Sabtu, 30 November 2013

FILM DOKUMENTER
Dalam bukuya yang berjudul Dokumenter Dari Ide sampai Produksi, diterbitkan oleh FFTV-IKJ Press, Jakarta, Gerzon P.Ayawaila menyebutkan ,bahwa film dokumenter tergambarkan, bahwa setiap adegan merupakan rekaman kejadian yang sebenarnya, tanpa intervensi imajinatif si pembuat. Pada film dokumenter, latar belakang dari setiap adegan harus merupakan hal yang spontan otentik dengan situasi dan kondisi aslinya.
Disamping itu, yang dituturkan dalam film dokumenter adalah berdasarkan peristiwa yang nyata ada. Dan film dokumenter ini memiliki interpretasi kreatif tidak seperti film fiksi yang memiliki interpretasi imajinatif. Oleh karena itu dalam film dokumenter, seorang sutradara harus melakukan observasi pada suatu peristiwa nyata, yang kemudian melakukan perekaman gambar sesuai apa adanya. Tentang struktur cerita yang dibangun, film dokumenter harus lebih berkonsentrasi pada isi dan pemaparan.
Sementara itu seorang dosen ITS, Baroto Tavip Indrojarwo, pada pembekalan peserta Festival Film Dokumenter di BAPPEDA  Sidoarjo, tanggal 28 Mei 2013, mengatakan bahwa film dokumenter termasuk sebagai suatu metode publikasi senimatik yang kemudian disebut " perlakukan kreatif atas keaktualisan ( creative treatment of actuality. Oleh karenanya film dokumenter dibangun dan bisa dilihat sebagai suatu rekaman realitas, tetapi sebagai jenis reprsentasi lain dari realitas itu sendiri sehingga dapat disebut, bahwa film dokumenter,merepresentasikan kenyataan dan menampilkan kembali fakta yang ada dalam kehidupan.. Film dokumenter sering dianggap sebagai rekaman dari aktualitas dari potongan rekaman kejadian sebenarnya, saat orang yang terlibat didalamnya berbicara, kehidupan nyata seperti apa adanya, spontan dan tanpa media perantara.
Lain lagi dengan DA. Peransi dalam bukunya Estetika Film, terbitan Fak. Film dan Televisi, IKJ ,menyampaikan bahwa film dokumenter merupakan salah satu bentuk film yang tergolong non-teatrikal dan mengambil, kenyataan kenyataan  obyektif sebagai bahan utamanya. Dan juga merupakan satu medium massa yang dapat merangsang pengkajian pengkajian, karena film ini pada hakekatnya dapat membuka prespektif prespektif baru ( kultural ) dan sekaligus memaparkan kenyataan kenyataan yang dapat dipelajari dan ditelaah (edukatif). Oleh karenanya film dokumenter dapat berperan sebagai unsur mencerdaskan penonton dan masyarakat. (Budi Sampurno, MAK'SKOM, IPJT)

