Rabu, 20 September 2017

SUDUT PERFILMAN 1.
APAKAH FILM ITU ?
Saya pikir tak seorangpun yang tidak mengenal film, yang setiap hari bisa di lihat di gedung bioskop, layar televisi ataupun di jaman modern dan teknologi tinggi bisa juga di nikmati lewat Telepon Genggam (HP). Lalu apakah film itu ?
Ada beberapa pengertian tentang film itu apa. Misalnya, dalam buku lama yang diterbitkan ditahun 1965 berjudul “Publisistik Pers”, oleh penerbit Ichtiar, Jakarta, Oey Hong Lie mengartikan film sebagai alat komunikasi massa yang mengoperkan lambang lambang komunikasinya dalam bentuk bayangan bayangan hidup di sebuah layar putih. Ini dilakukan dengan batuan proyektor, sedangkan filmnya sendiri adalah tidak lain dari pada suatu rentetan foto di atas selulloid.
Dalam “Kamus Komunikasi”, film diartikan sebagai bahan tipis dan bening berbentuk carik yang dilpisi emulsi yang peka cahaya untuk merekan gmbar dari suatu obyek dengan kamera. Onong Uchjana Effendy juga memberi pengertian film itu media komunkasi yang bersifat visual atau audio-visual untuk menyampaikan suatu pesan kepada sekelompok orang yang berkumpul disuatu tempat tertentu.
Ketika Departemen Penerangan masih ada, Menteri Penerangan Sdr.Harmoko dalam  Surat Keputusan Menteri Penerangan RI No. 194/KEP/MENPEN/1984, Tentang Badan Sensor Film, tercantum pengertian film, yaitu “ rekaman segala macam gambar hidup atau bergerak, dengan atau tanpa suara, yang dibuat diatas pita celluloid, jalur pita magnetik, piringan audio visual (disc) dan atau elektronis lainnya yang mungkin ditemukan oleh kemajuan teknologi, dalam segala bentuk, jenis dan ukuran baik hitam /putih atau berwarna, yang dapat disajikan dan atau dipertunjukkan kembali sebagai tontonan di atas layar proyeksi/layar putih dan atau layar televisi dengan menggunakan sarana sarana mekanis dari segala macam bentuk peralatan proyeksi “.
Sementara itu dalam Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1992, Tentang Perfilman, dipermaklumkan pengertian film adalah  karya cipta seni dan budaya yang merupakan media komunikasi massa pandang dengar yang dibuat berdasarkan asas sinematografi dengan direkam pada pita seluloid, pita video, piringan video, dan/atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam segala bentuk, jenis dan ukuran melalui proses kimiawi, proses elektronika, atau proses lainnya, dengan atau tanpa suara yang dapat dipertujukkan dan/atau ditayangkan dalam sitem proyeksi mekanik, elektronik, dan/atau lainnya  

Kemudian pada Undang Undang RI Nomor 33 Tahun 2009, Tentang Perfilman, film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan.(Budi Sampurno,Mak’skom.IPJT.20.9.17)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar