Sabtu, 05 Maret 2022

 

BUDI SAMPURNO.MARET.1

SDT.KOMEN.19

Harian JAWA POS terbitan  Jum’at, tgl 4 Maret 2022 kembali menyajikan goresan ilustrasi WAHYU KOKKANG yang di beri tagar “ASEM PIDIO TIPU-TIPU”. Goresan ilustrasi itu di muat dalam Rubrik “HOAX ATAU BUKAN”.

Meskipun goresan ilustrasi WAHYU menanggapi sebaran video konflik Rusia-Ukrania, tetapi saya menangkap lebih dari itu, yaitu bukan hanya konflik Rusia-Ukrania. Tetapi dapat atau juga mencakup gambaran sesungguhnya yang saat sekarang banyak terjadi di Indonesia. Baik itu melalui media cetak ataupun media elektrunik, termasuk dalam TG (Telepon Genggam). Berita hoaxs sekarang ini dengan enaknya melenggang di media elektronik. Yang saat ini hampir setiap orang dewasa, remaja, anak sekolah memiliki TG.

Kok bisa ya ada berita atau informasi hoaxs ?!. Nyatanya bisa. Berapa kali kita dikecohkan dengan berita/informasi hoaxs, baik dalam bentuk lisan, tulis, gambar mati atau gambar hidup (video).

Bila  berbicara masalah media, baik surat kabar, majalah cetak, majalah udara, penyiaran baik lewat televisi atau radio dan tentunya yang sekarang ini marak di dunia maya. Yang bisa di akses dengan mudah oleh siapapun, baik tua, muda, remaja, anak sekolah melalui TG. Tidak mengenal umur, laki-laki perempuan, profesi apapun. Dengan TG sangat mudah melihat dan mendengar yang serius dan juga yang konyol, lucu, porno serta iklan-iklan yang berkaitan dengan tingkat kepuasan orang-orang dewasa, seronok menjijikkan.

Kita jadi ingat dengan beberapa Lembaga yang ditugasi oleh negara untuk mengawasi, mengarahkan dan membina, seperti Kementerian Komunikasi Dan Informatika (kalau di Propinsi ada Dinas Kominfo) , Dewan Pers serta Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPIP) dan di Propinsi ada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). Semua pembentukan lembaga-lembaga tsb berdasarkan perintah Undang-Undang. Misalnya, Undang-Undang No.40 th 1999 melahirkan Dewan Pers, Undang-Undang No. 32.Th 2002, Tentang Penyiaran,  melahirkan Komisi Penyiaran Indonesia.

Saya pernah membaca di Harian JAWA POS tgl 15 Desember 2021,  Juru bicara Kementerian Komunikasi Dan Informatika, Dedy Permadi, pihaknya telah memutus akses terhadap konten  hoaxs di dunia maya untuk mengantisipasi dampak  negativ persebaran konten hoaxs. Konten itu misalnya, bahwa Covid-19 itu tidak ada, tetapi hanya konspirasi belaka. Ada pula disinformasi mengenai poster iklan Covid-19 yang mengajak para orang tua untuk menyumbangkan organ anak-anaknya, padahal itu suatu hal yang sama sekali tidak benar. Tersebar pula berita palsu, bahwa Jepang memutuskan untuk menghentikan pragram vaksinasi. Dan memilih invermectin yang bisa menghentikan Covid-19 dalam waktu semalam. Lainnya, di facebook, mengklaim orang yang di suntik vaksin cenderung mengalami perubahan mental dan phisik. Isteri CEO Pfizir, salah satu perusahaan manufaktur vaksin Covid, meninggal akibat komplikasi vaksin.

Sudah pasti berita/informasi hoaxs sudah sangat meresahkan masyarakat, bahkan menjadikan masyarakat berkonflik sendiri karena kesalahpahaman sudah banyak yang kita dengar dan lihat. Apalagi mesin politik partai-partai sudah mulai mengerang membangunkan macan tidur.

Lalu pertanyaan yang menggelitik di hati kita adalah “Apa yang sudah dikerjakan Lembaga-lembaga pembentukan negara atas perintah Undang-Undang tsb. Kok berita/informasi hoaxs masih juga malang-melintang di udara Indonesia ?”.

Terimakasih WAHYU KOKKANG (Budi Sampurno,Mak’skom,IPJT,5.3.2022)

 

1 komentar:

  1. Politik itu adalah membangun negara. Informasi pembangunan adalah informasi yg berisikan pembangunan negara dan memotivasi masy utk membangun.
    Banyak berita atau informasi saat ini yg tidak benar (hoax) tp digunakan pemerintah dg alasan membangun negara.

    Apakah hoax semacam itu dibenarkan? Mohon pencerahan.

    BalasHapus