Selasa, 26 November 2013

INSAN PERFILMAN
Film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan. Demikian dipermaklumkan dalam Undang Undang RI No.33 Tahun 2009, tentang perfilman pada pasal 1, ayat 8. Film dapat dinikmati apabila diproduksi. lalu siapa yang memproduksi. Mereka adalah insan perfilman. Yang oleh Undang Undang yang sama, pada pasal 1 ayat 8, dipermaklumkan bahwa insan perfilman adalah setiap orang yang memiliki potensi dan kompetensi dalam perfilman dan berperan dalam pembuatan film. Lalu siapa saja atau orang yang berprofesi apa yang dapat dikartegorikan insan perfilman. Pasal 20, ayat 2, dipermaklumkan, bahwa yang dimaksud insan perfilman meliputi : 1) Penulis Sekenario Film; 2) Sutradara Film; 3) Artis Film; 4)Juru Kamera Film; 5) Penata Cahaya Film; 6) Penata Suara Film; 7) Penyunting Suara Film; 8)). Penata Laku Film; 9) Penata Musik Film; 10) Penata Artistik Film; 11) Penyunting Gambar Film; 12) Produser Film; 13) Perancang Animasi.
Pemerintah tampaknya berusaha untuk melindungi dan mengembangkan para insan perfilman. Tampak pada Pasal 20 ayat 1 yang mempermaklumkan, bahwa pembuatan film wajib mengutamakan insan perfilman Indonesia secara optimal. Ini tidak berarti menutup untuk masuknya insan perfilman dari luar negeri Boleh. tetapi insan perfilman Indonesia harus diutamakan dan dimaksimalkan. Dan pada ayat 4, insan perfilman Indonesia harus mendapat : 1) perlindungan hukum; 2) perlindungan asuransi pada usaha perfilman yang beresiko; 3) jaminan keselamatan dan kesehatan kerja; 4) jaminan sosial.
Sementara itu, insan perfilman anak anak dibawah umur harus memenuhi hak hak anak sesuai dengan ketentuan perundang undangan. Dan semua perlindungan hukum tsb harus dibuatkan perjanjian secara tertulis yang isinya mencakup hak dan kewajiban masing masing pihak.( Budi Sampurno, Mak'skom, IPJT )

Senin, 25 November 2013

MODAL PRODUKSI FILM
Memproduksi film atau membuat film,itu berarti masuk pasal 1 Undang Undang RI no 33 Tahun 2009, tentang Perfilman. Disitu dipermaklumkan, bahwa kegiatan perfilman adalah penyelenggaraan perfilman yang langsung berhubungan dengan film dan bersifat nonkomersial. Atau dalam pengertian usaha perfilman yang dipermaklumkan, sebagai penyelenggaraan perfilman yang langsung berhubungan dengan film dan bersifat komersial.
Hal ini sejalan dengan pasal 6 ayat 1 yang mempermaklumkan, bahwa kegiatan perfilman meliputi pembuatan film, jasa teknik film, pengedaran film, pertunjukan film, apresiasi film dan pengarsipan film. Sedangkan pada ayat 2, dipermaklumkan bahwa usaha perfilman meliputi pembuatan film, jasa teknik film, pengedaran film, pertunjukan film, penjualan atau penyewaan film, pengarsipan film, ekspor film dan impor film.
Pembuatan film atau produksi film pastilah memerlukan modal dalam bentuk uang tunai ataupun material lainnya.
Lalu dari mana para pembuat film tsb mendapatkan modal.  Ada beberapa hal yang cara pendukungan modal, yaitu :
a.  Modal Sendiri.
Maksudnya modal memang dikeluarkan atau ditanggung dari perusahaan.Misalnya, PT.RAPI       FILM, yang beralamat di jln Cikini II no 7 Jakarta Pusat, tlp. 0213857135;0213142860;Fax             02131923675. membuat film, semua biaya dari Pra Produksi, Produksi dan Pasca Produksi             dikeluarkan dari perusahaan PT RAPI FILM. Tidak campur tangan permodalan dari                     perusahaan film lain.
b. Modal Patungan
Maksudnya modal yang dikeluarkan tidak hanya ditanggung dari satu peruhaan, melainkan       bekerja sama dengan perusahaan film lain Misalnya PT.SinemArt, beralamat Ruko Plasa         Kedoya Elok, Jl.Panjang Blok DE no.19-21, Jakarta Barat, tlp 02158300098, bersepakat                 membuat film dengan modal ditanggung bersama, dengan perjanjian tertentu atas kesepakatan       bersama dengan M>D.Entertainment, beralamat di jln. anah Abang III No.23A, Jakarta Pusat.
c. Modal Investor Biasa
Ini biasanya dilakukan oleh orang yang memiliki uang banyak dan tergiur pada usaha perfilman yang dianggapnya akan memberikan keuntungan yang besar. mereka ini biasanya orang orang biasa yang tidak tahu tentang seluk beluk perfilman. Mereka coba coba bermain usaha dibidang perfilman. Ini hal yang sangat rawan, karena membuat film perlu keahlian tersendiri dan perlu insting yang kuat. Karena membuat film itu mudah, tetapi dalam peredarannya amat susah, apalagi kalau filmnya tidak sesuai dengan selera penonton. pasti akan rugi besar.
d. Modal Perorangan, Badan atau Pemerintah.
Disinilah mereka yang juga kadang tidak tahu film tapi ingin membuat film. Tujuannya membuat film mungkin kepentingan pribadi, kepentingan perusahaan, kepentingan dari badan badan pemerintah untuk proyek penyuluhan dsb. Dan film ini biasanya tidak dikomersialkan.
Anda punya banyak uang dan ingin terjun di dunia perfilman. Sebaiknya anda berhati hati, pelajarailah dunia perfilman, bergaullah dengan orang orang film yang benar. Jangan sampai terjebak para para petualang yang mengaku aku orang film profesional. Hati hati. ( Budi Sampurno, MAK'SKOM,IPJT )

