SUDUT
PERFILMAN 1.
APAKAH
FILM ITU ?
Saya
pikir tak seorangpun yang tidak mengenal film, yang setiap hari bisa di lihat
di gedung bioskop, layar televisi ataupun di jaman modern dan teknologi tinggi
bisa juga di nikmati lewat Telepon Genggam (HP). Lalu apakah film itu ?
Ada
beberapa pengertian tentang film itu apa. Misalnya, dalam buku lama yang diterbitkan
ditahun 1965 berjudul “Publisistik Pers”, oleh penerbit Ichtiar, Jakarta, Oey
Hong Lie mengartikan film sebagai alat komunikasi massa yang mengoperkan lambang
lambang komunikasinya dalam bentuk bayangan bayangan hidup di sebuah layar
putih. Ini dilakukan dengan batuan proyektor, sedangkan filmnya sendiri adalah
tidak lain dari pada suatu rentetan foto di atas selulloid.
Dalam
“Kamus Komunikasi”, film diartikan sebagai bahan tipis dan bening berbentuk
carik yang dilpisi emulsi yang peka cahaya untuk merekan gmbar dari suatu obyek
dengan kamera. Onong Uchjana Effendy juga memberi pengertian film itu media
komunkasi yang bersifat visual atau audio-visual untuk menyampaikan suatu pesan
kepada sekelompok orang yang berkumpul disuatu tempat tertentu.
Ketika
Departemen Penerangan masih ada, Menteri Penerangan Sdr.Harmoko dalam Surat Keputusan Menteri Penerangan RI No.
194/KEP/MENPEN/1984, Tentang Badan Sensor Film, tercantum pengertian film,
yaitu “ rekaman segala macam gambar hidup atau bergerak, dengan atau tanpa
suara, yang dibuat diatas pita celluloid, jalur pita magnetik, piringan audio
visual (disc) dan atau elektronis lainnya yang mungkin ditemukan oleh kemajuan
teknologi, dalam segala bentuk, jenis dan ukuran baik hitam /putih atau
berwarna, yang dapat disajikan dan atau dipertunjukkan kembali sebagai tontonan
di atas layar proyeksi/layar putih dan atau layar televisi dengan menggunakan
sarana sarana mekanis dari segala macam bentuk peralatan proyeksi “.
Sementara
itu dalam Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1992, Tentang Perfilman, dipermaklumkan
pengertian film adalah karya cipta seni
dan budaya yang merupakan media komunikasi massa pandang dengar yang dibuat
berdasarkan asas sinematografi dengan direkam pada pita seluloid, pita video,
piringan video, dan/atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam segala
bentuk, jenis dan ukuran melalui proses kimiawi, proses elektronika, atau
proses lainnya, dengan atau tanpa suara yang dapat dipertujukkan dan/atau
ditayangkan dalam sitem proyeksi mekanik, elektronik, dan/atau lainnya
Kemudian
pada Undang Undang RI Nomor 33 Tahun 2009, Tentang Perfilman, film adalah karya
seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang
dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat
dipertunjukkan.(Budi Sampurno,Mak’skom.IPJT.20.9.17)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar