Kamis, 16 Juni 2022

 

 

SDT. KOMEN. 24

BUDI SAMPURNO.Juni.1.22



SISTEM SIARAN ANALOG KE SISTEM SIARAN DIGITAL

Penangkapan sinyal pada siaran TV anda kabur? Ya sudah pasti, karena saat sekarang ini sudah banyak Station Penyiaran Televisi melakukan migrasi dari Sistem Penyiaran Analog ke Sistem Penyiaran Digital. Sebenarnya Indonesia sudah tertinggal, karena berdasarkan kesepakatan International Telecommunication Union (ITU) di Jenewa th 2006 telah merekomendasikan batas akhir Analog Switch off /ASO tgl 17 Juni 2015, bagi seluruh anggota ITU. Indonesia melalui UU No 11 th 2020, memberikan kesempatan waktu hingga Nopember 2022.

Lalu kenaapa kok harus dilakukan migrasi Penyiaran dari modulasi analog berpindah ke modulasi digital ?. Hal ini dikarenakan kemajuan teknologi telah menjadikan konvergensi antara telekomunikasi, komputer dan penyiaran. Dan bila telah dilakukan migrasi kita akan memperoleh keuntungan, antara lain yaitu:

==. Suara serta gambar akan lebih terang, jernih serta berkualitas prima

==. Lebih tahan dengan gangguan intervensi signal lain, seperti suara signal siaran radio

==. Tersedianya layanan-layanan baru yang bersifat interaktif dan ubiquitous-kapan saja,

       di mana saja dengan alat apa saja

==. Memungkinkan penggunaan adjacent chanel

---. Kemampuan Single Frequency Network (SFN) sehingga penggunaan frekuensi menjadi  

      sangat efisien

==. Pada satu kanal bisa di-isi dengan banyak Program dan Data secara multiplex

Oleh karenanya, dengan modul Siaran Digital, akan memberikan peluang munculnya banyak industri atau bisnis baru di bidang telekomunikasi dan media elektronik, disamping peluang untuk industri peralatan maupun software.

Dengan migrasi ke modul digital, terjadi efsiensi penggunaan frekuensi, sebagai sumber daya alam yang sangat terbatas. Bila pada modulasi analog, pemancaran siaran televisi membutuhkan lebar pita frekuensi sebesar 8 Mhz. Tetapi dengan modulasi digital, lebar pita frekuensi 8 Mhz itu dapat dipergunakan untuk siaran sekaligus 5 (lima) siaran TV  dengan kualitas gambar High Definition (HD) atau 13 (tiga belas) siaran TV dengan kualitas gambar Standart Definition (SD). Kemampuan penggunaan frekuensi dapat di-pakai oleh 5 sampai 13 stasiun TV siaran secara bersama-sama dilakukan melalui system siaran multipleksing. Artinya Lembaga penyiaran tidak perlu investasi lagi guna membangun infrastrutur pemancar, karena semua sudah mampu dilaksanakan secara multipleksing. Dengan demikian dapat diharapkan, investasi Lembaga Penyiaran dapat lebih difokuskan guna menciptakan konten program-program yang bervariasi serta berkualitas sesuai dengan UU No.32.Th 2002, Tentang Penyiaran, serta Surat Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia No.009/SK/8/2004.Tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Dan Standar Program Siaran.

Bagaimana dengan para pemilik pesawat penerima TV di rumah?. Nggak usah gelisah. Karena dengan siaran sistem digital, masyarakat akan mendapatkan kualitas gambar dan suara yang lebih jernih lebih jelas. Proses penerimaan penyiaran digital pada pesawat TV lama, hanya diperlukan antene Ultra High Frequency (UHF). Jadi pesawat TV lama masih bisa dipergunakan. Tidak perlu membeli pesawat penerima TV baru. Tetapi hanya diperlukan penambahkan alat bantu penerima siaran digital, yaitu Set Top Box (STB). Secara teknis, kabel dari antane disambungkan terlebih dahulu ke STB, setelah itu kabel dari STB dikonekkan pada perakat TV analog. Dengan teknis itu, kita sudah dapat menikmati siaran TV dengan sistem digital yang lebih berkualitas dari segi gambar dan suara. Memang Pemerintah masih perlu terus menerus  mensosialisasikan perpindahan sistem siaran dari analog ke digital , sehingga masyarakat paham dan segera mengambil Tindakan keputusan, agar dapat segera menikmatai kehandalan sistem digital. Peran dari Komisi Penyiaran Indonesia juga sangat strategis dalam hal ini. Karena perubahan sistem ini diberlakukan di-seluruh dunia. Dan di Indonesia dilindungi dengan Surat Keputusan Menteri Komunikasi Dan Informatika RI No.07/P/M.KOMINFO/3/2007, serta Undang-Undang No 11 Th 2020.(Budi Sampurno.Mak’skom.IPJT.16.6.2022)

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar