Selasa, 07 Januari 2020


MOJOKERTO  PUSAT  PENGOLAHAN  SAMPAH  INDUSTRI  BERACUN ?

KaKom.
Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), segera menerbitkan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) pembangunan Pusat Pengolahan Sampah dan Limbah Industri Bahan Berbahaya dan Beracun (PPSLI-B3) di Desa Cendoro, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.
Amdal tsb, kata Hidayat politisi di DPRD Jatim, diharapkan dapat menjawab keraguan masyarakat akan pembangunan pengolahan limbah B3 milik Pemprov Jatim, sehingga pusat pengolahan limbah tersebut bisa segera beroperasi karena sangat dibutuhkan masyarakat dan industri yang ada di Jatim.
“Kami berharap agar Amdal dari PPSLI itu bisa dipercepat, sehingga dapat menjawab keraguan masyarakat sekitar lokasi PPSLI-B3 Dawarblandong,” kata Hidayat saat ditemui di DPRD Jatim, Selasa hari ini.
Sambil menunggu Amdal selesai, pihaknya juga berharap agar KLHK memberikan dispensasi, agar pembangunan sarana dasar PPSLI seluas lima hektar itu bisa dimulai. “Kalau sarana infrasktuktur dasar itu meliputi pagar pembatas, jalan masuk, pergudangan dan incinerator “.
Berdasarkan laporan PT Jatim Graha Utama (JGU) selaku pengelola PPSLI-B3 Dawarblandong, pembebasan lahan sudah mencapai 65 hektar. BUMD milik Pemprov Jatim itu berharap agar paling lambat, pada awal Februari 2020, Amdal dari PPSLI bisa diterbitkan.
Selain Amdal, Hidayat juga mendorong agar Kabupaten Mojokerto bisa segera menerbitkan IMB pda proyek tersebut.
Ia optimis, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim bersama PT JGU bisa mulai melakukan pembangunan pada awal bulan Mei 2020. Seperti diinformasikan, kapasitas PPSLI-B3 Dawarblandong di Kabupaten Mojokerto diperkirakan bisa menampung limbah B3 sebanyak 170 juta ton pertahun. Tempat pembuangan limbah B3 itu rencananya akan menerapkan konsep sanitary landfill.
Pembangunan PPSLI-B3 di Dawarblandong itu untuk dirasa sangat penting, karena sampah medis di Jawa Timur sudah overload. Sedangkan, ketika dibuang di Kabupaten Cileungsi Bogor, biaya yang dibutuhkan cukup besar, sehingga rawan dibuang sembarangan tempat (kominfojatim,Mak’skom,IPJT.7.12020)
Views 89


Tidak ada komentar:

Posting Komentar