Jumat, 22 November 2013

ILUSI FILM
Semua orang yang menonton film ceritera sebenarnya merupakan orang orang yang dibodohi dan dibohongi oleh teknologi.Mata kita diwakili oleh kamera yang bertugas merekam obyek obyek tertentu sesuai dengan tuntutan ceritera. Dan kemudian hasil rekaman berupa gambar gambar tsb dipilih dan disambung sambung yang kemudian diproyeksikan kembali di layar putih atau di layar kaca. Gambar gambar yang dipilih bukanlah dimaksudkan sebagai reproduksi gambar dari obyek yang telah di rekan kamera, Nilainya bukanlah diukur dari tepat tidaknya gambar itu dengan obyeknya, tetapi di ukur dari kemampuan gambar tsb untuk menyampaikan makna tertentu dari obyek tsb. Itulah sebabnya apabila rentetan gambar tadi diputar guna memproyeksikan kembali, akan menimbulkan ilusi bagi yang menontonnnya. Ilusi yang tercipta menimbulkn semacam kenyataan, bahwa penonton sepertinya menyaksikan sendiri, dengan mata kepala sendiri pada peristiwa tsb
Dan rentetan gambar itu sendiri baru mulai  mempunyai nilai apabila film tsb diputar. Jadi memiliki nilai serta memberikan arti yang berceritera apabila gambar gambar tsb dikondisikan bergerak. Itulsh sebabnya apabila film  dihentikan pemutarannya yang menjadikan gambar gambar tsb tidak tampak seperti bergerak, menjadi gambar yang mati maka film itu tidak ada artinya dalam kelangsungan berkomunikasi serta memberikan hiburan.
Teknologi yang berkembang dengan pesatnya, dapat menjadikan kamera mereka obyek yang berwarna. Warna dalam film ternyata mempertajam pengelihatan para penontonnya. karena dengan warna obyek menjadi lebih jelas. Dalam kehidupan sehari hari kita memang melihat berbagai obyek yang berwarna warni, tetapi didalam film, penonton dipaksa untuk melihat obyek tertentu dan juga berwarna, maka obyek yang disajikan menjadi lebih jelas, lebih tegas, lebih mengesan,  membuat ilusi penonton lebih hidup. Ilusi penonton akan menjadi lebih berkembang denga masuknya musik sebagai ilustrasi film. Bahkan suara yang paling kecil selembut lembutnya, yang mungkin dalam kehidupan sehari hari lepas dari perhatian kita, maka dalam film penonton terpaksa mendengarkan sesuai dengan kehendak si pembuat film. Jadi penonton dikendalikan.
Ilusi yang timbul di para penonton, mengakibatkan  penonton menjadi terproyeksi, yaitu penonton merasa dirinya masuk berada di tengah tengah tokoh tokoh film yang dilihatnya, Penonton mengidentifikasikan dirinya menjadi salah satu tokoh yang menarik perhatiannya. Itulah sebabnya, sering bila kita telah selesai menonton film di gedung bioskop , kita sering melihat beberapa penonton yang gerak geriknya memiripkan diri dengan tokoh dalam film tsb. ( Budi Sampurno, MAKSKOM, IPJT )

