Selasa, 24 November 2015

PENYIAR 4.
Komunikasi adalah proses penyampaian suatu pesan oleh seseorang kepada orang lain untuk memberi tahu, untuk mengubah sikap, pendapat, atau perilaku, baik langsung secara lesan, maupun tak langsung melalui media, demikian Onong Uchjana Effendi, dalam bukunya “ Dinamika Komunikasi “,1986,hal 6.
                  Sedangkan Harlord D.Laswel membuat formula komunikasi  adalah : Who (siapa ); Says What ( mengatakan apa ); In Wich Cannel ( memakai media apa ); To Whom ( kepada siapa ); With What Effect ( dengan effek bagaimana )
                    Di sini penyiar sebagai komunikator ( Who ) menyampaikan pesan ( Massage ) dengan melalui media radio ( In Wich Cannel )  kepada pendengar ( To Whom ) dan pendengar akan terlihat reaksinya ( With What Effect ).
                      Sementara itu sebagai komunikator, penyiar dalam menjalankan tugasnya dipengaruhi oleh :
 1 . Citra diri komunikator
 2 . Struktur keperibadian komunikator
 3 . Team kerja komunikator
 4 . Lingkungan sosial komunikator
 5 . Komunikator dalam organisasinya
 6 . Tekanan dan kendala yang timbul dari karakter publik

Pengaruh tersebut pada penyiar akan dapat terwujud karena :

1 .Penyiar sebagai public figur sudah dikenal masyarakat, sehingga akan mempengaruhi pola pikirannya dan tingkah lakunya.
2 . Penyiar sebagai komunikator dalam menjalankan tugasnya akan sangat terpengaruh  oleh keperibadiannya, sehingga terdapat penyiar yang selalu lembut tutur katanya,ada pula penyiar yang menghentak hentak tutur katanya seperti irama musik keras
3. Apa yang akan disampaikan penyiar selaku komunikator, juga akan dipengaruhi oleh pola kerja dari teamnya di lembaga radio dimana dia bekerja. Dan tentunya visi dan misi radionya akan mewarnai isi dan gaya komunikator.
4 . Apa yang menjadi pengetahuan dari komunikator, dipengaruhi oleh lingkungan sosial       dimana penyiar tinggal dan juga lingkungan sosial dimana penyiar bergaul dilingkungan kantor
5. Penyiar juga akan mencerminkan organisasi yang diikuti, baik organisasi kantor maupun organisasi di luar kantor
6. Penyiar juga akan menyerap situasi dan kondisi lingkungan baik dimana penyiar tinggal bersama keluarga. Daerah tempat tinggal sangat mempengaruhi juga.
Keterpengaruhan antara penyiar dengan lingkungannya ataupun sebaliknya akan membentuk karakter seorang penyiar yang pada akhirnya penyiar tsb akan memiliki identitas sendiri dan karakter sendiri. Dan pada akhirnya akan mendukung keberhasilannnya dalam menjalankan tugas. Tetapi sang penyiar juga harus mampu untuk mengendalikan pengaruh pengaruh tsb, sehingga pengaruh yang sifatnya negativ dapat dihindari. (Budi Sampurno, Makskom,IPJT)



PENYIAR 3

Penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial.
Dalam menjalankan fungsi dimaksud, penyiaran juga mempunyai fungsi ekonomi dan kebudayaan. Demikian bunyi pasal 4 dari Undang Undang RI No.32 Tahun 2002, Tentang Penyiaran.
Bertolak dari kegiatan dan fungsi penyiaran, baik oleh lembaga penyiaran radio ataupun lembaga penyiaran televisi, maka semua lembaga penyiaran akan berusaha untuk memikat para pendengar atau pemirsanya. Disinilah fungsi pentingnya peranan penyiar.
Selain program yang bagus, penyiar ikut menentukan keperpihakan para pendengar atau pemirsanya untuk betah mendengarkan atau menonton acara tsb.

Maka disamping  persyaratan yang telah diulas dalam sesi sebelumnya, Theo Stokkink dalam buku yang sama memberikan persaryaratan khusus terhadap penyiar , yaitu :
1 . Selalu “ in the mood “ / melupakan persoalan pribadi selama siaran berlangsung
     Seorang penyiar, begitu masuk ruang studio harus dapat melepaskan dirinya dari segala persoalan sehari harinya. Semua  persoalan harus dapat ditangggalkan. Jadilah dia seorang penyiar dari radio , dengan jati diri sebagaimana biasanya ketika dia bertugas  pada hari hari sebelumnya. Karena seorang penyiar begitu masuk ruang studio, haruslah focus pada profesinya. Itulah sebabnya, penyiar diwajibkan hadir paling lambat setengah jam sebelum jam siarannya.  Perlunya, dengan waktu setengah jam tersebut dia memiliki kesempatan untuk beradaptasi dengan situasi studio dan meleburkan dirinya dalam profesinya sebagai penyiar yang handal..
2 . Bisa mengatur waktu, bersifat dinamis
     Seorang penyiar, apalagi yang sudah terkenal biasanya memiliki banyak fans dan teman teman yang kesemuanya harus dilayani agar tetap terpelihara hubungannya dengan baik. Sehingga seorang penyiar biasanya memiliki banyak acara yang harus dihadiri. Pada posisi yang demikian, seorang penyiar harus benar benar dapat memilah milah mana yang perlu dihadiri atau tidak, Dengan kata lain seorang penyiar harus dapat benar benar mengatur waktunya. Dengan harapan kondisinya tetap fit dan selalu siap menjalankan profesinya selaku penyiar. Disamping itu seorang  penyiar juga haruslah dinamis, tidak boleh berdiam diri. Dengan kedinamisannya, dia dapat bergaul dan memahami kondisi lingkungannya. Hal ini akan menghasilkan wawasan yang baik bagi penyiar tersebut. Sehingga ketika bertugas, tugasnya dapat dilaksanakan dengan  baik, hidup dan menarik pendengarnya.
3 . Mudah menyesuaikan diri untuk berganti dari satu subyek ke subyek lain
      Seorang penyiar professional, biasanya tidak diberikan tugas hanya pada satu mata acara tertentu, tetapi diberi tugas lebih dari satu mata acara. Beda acara berarti beda pula materi pokoknya. Disini penyiar haruslah dapat meresapi obyek obyek tugasnya , atau obyek obyek mata acara yang diasuhnya. Disinilah seorang penyiar dituntut untuk  dapat segera membawa dirinya untuk beralih dari obyek yang satu ke obyek yang lain.
4 . Mampu mempengaruhi orang untuk mendengarkan
Pilihan kata, pembentukan kalimat serta intonasi dari seorang penyiar serta vocal yang spesifik akan sangat berpengaruh kepada para pendengar radio.Karena radio sangat mengndalkan imajinasi. Maka bahasanya bukanlah bahasa untuk tulis dan di baca tetapi bahasanya adalah bahasa untuk telinga, untuk didengar. Dan untuk penyiar televisi penampilan dan cara berpakaian juga memiliki kekuatan tersendiri dari penyiar untuk dapat mempengaruhi para pemirsanya.
5 . Memiliki identitas sendiri.
Ada pendengar yang langsung bisa menebak ketika mendengar siaran radio, bahwa yang sedang bertindak sebagai penyiar adalah si A (nama). Pendengar mungkin mengenali dari ciri khas suara sang penyiar, ataupun gaya intonasinya. Hal ini dapat diartinya, bahwa penyiar tsb telah memiliki identitas sendiri, sehingga dengan mudah para pendengar mengetahui siapa penyiar yang bertugas.
Demikian pula penyiar televisi, para pemirsa tanpa melihat kaca televisi, langsung dapat mengetahui siapa penyiar yang sedang bertugas.

Bagi mereka yang sudah menjadi penyiar ataupun siapa yang ingin menjadi penyiar yang handal dan menjadi favorit pendengar atau pemirsa, ada baiknya segera menyesuaikan dengan persyaratan tsb. (Budi Sampurno, Makskom, IPJT)



Minggu, 22 November 2015

                                                                PENYIAR 2


Menurut Undang Undang RI Nomor 32 Tahun 2002, tentang Penyiaran yang dimaksud dengan penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan atau sarana trasmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spectrum frekwensi radio melalui udara, kabel dan atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perakat penerima siaran
Sedangkan pengertian Penyiaran radio dipermaklumkan, adalah media komunikasi massa dengar yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara secara umum dan terbuka, berupa program yang teratur dan berkesinambungan. Dalam Bab I, Ketentuan Umum juga dipermaklumkan, bahwa pnyiaran televisi adalah media komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka mapun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.

Semua program yang disalurkan secara teratur dan berkesinambungan, baik penyiaran radio ataupun penyiaran televisi, tidak akan dapat diterima secara baik dan benar oleh pendengar atau pemirsa apabila tidak dibantu oleh ujung tombak penyiaran yaitu seorang penyiar.
Agar program siaran radio atau program siaran televisi dapat diterima dengan baik dan dimengerti oleh para pendengar dan pemirsa, maka penyiar yang bertugas harus disesuaikan dengan katarakter program yang disiarkan. Menjadi seorang pnyiar memang bukanlah hal yang gampang. Perlu bakat, perlu pelatih dan perlu berlatih secara disiplin. Untuk menjadi penyiar yang baik, oleh Theo Stokkink dalam bukunya berjudul “ The Professional Radio Presenter “ tahun 1997, dikemukakan bahwa seorang penyiar yang baik harus mempunyai sifat sifat sebagai berikut : 

1.      Memiliki sesuatu yang pantas dibanggakan
2.      Memiliki rasa humor
3.      Memiliki apresiasi yang baik atas suatu pertunjukkan
4.      Waspada dan juga militan
5.      Selalu mengikuti perkembangan pengetahuan
6.      Menaruh perhatian pada manusia
7.      Tahan atau kebal terhadap stress
8.      Merupakan entertainer, animator
9.      Memiliki autoritas khusus
10.  Memiliki karisma
11.  Mampu membangun hubungan pribadi dengan pendengarnya

Apabila sifat sifat tsb terpenuhi, maka seorang penyiar akan yakin akan kemampuan dirinya, mempunyai karakter tersendiri, akan dapat tampil beda. Kecerdasan yang dimiliki akan sangat membantu tugas tugasnya dan lembaga penyiaran dimana penyiar berkerja akan sangat terbantu dalam menyampaikan program programnya. Biasanya para pendengar atau pemirsa banyak yang bersimpati kepada lembaga penyiaran radio atau televisi dikarenakan para penyiarnya berpenampilan menarik dan mampu membawakan acara dengan sangat sempurna. ( Budi Sampurno, Makskom,IPJT )


Kamis, 19 November 2015

PENYIAR 1.
.
Tugas penyiar harus mampu untuk secara langsung menumbuhkan kepercayaan pendengar atau pemirsa terhadap segala informasi  yang disampaikan.
Dari beberapa buku antara lain Menulis Untuk Telinga, tulisan Hasan Asy’ary Oramahi, Penyiar Radio Profesional, tulisan Theo Stokkink dan Broadcast Journalism tulisan Asep Syamsul M Romli  dapat disimpulkan, bahwa untuk menjadi penyiar diperlukan syarat syarat sebagai berikut :

1 .  Sehat jasmani
     Seorang penyiar akan mendjadi idola di masyarakat, dan seorang   penyiar yang sehat jasmani, bentuk tubuh sempurna akan lebih mengundang rasa simpati. Sehat jasmani akan menjadikan suara akan terpancar dengan sempurna.
2 .  Sehat rohani ( tidak terganggu jiwanya )
   Sehat rohani adalah sehat jiwanya. Orang yang sehat jiwanya akan berpandangan, bersikap, berbicara dan berpikir secara wajar Kewajaran ini sangat diperlukan bagi seorang penyiar, karena kewajaran, tidak over acting akan mengundang rasa simpati masyarakat. Dan dalam kondisi jiwa yang sehat, orang akan dapat berkomunikasi dengan baik sesuai dengan tujuan tugasnya dan informasi yang disampaikan juga dapat dikemas dengan baik.

3 .   Berintelegensia tinggi
    Penyiar yang baik adalah  penyiar  yang cepat tanggap terhadap suatu keadaan disekitarnya, cepat mengantisipasi keadaan, memecahkan masalah yang sifatnya mendadak, bereaksi positif. Hal ini dapat terlaksana kalau penyiar tersebut mempunyai intelegensia tinggi. Kecerdasan yang baik akan melahirkan kreatifitas atau pemikiran pemikiran yang baik sesuai dengan yang dikehendaki dalam tugasnya

4 .  Berpenampilan simpatik
      Banyak orang yang beranggapan, bahwa penyiar itu harus tampan, cantik.   Pandangan tersebut adalah tidak tepat, sebab ketampanan dan kecantikan bukan jaminan untuk dapat diterima oleh masyarakat. Yang diperlukan penyiar adalah penanpilan dan suara yang simpatik ( charming ).
     Simpatik adalah suatu keadaan seseorang mampu menawan perasaan kepada orang lain/pendengar, sehingga pendengar merasa nyaman. Tata busana yang cocok dengan suasana dan kondisi serta sesuai dengan proporsi tubuh akan dapat mengundang simpati masyarakat.
5 .   Mampu berbicara dengan jelas dan baik.
       Pada saat penyiar berbicara, dia menjadi focus perhatian pendengarnya, serta   yang diinginkan adalah mengetahui dengan jelas apa yang dikatakan oleh penyiar. Kata kata yang tidak jelas akan mengakibatkan pendengar merasa kesal, sebal dan informasi yang hendak disampaikan tidak akan mencapai sasaran.
       Penyiar adalah pembawa informasi, dan informasi itu harus sampai kepada   pendengarnya dengan jelas. Tatanan kata, kalimat juga harus ditata dengan baik, sehingga mudah ditangkap arti pesan yang disampaikan.

6 ., Bersuara ( voice ) yang menarik.
     Suara yang baik, jenis tenor, sopran, baritone, alto merupakan jenis suara yang memiliki ciri ciri tersendiri. Dan penyiar harus dapat mengeksploitir jenis suaranya sehingga pendengar bersimpati.
7 .  Berpengetahuan yang luas.
       Penyiar dituntut untuk dapat merangkaikan kata kata menjadi kalimat yang baik serta benar dengan didukung data yang akurat. Dan harus dapat menghubungkan peristiwa yang satu keperistiwa yang lain dengan manis. Hal demikian dapat dilaksanakan apabila penyiar tersebut memiliki tingkat pengetahuan yang aktual sehingga tugasnya dapat dilaksanakan dengan baik.
8 .  Sabar tetapi cekatan dan lincah.
     Penyiar harus tekun dalam berusaha mencapai sasaran yang dituju. Bila seorang penyiar tidak memiliki kesabaran, ketekunan, nantinya akan kehilangan banyak moment yang penting dan yang diperlukan. Seorang penyiar juga harus mandiri dan cekatan, harus dapat mencari sendiri bahan bahan yang diperlukan, tidak perlu menunggu uluran tangan dari orang lain. Sedangkan lincah diartikan disini sebagai sikap cekatan dan keterkaitan dengan masalah kreatifitas..
9 .  Berwawasan luas.
      Yang dimaksud wawasan adalah pandangan seorang penyiar untuk dapat melihat situasi dan kondisi dibidang ideologi, politik, sosial, budaya, ekonomi, ketahanan yang terkait dengan tugas sebagai penyiar. Seorang penyiar juga harus peka terhadap hal hal yang diperkirakan akan menimbulkan perkembangan yang negativ.
     Wawasan akan erat hubungannya dengan hal hal yang bersifat politis, agamis, kepercayaan, filosofis, tradisi dan lain lain.
10. Memilki  rasa humor yang tinggi.
     Dalam pelaksanaan tugasnya seorang penyiar harus dapat mengolah kata dan  kalimat yang segar dan menarik perhatian pendengar. Hal ini antara lain dapat dilakukan dengan menyelipkan kata kata humor.. Tetapi humornya adalah humor yang wajar, misalnya tidak mengarah ke hal hal yang porno. Lelucon yang tidak berbau porno sangatlah banyak kalau digali, serta terdapat  pada cerita cerita daerah, dari dunia pendidikan, kemasyarakatan, keolahragaan, kesenian dan lain lain.
11.  Cepat dapat menyesuaikan diri dengan keadaan
       Penyiar adalah ujung tombak suatu acara di radio ataupun televise. Oleh karenanya tidak boleh   kaku, harus dapat melihat gelagat perkembangan acara yang dipandunya. Penyiar harus segera dapat mengantisipasi situasi dan kondisi acara tersebut dengan adanya reaksi dari pendengar.
12.    Teguh.
Penyiar harus selalu siap, baik siap mental maupun phisik, Harus memiliki   keteguhan dalam memandu acara. Seorang penyiar harus mampu mengendalikan mentalnya agar tidak terombang ambing oleh keadaan atau pengaruh orang lain atau pendengar.
13.    Disiplin.
      Untuk dapat menjadi penyiar yang memandu acara dengan baik, maka perlu    disiplin, correct dan tampil prima. Disiplin akan menjadi kunci keberhasilan suatu acara kerena disiplin, penyiar akan memiliki karisma dan wibawa yang tinggi.
14.    Kaya imajinasi
      untuk dapat disampaikan pada waktu sedang tugas siaran.  Pada dasarnya penyiar   harus kreator dan ini dapat dilaksanakan kalau penyiar tersebut kaya imajinasi. Sebagai pengkhayal yang positif dan realistis
15.    Jujur/ tulus.
     Kejujuran seorang penyiar sangatlah dibutuhkan, karena mengatakan apa adanya  kepada pendengar, tetapi kejujuran ini juga harus didukung dengan kebijaksanaan dan kedewasaan.
Demikian beberpa hal yang dperlukn apabila seseoang ingin menjadi seorang penyiar yang handal dan menjadi idola para pendengar atau pemirsanya.(Budi Sampurno,Makskom,IPJT)



Rabu, 18 November 2015

PENYIAR
Penyiar adalah seseorang yang bertugas menyebarluaskan ( siar ) suatu atau lebih informasi yang terjamin akurasinya dengan menggunakan radio dan televisi atau lainnya dengan tujuan untuk diketahui pendengarnya, dilaksanakan, dituruti dan dipahami ( Habib Bari ,1993 )  Sedangkan ( Asep Syamsul M Romli, 2004 ) memberikan semacam pengertian, bahwa penyiar adalah orang yang bertugas membawakan atau memandu acara di radio, misalnya acara berita, pemandu talkshow.
Disini penyiar menjadi ujung tombak dari program,  baik di media radio ataupun di media televisi. Oleh  karenanya keberhasilan program program siaran di radio atau televisi  sangat tergantung pada keahlian dan penampilan dari para penyiar. Memang dalam program siaran di media radio yang sangat diandalkan adalah suara, dari sisi vokalnya, dari sisi intonasinya, kebenaran dan kecepatan ucapannya. Tetapi untuk program acara di media televisi, selain suara , juga diperlukan wajah yang bagus serta berpenampilan  menarik serta memikat.
Seorang penyiar waktu melaksanakan tugasnya, dia bisa diartikan menjadi wakil lembaga penyiaran dimana dia bertugas. Penyiar menjadi komunikator bagi lembaga penyaiarannya, baik itu media radio ataupun media televisi.

Oleh karena itu, penyiar harus dapat dipercaya oleh pendengar dan pemirsanya, mengenai apa yang disiarkan, yaitu segala keterangan, laporan, informasi, berita dan lainnya. Penyiar juga harus dapat bertindak sebagai nara sumber yang dapat dipercaya. Kecerobohan seorang penyiar bisa merusak citra lembaga penyiaran secara keseluruhan. Karena apapun yang diucapkan dianggap oleh pendengar atau pemirsanya sebagai keterangan yang akurat dan terjamin kebenarannya.

Ada yang berpendapat, bahwa pada dasarnya setiap orang dapat menjadi penyiar, asalkan tidak memiliki kelainan dalam berbicara, misalnya gagap, cedal, sengau. Namun untuk menjadi seorang penyiar yang professional, haruslah banyak  belajar, berlatih, selalu haus untuk menambah pengetahuan, berusaha dapat bergaul dengan siapapun. ( Budi Sampurno, Makskom, IPJT )


Selasa, 17 November 2015

REVISI MENKOMINFO 9 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN PENYELENGGARAAN POS

Seperti disebutkan pada edisi sebelumnya, bahwa masih ada 4 Pasal yang direvisi. Pasal pasal tsb adalah :

Pasal 15 lama :
Izin Penyelenggaraan Pos ditetapkan palimg lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan izin telah memenuhi syarat, dan diberikan setelah ada bukti pembayaran biaya izin. Surat perintah pembayaran izin diberitahukan secara tertulis atau e mail. Bagi pemohon yang telah 14 (empat belas) hari kerja tidak melakukan pembayaran izin, maka izin penyelenggaraan pos, di cabut.

Pasal 15, baru dirubah menjadi
(1) Izin Penyelenggaraan Pos ditetapkan dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan izin dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan
(2) Izin Penyelenggaraan Pos dimaksud diserahkan kepada Pemohon setelah ada bukti pembayaran biaya lzin
(3) Surat Perintah Membayar biaya izin diberitahukan kepada Pemohon secara tertulis melalui surat dan atau e mail
(4) Dalam hal Pemohon mengabaikan pemberitahuan, sejak terhitung 14 hari kerja sejak ditetapkan Surat Perintah Membayar, maka izin Penyelenggaran Pos di cabut

Pasal 21 lama
Pemindahtanganan izin harus mendapatkan persetujuan Menteri. Sebelum pemindahan diadakan evaluasi dulu oleh Dirjen; Pemindahan dapat dilakukan apabila tidak sedang dalam masa saksi administrasi; Permohonan berisi tentang Uraian struktur Direktur/Pengurus yang lama dan yang diinginkan; rencana usaha setelah perubahan kepemilikan; Surat perjanjian dengan pihak yang berkepentingan

Pasal 21 baru dirubah menjadi
(1). Pemindahtanganan izin Penyelenggaraan Pos wajib mendapatkan persetujuan Direktur Jendral
(2). Permohonan pemindahtanganan izin penyelenggaraan pos diajukan kepada Direktur Jendral
(3).  Permohonan pemindahtanganan izin penyelenggaraan pos dilakukan terlebih dahulu melalui evaluasi oleh Direktur Jendral
(4).   Pemindaahtanganan hanya dapat dilakukan oleh penyelenggara pos yang tidak dalam masa sanksi administrasi
(5). Permohonan pemindahtanganan izin memuat paling sedikit :
       a. uraian struktur direksi/pengurus yang lama dan yang diinginkan
       b. rencana usaha setelah perubahan kepemilikan saham
       c. surat perjanjian rencana perubahan pemindahtanganan izin yang ditandatangani oleh pihak pihak yang berkepentingan
      d. identitas pihak pihak yang berkepentingan
(5a).Direktur Jendral melaporkan secara tertulis kepada Menteri atas setiap persetujuan pemindahtanganan izin Penyelenggaraan Pos paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak persetujuan diberikan
(6). Pelanggaran terhadap ketentuan , dikenakan sanksi administrasi

Pasal 22 lama
Perubahan Nama Badan Usaha Pemilik Izin. Harus memenuhi : penyelenggaraan pos yang akan melakukan perubahan nama, wajib disetujui Direktur Jendral;  Persetujuan Direktur Jendral paling lambat 14 (empat belas) hari kerja; Setelah mendapat persetujuan dikenakan izin biaya, Pelanggaran akan dikenakan sanksi administrativ

Pasal 22 baru dirubah menjadi
(1). Penyelenggara Pos yang telah memiliki izin penyelenggaraan pos yang akan melakukan perubahan nama badan usaha wajib mendapat persetujuan Direktur Jendral
(2). Perubahan nama tidak termasuk yang dimaksud pada Pasal 20
(3). Perubahan nama hanya dapat dilakukan oleh penyelenggara pos yang tidak dalam masa sanksi administrasi
(4). Persetujuan perubahan nama ditetapkan dalam waktu palig lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan memenuhui persyaratan
(5). Perubahan yang telah mendapat persetujuan Direktur Jendral dikenakan biaya izin, sesuai dengan jenis izinnya
(5a). Direktur Jendral melaporkan secara tertulis kepada Menteri atas setiap persetujuan perubahan nama badan usaha Penyelenggara Pos paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak persetujuan ditetapkan
(6). Pelanggaran terhadap ketentuan dimaksud pada ayat 1, dikenai sanksi administrasi

Pasal 40 lama
Dilakukan dengan teguran tertulis, denda atau pencabutan izin  
            
Pasal 40 baru dirubah menjadi
(1).Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat 5, Pasal 21 ayat 6, pasal 22 ayat 6, pasal 23 ayat 2 dapat berupa
a.     Teguran tertulis
b.    Denda
c.      Pencabutan izin
(2). Pengenaan sanksi administrasi dalam ayat 1, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
(3). Pengenaan sanksi administrasi dalam ayat 1, terhadap salah satu jenis layanan tidak mengakibatkan terjadinya pengenaan sanksi administrasi pada jenis layanan lainnya, dan izin penyelenggaraannnya akan disesuaikan.

Demikian beberapa perubahan, dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI dan  diharapkan semua pihak yang berkepentingan dapat memahaami dan mengikuti perubahan yang diberlakukan sejak tanggal diundangkan yaitu tanggal 12 Februari 2015 di Jakarta. (Budi Sampurno, Makskom,IPJT)

Minggu, 08 November 2015

            REVISI IZIN PENYELENGGARAAN POS MENKOMINFO RI NO.9 TH 2015
Apabila kita bermaksud membuat usaha penyelenggaran pos, maka harus memenuhi syarat-syarat yang dicantumkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika RI No.32 Tahun 2014 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaran Pos. Dalam perjalanannya, Peraturan Menteri dimaksud mengalami peyempurnaan dan diwujudkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika No. 9 Th 2015, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan informatika RI No.32 Th 2014 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Izin Penelenggaraan Pos.
Perubahan dimaksud adalah :

Pasal 4. lama
Penyelenggaraan pos dapat dilaksanakan setelah mendapat izin dari Menteri

            Pasal 4 baru, dirubah menjadi :
1.   Penyelenggara Pos wajib mendapatkan izin Penyelenggaran Pos dari Direktur Jendral
2.      Direktur Jendral melaporkan secara tertulis kepada Menteri, setiap penerbitasn izin Penyelenggaraan Pos, paling lambat 3 hari kerja sejak izin Penyelenggaraan Pos ditetapkan      

Pasal 10 lama
Penambahan jenis layanan penyelenggaraan pos dapat dilaksanakan setelah mendapat izin dari Menteri dan tidak memerlukan kembali rekomendasi dari Gubernur dan atau Bupati, Walikota  
            Pasal 10 baru, dirubah menjadi 
            Penambahan jenis penylenggaraan pos dapat dilaksanakan setelah mendapat izin dari Direktur Jendral dan tidak memerlukan rekomendasi kembali dari Gubernur / Bupati /Walikota.

            Pasal 12 lama
(1)   Permohonan izin penyelenggaraan pos diajukan kepada Menteri sesuai dengan jenis sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dan jenis layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1
(2)  Permohonan izin penyelenggaraan pos sebagaimana dimaksud pada ayat 1, diajukan sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Format Permohohan seperti dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Pasal 12 baru, dirubah menjadi
        (1). Permohonan izin penyelenggaran pos diajukan kepada Direktur Jendral sesuai dengan jenis izin sebagaimana dimaksud pada pasal 5 dan jenis layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1.
                 (2). Permohonan izin penyelenggaran pos sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diajukan sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagain tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
                 (3).  Untuk jenis layanan logistik dan layanan transaksi keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 1, huruf c dan huruf d yang prosesnya terkait dengan kewenangan instansi lain, proses perizinannya harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

                   Pasal 14 lama
                 (1) Dalam hal diperlukan, pemohon izin penyelenggaraan pos harus memberikan       penjelasan rencana usaha melalui paparan sesuai dengan permohonan izin yang    diajukan
                (2) Verifikasi sebagaimana dimsksud dalam pasal 13 dilaksanakan melalui      evaluasi dan klarifikasi terhadap pemenuhan persyaratan sebagaiman dimaksud dalam pasal  7, pasal 8, pasal 9 dan pasal 11
 (3) Klarifikasi segaimana dimaksud pada ayat 2, dilaksanakan terhadap   komitmen rencana usaha sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat 1, huruf d, pasal 8 ayat 1 huruf d dan pasal 9 ayat 1 huruf d
  (4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diberitahukan kepada pemohon secara tertulis melalui surat dan atau surat elektronik paling lambat 7 ( tujuh ) hari kerja sejak  permohonan izin diterima
(5) Dalam hal hasil verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat 3    dinyatakan tidak memenui permohonan, pemohon diberi kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi persyaratan yang diperlukan dalam waktu paling lama 14 hari kerja sejak pemberitahuan diterima
(6) Dalam hal pemohon tidak melengkapi persyaratan yang diperlukan dalam waktu sebagaiamana dimaksud pada ayat 4, permohonan izin penyelenggaraan pos dianggap batal dan permohonan izin penyelenggaraan pos dikembalikan kepada pemohon.
 Pasal 14 baru, dirubah menjadi
                 (1) Dalam hal diperlukan, pemohon izin penyelenggaraan pos harus memberikan     penjelasan rencana usaha melalui paparan sesuai dengan permohonan izin yang diajukan
                 (2) Verifikasi sebagaimana dimsksud dalam pasal 13 dilaksanakan melalui     evaluasi dan klarifikasi terhadap pemenuhan persyaratan sebagaiman dimaksud dalam pasal  7, pasal 8, pasal 9 dan pasal 11
 (3) Klarifikasi segaimana dimaksud pada ayat 2, dilaksanakan terhadap komitmen rencana usaha sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat 1, huruf d, pasal 8 ayat 1 huruf d dan pasal 9 ayat 1 huruf d
  (4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diberitahukan kepada pemohon secara tertulis melalui surat dan atau surat elektronik paling lambat 5 (lima ) hari kerja sejak  permohonan izin diterima
(5) Dalam hal hasil verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat 3    dinyatakan tidak memenui permohonan, pemohon diberi kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi persyaratan yang diperlukan dalam waktu paling lama 14 hari kerja sejak pemberitahuan diterima
(6) Dalam hal pemohon tidak melengkapi persyaratan yang diperlukan dalam waktu sebagaiamana dimaksud pada ayat 4, permohonan izin penyelenggaraan pos dianggap batal dan permohonan izin penyelenggaraan pos dikembalikan kepada pemohon.
Masih ada 4 pasal lagi yang direvisi, untuk selanjutnya akan disampaikan pada edisi selanjutnya.(Budi Sampurno, Makskom,IPJT)


Minggu, 11 Oktober 2015

Jumat, 09 Oktober 2015

Kamis, 01 Oktober 2015







CUCI TANGAN ????

HARUS !!!!!

demi kesehatan kita

TEKNOLOGI KOMUNIKASI DAN PENDIDIKAN

Kalau kita bicara tentang teknologi komunikasi, marilah kita ikuti pendapat beberapa ahli, seperti Onong Uchyana Effendi dalam ”Kamus Komunikasi “, teknologi komunikasi, diartikan sebagai kemampuan teknik berdasarkan ilmu pengetahuan mengenai proses berlangsungnya komunikasi melalui media massa.
        Y B Wahyudi mengatakan, bahwa teknologi komunikasi merupakan perakat yang mampu mendukung percepatan dan meningkatkan kwalitas komunikasi.  Karena terjadi peningkatan dan percepatan komunikasi dan semakin canggihnya peralatan telekomunikasi maka pada akhirnya meniadakan jarak ruang dan waktu antara dua tempat dimuka bumi serta antara bumi dan  ruang angkasa.
     Teknologi Komunikasi bagi Evert M Rogers, 1986,  adalah peralatan perakat keras, struktur struktur organisasional dan nilai nilai sosial dengan mana individu mengumpulkan, mengolah dan saling bertukar informasi dengan individu lain
Sebelum teknologi komunikasi berkembang pesat seperti saat sekarang ini, pada awalnya ternyata dikarenakan adanya semacam revolusi pendidikan. Jaman dahulu masyarakat biasa tidak dapat mengeyam pendidikan.Yang dapat mengenyam pendidikan hanyalah keluarga gereja dan keluarga kerajaan. Sehingga golongan keluarga gereja dan keluarga kerajaan yang memiliki pengetahuan dan kepandaian. Tetapi dalam perkembangannya terjadilah revolusi pertanian yang berlanjut dengan revolusi industry, maka terjadilah  perubahan sosial yang dapat memecah tirai pendidikan.Akhirnya masyarakat biasa dapat  mengeyam pendidikan. Terjadilah perubahan total di dalam dunia pendidikan, oleh karenanya, para ahli menyebut sebagai revolusi pendidikan. Kualitas pengetahuan masyarakat terhadap teknologi semakin membaik.
Pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan (Kamus Bahasa Indonesia,Departeman Pendidikan Nasional,PT.Gramedia Pustaka Utama,2008, hal 326 ). Berarti, bahwa pendidikan itu tidak hanya yang dilakukan di bangku bangku sekolah, tetapi pendidikan dapat terjadi dimana mana dan kapanpun.
Perkembangan selanjutnya, terjadilah timbal baik antara teknologi komunikasi dan pendidikan. Keduanya saling menunjang dan saling melengkapi serta saling mengembangkan di bidangnya masing masing. Teknologi komunikasi berpengaruh terhadap bidang pendidikan khususnya dalam proses pembelajaran. Pengaruh ini berdampak adanya pergeseran terhadap proses pembelajaran. Teknologi Komunikasi sebagai media pendidikan terrealisasikan antara lain dengan menggunakan alat-alat komunikasi seperti komputer, internete-mail dan alat komunikasi teknologi digital lainnya. Interaksi antara pendidik dan dindik tidak hanya dilakukan melalui tatap muka. Pendidik  dapat memberikan layanan informasi tanpa harus berhadapan langsung dan sebaliknya dindik dapat memperoleh informasi dalam ruang sangat  luas, yaitu  juga dari sumber-sumber lain yang valid dan dapat dipercaya kualitasnya.
Luasnya informasi tentang materi pendidikan melalui teknologi komunikasi mengakibatkan  kualitas dindik juga menjadi lebih berkualitas. Kualitas dindik  memungkinkan terjadinya inovasi baru serta berpengeruh terhadap perkembangan serta memunculkan penemuan penemuan baru dibidang teknologi komunikasi.( Budi Sampurno,IPJT,Makskom )



Rabu, 30 September 2015

LAYANAN PAKET JUMBO PT POS INDONESIA

INOVASI TERBARU

BERAT SAMPAI DENGAN 150 KG

* jenis kiriman berupa perabot/peralatan rumah tangga atau        kantor, sepeda motor, hasil industri dsb
* tarif sangat kompetitif dengan garansi keamanan                        barang, karena setiap transaksi berbasis cumputerized sehingga dapat terlacak/track and trace system. Untuk kiriman yang hilang atau rusak diberikan jaminan ganti rugi

LAYANAN KIRIMAN JUMBO MELIPUTI

                                                           149 KOTA                                          

KLIK.www.posindonesia.co.id
IZIN POS KABUPATEN/KOTA

Sama dengan mereka yang mau membuka usaha Penyelenggaraan Pos di Kabupaten/Kota, juga harus berpedoman pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 32 Tahun 2014, Tentang Persyaratann Dan Tata Cara Izin Penyelenggaraan Pos.
Dipermaklumkan pada Pasal 9. Untuk memperoleh Izin Penyelenggaraan Pos Kabupaten/Kota, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut, yaitu:
1.    Akta pendirian badan usaha, berbadan hukum Indonesia, salah satu usaha di bidang Penyelenggaraan Pos, telah disyahkan oleh instansi yang berwenang
2.     Memiliki modal paling sedikit : Rp.50.000.000,-
3.     NPWP
4.     Proposal rencana usaha 5 tahun, berisi
a. Profil badan usaha, struktur permodalan, susunan direksi atau pengurus, dewan pengawas
b.    Aspek  teknis
c.      Aspek bisnis
d.    Aspek keuangan
e.      Surat keuangan

5. Surat keterangan domisili tempat usaha
6. Rekomendasi dari Bupati/Walikota setempat
7. Surat Pakta Integritas pemohon

Sebagaimana dengan tata cara untuk memperoleh izin bagi Penyelenggaraan Pos Nasional dan Propinsi, kelengkapan persyaratan dimaksud segera disampaikan ke pusat setelah melalui Dinas Komunikasi Dan Informatika Propinsi. (Budi Sampurno,IPJT,Makskom)