Kamis, 10 Maret 2022

 

BUDI SAMPURNO.Mrt 4

SDT.PERFILMAN.17                                                                             

HARI FILM NASIONAL

Memang sulit untuk menentukan hari atau tanggal bersejarah, apabila peristiwa itu sudah berlalu cukup panjang serta melibatkan banyak orang. Meskipun dokumen pendukungnya cukup banyak. Demikian halnya dengan penentuan Hari Film Nasional yang secara resmi telah ditentukan lewat Surat Keputusan Presiden RI No.25 Th 1999, Tentang Hari Film Nasional dan ditandatangani oleh Presiden RI, Bacharudin Jusuf Habibie pada tanggal 29 Maret 1999.

Penentuan tanggal 30 Maret sebagai Hari Film Nasional memerlukan penelitian dan adu pendapat yang cukup panjang. Dicari  dan dikaji dari berbagai unsur, yang pada akhirnya disetujui oleh masyarakat film dan Pamerintah. Tgl 30 Maret 1950, merupakan tanggal pertama kali dilakukan pengambilan gambar film cerita yang secara keseluruhan di buat dan dilaksanakan oleh Perusahaan Film, asli orang Indonesia. Perusahaan tsb bernama PERFINI singkatan dari Perusahaan Film Nasional Indonesia. Perusahaan film pertama di Indonesia dan serta milik orang Indonesia asli. Pengambilan gambar pertama film ceritera berjudul The Long March atau Darah Dan Doa, disutradarai oleh Usmar Ismail, yang sebelumnya bersama Jamaluddin Malik sudah lama malang melintang di dunia perfilman. Tetapi mereka masih bekerja pada perusahaan bukan milik orang Indonesia asli. Ceritanya juga bukan cerita asli Indonesia.

Usmar Ismail berpendapat, bahwa yang bisa di sebut sebagai Film Nasional Indonesia adalah film yang di buat oleh orang dan perusahaan Indonesia serta ide cerita dan visualisasinya berpijak pada budaya Indonesia. Usmar Ismail memang orang film yang sangat nasionalis dengan pemikiran, bahwa film merupakan karya seni yang dapat memberikan atau membentuk jati diri pada bangsa serta dapat menjadi alat perjuangan. Idealisme terkabulkan ketika bertemu dengan Jamaluddin Malik, mereka sama-sama mantan pejuang, membuat perusahaan film yang diberi nama PERFINI. Dan kemudian memproduksi film Darah Dan Doa.

Perjuangan masyarakat perfilman agar memiliki Hari Film Nasioanal sudah lama diperjuangkan. Pada tanggal 11 Oktober 1962 dalam rapat kerja Dewan Film Indonesia ( kemudian menjadi Dewan Film Nasional ), bahwa Hari Film Nasional disepakati tanggal 30 Maret 1950, berdasarkan hari pengambilan gambar pertama film Darah Dan Doa. Tetapi kesepakatan itu tidak segera mendapat ketetapan dari Pemerintah, sehingga dalam perjalanan waktu ada beberapa pihak yang kemudian tidak menyetujui tanggal 30 Maret sebagai Hari Film Nasonal.

Mereka yang beda garis politiknya dengan Usmar Ismail, tokohnya  Bactiar Siagian, yang beraliran garis politik kiri. Mereka mengikrarkan, bahwa hari Film Nasional adalah tanggal 30 April 1964, dengan acuan tgl tsb adalah tanggal Aksi Pemboikotan Film-Film Imperalis Amerika. Tetapi ikrar kelompok ini juga tidak bisa menghasilkan pengakuan secara luas.

Persoalan Hari Film Nasional kembali menghangat dengan pemikiran pada tanggal 6 Oktober1945  merupakan tanggal peristiwa studio film Nippon Eiga Sha diserahkan kepada Pemerintah Indonesia dari tangan Jepang. Pemerintah Indonesia diwakili oleh RM.Sutarto . Peristiwa ini di anggap sebagai “ perebutan kekuasaan dari pihak penjajah di bidang perfilman “. Perusahaan film tsb kemudian di ganti nama menjadi Perusahaan Perfilman Negara, di singkat PPN, kemudian berganti lagi menjadi Perusahaan Film Negara ( PFN ), berdomisili di Jln. Otto Iskandardinata, Jakarta Timur. Peristiwa tanggal 6 Oktober1945, diangap sebagai tonggak awal perfilman di Indonesia.

Persoalan Hari Film Nasional kembali mencuat pada Konggres Karyawan Film dan Televisi ( KFT ) kesatu pada tahun 1972 di Jakarta. Pada awalnya konggres menyuarakan Hari Film Nasional jatuh pada tanggal 6 Oktober 1945, tetapi pada akhir konggres KFT hanya dapat mengeluarkan memorandum, agar KFT mengusulkan kepada DPR RI dan Pemerintah, supaya Hari Fim Nasional segera diputuskan antara tanggal 30 Maret 1950 atau tanggal 6 Oktober 1945.

Kita semua kenal dengan nama BJ.Habibie, pejabat tinggi Negara yang mau beramai ramai menonton film-film Indonsia secara terang-terangan. Maka tidaklah heran, ketika menjadi Presiden, atas usul Masyarakat Perfilman Indonesia, segera menetapkan Hari Film Nasional dengan mengeluarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1999, tanggal 29 Maret 1999, Tentang Hari Film Nasional. Dengan pertimbangan bahwa tanggal 30 Maret 1950 merupakan hari bersejarah bagi perfilman Indonesia karena pada tanggal tersebut pertama kalinya film ceritera di buat oleh orang dan perusahaan asli Indonesia. Keputusan Presiden ini juga merupakan upaya meningkatkan kepercayaan diri, motivasi dan kreativitas para insan film Indonesia serta untuk meningkatkan prestasi yang mampu mengangkat derajat film Indonesia secara regional, nasional dan internasional, Itulah sebabnya dipandang perlu menetapkan tanggal 30 Maret sebagai Hari Film Nasional. (Budi Sampurno.Mak’skom.IPJT.30.3.2022)

 

                                        `

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar