Mak’skom
BIG DATA BERBASIS NIK
DI JAWA TIMUR
KaKom.18.6.2020. Pemerintah
Provinsi Jawa Timur ingin mewujudkan big data berbasis Nomor Induk Kependudukan
(NIK) untuk memantau informasi penduduk secara terintegrasi untuk semua sektor.
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto
Dardak, mengatakan melalui big data berbasis NIK tersebut diharapkan informasi
penduduk Jatim bisa terpantau baik dari semua sisi. "Melalui pemanfaatan
NIK akan menjadi salah satu bagian upaya penyelenggaraan pemerintahan
yang efektif efesien,"Wagub Emil saat memberikan paparan dan diskusi
tentang Big data Kependudukan kepada Direktur Jendral Kependudukan Catatan
Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan
Perlindungan Anak dan Kependudukan Prov Jatim Andriyanto, melalui vidcon
dari Rumah Dinas Wakil Gubernur di Surabaya.
Dikatakan sebagai contoh, NIK menjadi kata
kunci terutama pada saat ada Bantuan Sosial (Bansos).
“Tentunya apabila kita bisa menjadikan data
kependudukan sebagai ibu dari segala data, maka apapun yang dilakukan
pemerintah akan lebih tepat sasaran. Hal seperti ini sudah dilakukan oleh
Negara Singapura. Singapura merangsang semua pelayanan publik itu berpusat pada
individu. Dari mulai sejak belum lahir, jadi janin sampai lahir, pelayanan publik
sudah dirancang semuanya.
Wagub Emil pada kesempatan tsb. juga
menawarkan ide "kotak surat" berbasis NIK. Misalnya, jika ada seorang
mengetik NIK-nya akan sampai pada kotak suratnya sendiri. Kotak surat berbasis
NIK penting karena NIK bukan hanya sekedar angka sakti tetapi benar-benar bisa
membangun konektivitas antara pemerintah dan masyarakat.
“Keberadaan NIK ini bisa ditingkatkan lagi
bukan hanya berdiri dan berlaku sebagai sebuah indentitas tetapi bisa sebagai
sarana konektivitas. Jadi apapun induknya ke INK," paparnya.
Sementara melalui Permendagri Nomor 102
Thun 2019 bahwa hak akses dan pemanfaatan data kependudukan itu sudah diatur. Kemudian
dioptimalkan bagaimana data kependudukan membuat semua program pemerintah itu
lebih tepat sasaran.
Lebih lanjut dikatakan wagub, data
kependudukan yang dimaksud pada ayat 1, 2 dan 3 Permendagri No 102/2019
keperluannya bukan hanya untuk KTP saja. Data kependudukan untuk perencanaan
pembangunan, alokasi anggaran, penegakkan hukum, pelayanan publik, perencanaan
pembangunan dan pembangunan demokrasi seperti pada Pemilu memakai data kependudukan. "Jadi data
dispenduk Capil penting menjadi akses satuan kerja yang lain," Emil.
Data kependudukan mempunyai amanah, punya
tanggung jawab. Jadi OPD yang membidangi kependudukan mempunyai tanggung jawab
dan amanah besar untuk membantu menajamkan program dinas lainnya.(Kominfojatim,Mak’skom,IPJT,
19.6.2020)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar