MOJOKERTO PUSAT PENGOLAHAN
SAMPAH INDUSTRI BERACUN ?
KaKom. Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), segera menerbitkan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) pembangunan Pusat Pengolahan Sampah dan Limbah Industri Bahan Berbahaya dan Beracun (PPSLI-B3) di Desa Cendoro, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.
Amdal tsb, kata
Hidayat politisi di DPRD Jatim, diharapkan dapat menjawab keraguan masyarakat
akan pembangunan pengolahan limbah B3 milik Pemprov Jatim, sehingga pusat
pengolahan limbah tersebut bisa segera beroperasi karena sangat dibutuhkan
masyarakat dan industri yang ada di Jatim.
“Kami berharap agar
Amdal dari PPSLI itu bisa dipercepat, sehingga dapat menjawab keraguan
masyarakat sekitar lokasi PPSLI-B3 Dawarblandong,” kata Hidayat saat ditemui di
DPRD Jatim, Selasa hari ini.
Sambil menunggu Amdal
selesai, pihaknya juga berharap agar KLHK memberikan dispensasi, agar
pembangunan sarana dasar PPSLI seluas lima hektar itu bisa dimulai. “Kalau
sarana infrasktuktur dasar itu meliputi pagar pembatas, jalan masuk,
pergudangan dan incinerator “.
Berdasarkan laporan PT
Jatim Graha Utama (JGU) selaku pengelola PPSLI-B3 Dawarblandong, pembebasan
lahan sudah mencapai 65 hektar. BUMD milik Pemprov Jatim itu berharap agar
paling lambat, pada awal Februari 2020, Amdal dari PPSLI bisa diterbitkan.
Selain Amdal, Hidayat
juga mendorong agar Kabupaten Mojokerto bisa segera menerbitkan IMB pda proyek
tersebut.
Ia optimis, Dinas
Lingkungan Hidup (DLH) Jatim bersama PT JGU bisa mulai melakukan pembangunan
pada awal bulan Mei 2020. Seperti diinformasikan, kapasitas PPSLI-B3
Dawarblandong di Kabupaten Mojokerto diperkirakan bisa menampung limbah B3
sebanyak 170 juta ton pertahun. Tempat pembuangan limbah B3 itu rencananya akan
menerapkan konsep sanitary landfill.
Pembangunan PPSLI-B3
di Dawarblandong itu untuk dirasa sangat penting, karena sampah medis di Jawa
Timur sudah overload. Sedangkan, ketika dibuang di Kabupaten Cileungsi Bogor,
biaya yang dibutuhkan cukup besar, sehingga rawan dibuang sembarangan tempat
(kominfojatim,Mak’skom,IPJT.7.12020)
Views 89
Tidak ada komentar:
Posting Komentar