Mak’skom
SUDUT KOMENTAR 3
KESEMPITAN
KESEMPATAN BERKAMPANYE
Harian Jawa Pos
hari Minggu tgl 14 Juni 2020 pada hal 7, memuat foto Komisioner Bawaslu Jatim
sdr. Aang Kunaifi beserta cuplikan “ Unsur kampanye dalam kegiatan ini
terlihat. Perlu ditelusuri apakah kegiatan itu berkaitan dengan program Pemerintah
atau tidak”.
Kalimat
Komisioner tsb. berdasarkan temuan adanya kegiatan penyemprotan disinfektan
dalam program penanganan Covid-19 di Kab.Jember Jatim. Penemuan video berisikan
seorang pria sedang melaksanakan penyemprotan memakai kaos BPBD dipunggung,
tetapi alat semprotnya berstiker Faida-Vian
Seperti
diketahui Faida-Vian adalah bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati Jember
Sementara itu
Plt.Kepala BPBD Kab. Jember, M.Satuki mengklarifikasi, bahwa pria yang melakukan
kegiatan penyemprotan itu bukan pegawai
BPBD Jember. Tetapi dilakukan oleh relawan dan bukan atas perintah BPBD
Kab.Jember.
Sebaiknya
Bawaslu Jatim segera melangkah, bertindak melakukan penyelidikan untuk segera
mengklarifikasi kebenaran berita bervideo yang sudah beredar tsb.
Andaikata
perbuatan penyempotan itu benar sambil melakukan kampanye, sungguh suatu
perbuatan yang tidak terpuji.
Menurut Kamus Bahasa
Indonesia Untuk Pelajar, terbitan Badan Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa,
Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan, Jakarta, th 2011, hal. 210, kampanye artinya
adalah kegiatan yang dilakukan oleh partai politik atau calon yang bersaing
memperebutkan kedudukan di parlemen dsb. untuk mendapat dukungan massa pemilih
disuatu pemungutan suara.
Dan yang jelas
untuk melakukan kampanye dimana saja dan kapan waktunya pastilah sudah diatur dalam
Undang Undang. Apalagi Indonesia adalah Negara hukum. Maka apabila kejadian di
kabupaten Jember tsb benar adanya, maka pihak Bawaslu harus benar-benar melakukan
sangsi yang tegas. Agar tidak menjalar ke tempat-tempat lain. Seperti
diberitakan sebelumnya sudah terjadi di Kabupaten Tuban.
Penegakan hukum sangat
perlu benar-benar ditegakkan, karena kampanye adalah pada intinya berkaitan dengan
berebutan kekuasaan. Kalau awalnya sudah melakukan penyelewengan, bagaimana
nantinya kalau sudah berkuasa. Semua orang sudah bisa menduga akibatnya.
Akibatnya adalah negativ ( Budi Sampurno,Mak’skom,IPJT,14-6-2020)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar