Minggu, 19 Juni 2022

 

SDT.NGOBROL15.

BUDI SAMPURNO.JUNI.2.


NGOBROL ROKOK

Tukang sayur yang selalu rokok sudah lewat. Wagiarti tetap di teras rumah menunggu si Ari tukang sayur yang tidak merokok. Tak lama kemudian si Ari datang dan Wagiarti segera merubungnya bersama ibu-ibu lainnya. Selesai membayar belanjaannya, Wagiarti langsung masuk rumah menuju dapur. Suaminya, Wagiman mengikuti sambil menenteng botol semprotan alkohol. Setelah belanjaan di bongkar, dengan sigap Wagiman menyemprot satu persatu sayuran, berambang, lombok, mentimun, buah waluh serta membiarkannnya terbeber di atas lemari dapur. Wagiarti mencuci tangannya dengan sabun. Setelah itu, suami isteri berjalan menuju ruang teras.

WAGIMAN    : “ Ibu tadi waktu belanja kok seperti tergesa-gesa, kena apa ya?”

WAGIARTI   : “  Itu, tadi pak Jono ikut isterinya belanja. Tapi yaitu, sambil rokok jedal-jedul. Asapnya tertiup angin mengarah ke-muka ibu. Sebel jadinya!”.

WAGIMAN   : “ Ooooo…tapi ya nggak usah cemberut gitu lah… Nggak enaklah sama bu Jono-nya”.

WAGIARTI  : “ Biarkan saja pak…. Ibu-ibu lainnya juga negur. Bu Jono-nya cuma mesam-mesem”.

WAGIMAN   : “ Ya…Memang merokok itu banyak bahayanya”.

WAGIARTI  : “ Itu bapak tahu. Apa saja sih bahayanya rokok itu pak”.

WAGIMAN  : “ Banyak bu. Makanya Pemerintah Kota Surabaya memberlakukan peraturan bagi orang yang sedang merokok. Yaitu, Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya tentang Kawasan Tanpa Rokok yang diberlakukan mulai tgl 1 Juni 2022. Dan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) no. 2/2019. Perwali ini tidak melarang orang untuk merokok, tetapi kalau mau merokok harus di-tempat yang sudah disediakan”.

WAGIARTI   : “ Tempat itu di-mana saja, pak ?. Kok tidak di-larang merokok, tapi kalau merokok harus di-tempat yang sudah disediakan”.

WAGIMAN   : “ Ya…tempat yang disediakan, yaitu, misalnya di tempat kerja, tempat umum,. Di-lokasi itu harus disediakan ruang untuk dapat merokok. Dan ruang itu harus disediakan jauh dari ruang utama. Kalau di-tempat kerja..ya harus jauh dari tempat ruang kerja utama. Tetapi tidak semua kantor harus menyediakan ruang untuk merokok. Ada tempat kerja yang harus benar-benar bersih dari rokok. Seperti, tempat sarana kesehatan, sarana belajar- mengajar, area kegiatan anak, sarana ibadah dan angkutan umum. Di-sini justru di-larang menyediakan ruang untuk tempat merokok. Dan merokok di kawasan itu juga di larang”.

WAGIARTI   : “ Baguslah kalau begitu. Tapi pengawasannya bagaimana serta kalau ada pelanggaran bagaimana ?”

WAGIMAN   : Ya, itu ada aturannya toh, bu. Serta ada sangsi pula. Kalau suatu kantor atau instansi, melanggar maka dikenakan denda. Misalnya, untuk usaha kecil Rp. 1.000.000.-, usaha menengah Rp.5.000.000,- Sedangkan jenis usaha besar dikenakan Rp.15.000.000.-“.

WAGIARTI   : ” Wah cakep juga peraturannya. Lalu siapa yang mengawasinya, Pak?”.

WAGIMAN   : “ Ya sudah ada yang ditugasi untuk memantau pelaksanaan peraturan ini, bu. Pasti ada lah…Serta masyarakat juga diharapkan ikut mengawasinya dan jangan ragu untuk melaporkan kepada yang berwajib bila mengetahui ada pelanggaran”

WAGIARTI  : “ Mudah-mudahan berjalan seperti yang diamanatkan, ya pak.” Lalu bahaya merokok itu apa, pak”

WAGIMAN : “ O..banyak, bu. Yaitu, nikotin. Zat ini bisa menimbulkan efek adiksi atau kecanduan. Serta mengganggu kerja jantung. Ada lagi, yaitu, karbon monoksida dan zat ini bisa menghalangi suplai oksigen ke seluruh tubuh. Memaksa jantung untuk bekerja lebih keras serta mengganggu kerja paru-paru”.

WAGIARTI  : “ Wih…menakutkan. Untung bapak nggak merokok   “.

WAGIMAN  : “ Ada lagi bahayanya”.

WAGIARTI  : “ Lho…masih ada lagi….Itu semua berupa racun untuk tubuh manusia, ya pak”.

WAGIMAN  : “ Ada bu. Seperti resiko kanker pada mulut, pita suara, tenggorokan, hati, ginjal, kandung kemih, serviks, pancreas, usus 12 jari”.

WAGIARTI  : “ Ngeri pak…!”

WAGIMAN  : “ Yeee… Masih banyak bu…! Resiko diabetes, system imun melemah, gangguan pengelihatan, luka susah kering, penyakit gigi dan mulut, gangguan indera pengecapan, pernafasan, gangguan kesuburan dan reproduksi, komplikasi kehamilan….Semuanya menakutkan bu”.

WAGIARTI  : “ Alhamdulillah, pak. Anak dan menantu kita nggak ada yang hobi rokok, ya….. E …ada tamu itu, pak…. Lho, pak RT. Temuin pak. Ibu tak buatkan wedang teh kesukaan pak RT”.

Wagiman langsung berdiri menyambut kedatangan pak RT. Wagiarti nyelonong menuju dapur.(Budi Sampurno,Mak’skom.IPJT.19.6.2022)

 

 

 

 

 

1 komentar:

  1. Perlu kita dukung Peraturan lanjutan ini agar bisa dilaksanakan dengan efektif, terutama di tempat khalayak umum yang relatif sulit untuk menegur perokok oleh orang orang yg terganggu asap rokok. Kalau di kantor² masih lebih mudah penerapannya.
    Utk di tempat umum ini kunci sukses di awal adalah kevukupan jumlah petugas penegur atau penindak. Jika kurang petugas maka sarana CCTV perlu diperbanyak, tpi dg perangkat lanjutannya agar bisa ditindak lanjuti jika ada perokok yg terekam kamera..

    Jika sdh mnjadi kebiasaan dan budaya maka akan otomatis berjalan sendiri di masyarakat meskipun minim pengawasan. Hal ininkarena sdh mnjadi kebutuhan dan kesadaran

    BalasHapus