Rabu, 26 Oktober 2016

SURAT KETERANGAN PENGGANTI E-KTP SURABAYA


Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya mulai menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) untuk warga pemohon cetak e-KTP sejak 7 Oktober 2016. Dispendukcapil menjamin surat keterangan ini bisa langsung ditukar dengan e-KTP . Jumlah Surat Keterangan pengganti e-KTP telah dikeluarkan sudah cukup banyak mencapai ratusan. Surat Keterangan pengganti ini diberikan kepada warga pemohon pencetakan e-KTP karena adanya pemberitahuan dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri bahwa persediaan Blangko e-KTP untuk sementara ini habis. Format surat keterangan tersebut  tidak jauh berbeda dengan format yang disarankan oleh Ditjen Dukcapil dalam surat Mendagri 471.13/10231/Dukcapil pada 29 September 2016. Surat Keterangan pengganti ini, dicetak di atas kertas HVS. Namun ada sedikit yang membedakan format yang dicetak oleh Dispendukcapil Surabaya. Tertera barcode (kode batang) di bawah foto pemilik surat keterangan. Barcode ini dapat dipindai dengan ponsel yang mendukung pemindaian barcode. Bila dipindai , keluar NIK (Nomor Induk Kependudukan) pemilik e-KTP. Tujuannya supaya lebih memudahkan petugas yang menerima untuk melakukan pengecekan keaslian surat keterangan itu. Barcode tersebut hanya memuat NIK pemilik surat keterangan saja. Data-data kependudukan, tidak bisa muncul dengan memindai kode batang itu. Surat keterangan e-KTP tersebut bisa langsung ditukar menjadi e-KTP asli bila blanko sudah bisa disediakan oleh pemerintah. Jadi diharapkan surat keterangan ini jangan sampai  hilang. Perlu diketahui, Pemkot Surabaya telah mengubah sistem pelayanan e-KTP yang sudah memungkinkan proses perekaman e-KTP dalam waktu sehari. Dengan catatan, tidak ada masalah rekam data di database kementerian dalam negeri. Blangko  e-KTP  diperkirakan tersedia kembali pada November 2016 mendatang. Karena itu, Kemendagri mengimbau Dispendukcapil di Kabupaten/Kota menerbitkan Surat Keterangan Pengganti e-KTP yang berlaku selama enam bulan. Surat Keterangan Pengganti e-KTP ini bisa dimanfaatkan untuk keperluan pemilihan umum, perbankan, imigrasi, kepolisian, asuransi, BPJS, Pernikahan, dan kebutuhan lainnya. (KominfoJatim,Makskom,IPJT)








Tidak ada komentar:

Posting Komentar