Sabtu, 11 Januari 2020


PERATURAN DAERAH TENTANG APARTEMEN
Kakom, 11/1/2020. Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur  mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang penertiban Apartemen. Hal ini dilakukan untuk mencegah timbulnya masalah sosial di Jatim.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Hadi Dediansyah ditemui di DPRD Jatim,   mengatakan, bahwa Perda Penertiban Apartemen tersebut merupakan sebagai upaya untuk mencegah munculnya masalah sosial di Jatim.
“Kita tahu kalau selama ini pihak berwajib selalu mengungkap kasus narkoba dengan bandar yang tinggal atau bersembunyi di apartemen. Bahkan beberapa tahun lalu di Jatim pabrik narkotika ada di sebuah apartemen di Surabaya,” kata Wakil Ketua asal fraksi Partai Gerindra ini.
Menurutnya, selama ini fungsi apartemen di Jatim masih belum jelas peruntukkannya. Karena sebagai tempat tinggal sementara bagi pendatang atau sebagai tempat tinggal tetap. Jika ada perdanya tentu kita bisa melakukan identifikasi warga yang tinggal di Jatim
Adanya perda ini, kata Dedi, kedepannya Jatim tak jadi tempat eksodus warga tak tetap saja. Jangan sampai warga pendatang tersebut melakukan kriminalitas yang berujung sebagai masalah social di Jawa Timur
Sampai detik ini, lanjut Hadi Dediansyah, keberadaan apartemen tertutup bagi semuanya. Dan apalagi kalau aparat sulit juga masuk.
Senada anggota komisi A DPRD Jatim lainnya, Achmad Firdaus Febriyanto mengatakan, jika perda ini dibuat maka bisa dijadikan acuan bagi Pemerintah Daerah untuk tidak seenaknya mengeluarkan perijinan pendirian apartemen.
Jatim memiliki banyak kota besar yang memerlukan aturan untuk memberikan identitas bagi warganya sebagai warga Jatim. Jangan sampai apartemen ini menjadi tempat lokalisir bagi masyarakat di Jatim. Bila dibiarkan nantinya akan muncul perumahan di dalam negara tetapi perumahan bukan milik negara. Hal ini yang mengkhawatirkan (kominfojatim.Mak’skom.IPJT.11.1.2020)
Views 3265


Tidak ada komentar:

Posting Komentar