KOMISI INFORMASI
Undang Undang RI Nomor 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik memerintahkan kepada Pemerintah untuk segera membentuk Komisi Informasi. Pasal pasal 23 dipermaklumkan, bahwa Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang Undang RI No 14 Th 2008 dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi atau Ajudikasi nonligitasi.
Komisi Informasi ini bertugas secara umum sesuai dengan pasal 26, yaitu
a. menerima, memeriksa dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui mediasi atau ajudikasi nonligitasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam undang undang.
b. menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik
c. menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis
Sedangkan Komisi Informasi Pusat, yang berkedudukan di Jakarta memiliki tugas
a. menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui Mediasi atau Ajudikasi nonligitasi
b. menerima, memeriksa dan memutuskan Sengketa Informasi Publik didaerah selama Komisi Informasi Propinsi dan Kabupaten ,Kota belum terbentuk
c. memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan undang undang ini kepada Presiden dan DPR RI setahun sekali atau sewaktu waktu jika diminta
Dilain pihak, Komisi Informasi Provinsi dan Kabupaten,Kota bertugas menerima, memeriksa dan memutus Sengketa Informasi Publik di darahnya masing masing, melalui Mediasi atau Ajudikasi nonligitasi
Anggota Komisi Informasi Pusat, berjumlah 7 ( tujuh ) orang yang mencerminkan unsur Pemerintah dan unsur masyarakat. Untuk Komisi Informasi Propinsi berjumlah 5 orang, yang juga mencerminkan unsur Pemerintah dan masyarakat. Guna mendapatkan Ketua dan Wakil Ketua, maka dilakukan pemilihan diantara anggota Komisi secara musyawarah. (Budi Sampurno,Makskom, IPJT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar