Senin, 08 Juni 2020


Mak’skom
PERDA PERLINDUNGAN OBAT TRADISIONAL

KaKom.9,6.2020. DPRD Jawa Timur bersama Pemprov Jatim kini tengah membahas Perda Perlindungan Obat Tradisional. Perda ini diharapkan menjadi pijakan dalam pengembangan penggunaan obat herbal berstandar, terutama untuk menyiapkan obat herbal covid-19.  
Komisi E DPRD Jawa Timur sebagai pihak inisiator, Artono, menjelaskan produksi obat herbal di Jawa Timur sangat potensial. Salah satunya tersedianya bahan baku obat herbal. Mengutip data Kementerian Perdagangan tahun 2016-2017, sejumlah komoditi asal Jawa Timur menyumbang secara signifikan produksi nasional. Di antaranya, jahe (26,7 persen dari total nasional), kunyit (5,6 persen), laos (11,5 persen), hingga kencur (9,8 persen). 

Hal ini mengutip data Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan serta Pembekalan Kesehatan Rumah Tangga (Alkes PKRT) Dinas Kesehatan Jawa Timur.  Yang mana, terdapat 18 Industri Obat Tradisional (IOT) dan 242 Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT). Belum lagi dengan jumlah Industri Ekstrak Bahan Alam (IEBA) dan Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT).  
Dengan besarnya potensi tersebut, Pemerintah perlu melakukan intervensi untuk pengembangan dan perlindungan. "Dalam hal ini untuk mengurangi ketergantungan terhadap obat kimia," kata Wakil Ketua Komisi E, Artono pada penjelasan hari Senin di Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur.
Apalagi, saat ini dunia sedang menghadapi pandemi Covid-19. "Seharusnya, ini menjadi momentum berharga," kata Artono. 
"Perda akan menjadi landasan untuk penelitian dan pengembangan terhadap obat tradisional. Sehingga, dapat menjadi fitofarmaka". 
Sehingga, Jawa Timur memiliki kemandirian penyediaan obat di masa depan.
"Cita-cita ini membutuhkan political will dan usaha besar serta sinergitas antara dunia usaha, akademisi, dan masyarakat," lanjutnya. 
Tak hanya menyiapkan produk obat herbal, Perda ini juga menjadi landasan pembentukan Rumah Sakit Herbal di Jawa Timur, pendirian Perusahaan Daerah yang memiliki usaha di bidang obat tradisional dengan berada di bawah BUMD Jatim. (Kominfojatim.Mak’skom.IPJT.9.6.2020)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar