Minggu, 14 Juni 2020


Mak’skom
SUDUT KOMENTAR 3

KESEMPITAN KESEMPATAN BERKAMPANYE

Harian Jawa Pos hari Minggu tgl 14 Juni 2020 pada hal 7, memuat foto Komisioner Bawaslu Jatim sdr. Aang Kunaifi beserta cuplikan “ Unsur kampanye dalam kegiatan ini terlihat. Perlu ditelusuri apakah kegiatan itu berkaitan dengan program Pemerintah atau tidak”.
Kalimat Komisioner tsb. berdasarkan temuan adanya kegiatan penyemprotan disinfektan dalam program penanganan Covid-19 di Kab.Jember Jatim. Penemuan video berisikan seorang pria sedang melaksanakan penyemprotan memakai kaos BPBD dipunggung, tetapi alat semprotnya berstiker Faida-Vian
Seperti diketahui Faida-Vian adalah bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati Jember
Sementara itu Plt.Kepala BPBD Kab. Jember, M.Satuki mengklarifikasi, bahwa pria yang melakukan kegiatan penyemprotan  itu bukan pegawai BPBD Jember. Tetapi dilakukan oleh relawan dan bukan atas perintah BPBD Kab.Jember.
Sebaiknya Bawaslu Jatim segera melangkah, bertindak melakukan penyelidikan untuk segera mengklarifikasi kebenaran berita bervideo yang sudah beredar tsb.
Andaikata perbuatan penyempotan itu benar sambil melakukan kampanye, sungguh suatu perbuatan yang tidak terpuji.
Menurut Kamus Bahasa Indonesia Untuk Pelajar, terbitan Badan Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan, Jakarta, th 2011, hal. 210, kampanye artinya adalah kegiatan yang dilakukan oleh partai politik atau calon yang bersaing memperebutkan kedudukan di parlemen dsb. untuk mendapat dukungan massa pemilih disuatu pemungutan suara.
Dan yang jelas untuk melakukan kampanye dimana saja dan kapan waktunya pastilah sudah diatur dalam Undang Undang. Apalagi Indonesia adalah Negara hukum. Maka apabila kejadian di kabupaten Jember tsb benar adanya, maka pihak Bawaslu harus benar-benar melakukan sangsi yang tegas. Agar tidak menjalar ke tempat-tempat lain. Seperti diberitakan sebelumnya sudah terjadi di Kabupaten Tuban.
Penegakan hukum sangat perlu benar-benar ditegakkan, karena kampanye adalah pada intinya berkaitan dengan berebutan kekuasaan. Kalau awalnya sudah melakukan penyelewengan, bagaimana nantinya kalau sudah berkuasa. Semua orang sudah bisa menduga akibatnya. Akibatnya adalah negativ ( Budi Sampurno,Mak’skom,IPJT,14-6-2020)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar