Jumat, 19 Juni 2020



Mak’skom
BIG DATA BERBASIS NIK DI JAWA TIMUR

KaKom.18.6.2020. Pemerintah Provinsi Jawa Timur ingin mewujudkan big data berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memantau informasi penduduk secara terintegrasi untuk semua sektor.
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, mengatakan melalui big data berbasis NIK tersebut diharapkan informasi penduduk Jatim bisa terpantau baik dari semua sisi. "Melalui pemanfaatan NIK akan menjadi salah satu  bagian upaya penyelenggaraan pemerintahan yang efektif efesien,"Wagub Emil saat memberikan paparan dan diskusi tentang Big data Kependudukan kepada Direktur Jendral Kependudukan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan Prov Jatim Andriyanto, melalui vidcon dari Rumah Dinas Wakil Gubernur di Surabaya.
Dikatakan sebagai contoh, NIK menjadi kata kunci terutama pada saat ada Bantuan Sosial (Bansos).
“Tentunya apabila kita bisa menjadikan data kependudukan sebagai ibu dari segala data, maka apapun yang dilakukan pemerintah akan lebih tepat sasaran. Hal seperti ini sudah dilakukan oleh Negara Singapura. Singapura merangsang semua pelayanan publik itu berpusat pada individu. Dari mulai sejak belum lahir, jadi janin sampai lahir, pelayanan publik sudah dirancang semuanya.
Wagub Emil pada kesempatan tsb. juga menawarkan ide "kotak surat" berbasis NIK. Misalnya, jika ada seorang mengetik NIK-nya akan sampai pada kotak suratnya sendiri. Kotak surat berbasis NIK penting karena NIK bukan hanya sekedar angka sakti tetapi benar-benar bisa membangun konektivitas antara pemerintah dan masyarakat.
“Keberadaan NIK ini bisa ditingkatkan lagi bukan hanya berdiri dan berlaku sebagai sebuah indentitas tetapi bisa sebagai sarana  konektivitas. Jadi apapun induknya ke INK," paparnya.
Sementara melalui Permendagri Nomor 102 Thun 2019 bahwa hak akses dan pemanfaatan data kependudukan itu sudah diatur. Kemudian dioptimalkan bagaimana data kependudukan membuat semua program pemerintah itu lebih tepat sasaran.
Lebih lanjut dikatakan wagub, data kependudukan yang dimaksud pada ayat 1, 2 dan 3  Permendagri No 102/2019 keperluannya bukan hanya untuk KTP saja. Data kependudukan untuk perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, penegakkan hukum, pelayanan publik, perencanaan pembangunan dan  pembangunan demokrasi seperti pada Pemilu  memakai data kependudukan. "Jadi data dispenduk Capil penting menjadi akses satuan kerja yang lain," Emil.
Data kependudukan mempunyai amanah, punya tanggung jawab. Jadi OPD yang membidangi kependudukan mempunyai tanggung jawab dan amanah besar untuk membantu menajamkan program dinas lainnya.(Kominfojatim,Mak’skom,IPJT, 19.6.2020)


Rabu, 17 Juni 2020



Mak’skom
KAPOLRI APRESIASI KAMPUNG TANGGUH SEMERU
Views 189
Kakom.17.6.2020. Program Kampung Tangguh Semeru di Jawa Timur mendapatkan apresiasi dari Kapolri, Jenderal Pol Idham Aziz. Bahkan, Mabes Polri telah merelokasi anggarannya sebesar Rp 15 miliar untuk mendukung Kampung Tangguh Semeru di wilayah Jawa Timur.
"Perlu kami sampaikan, bahwa realokasi anggaran dari Mabes Polri ini sudah disetujui sebesar Rp 15 miliar untuk mendirikan Kampung Tangguh. Jadi setiap Kampung Tangguh akan dibantu sekitar Rp 17,5 juta," ungkap Kapolda Jatim, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran saat talkshow salah satu stasiun televisi di Mapolda Jatim.
Dengan dukungan realokasi anggaran itu, Kapolda menegaskan bukan hanya jumlah Kampung Tangguh secara kuantitatif, namun juga meningkatkan secara kualitattif.
Artinya, masyarakat bisa melakukan testing baik dari satgas atau divisi dalam melaporkan warga yang mengalami gejala sakit. Laporan itu, kata dia, disampaikan pada Gugus Tugas Covid-19 di tingkat kecamatan agar dapat dilakukan penanganan yang lebih cepat.
Selain itu, kunci dari Kampung Tangguh Semeru adalah proses penyelesaiakn persoalan sosial oleh masyarakat sendiri. "Prinsipnya tetap menerapkan guyub rukun, gotong royong, dan tolong menolong.(kominfojatim.Mak’skom.IPJT,17.6.2020)



Minggu, 14 Juni 2020


Mak’skom
SUDUT KOMENTAR 3

KESEMPITAN KESEMPATAN BERKAMPANYE

Harian Jawa Pos hari Minggu tgl 14 Juni 2020 pada hal 7, memuat foto Komisioner Bawaslu Jatim sdr. Aang Kunaifi beserta cuplikan “ Unsur kampanye dalam kegiatan ini terlihat. Perlu ditelusuri apakah kegiatan itu berkaitan dengan program Pemerintah atau tidak”.
Kalimat Komisioner tsb. berdasarkan temuan adanya kegiatan penyemprotan disinfektan dalam program penanganan Covid-19 di Kab.Jember Jatim. Penemuan video berisikan seorang pria sedang melaksanakan penyemprotan memakai kaos BPBD dipunggung, tetapi alat semprotnya berstiker Faida-Vian
Seperti diketahui Faida-Vian adalah bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati Jember
Sementara itu Plt.Kepala BPBD Kab. Jember, M.Satuki mengklarifikasi, bahwa pria yang melakukan kegiatan penyemprotan  itu bukan pegawai BPBD Jember. Tetapi dilakukan oleh relawan dan bukan atas perintah BPBD Kab.Jember.
Sebaiknya Bawaslu Jatim segera melangkah, bertindak melakukan penyelidikan untuk segera mengklarifikasi kebenaran berita bervideo yang sudah beredar tsb.
Andaikata perbuatan penyempotan itu benar sambil melakukan kampanye, sungguh suatu perbuatan yang tidak terpuji.
Menurut Kamus Bahasa Indonesia Untuk Pelajar, terbitan Badan Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan, Jakarta, th 2011, hal. 210, kampanye artinya adalah kegiatan yang dilakukan oleh partai politik atau calon yang bersaing memperebutkan kedudukan di parlemen dsb. untuk mendapat dukungan massa pemilih disuatu pemungutan suara.
Dan yang jelas untuk melakukan kampanye dimana saja dan kapan waktunya pastilah sudah diatur dalam Undang Undang. Apalagi Indonesia adalah Negara hukum. Maka apabila kejadian di kabupaten Jember tsb benar adanya, maka pihak Bawaslu harus benar-benar melakukan sangsi yang tegas. Agar tidak menjalar ke tempat-tempat lain. Seperti diberitakan sebelumnya sudah terjadi di Kabupaten Tuban.
Penegakan hukum sangat perlu benar-benar ditegakkan, karena kampanye adalah pada intinya berkaitan dengan berebutan kekuasaan. Kalau awalnya sudah melakukan penyelewengan, bagaimana nantinya kalau sudah berkuasa. Semua orang sudah bisa menduga akibatnya. Akibatnya adalah negativ ( Budi Sampurno,Mak’skom,IPJT,14-6-2020)

