Rabu, 10 Juni 2020



Mak’skom
RAKOR PPID KOMINFO JATIM
Kakom.10.6.2020. Kepala Diskominfo Jatim, Benny Sampirwanto, dalam sambutannya mengatakan, Rakor Virtual dilakukan sebagai media untuk memenuhi kewajiban Badan Publik sebagaimana amanat pasal 9 dan 10 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Di tengah pandemi Covid-19, Bakorwil sebagai perwakilan pemerintah provinsi diharapkan terus memperkuat jaringan dan berperan aktif dalam update data layanan informasi publik sesuai ketentuan dan protokol kesehatan ketat,” ungkapnya.
PPID wajib menyediakan dan menginformasikan atau mengupload informasi Pasal 9 dan 10 ke website PPID. PPID harus memilah-milah informasi mana saja yang harus diberikan ke masyarakat guna mempermudah masyarakat, untuk melakukan tindakan dan mengambil langkah melindungi keselamatan diri dan keluarganya dari Covid-19.
Selain itu, Badan Publik wajib mengumumkan secara serta merta, suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
Termasuk juga dalam kategori ini, informasi perkembangan penanggulangan bencana dan perkembangan penanggulangan penyakit menular, atau penyakit sangat menular yang memiliki unsur kedaruratan (program, anggaran, pengadaan barang jasa, keterangan pejabat publik dan update protokol pencegahan dan penanganan kesehatan darurat Covid-19).
“Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan,” demikian sambutan Kadiskominfo Jatim, Benny Sampirwanto. (Kominfojatim.Mak’skom.IPJT.10.6.2020)
Views 189


Tidak ada komentar:

Posting Komentar