Mak’skom
RAKOR PPID KOMINFO
JATIM
Kakom.10.6.2020. Kepala
Diskominfo Jatim, Benny Sampirwanto, dalam sambutannya mengatakan, Rakor
Virtual dilakukan sebagai media untuk memenuhi kewajiban Badan Publik
sebagaimana amanat pasal 9 dan 10 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik.
“Di tengah pandemi
Covid-19, Bakorwil sebagai perwakilan pemerintah provinsi diharapkan terus
memperkuat jaringan dan berperan aktif dalam update data layanan informasi
publik sesuai ketentuan dan protokol kesehatan ketat,” ungkapnya.
PPID wajib menyediakan
dan menginformasikan atau mengupload informasi Pasal 9 dan 10 ke website PPID.
PPID harus memilah-milah informasi mana saja yang harus diberikan ke masyarakat
guna mempermudah masyarakat, untuk melakukan tindakan dan mengambil langkah
melindungi keselamatan diri dan keluarganya dari Covid-19.
Selain itu, Badan Publik
wajib mengumumkan secara serta merta, suatu informasi yang dapat mengancam
hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Kewajiban menyebarluaskan
Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara
yang mudah dijangkau masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
Termasuk juga dalam
kategori ini, informasi perkembangan penanggulangan bencana dan perkembangan
penanggulangan penyakit menular, atau penyakit sangat menular yang memiliki
unsur kedaruratan (program, anggaran, pengadaan barang jasa, keterangan pejabat
publik dan update protokol pencegahan dan penanganan kesehatan darurat
Covid-19).
“Badan Publik wajib
menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di
bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang
dikecualikan sesuai dengan ketentuan,” demikian sambutan Kadiskominfo Jatim,
Benny Sampirwanto. (Kominfojatim.Mak’skom.IPJT.10.6.2020)
Views 189
Tidak ada komentar:
Posting Komentar