Senin, 04 November 2013

WEWENANG KOMISI INFORMASI
Undang Undang RI Tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengatur wewenang Kominsi Informasi sebagaimana dipermaklumkan pada pasal 27, yaitu :
a. memanggil dan atau mempertemukan para pihak yang sedang bersengketa
b. memeriksa catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh Badan Publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan Sengketa Informasi Publik
c. meminta keterangan atau menghadirkan pejabat Badan Publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik
d. mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam Ajudikasi nonligasi penyelesaian Sengketa Informasi Publik
e. membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja Komisi Informasi
Untuk Komisi Informasi Pusat, kewenangnnya meliputi kewenangan penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang menyangkut Badan Publik tingkat Propinsi dan atau Badan Publik Kabupaten, Kota apabila Komisi Informasi di Kabupaten, Kota belum terbentuk. Sedangkan Komisi Informasi Propinsi kewenangannya meliputi penyelesaian sengketa yang menyangkut Badan Publik pada tingkat Propinsi yang bersangkutan. 
Adanya Komisi Informasi, baik di tingkat Pusat atau di Propinsi diharapkan semua Badan Publik tanpa kecuali dapat bersikap positif dan selalu dapat bekerja sama guna penyelesaian sengketa. Tetapi dengan sadarnya masyarakat dan juga Badan Publik tentunya sengketa ini akan semakin berkurang, yang pada akhirnya sistem pemerintahan yang demokratis dapat terwujud serta dapat dinikmati oleh semua pihak.( Budi Sampurno, MAKSKOM, IPJT )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar