Jumat, 19 Juni 2020



Mak’skom
BIG DATA BERBASIS NIK DI JAWA TIMUR

KaKom.18.6.2020. Pemerintah Provinsi Jawa Timur ingin mewujudkan big data berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memantau informasi penduduk secara terintegrasi untuk semua sektor.
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, mengatakan melalui big data berbasis NIK tersebut diharapkan informasi penduduk Jatim bisa terpantau baik dari semua sisi. "Melalui pemanfaatan NIK akan menjadi salah satu  bagian upaya penyelenggaraan pemerintahan yang efektif efesien,"Wagub Emil saat memberikan paparan dan diskusi tentang Big data Kependudukan kepada Direktur Jendral Kependudukan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan Prov Jatim Andriyanto, melalui vidcon dari Rumah Dinas Wakil Gubernur di Surabaya.
Dikatakan sebagai contoh, NIK menjadi kata kunci terutama pada saat ada Bantuan Sosial (Bansos).
“Tentunya apabila kita bisa menjadikan data kependudukan sebagai ibu dari segala data, maka apapun yang dilakukan pemerintah akan lebih tepat sasaran. Hal seperti ini sudah dilakukan oleh Negara Singapura. Singapura merangsang semua pelayanan publik itu berpusat pada individu. Dari mulai sejak belum lahir, jadi janin sampai lahir, pelayanan publik sudah dirancang semuanya.
Wagub Emil pada kesempatan tsb. juga menawarkan ide "kotak surat" berbasis NIK. Misalnya, jika ada seorang mengetik NIK-nya akan sampai pada kotak suratnya sendiri. Kotak surat berbasis NIK penting karena NIK bukan hanya sekedar angka sakti tetapi benar-benar bisa membangun konektivitas antara pemerintah dan masyarakat.
“Keberadaan NIK ini bisa ditingkatkan lagi bukan hanya berdiri dan berlaku sebagai sebuah indentitas tetapi bisa sebagai sarana  konektivitas. Jadi apapun induknya ke INK," paparnya.
Sementara melalui Permendagri Nomor 102 Thun 2019 bahwa hak akses dan pemanfaatan data kependudukan itu sudah diatur. Kemudian dioptimalkan bagaimana data kependudukan membuat semua program pemerintah itu lebih tepat sasaran.
Lebih lanjut dikatakan wagub, data kependudukan yang dimaksud pada ayat 1, 2 dan 3  Permendagri No 102/2019 keperluannya bukan hanya untuk KTP saja. Data kependudukan untuk perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, penegakkan hukum, pelayanan publik, perencanaan pembangunan dan  pembangunan demokrasi seperti pada Pemilu  memakai data kependudukan. "Jadi data dispenduk Capil penting menjadi akses satuan kerja yang lain," Emil.
Data kependudukan mempunyai amanah, punya tanggung jawab. Jadi OPD yang membidangi kependudukan mempunyai tanggung jawab dan amanah besar untuk membantu menajamkan program dinas lainnya.(Kominfojatim,Mak’skom,IPJT, 19.6.2020)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar