SDT.
KOMEN. 24
BUDI
SAMPURNO.Juni.1.22
SISTEM
SIARAN ANALOG KE SISTEM SIARAN DIGITAL
Penangkapan
sinyal pada siaran TV anda kabur? Ya sudah pasti, karena saat sekarang ini
sudah banyak Station Penyiaran Televisi melakukan migrasi dari Sistem Penyiaran
Analog ke Sistem Penyiaran Digital. Sebenarnya Indonesia sudah tertinggal,
karena berdasarkan kesepakatan International Telecommunication Union (ITU) di
Jenewa th 2006 telah merekomendasikan batas akhir Analog Switch off /ASO tgl 17
Juni 2015, bagi seluruh anggota ITU. Indonesia melalui UU No 11 th 2020,
memberikan kesempatan waktu hingga Nopember 2022.
Lalu
kenaapa kok harus dilakukan migrasi Penyiaran dari modulasi analog berpindah ke
modulasi digital ?. Hal ini dikarenakan kemajuan teknologi telah menjadikan
konvergensi antara telekomunikasi, komputer dan penyiaran. Dan bila telah
dilakukan migrasi kita akan memperoleh keuntungan, antara lain yaitu:
==.
Suara serta gambar akan lebih terang, jernih serta berkualitas prima
==.
Lebih tahan dengan gangguan intervensi signal lain, seperti suara signal siaran
radio
==.
Tersedianya layanan-layanan baru yang bersifat interaktif dan ubiquitous-kapan
saja,
di mana saja dengan alat apa saja
==.
Memungkinkan penggunaan adjacent chanel
---.
Kemampuan Single Frequency Network (SFN) sehingga penggunaan frekuensi
menjadi
sangat efisien
==.
Pada satu kanal bisa di-isi dengan banyak Program dan Data secara multiplex
Oleh
karenanya, dengan modul Siaran Digital, akan memberikan peluang munculnya
banyak industri atau bisnis baru di bidang telekomunikasi dan media elektronik,
disamping peluang untuk industri peralatan maupun software.
Dengan
migrasi ke modul digital, terjadi efsiensi penggunaan frekuensi, sebagai sumber
daya alam yang sangat terbatas. Bila pada modulasi analog, pemancaran siaran
televisi membutuhkan lebar pita frekuensi sebesar 8 Mhz. Tetapi dengan modulasi
digital, lebar pita frekuensi 8 Mhz itu dapat dipergunakan untuk siaran
sekaligus 5 (lima) siaran TV dengan
kualitas gambar High Definition (HD) atau 13 (tiga belas) siaran TV dengan
kualitas gambar Standart Definition (SD). Kemampuan penggunaan frekuensi dapat
di-pakai oleh 5 sampai 13 stasiun TV siaran secara bersama-sama dilakukan
melalui system siaran multipleksing. Artinya Lembaga penyiaran tidak perlu
investasi lagi guna membangun infrastrutur pemancar, karena semua sudah mampu
dilaksanakan secara multipleksing. Dengan demikian dapat diharapkan, investasi Lembaga
Penyiaran dapat lebih difokuskan guna menciptakan konten program-program yang bervariasi
serta berkualitas sesuai dengan UU No.32.Th 2002, Tentang Penyiaran, serta
Surat Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia No.009/SK/8/2004.Tentang Pedoman
Perilaku Penyiaran Dan Standar Program Siaran.
Bagaimana
dengan para pemilik pesawat penerima TV di rumah?. Nggak usah gelisah. Karena
dengan siaran sistem digital, masyarakat akan mendapatkan kualitas gambar dan
suara yang lebih jernih lebih jelas. Proses penerimaan penyiaran digital pada
pesawat TV lama, hanya diperlukan antene Ultra High Frequency (UHF). Jadi
pesawat TV lama masih bisa dipergunakan. Tidak perlu membeli pesawat penerima
TV baru. Tetapi hanya diperlukan penambahkan alat bantu penerima siaran
digital, yaitu Set Top Box (STB). Secara teknis, kabel dari antane disambungkan
terlebih dahulu ke STB, setelah itu kabel dari STB dikonekkan pada perakat TV
analog. Dengan teknis itu, kita sudah dapat menikmati siaran TV dengan sistem
digital yang lebih berkualitas dari segi gambar dan suara. Memang Pemerintah masih
perlu terus menerus mensosialisasikan
perpindahan sistem siaran dari analog ke digital , sehingga masyarakat paham
dan segera mengambil Tindakan keputusan, agar dapat segera menikmatai
kehandalan sistem digital. Peran dari Komisi Penyiaran Indonesia juga sangat
strategis dalam hal ini. Karena perubahan sistem ini diberlakukan di-seluruh
dunia. Dan di Indonesia dilindungi dengan Surat Keputusan Menteri Komunikasi
Dan Informatika RI No.07/P/M.KOMINFO/3/2007, serta Undang-Undang No 11 Th 2020.(Budi
Sampurno.Mak’skom.IPJT.16.6.2022)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar