Mak’skom
PERDA PERLINDUNGAN OBAT TRADISIONAL
KaKom.9,6.2020. DPRD
Jawa Timur bersama Pemprov Jatim kini tengah membahas Perda Perlindungan Obat Tradisional.
Perda ini diharapkan menjadi pijakan dalam pengembangan penggunaan obat herbal
berstandar, terutama untuk menyiapkan obat herbal covid-19.
Komisi E DPRD Jawa Timur sebagai pihak
inisiator, Artono, menjelaskan produksi obat herbal di Jawa Timur sangat
potensial. Salah satunya tersedianya bahan baku obat herbal. Mengutip data
Kementerian Perdagangan tahun 2016-2017, sejumlah komoditi asal Jawa Timur
menyumbang secara signifikan produksi nasional. Di antaranya, jahe (26,7 persen
dari total nasional), kunyit (5,6 persen), laos (11,5 persen), hingga kencur
(9,8 persen).
Hal ini mengutip data Seksi Kefarmasian dan
Alat Kesehatan serta Pembekalan Kesehatan Rumah Tangga (Alkes PKRT) Dinas
Kesehatan Jawa Timur. Yang mana, terdapat 18 Industri Obat Tradisional
(IOT) dan 242 Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT). Belum lagi dengan jumlah
Industri Ekstrak Bahan Alam (IEBA) dan Usaha Mikro Obat Tradisional
(UMOT).
Dengan besarnya potensi tersebut, Pemerintah
perlu melakukan intervensi untuk pengembangan dan perlindungan. "Dalam hal
ini untuk mengurangi ketergantungan terhadap obat kimia," kata Wakil Ketua
Komisi E, Artono pada penjelasan hari Senin di Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur.
Apalagi, saat ini dunia sedang menghadapi
pandemi Covid-19. "Seharusnya, ini menjadi momentum berharga," kata Artono.
"Perda akan menjadi landasan untuk
penelitian dan pengembangan terhadap obat tradisional. Sehingga, dapat menjadi
fitofarmaka".
Sehingga, Jawa Timur memiliki kemandirian
penyediaan obat di masa depan.
"Cita-cita ini membutuhkan political will
dan usaha besar serta sinergitas antara dunia usaha, akademisi, dan
masyarakat," lanjutnya.
Tak hanya menyiapkan produk obat herbal, Perda
ini juga menjadi landasan pembentukan Rumah Sakit Herbal di Jawa Timur,
pendirian Perusahaan Daerah yang memiliki usaha di bidang obat tradisional
dengan berada di bawah BUMD Jatim. (Kominfojatim.Mak’skom.IPJT.9.6.2020)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar