BUDI SAMPURNO.MARET.1
SDT.KOMEN.19
Harian JAWA POS terbitan Jum’at, tgl 4 Maret 2022 kembali menyajikan goresan ilustrasi WAHYU KOKKANG yang di beri tagar “ASEM PIDIO TIPU-TIPU”. Goresan ilustrasi itu di muat dalam Rubrik “HOAX ATAU BUKAN”.
Meskipun goresan ilustrasi WAHYU
menanggapi sebaran video konflik Rusia-Ukrania, tetapi saya menangkap lebih
dari itu, yaitu bukan hanya konflik Rusia-Ukrania. Tetapi dapat atau juga mencakup
gambaran sesungguhnya yang saat sekarang banyak terjadi di Indonesia. Baik itu
melalui media cetak ataupun media elektrunik, termasuk dalam TG (Telepon
Genggam). Berita hoaxs sekarang ini dengan enaknya melenggang di media
elektronik. Yang saat ini hampir setiap orang dewasa, remaja, anak sekolah
memiliki TG.
Kok bisa ya ada berita atau informasi hoaxs
?!. Nyatanya bisa. Berapa kali kita dikecohkan dengan berita/informasi hoaxs,
baik dalam bentuk lisan, tulis, gambar mati atau gambar hidup (video).
Bila berbicara masalah media, baik surat kabar,
majalah cetak, majalah udara, penyiaran baik lewat televisi atau radio dan
tentunya yang sekarang ini marak di dunia maya. Yang bisa di akses dengan mudah
oleh siapapun, baik tua, muda, remaja, anak sekolah melalui TG. Tidak mengenal
umur, laki-laki perempuan, profesi apapun. Dengan TG sangat mudah melihat dan
mendengar yang serius dan juga yang konyol, lucu, porno serta iklan-iklan yang berkaitan
dengan tingkat kepuasan orang-orang dewasa, seronok menjijikkan.
Kita jadi ingat dengan beberapa Lembaga yang
ditugasi oleh negara untuk mengawasi, mengarahkan dan membina, seperti
Kementerian Komunikasi Dan Informatika (kalau di Propinsi ada Dinas Kominfo) ,
Dewan Pers serta Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPIP) dan di Propinsi ada
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). Semua pembentukan lembaga-lembaga tsb
berdasarkan perintah Undang-Undang. Misalnya, Undang-Undang No.40 th 1999
melahirkan Dewan Pers, Undang-Undang No. 32.Th 2002, Tentang Penyiaran, melahirkan Komisi Penyiaran Indonesia.
Saya pernah membaca di Harian JAWA POS tgl
15 Desember 2021, Juru bicara
Kementerian Komunikasi Dan Informatika, Dedy Permadi, pihaknya telah memutus
akses terhadap konten hoaxs di dunia
maya untuk mengantisipasi dampak negativ
persebaran konten hoaxs. Konten itu misalnya, bahwa Covid-19 itu tidak ada,
tetapi hanya konspirasi belaka. Ada pula disinformasi mengenai poster iklan Covid-19
yang mengajak para orang tua untuk menyumbangkan organ anak-anaknya, padahal
itu suatu hal yang sama sekali tidak benar. Tersebar pula berita palsu, bahwa Jepang
memutuskan untuk menghentikan pragram vaksinasi. Dan memilih invermectin yang bisa
menghentikan Covid-19 dalam waktu semalam. Lainnya, di facebook, mengklaim
orang yang di suntik vaksin cenderung mengalami perubahan mental dan phisik.
Isteri CEO Pfizir, salah satu perusahaan manufaktur vaksin Covid, meninggal
akibat komplikasi vaksin.
Sudah pasti berita/informasi hoaxs sudah
sangat meresahkan masyarakat, bahkan menjadikan masyarakat berkonflik sendiri karena
kesalahpahaman sudah banyak yang kita dengar dan lihat. Apalagi mesin politik
partai-partai sudah mulai mengerang membangunkan macan tidur.
Lalu pertanyaan yang menggelitik di hati
kita adalah “Apa yang sudah dikerjakan Lembaga-lembaga pembentukan negara atas
perintah Undang-Undang tsb. Kok berita/informasi hoaxs masih juga
malang-melintang di udara Indonesia ?”.
Terimakasih WAHYU KOKKANG (Budi Sampurno,Mak’skom,IPJT,5.3.2022)
Politik itu adalah membangun negara. Informasi pembangunan adalah informasi yg berisikan pembangunan negara dan memotivasi masy utk membangun.
BalasHapusBanyak berita atau informasi saat ini yg tidak benar (hoax) tp digunakan pemerintah dg alasan membangun negara.
Apakah hoax semacam itu dibenarkan? Mohon pencerahan.