Kamis, 21 November 2013

KEMAMPUAN KEMAMPUAN FILM
Film mampu merekam gambar dan suara, dalam arti sampai obyek yang sangat kecil. Maupun suara yang paling lembut. Obyek dalam bentuk benda dapat direkam sampai pada hal hal yang sangat kecil, misalnya detail rambut yang ada di kepala, lembar lembarnya akan terrekam dengan sangat jelas dan detil. Demikian pula dengan obyek suara yang sangat lembut, film mampu untuk merekam. Hebatnya lagi, hasil rekaman dalam bentuk gambar maupun suara dapat diproyeksikan kembali dan tergambar serta bersuara seperti pada obyek aslinya. Dengan demikian maka penonton yang sedang menonton film, sepertinya mereka menyaksikan obyek tersebut sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Film mampu mencapai penonton dalam jumlah yang banyak. Coba kita perhatikan dalam sebuah gedung bioskop, terdapat berapa jumlah yang menonton pada waktu yang sama. Dan film sebagai media komunikasi massa, mampu mencapai jumlah penonton yang banyak.
Film mampu menyimpan message, sehingga sangat dapat untuk dipakai sebagai media guna berkomunikasi dengan banyak orang, dengan tempat tinggal secara geografis berjauhan, serta dengan generasi yang akan datang. Misalnya, seseorang yang melakukan resepsi pernikahan dan prosesinya direkam, maka sampai anak cucu dapat melihat mendengar ketika sekian tahun yang lalu, ketika bapak ibu atau kakek nenek sedang dalam prosesi pernikahan.
Film mampu menembus para penonton ,yang ternyata mereka adalah buta huruf. Namun demikian, mereka yang buta huruf tersebut dapat menikmati dan mengerti jalan ceritera film dimaksud. Karena film yang berisi gambar bergerak dan penuh bunyi bunyian serta suara sudah mampu diterjemahkan oleh para penontonnya. Dan penonton mampu menyerap dan memahaminya.
Film memiliki sifat menghibur. Film dalam jenis apapun, pasti akan membuat penontonnya terhibur, baik itu film ceritera maupun film dokumenter. Karena menonton film itu merupakan pekerjaan yang menyenangkan, apalagi sajian filmnya sangat menarik.
Film mampu mempengaruhi penontonnya dalam arti positif dan juga negatif. Bagi pengaruh yang positif sangat disambut dengan baik, tetapi pengaruh negatifnya selalu berusaha dihindarkan. Maka tidak mengherankan dibanyak negara yang membentuk badan badan dengan tugas menyensor film.
Film juga mampu memberikan nilai komersial, karena kemampuan kemampuan film seperti diutarakan diatas, maka film dapat menghasilkan atau dijadikan mesin uang. Bayangkan film film dari negeri Cina, Hungkong,  ataupun dari Amerika , mereka benar benar dapat mengendalikan produksi filmnya, sehingga film benar benar menghasilkan nilai komersial yang pada akhirnya, mereka dapat menikmati  hasil komersialnya. ( Budi Sampurno. MASKOM, IPJT }  

Selasa, 12 November 2013

KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN
Mari kita simak permakluman Kegiatan Perfilmam dan Usaha Perfilman menurut Undang Undang RI No.33 Th 2009, Tentang Perfilman. Pada Bab I, Ketentuan Umum, Pasal 1, ayat 4, disebutkan, bahwa Kegiatan Perfilman adalah penyelenggaraan perfilman yang langsung berhubungan dengan film dan bersifat nonkomersial. Sedangkan Usaha Perfilman seperti disebutkan pada ayat 5, yaitu penyelenggaraan perfilman yang langsung berhubungan dengan film dan bersifat komersial.
Lalu bagaimana kegiatan perfilman dan usaha perfilman ini bisa diselenggarakan di Indonesia?. Kembali mari kita simak pasal 5 dari Undang undang tersebut, yaitu, kegiatan perfilman dan usaha perfilman dilakukan berdasarkan kebebasan berkreasi, berinovasi dan berkarya dengan menjunjung tinggi nilai nilai agama, etika, moral dan budaya bangsa. Namun siapapun, setiap mereka yang bergerak dikegiatan dan usaha perfilman harus memperhatikan isi pada pasal 6, yang berbunyi, kegiatan perfilman dan usaha perfilman dilarang mengandung isi yang:
a. mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika,psikotropika dan zat adiktif lainnya.
b.  menonjolkan pornografi
c.  memprovokasi terjadinya pertentangan antar kelompok, antar suku, antar ras dan atau antar golongan
d.  menistakan, melecehkan, dan atau menodai nilai nila agama
e.  mendorong khalayak umum untuk melakukan tindakan melawan hukum
f.  merendahkan harkat dan martabat manusia.
Lalu bagaimana setelah kegiatan ataupun usaha perfilman itu berlangsung?. Mereka harus menyertakan pencantuman penggolongan usia penonton film yang meliputi untuk penonton semua umur, untuk penonton usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih,untuk penonton usia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih serta untuk penonton usia 21 ( dua puluh satu ) dan atau lebih.
Siapa yang menentukan batasan umur penonton tsb, tentunya bukan dari para penggiat film dan para usahawan film, melainkan ada sebuah lembaga yang memang tugasnya melakukan penyensoran sekaligus menentukan film  layak ditonton oleh penonton pada batas umur tertentu. ( Budi Sampurno, MAKSKOM,IPJT )

FILM
Sampai saat ini Indonesia telah pernah memiliki Undang Undang yang mengatur tentang perfilman di Indonesia. Yang pertama UU RI No.8 Th 1992, Tentang Perfilman. Yang kemudian dicabut dan digantikan dengan UU RI No 33 Th 2009 Tentang Perfilman. Dalam pertimbangannya, film adalah karya seni budaya yang memiliki peran strategis dalam peningkatan ketahanan budaya bangsa dan kesejahteraan masyarakat lahir batin untuk memperkuat ketahanan nasional dan karena itu negara bertanggungjawab memajukan perfilman. Disamping itu film merupakan media komunikasi massa merupakan sarana pencerdasan kehidupan bangsa, pengembangan potensi diri, pembinaan akhlak mulia, pemajuan kesejahteraan masyarakat serta wahana promosi Indonsia di dunia internasional sehingga film dan perfilman Indonesia perlu dikembangkan dan dilindungi. Apalagi dalam era globalisasi film dapat menjadi alat penetrasi kebudayaan sehingga perlu dijaga dari pengaruh negativ yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila dan jati diri bangsa Indonesia. Oleh karena itu upaya memajukan perfilman Indonesia harus sejalan dengan dinamika masyrakat dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Lalu apa yang dimaksud dengan film ?. Dalam undang undang tsb dipermaklumkan bahwa film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan.
Kehidupan perfilman di Indonesia harus berasaskan pada ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan, bhineka tunggal ika, keadilan, manfaat, kepastian hukum,kebersamaan, kemitraan dan kebajikan. Sedangkan tujuan perfilman di Indonesia adalah terbinanya akhlak mulia, terwujudnya kecerdasan kehidupan bangsa, terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatnya harkat dan martabat bangsa, berkembangnya dan lestarinya nilai budaya bangsa, dikenalnya budaya bangsa oleh dunia internasional, meningkatnya kesejahteraan masyarakat serta berkembangnya film berbasis budaya bangsa yang hidup dan berkelanjutan. Sedangkan perfilman di Indonesia berfungsi sebagai budaya, pendidikan, hiburan, informasi, pendorong karya kreatif dan fungsi ekonomi.
Film memang mempunyai nilai ekonomi tinggi, oleh karenanya banyak insan yang berusaha bisa masuk kedunia film. ( Budi Sampurno, MAKSKOM. IPJT )

Senin, 04 November 2013

KETENTUAN PIDANA UU RI NO 14 TH 2008
Pelaksanaan suatu Undang Undang pasti ada konsekwensi dalam pelaksanaannya, artinya siapa saja yang mematuhi pasti akan mendapatkan kemudahan. Tetapi bila ada yang melanggar, pasti ada ketentuan pidananya, diatur pada pasal pasal tertentu. Sifatnya mengikat semua warga negara Republik Indonesia. Demikian pula dengan Undang Undang RII No,14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang meskipun sudah diundangkan pada tahun 2008, tetapi baru diberlakukan pada tahun 2010. Kalau kita simak ternyata membawa konsekwensi yang mahal bagi si pelanggar.
Seperti pada pasal 51, dipermaklumkan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan Informasi Publik secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah )
Lain lagi bagi Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan dan atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat dan atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, pada pasal 52 disebutkan dikenai pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau pidana denda paling banyak R.5000.000,00 (lima juta rupiah)
Lalu bagaimana dengan apabila ada orang yang sengaja menghancurkan dokumen dokumen ?. Pada pasal 53 secara jelas disebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan,merusak dan atau menghilangkan dokumen Informasi Publik, dalam bentuk media apa pun yang dilindungi negara dan atau yang berkaitan dengan kepentingan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Lain lagi dengan ketentuan pada pasal 54, setiap otrang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan atau memperoleh dan atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur pada pasal 17 huruf a,b,d,f,g,h,i dan huruf j dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
Tetapi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan atau memperoleh dan atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur pada pasal 17 huruf c dan e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana dengan paling banyak Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)
Lalu apakah ada orang yang dengan sengaja membuat dan memberikan informasi yang tidak benar?. Apa bila ada, pelanggaran ini diatur pada pasal 55, yang dijelaskan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah)
Dengan memperhatikan ketentuan ketentuan tersebut, ada baiknya setiap orang, baik warga umum apalagi para Pejabat Publik lebih berhati hati, agar tidak terkena  hal hal yang tidak diinginkan yang dapat mengakibatkan terkena tindak pidana. (Budi Sampurno,MAKSKOM,IPJT)

WEWENANG KOMISI INFORMASI
Undang Undang RI Tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengatur wewenang Kominsi Informasi sebagaimana dipermaklumkan pada pasal 27, yaitu :
a. memanggil dan atau mempertemukan para pihak yang sedang bersengketa
b. memeriksa catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh Badan Publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan Sengketa Informasi Publik
c. meminta keterangan atau menghadirkan pejabat Badan Publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik
d. mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam Ajudikasi nonligasi penyelesaian Sengketa Informasi Publik
e. membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja Komisi Informasi
Untuk Komisi Informasi Pusat, kewenangnnya meliputi kewenangan penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang menyangkut Badan Publik tingkat Propinsi dan atau Badan Publik Kabupaten, Kota apabila Komisi Informasi di Kabupaten, Kota belum terbentuk. Sedangkan Komisi Informasi Propinsi kewenangannya meliputi penyelesaian sengketa yang menyangkut Badan Publik pada tingkat Propinsi yang bersangkutan. 
Adanya Komisi Informasi, baik di tingkat Pusat atau di Propinsi diharapkan semua Badan Publik tanpa kecuali dapat bersikap positif dan selalu dapat bekerja sama guna penyelesaian sengketa. Tetapi dengan sadarnya masyarakat dan juga Badan Publik tentunya sengketa ini akan semakin berkurang, yang pada akhirnya sistem pemerintahan yang demokratis dapat terwujud serta dapat dinikmati oleh semua pihak.( Budi Sampurno, MAKSKOM, IPJT )

KOMISI INFORMASI
Undang Undang RI Nomor 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik memerintahkan kepada Pemerintah untuk segera membentuk Komisi Informasi. Pasal pasal 23 dipermaklumkan, bahwa Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang Undang RI No 14 Th 2008 dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi atau Ajudikasi nonligitasi.
Komisi Informasi ini bertugas secara umum sesuai dengan pasal 26, yaitu
a. menerima, memeriksa dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui mediasi atau ajudikasi nonligitasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam undang undang.
b. menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik
c. menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis

Sedangkan Komisi Informasi Pusat, yang berkedudukan di Jakarta memiliki tugas
a. menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui Mediasi atau Ajudikasi nonligitasi
b. menerima, memeriksa dan memutuskan Sengketa Informasi Publik didaerah selama Komisi Informasi Propinsi dan Kabupaten ,Kota belum terbentuk
c. memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan undang undang ini kepada Presiden dan DPR RI setahun sekali atau sewaktu waktu jika diminta

Dilain pihak, Komisi Informasi Provinsi dan Kabupaten,Kota bertugas menerima, memeriksa dan memutus Sengketa Informasi Publik di darahnya masing masing, melalui Mediasi atau Ajudikasi nonligitasi

Anggota Komisi Informasi Pusat, berjumlah 7 ( tujuh ) orang yang mencerminkan unsur Pemerintah dan unsur masyarakat. Untuk Komisi Informasi Propinsi berjumlah 5 orang, yang juga mencerminkan unsur Pemerintah dan masyarakat. Guna mendapatkan Ketua dan Wakil Ketua, maka dilakukan pemilihan diantara anggota Komisi secara musyawarah. (Budi Sampurno,Makskom, IPJT)


Jumat, 01 November 2013

TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Dalam alam demokrasi maupun totaliter, informasi sebenarnya merupakan hal yang sangat diperlukan. Baik oleh pihak yang sedang berkuasa, maupun yang sebagai masyarakat. Karena informasi merupakan kebutuhan pokok yang dapat memberikan kecerahan, kepastian sesuai dengan sudut pandang masing masing pihak.
Dalam alam totaliter, informasi merupakan hal yang sangat penting bagi pihak yang sedang berkuasa, karena dapat dipakai sebagai senjata guna menindas masyarakatnya dan dalam rangka mengatur strategi mempertahankan kekuasaannya. Sebaliknya dalam alam demokrasi, informasi merupakan kebutuhan pokok bagi setiap orang yang dipakai untuk mengembangkan keperibadian, pengetahuan, ketrampilan guna mengambil dan memutuskan sesuatu untuk bersikap dan bertindak. Oleh karenanya dalam alam demokrasi, informasi merupakan hak asasi bagi setiap oang. Artinya setiap orang atau kelompok orang memiliki hak  untuk memperoleh informasi sesuai dengan kebutuhannya.Sehubungan dengan hal tersebut, keterbukaan informasi merupakan salah satu ciri yang sangat penting dalam berkehidupan berdemokrasi. Baik itu untuk kepentingan negara maupun seseorang atau kelompok kelompok orang. Hal ini dapat dimengerti, karena dengan terciptanya keterbukaan informasi dapat dijadikan sarana guna mengoptimalkan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara, serta organisasi organisasi kemasyarakatan, termasuk mereka yang bergerak di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan sebagainya.
Bahagialah bangsa Indonesia yang telah memahami masalah informasi demi kepentingan publik. Oleh karena itu pada tanggal 30 April 2008 telah disyahkan dan diumumkan terbitnya Undang Undang RI Nomor 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Tujuan menerbitkan undang undang ini,kalau kita perhatikan adalah ( pasal 3 ) :
a.    menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan suatu keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik
b.    mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik
c.   meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan publik yang baik
d.  mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan,efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan
e.   mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak
f.    mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa
g.   meningkatkan peningkatan dan pengelolaan informasi dilingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas

Guna penyelenggaraan  berjalan dengan baik dan juga apabila terdapat sengketa informasi antara badan badan yang tidak atau belum melayani pemberian informasi kepada pemohon atau orang dan atau sekelompok orang , maka Undang Undang ini mewajibkan kepada Pemerintah untuk membentuk Komisi Informasi Publik, yang ada di pusat maupun di propinsi propinsi. (Budi Sampurno, MAKSKOM, IPJT) 

TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK