BUDI SAMPURNO.Mrt 4
SDT.PERFILMAN.17
HARI FILM NASIONAL
Memang sulit untuk menentukan hari atau
tanggal bersejarah, apabila peristiwa itu sudah berlalu cukup panjang serta
melibatkan banyak orang. Meskipun dokumen pendukungnya cukup banyak. Demikian
halnya dengan penentuan Hari Film Nasional yang secara resmi telah ditentukan
lewat Surat Keputusan Presiden RI No.25 Th 1999, Tentang Hari Film Nasional dan
ditandatangani oleh Presiden RI, Bacharudin Jusuf Habibie pada tanggal 29 Maret
1999.
Penentuan tanggal 30 Maret sebagai Hari
Film Nasional memerlukan penelitian dan adu pendapat yang cukup panjang.
Dicari dan dikaji dari berbagai unsur,
yang pada akhirnya disetujui oleh masyarakat film dan Pamerintah. Tgl 30 Maret
1950, merupakan tanggal pertama kali dilakukan pengambilan gambar film cerita
yang secara keseluruhan di buat dan dilaksanakan oleh Perusahaan Film, asli orang
Indonesia. Perusahaan tsb bernama PERFINI singkatan dari Perusahaan Film
Nasional Indonesia. Perusahaan film pertama di Indonesia dan serta milik orang
Indonesia asli. Pengambilan gambar pertama film ceritera berjudul The Long March
atau Darah Dan Doa, disutradarai oleh Usmar Ismail, yang sebelumnya bersama
Jamaluddin Malik sudah lama malang melintang di dunia perfilman. Tetapi mereka
masih bekerja pada perusahaan bukan milik orang Indonesia asli. Ceritanya juga
bukan cerita asli Indonesia.
Usmar Ismail berpendapat, bahwa yang bisa
di sebut sebagai Film Nasional Indonesia adalah film yang di buat oleh orang
dan perusahaan Indonesia serta ide cerita dan visualisasinya berpijak pada
budaya Indonesia. Usmar Ismail memang orang film yang sangat nasionalis dengan
pemikiran, bahwa film merupakan karya seni yang dapat memberikan atau membentuk
jati diri pada bangsa serta dapat menjadi alat perjuangan. Idealisme
terkabulkan ketika bertemu dengan Jamaluddin Malik, mereka sama-sama mantan
pejuang, membuat perusahaan film yang diberi nama PERFINI. Dan kemudian
memproduksi film Darah Dan Doa.
Perjuangan masyarakat perfilman agar
memiliki Hari Film Nasioanal sudah lama diperjuangkan. Pada tanggal 11 Oktober
1962 dalam rapat kerja Dewan Film Indonesia ( kemudian menjadi Dewan Film
Nasional ), bahwa Hari Film Nasional disepakati tanggal 30 Maret 1950,
berdasarkan hari pengambilan gambar pertama film Darah Dan Doa. Tetapi kesepakatan
itu tidak segera mendapat ketetapan dari Pemerintah, sehingga dalam perjalanan
waktu ada beberapa pihak yang kemudian tidak menyetujui tanggal 30 Maret
sebagai Hari Film Nasonal.
Mereka yang beda garis politiknya dengan Usmar
Ismail, tokohnya Bactiar Siagian, yang
beraliran garis politik kiri. Mereka mengikrarkan, bahwa hari Film Nasional
adalah tanggal 30 April 1964, dengan acuan tgl tsb adalah tanggal Aksi
Pemboikotan Film-Film Imperalis Amerika. Tetapi ikrar kelompok ini juga tidak
bisa menghasilkan pengakuan secara luas.
Persoalan Hari Film Nasional kembali
menghangat dengan pemikiran pada tanggal 6 Oktober1945 merupakan tanggal peristiwa studio film
Nippon Eiga Sha diserahkan kepada Pemerintah Indonesia dari tangan Jepang. Pemerintah
Indonesia diwakili oleh RM.Sutarto . Peristiwa ini di anggap sebagai “
perebutan kekuasaan dari pihak penjajah di bidang perfilman “. Perusahaan film
tsb kemudian di ganti nama menjadi Perusahaan Perfilman Negara, di singkat PPN,
kemudian berganti lagi menjadi Perusahaan Film Negara ( PFN ), berdomisili di
Jln. Otto Iskandardinata, Jakarta Timur. Peristiwa tanggal 6 Oktober1945,
diangap sebagai tonggak awal perfilman di Indonesia.
Persoalan Hari Film Nasional kembali
mencuat pada Konggres Karyawan Film dan Televisi ( KFT ) kesatu pada tahun 1972
di Jakarta. Pada awalnya konggres menyuarakan Hari Film Nasional jatuh pada
tanggal 6 Oktober 1945, tetapi pada akhir konggres KFT hanya dapat mengeluarkan
memorandum, agar KFT mengusulkan kepada DPR RI dan Pemerintah, supaya Hari Fim
Nasional segera diputuskan antara tanggal 30 Maret 1950 atau tanggal 6 Oktober
1945.
Kita semua kenal dengan nama BJ.Habibie,
pejabat tinggi Negara yang mau beramai ramai menonton film-film Indonsia secara
terang-terangan. Maka tidaklah heran, ketika menjadi Presiden, atas usul
Masyarakat Perfilman Indonesia, segera menetapkan Hari Film Nasional dengan
mengeluarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1999,
tanggal 29 Maret 1999, Tentang Hari Film Nasional. Dengan pertimbangan bahwa
tanggal 30 Maret 1950 merupakan hari bersejarah bagi perfilman Indonesia karena
pada tanggal tersebut pertama kalinya film ceritera di buat oleh orang dan perusahaan
asli Indonesia. Keputusan Presiden ini juga merupakan upaya meningkatkan
kepercayaan diri, motivasi dan kreativitas para insan film Indonesia serta
untuk meningkatkan prestasi yang mampu mengangkat derajat film Indonesia secara
regional, nasional dan internasional, Itulah sebabnya dipandang perlu
menetapkan tanggal 30 Maret sebagai Hari Film Nasional. (Budi
Sampurno.Mak’skom.IPJT.30.3.2022)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar