Selasa, 12 November 2013

KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN
Mari kita simak permakluman Kegiatan Perfilmam dan Usaha Perfilman menurut Undang Undang RI No.33 Th 2009, Tentang Perfilman. Pada Bab I, Ketentuan Umum, Pasal 1, ayat 4, disebutkan, bahwa Kegiatan Perfilman adalah penyelenggaraan perfilman yang langsung berhubungan dengan film dan bersifat nonkomersial. Sedangkan Usaha Perfilman seperti disebutkan pada ayat 5, yaitu penyelenggaraan perfilman yang langsung berhubungan dengan film dan bersifat komersial.
Lalu bagaimana kegiatan perfilman dan usaha perfilman ini bisa diselenggarakan di Indonesia?. Kembali mari kita simak pasal 5 dari Undang undang tersebut, yaitu, kegiatan perfilman dan usaha perfilman dilakukan berdasarkan kebebasan berkreasi, berinovasi dan berkarya dengan menjunjung tinggi nilai nilai agama, etika, moral dan budaya bangsa. Namun siapapun, setiap mereka yang bergerak dikegiatan dan usaha perfilman harus memperhatikan isi pada pasal 6, yang berbunyi, kegiatan perfilman dan usaha perfilman dilarang mengandung isi yang:
a. mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika,psikotropika dan zat adiktif lainnya.
b.  menonjolkan pornografi
c.  memprovokasi terjadinya pertentangan antar kelompok, antar suku, antar ras dan atau antar golongan
d.  menistakan, melecehkan, dan atau menodai nilai nila agama
e.  mendorong khalayak umum untuk melakukan tindakan melawan hukum
f.  merendahkan harkat dan martabat manusia.
Lalu bagaimana setelah kegiatan ataupun usaha perfilman itu berlangsung?. Mereka harus menyertakan pencantuman penggolongan usia penonton film yang meliputi untuk penonton semua umur, untuk penonton usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih,untuk penonton usia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih serta untuk penonton usia 21 ( dua puluh satu ) dan atau lebih.
Siapa yang menentukan batasan umur penonton tsb, tentunya bukan dari para penggiat film dan para usahawan film, melainkan ada sebuah lembaga yang memang tugasnya melakukan penyensoran sekaligus menentukan film  layak ditonton oleh penonton pada batas umur tertentu. ( Budi Sampurno, MAKSKOM,IPJT )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar