FILM
Sampai saat ini Indonesia telah pernah memiliki Undang Undang yang mengatur tentang perfilman di Indonesia. Yang pertama UU RI No.8 Th 1992, Tentang Perfilman. Yang kemudian dicabut dan digantikan dengan UU RI No 33 Th 2009 Tentang Perfilman. Dalam pertimbangannya, film adalah karya seni budaya yang memiliki peran strategis dalam peningkatan ketahanan budaya bangsa dan kesejahteraan masyarakat lahir batin untuk memperkuat ketahanan nasional dan karena itu negara bertanggungjawab memajukan perfilman. Disamping itu film merupakan media komunikasi massa merupakan sarana pencerdasan kehidupan bangsa, pengembangan potensi diri, pembinaan akhlak mulia, pemajuan kesejahteraan masyarakat serta wahana promosi Indonsia di dunia internasional sehingga film dan perfilman Indonesia perlu dikembangkan dan dilindungi. Apalagi dalam era globalisasi film dapat menjadi alat penetrasi kebudayaan sehingga perlu dijaga dari pengaruh negativ yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila dan jati diri bangsa Indonesia. Oleh karena itu upaya memajukan perfilman Indonesia harus sejalan dengan dinamika masyrakat dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Lalu apa yang dimaksud dengan film ?. Dalam undang undang tsb dipermaklumkan bahwa film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan.
Kehidupan perfilman di Indonesia harus berasaskan pada ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan, bhineka tunggal ika, keadilan, manfaat, kepastian hukum,kebersamaan, kemitraan dan kebajikan. Sedangkan tujuan perfilman di Indonesia adalah terbinanya akhlak mulia, terwujudnya kecerdasan kehidupan bangsa, terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatnya harkat dan martabat bangsa, berkembangnya dan lestarinya nilai budaya bangsa, dikenalnya budaya bangsa oleh dunia internasional, meningkatnya kesejahteraan masyarakat serta berkembangnya film berbasis budaya bangsa yang hidup dan berkelanjutan. Sedangkan perfilman di Indonesia berfungsi sebagai budaya, pendidikan, hiburan, informasi, pendorong karya kreatif dan fungsi ekonomi.
Film memang mempunyai nilai ekonomi tinggi, oleh karenanya banyak insan yang berusaha bisa masuk kedunia film. ( Budi Sampurno, MAKSKOM. IPJT )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar