SURAT
KETERANGAN PENGGANTI E-KTP SURABAYA
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Dispendukcapil) Kota Surabaya mulai menerbitkan Surat Keterangan Pengganti
Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) untuk warga pemohon cetak e-KTP sejak 7
Oktober 2016. Dispendukcapil menjamin surat keterangan ini bisa langsung ditukar
dengan e-KTP . Jumlah Surat Keterangan pengganti e-KTP telah dikeluarkan sudah cukup
banyak mencapai ratusan. Surat Keterangan pengganti ini diberikan kepada warga
pemohon pencetakan e-KTP karena adanya pemberitahuan dari Ditjen Dukcapil
Kementerian Dalam Negeri bahwa persediaan Blangko e-KTP untuk sementara ini
habis. Format surat keterangan tersebut tidak jauh berbeda dengan format
yang disarankan oleh Ditjen Dukcapil dalam surat Mendagri 471.13/10231/Dukcapil
pada 29 September 2016. Surat Keterangan pengganti ini, dicetak di atas kertas
HVS. Namun ada sedikit yang membedakan format yang dicetak oleh Dispendukcapil
Surabaya. Tertera barcode (kode batang) di bawah foto pemilik surat keterangan.
Barcode ini dapat dipindai dengan ponsel yang mendukung pemindaian barcode.
Bila dipindai , keluar NIK (Nomor Induk Kependudukan) pemilik e-KTP. Tujuannya
supaya lebih memudahkan petugas yang menerima untuk melakukan pengecekan
keaslian surat keterangan itu. Barcode tersebut hanya memuat NIK pemilik surat
keterangan saja. Data-data kependudukan, tidak bisa muncul dengan memindai kode
batang itu. Surat keterangan e-KTP tersebut bisa langsung ditukar menjadi e-KTP
asli bila blanko sudah bisa disediakan oleh pemerintah. Jadi diharapkan surat
keterangan ini jangan sampai hilang. Perlu
diketahui, Pemkot Surabaya telah mengubah sistem pelayanan e-KTP yang sudah
memungkinkan proses perekaman e-KTP dalam waktu sehari. Dengan catatan, tidak
ada masalah rekam data di database kementerian dalam negeri. Blangko e-KTP diperkirakan tersedia kembali pada November
2016 mendatang. Karena itu, Kemendagri mengimbau Dispendukcapil di
Kabupaten/Kota menerbitkan Surat Keterangan Pengganti e-KTP yang berlaku selama
enam bulan. Surat Keterangan Pengganti e-KTP ini bisa dimanfaatkan untuk
keperluan pemilihan umum, perbankan, imigrasi, kepolisian, asuransi, BPJS,
Pernikahan, dan kebutuhan lainnya. (KominfoJatim,Makskom,IPJT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar