MODAL PRODUKSI FILM
Memproduksi film atau membuat film,itu berarti masuk pasal 1 Undang Undang RI no 33 Tahun 2009, tentang Perfilman. Disitu dipermaklumkan, bahwa kegiatan perfilman adalah penyelenggaraan perfilman yang langsung berhubungan dengan film dan bersifat nonkomersial. Atau dalam pengertian usaha perfilman yang dipermaklumkan, sebagai penyelenggaraan perfilman yang langsung berhubungan dengan film dan bersifat komersial.
Hal ini sejalan dengan pasal 6 ayat 1 yang mempermaklumkan, bahwa kegiatan perfilman meliputi pembuatan film, jasa teknik film, pengedaran film, pertunjukan film, apresiasi film dan pengarsipan film. Sedangkan pada ayat 2, dipermaklumkan bahwa usaha perfilman meliputi pembuatan film, jasa teknik film, pengedaran film, pertunjukan film, penjualan atau penyewaan film, pengarsipan film, ekspor film dan impor film.
Pembuatan film atau produksi film pastilah memerlukan modal dalam bentuk uang tunai ataupun material lainnya.
Lalu dari mana para pembuat film tsb mendapatkan modal. Ada beberapa hal yang cara pendukungan modal, yaitu :
a. Modal Sendiri.
Maksudnya modal memang dikeluarkan atau ditanggung dari perusahaan.Misalnya, PT.RAPI FILM, yang beralamat di jln Cikini II no 7 Jakarta Pusat, tlp. 0213857135;0213142860;Fax 02131923675. membuat film, semua biaya dari Pra Produksi, Produksi dan Pasca Produksi dikeluarkan dari perusahaan PT RAPI FILM. Tidak campur tangan permodalan dari perusahaan film lain.
b. Modal Patungan
Maksudnya modal yang dikeluarkan tidak hanya ditanggung dari satu peruhaan, melainkan bekerja sama dengan perusahaan film lain Misalnya PT.SinemArt, beralamat Ruko Plasa Kedoya Elok, Jl.Panjang Blok DE no.19-21, Jakarta Barat, tlp 02158300098, bersepakat membuat film dengan modal ditanggung bersama, dengan perjanjian tertentu atas kesepakatan bersama dengan M>D.Entertainment, beralamat di jln. anah Abang III No.23A, Jakarta Pusat.
c. Modal Investor Biasa
Ini biasanya dilakukan oleh orang yang memiliki uang banyak dan tergiur pada usaha perfilman yang dianggapnya akan memberikan keuntungan yang besar. mereka ini biasanya orang orang biasa yang tidak tahu tentang seluk beluk perfilman. Mereka coba coba bermain usaha dibidang perfilman. Ini hal yang sangat rawan, karena membuat film perlu keahlian tersendiri dan perlu insting yang kuat. Karena membuat film itu mudah, tetapi dalam peredarannya amat susah, apalagi kalau filmnya tidak sesuai dengan selera penonton. pasti akan rugi besar.
d. Modal Perorangan, Badan atau Pemerintah.
Disinilah mereka yang juga kadang tidak tahu film tapi ingin membuat film. Tujuannya membuat film mungkin kepentingan pribadi, kepentingan perusahaan, kepentingan dari badan badan pemerintah untuk proyek penyuluhan dsb. Dan film ini biasanya tidak dikomersialkan.
Anda punya banyak uang dan ingin terjun di dunia perfilman. Sebaiknya anda berhati hati, pelajarailah dunia perfilman, bergaullah dengan orang orang film yang benar. Jangan sampai terjebak para para petualang yang mengaku aku orang film profesional. Hati hati. ( Budi Sampurno, MAK'SKOM,IPJT )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar