PERATURAN DAERAH
TENTANG APARTEMEN
Kakom, 11/1/2020. Komisi
A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mengusulkan
pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang penertiban Apartemen. Hal ini
dilakukan untuk mencegah timbulnya masalah sosial di Jatim.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Hadi Dediansyah
ditemui di DPRD Jatim, mengatakan, bahwa
Perda Penertiban Apartemen tersebut merupakan sebagai upaya untuk mencegah
munculnya masalah sosial di Jatim.
“Kita tahu kalau selama ini pihak berwajib
selalu mengungkap kasus narkoba dengan bandar yang tinggal atau bersembunyi di
apartemen. Bahkan beberapa tahun lalu di Jatim pabrik narkotika ada di sebuah
apartemen di Surabaya,” kata Wakil Ketua asal fraksi Partai Gerindra ini.
Menurutnya, selama ini fungsi apartemen di
Jatim masih belum jelas peruntukkannya. Karena sebagai tempat tinggal sementara
bagi pendatang atau sebagai tempat tinggal tetap. Jika ada perdanya tentu kita
bisa melakukan identifikasi warga yang tinggal di Jatim
Adanya perda ini, kata Dedi, kedepannya Jatim
tak jadi tempat eksodus warga tak tetap saja. Jangan sampai warga pendatang
tersebut melakukan kriminalitas yang berujung sebagai masalah social di Jawa
Timur
Sampai detik ini, lanjut Hadi Dediansyah,
keberadaan apartemen tertutup bagi semuanya. Dan apalagi kalau aparat sulit
juga masuk.
Senada anggota komisi A DPRD Jatim lainnya,
Achmad Firdaus Febriyanto mengatakan, jika perda ini dibuat maka bisa dijadikan
acuan bagi Pemerintah Daerah untuk tidak seenaknya mengeluarkan perijinan
pendirian apartemen.
Jatim memiliki banyak kota besar yang
memerlukan aturan untuk memberikan identitas bagi warganya sebagai warga Jatim.
Jangan sampai apartemen ini menjadi tempat lokalisir bagi masyarakat di Jatim. Bila
dibiarkan nantinya akan muncul perumahan di dalam negara tetapi perumahan bukan
milik negara. Hal ini yang mengkhawatirkan (kominfojatim.Mak’skom.IPJT.11.1.2020)
Views 3265
Tidak ada komentar:
Posting Komentar