Senin, 04 November 2013

KETENTUAN PIDANA UU RI NO 14 TH 2008
Pelaksanaan suatu Undang Undang pasti ada konsekwensi dalam pelaksanaannya, artinya siapa saja yang mematuhi pasti akan mendapatkan kemudahan. Tetapi bila ada yang melanggar, pasti ada ketentuan pidananya, diatur pada pasal pasal tertentu. Sifatnya mengikat semua warga negara Republik Indonesia. Demikian pula dengan Undang Undang RII No,14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang meskipun sudah diundangkan pada tahun 2008, tetapi baru diberlakukan pada tahun 2010. Kalau kita simak ternyata membawa konsekwensi yang mahal bagi si pelanggar.
Seperti pada pasal 51, dipermaklumkan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan Informasi Publik secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah )
Lain lagi bagi Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan dan atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat dan atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, pada pasal 52 disebutkan dikenai pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau pidana denda paling banyak R.5000.000,00 (lima juta rupiah)
Lalu bagaimana dengan apabila ada orang yang sengaja menghancurkan dokumen dokumen ?. Pada pasal 53 secara jelas disebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan,merusak dan atau menghilangkan dokumen Informasi Publik, dalam bentuk media apa pun yang dilindungi negara dan atau yang berkaitan dengan kepentingan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Lain lagi dengan ketentuan pada pasal 54, setiap otrang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan atau memperoleh dan atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur pada pasal 17 huruf a,b,d,f,g,h,i dan huruf j dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
Tetapi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan atau memperoleh dan atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur pada pasal 17 huruf c dan e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana dengan paling banyak Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)
Lalu apakah ada orang yang dengan sengaja membuat dan memberikan informasi yang tidak benar?. Apa bila ada, pelanggaran ini diatur pada pasal 55, yang dijelaskan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah)
Dengan memperhatikan ketentuan ketentuan tersebut, ada baiknya setiap orang, baik warga umum apalagi para Pejabat Publik lebih berhati hati, agar tidak terkena  hal hal yang tidak diinginkan yang dapat mengakibatkan terkena tindak pidana. (Budi Sampurno,MAKSKOM,IPJT)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar