TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Dalam alam demokrasi maupun totaliter, informasi sebenarnya merupakan hal yang sangat diperlukan. Baik oleh pihak yang sedang berkuasa, maupun yang sebagai masyarakat. Karena informasi merupakan kebutuhan pokok yang dapat memberikan kecerahan, kepastian sesuai dengan sudut pandang masing masing pihak.
Dalam alam totaliter, informasi merupakan hal yang sangat penting bagi pihak yang sedang berkuasa, karena dapat dipakai sebagai senjata guna menindas masyarakatnya dan dalam rangka mengatur strategi mempertahankan kekuasaannya. Sebaliknya dalam alam demokrasi, informasi merupakan kebutuhan pokok bagi setiap orang yang dipakai untuk mengembangkan keperibadian, pengetahuan, ketrampilan guna mengambil dan memutuskan sesuatu untuk bersikap dan bertindak. Oleh karenanya dalam alam demokrasi, informasi merupakan hak asasi bagi setiap oang. Artinya setiap orang atau kelompok orang memiliki hak untuk memperoleh informasi sesuai dengan kebutuhannya.Sehubungan dengan hal tersebut, keterbukaan informasi merupakan salah satu ciri yang sangat penting dalam berkehidupan berdemokrasi. Baik itu untuk kepentingan negara maupun seseorang atau kelompok kelompok orang. Hal ini dapat dimengerti, karena dengan terciptanya keterbukaan informasi dapat dijadikan sarana guna mengoptimalkan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara, serta organisasi organisasi kemasyarakatan, termasuk mereka yang bergerak di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan sebagainya.
Bahagialah bangsa Indonesia yang telah memahami masalah informasi demi kepentingan publik. Oleh karena itu pada tanggal 30 April 2008 telah disyahkan dan diumumkan terbitnya Undang Undang RI Nomor 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Tujuan menerbitkan undang undang ini,kalau kita perhatikan adalah ( pasal 3 ) :
a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan suatu keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik
b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik
c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan publik yang baik
d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan,efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan
e. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak
f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa
g. meningkatkan peningkatan dan pengelolaan informasi dilingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas
Guna penyelenggaraan berjalan dengan baik dan juga apabila terdapat sengketa informasi antara badan badan yang tidak atau belum melayani pemberian informasi kepada pemohon atau orang dan atau sekelompok orang , maka Undang Undang ini mewajibkan kepada Pemerintah untuk membentuk Komisi Informasi Publik, yang ada di pusat maupun di propinsi propinsi. (Budi Sampurno, MAKSKOM, IPJT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar