan kita siapapun yang diajak berkomunikasi akan mengerti maksud kita dan meksanakan apa yang kita inginkan sesuai dengan pikiran kita . Jadi komuniksi itu akan lebih bermanfaat apabila ada pihak-pihak lain yang mau berpartisipasi untuk berkomunikasi. Apabila komunikasi berjalan lancar dan saling mengerti tentang isi komunikasinya dan melaksanakan sesuai tujuan berkomunikasi bersama tadi, maka dapat disimpulkan, bahwa komunikasi yang terjadi adalah komunkasi yang efektif. (Budi Sampurno, Mak’skom.IPJT, 7.6.2020)



Jumat, 05 Juni 2020



DELAPAN FUNGSI KELUARGA ATASI PANDEMI

Kakom 5,6,2020. Kepala BKKBN Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Sukaryo Teguh Santoso, memberi arahan dengan mengajak seluruh keluarga di Jawa Timur untuk menjalankan Aksi 8 (delapan) Fungsi Keluarga untuk membentengi setiap anggota keluarga dari dampak pandemi. Delapan fungsi itu yakni agama, sosial budaya, cinta dan kasih sayang, perlindungan, reproduksi, pendidikan, ekonomi dan lingkungan.
Hal-hal yang dapat dilakukan dalam Keluarga untuk mengurangi dampak psikologis dari pandemi, yakni menerapkan pola hidup sehat, antara lain dengan memastikan setiap anggota keluarga memperoleh istirahat yang cukup, pastikan tiap anggota keluarga untuk berolahraga minimal 15-30 menit setiap harinya, dan memastikan tiap anggota keluarga memperoleh asupan nutrisi yang cukup dan bergizi seimbang, dengan mengkonsumsi nutrisi yang cukup, tubuh lebih sehat dan prima, pikiran menjadi kuat dan tenang,
"Bagi pengantin baru tetap merencanakan kehamilan dan atur jarak kelahiran dengan menggunakan alat kontrasepsi selama pandemi. Pasangan Usia Subur yang tidak menggunakan alat kontrasepsi, beresiko mengalami kehamilan yang tidak direncanakan atau kehamilan yang tidak diinginkan." ujar Sukaryo Teguh Santoso.
Menurutnya, kehamil tanpa persiapan tentu akan meningkatkan beban keluarga baik dari segi psikologis, dan ekonomi. Disamping itu kehamilan selama masa pandemi sangat beresiko bagi ibu dan janin, selain berdampak pada psikologis ibu akibat kecemasan dikarenakan hamil dimasa pandemi, juga meningkatkan risiko gangguan kesehatan bagi ibu dan janin. 
"Untuk itu upayakan tetap ber-KB di masa pandemi. Dengan membuat janji terlebih dahulu dengan Bidan atau Dokter praktik," tuturnya.
Lebih lanjut Sukaryo Teguh Santoso mengatakan dalam Upaya menuju New Normal setiap anggota keluarga perlu saling mengingatkan. Terutaama dalam Penerapan disiplin tinggi dalam protokol Kesehatan. Seperti penerapan Pola hidup bersih dan sehat dengan cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer dan penggunaan masker, pelaksanaan physical distancing, makan asupan bergizi, olahraga teratur dan cukup istirahat, pelaporan kasus secara mandiri, serta menerapkan karantina mandiri bila mengalami gejala ringan.
"Menuju New Normal, perlu proses adaptasi dengan berbagai perubahan pola hidup, kebijakan dan aturan sesuai perkembangan Covid-19.
Diantaranya adanya optimalisasi teknologi digital, dan pelaksanaan protokol Covid-19 secara konsisten.  Setiap anggota keluarga harus saling memberikan  dukungan yang diperlukan untuk menyesuaikan diri atau beradaptasi dengan perubahan yang terjadi selama pandemi.(Kominfojatim,Mak’skom.IPJT.5.6.2020)