Sabtu, 13 Juni 2020



Mak’skom
SUDUT KOMENTAR 2.
TINGGAL DI RUMAH, ITU YANG PENTING

Ketua Pusat UTBK Unair, Junaidi Khotib pada Harian Jawa Pos tgl 13 Juni 2020 hal.13, di cuplik perkataannya, bahwa yang terpenting saat ini menjaga kondisi tubuh agar tetap sehat.Jangan keluar rumah jika tidak penting.
Sebenarnya anjuran ini sudah sangat sering didengungkan oleh, baik oleh pemerintah atau para ahli kesehatan lainnya. Tetapi anjuran Sdr. Junaidi Khotib rasanya masih relevan dengan keadaan sekarang. Apalagi pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar ( PSBB ) secara berangsur-angsur di-beberapa kota di Indonesia sudah diakhiri dengan memperhatikan situasi dan kondisi daerah masing-masing. Kepala Daerah berserta jajarannya yang dapat mengevaluasinya serta mengambil keputusan untuk meneruskan atau mengakhiri PSBB tsb.
Pertanyaannya, apakah PSBB sudah berhasil ? Begitu pertanyaan yang dilontarkan oleh Harian Jawa Pos melalui kolom “ Jati Diri “ pada tgl 13 Juni 2020, hal. 4. Selanjutnya tanpa mengesampingkan survey Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, sudah dapat dikatakan PSBB kurang berhasil.
Sementara itu penangkapan dan pengartian tentang istilah “ New Normal “ juga di-masyarakat masih tampak bingung dan menterjemahkan dengan versinya masing- masing.
Yang justru sangat membahayakan keselamatan bagi dirinya, karena banyak yang tidak lagi memperhatikan dan mempraktekkan protokol kesehatan.
Sangat tepat Jati Diri Jawa Pos mengakhiri dengan menyebut bahwa , kini sensornya ada di keluarga dan lingkungan. Masyarakat harus membudayakan protokol kesehatan di rumah. Sebisa mungkin menghindari tempat-tempat yang ramai. Jangan menganggap Covid-19 bukan lagi ancaman sebelum vaksin ditemukan dan beredar. Selama belum ada vaksin, Covid-19 masih terus menjadi hantu yang setiap asat akan mencelakakan kita.
Akhiran Jati Diri itu sejalan dengan yang diajurkan oleh Sdr. Junaidi Khothib, seperti tertera di-atas. ( Budi Sampurno, Mak’skom,IPJT, 13-6-2020 )


Kamis, 11 Juni 2020



Mak’skom
PENANGANAN COVID-19 DI JATIM BERJALAN MAKSIMAL

Kakom.11.6.2020. Hari Rabu kemarin,
Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Mayjen TNI (Purn)  Estu Hari Subagio menilai penanganan Covid-19 di wilayah pedesaan Jawa Timur berjalan maksimal. Menurutnya, langkah pembentukan kampung atau desa tangguh itu bisa meminimalkan penyebaran Covid-19 di Jatim yang dinilai sudah semakin masif.
Dikatakan oleh politisi Partai Golkar tersebut, dari hasil pantauan di lapangan, banyak desa di Jawa Timur yang masih hijau dan tidak terpapar Covid-19, lantaran sejak awal kepala desa tanggap dan menerapkan standar protokol kesehatan tinggi di desanya.
Estu Hari Subagio sudah keliling 18 Kabupaten/Kota dan berharap agar tingkat disiplin masyarakat pedesaan yang tinggi bisa menjadi contoh bagi wilayah Surabaya Raya seperti Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo dan Kotamadya Surabaya. Seperti diketahui, sebanyak 65 persen kasus Covid-19 di Jatim tersebar di wilayah tersebut karena tingkat disiplin warganya yang kurang dan penanganan pemerintah yang tidak maksimal.
Estu setuju dengan kebijakan untuk mengakhiri Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya dan mengalihkannya pada pembatasan di tingkat lokal, seperti yang terjadi di pedesaan. Diharapkan, dengan langkah tersebut, sebaran Covid-19 di Jatim bisa segera ditekan dan masyarakat bisa kembali menerapkan new normal. 
"Saya sangat sependapat penghentian PSBB dan melakukan kajian kegiatan yang langkah-langkah lebih efisien. Dengan mengalihkan kepada lokal RT/RW akan lebih bagus”, tegasnya.
Diharapkan, dengan berakhirnya PSBB di Surabaya Raya itu tidak membuat masyarakat lengah dan kendor dalam melaksanakan protokol kesehatan. Menurutnya, disiplin menjadi kunci utama untuk menekan jumlah penularan Covid-19, dengan senantiasa melakukan sosial distancing, memakai masker dan rajin mencuci tangan. Yang jelas kita minta kesadaran dari semua lapisan masyarakat mempelopori disipilin pribadi dan membudayakan kesadaran dengan hidup sehat.
Estu juga meminta pemerintah menerapkan aturan tegas agar usaha memerangi Covid-19 tidak sia-sia. (kominfojatim.Mak’skom.IPJT.11.6.2020)


Rabu, 10 Juni 2020



Mak’skom
RAKOR PPID KOMINFO JATIM
Kakom.10.6.2020. Kepala Diskominfo Jatim, Benny Sampirwanto, dalam sambutannya mengatakan, Rakor Virtual dilakukan sebagai media untuk memenuhi kewajiban Badan Publik sebagaimana amanat pasal 9 dan 10 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Di tengah pandemi Covid-19, Bakorwil sebagai perwakilan pemerintah provinsi diharapkan terus memperkuat jaringan dan berperan aktif dalam update data layanan informasi publik sesuai ketentuan dan protokol kesehatan ketat,” ungkapnya.
PPID wajib menyediakan dan menginformasikan atau mengupload informasi Pasal 9 dan 10 ke website PPID. PPID harus memilah-milah informasi mana saja yang harus diberikan ke masyarakat guna mempermudah masyarakat, untuk melakukan tindakan dan mengambil langkah melindungi keselamatan diri dan keluarganya dari Covid-19.
Selain itu, Badan Publik wajib mengumumkan secara serta merta, suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
Termasuk juga dalam kategori ini, informasi perkembangan penanggulangan bencana dan perkembangan penanggulangan penyakit menular, atau penyakit sangat menular yang memiliki unsur kedaruratan (program, anggaran, pengadaan barang jasa, keterangan pejabat publik dan update protokol pencegahan dan penanganan kesehatan darurat Covid-19).
“Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan,” demikian sambutan Kadiskominfo Jatim, Benny Sampirwanto. (Kominfojatim.Mak’skom.IPJT.10.6.2020)
Views 189


Selasa, 09 Juni 2020



 Mak’skom
KAPOLDA JATIM TEGASKAN PENDISIPLINAN MASYARAKAT

KaKom.9.6.2020. Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran, menegaskan upaya pendisiplinan masyarakat pada masa transisi jelang penerapan normal baru. Pendisplinan itu akan dilakukan oleh TNI bersama Polri selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Jawa Timur.
"Pendisiplinan masyarakat di masa transisi ini di bawah komando Pangdam V/Brawijaya selaku Panglima Kogasgabpad. Di ranah Polda saya sebagai wakil melaksanakan penegakan pendisiplinan masyarakat, terutama tempat-tempat keramaian dilakukan penjagaan secara ketat," kata Kapolda, Selasa siang hari ini.
Dijelaskan, masa transisi berlangsung selama 14 hari sejak pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Surabaya Raya telah usai hari  Senin kemarin. Pihaknya dan TNI akan melakukan pengawasan di pusat keramaian. Nantinya di mall hingga pasar akan diawasi bagaimana penerapan physical distancing hingga protokol kesehatannya. Masyarakat yang tidak pakai masker diingatkan. Di mall-mall, misalnya yang kapasitasnya 1.000 supaya taat physical distancing harus 500 orang saja, manajemen mall supaya bisa mengontrol. Di pasar, pedagang harus pakai face shield dan metode pengaturan jalur keluar masuk, one way.
Polda akan menerjunkan sekitar 1.600 personil. Jumlah ini masih ditambah personel dari Kodam V/Brawijaya. Sementara untuk patroli yang dilakukan, pihaknya lebih mengedepankan pada tindakan yang persuasif.
Sedangkan untuk penegakan hukumnya, menjadi langkah terakhir.Patroli akan menghimbau, persuasif, edukatif, humanis, solutif. Kalaupun ada penegakan hukum itu menjadi instrumen yang terakhir dan penegakan hukumnya harus solutif. Karena ini bukan pelanggaran pidana tapi perilaku untuk hidup sehat. Jadi harus solutif juga harus humanis dan solutif.
Kapolda menghimbau, masyarakat harus menyadari kalau polisi melakukan penegakan hukum itu sebenarnya untuk melindungi dan menyelamatkan jiwa raganya dan jiwa raga orang lain. Ini menyangkut nyawa, kalau kita sakit terus orang lain tertular atau orang lain sakit kita tertular. Hal ini yang harus kita pahamkan bersama kepada masyarakat. (Kominfojatim.Mak’skom.IPJT.9.6.2020)