Selasa, 31 Desember 2019


TAHUN 2020 DANA DESA DISIAPKAN 74 TRILIUN
Kabar yang sangat baik disampaikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT ), Abdul Halim Iskandar dan dimuat di harian KOMPAS tgl 29 Desember 2020.
Diinformasikan dana desa untuk tahun 2020 oleh Pemerintah disediakan seniai 74 trilliun. Dan menteri mengusulkan agar dana desa tadi dapat langsung disalurkan dan dicairkan ke desa-desa. Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya yang harus melalui Kepala Daerah, Bupati atau Walikota. Tujuannya agar dana itu tidak terhenti di Pemerintah Kabupaten atau Pemerintah Kota.
Dalam  usaha peningkatan pembangnan desa, Kemendesa PGTT akan mengfokuskan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya pendamping desa, agar pendampingan dan kerja sama dengan Kepala Desa semakim erat dan mendapat hasil yang maksimal.
Rencana ini memang sangat bagus dalam arti dana itu dapat segera diterima dan diserap untuk segera dipergunakan sesuai perencanaan pembangunan desa masing-masing.
Namun kiranya masih perlu diperhatikan dan dijaga agar para tikus-tikus yang suka menggerogoti dana hanya untuk kepentingan pribadi atau digolonganya.Apapun tikus-tikus itu akan berusaha memanfaatkan kelemahan aparat desa.
Untuk itu, para aparat desa yang dipercaya untuk mengolah dan mempergunakan dana itu untuk kepentingan desanya juga harus diberikan pelatihan-pelatihan terlebih dahulu. Agar mereka pahan aturan adminstrasi keuangan, sehingga mereka dapat melaksanakan dengan tertib sesuai rencana dan terhindar dari bahaya laten korupsi.(Budi Sampurno,Mak’skom.IPJT.31.12.19)






Senin, 30 Desember 2019


REALISASI PERPRES NO.80 TH 2019 DI JAWA TIMUR
Guna merealisasikan Perpres No.80 tahun 2019 tentang percepatan pembangunan ekonomi di kawasan Gerbangkertasusila, Bromo Tengger Semeru (BTS), kawasan selingkar Wilis dan lintas Selatan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan membentuk PPMO (Provincial Project Management Office).
"Dalam membagi tahapan itu maka kami menyusun sebuah manajemen yang akan mengatur jalannya pengerjaan Perpres No.80/2019. PPMO (Provincial Project Management Office), agar kami bisa menyinkronkan seluruh kegiatan fisik maupun non fisik dengan RPJMD dan RPJMN termasuk dengan APBD tahun berjalan,” keterangan Wagub Jatim, Emil Elestianto Dardak refleksi akhir tahun 2019 dan proyeksi 2020 Peprov Jatim, pada hari Minggu 29 Des. kemarin.
Selain manajemen, desain dan tahapan program pembangunan dari 218 proyek dalam Perpres itu juga akan ditangani oleh PPMO. Dicontohkan, pembangunan jalan tol dari Waru menuju Jemundo untuk akses Puspa Agro senilai Rp.200 miliar melalui sistem pembiayaan KPBU. Sedianya akan dibiayani APBN namun setelah dibahas PPMO direkomendasi untuk diambil alih APBD Jatim.
Mulai Januari 2020, pihaknya akan melakukan sosialisasi ke kabupaten/kota maupun DPRD kabupaten/kota terkait dengan tahapan-tahapan Perpres No.80/2019. Harapannya, pemerintah kabupaten/kota juga bisa melakukan singkronisasi dan persiapan agar realisasinya bisa dipercepat.
Wagub Jatim Emil Elistianto Dardak menambahkan bahwa realisasi proyek-proyek dalam Perpres No.80/2019 tidak dapat sepenuhnya ditentukan oleh Pemprov Jatim. Mengingat, ada yang menjadi kewenangn penuh pemerintah pusat, seperti BPJT atau PJPK untuk pembangunan jalan tol Gresik-Lamongan-Tuban.
Di sisi lain, realiasasi proyek dalam Perpres percepatan pembagunan ekonomi di beberapa kawasan di Jatim juga ada yang menjadi kewenangan penuh kabupaten/kota. Dicontohkan di Sidoarjo ada proyek yang keputusannya tak bisa menunggu pemerintah pusat dan sarana pendampingnya.
Khusus untuk proyek-proyek dengan sistem KPBU, Emil juga optimis bisa berjalan dengan baik karena Jatim sudah punya pengalaman dan sukses dengan proyek SPAM Umbulan yang menggunakan sistem KPBU.
“Memang kita tengah mendorong supaya segera ada FS ( Fisibility Study) maupun DED (Detail Engeenering Desain) agar dalam mencari investor yang diajak kerjasama bisa semakin mudah,” jelas Emil Dardak.
Sementara itu Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menyatakan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan roadshow ke sejumlah Kementerian yang punya kaitan dengan proyek dalam Perpres No.80/2019. Tujuannya untuk memastikan alokasi dana realisasi Perpres melalui APBN 2021 dan masuk dalam RPJMN 2021.(kominfojatim,Mak’skom.IPJT.3012.19)



POLDA JATIM TINDAK TEGAS PARA PELANGGAR MALAM TAHUN BARU
Views 65
Polisi jajaran Polda Jatim siap menindak tegas pelanggaran saat malam pergantian tahun. Di antaranya pelanggaran penggunaan petasan, konsumsi minuman keras (miras), konvoi dengan knalpot brong, dan penyalahgunaan narkoba.
“Tentunya, kami akan tindak tegas pelaku penyulut petasan di Malam Tahun Baru. Polisi juga meningkatkan patroli untuk menekan angka kejahatan jalanan dan masyarakat diimbau  tidak melakukan pesta minuman keras (miras) dan narkoba,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (30/12). Dijelaskan, antisipasi peredaran narkoba di Tahun Baru juga menjadi perhatian serius bagi Polda Jatim. “Sekali lagi narkoba musuh kita bersama. Bahkan Presiden Jokowi juga mengatakan kalau narkoba itu musuh bersama,”
Menyangkut konvoi, masyarakat juga tetap dihimbau tidak melakukannya. Karena konvoi berkecenderungan untuk bisa  terjadi ketersinggungan dengan pengendara lain. Bahkan bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bersama.
Untuk petasan, masyarakat juga dihimbau untuk tidak menyulutnya, karena sangat berbahaya. Bisa membawa korban seperti jika ada orang sakit, terkejut dan bisa menyebabkan  meninggal karena punya penyakit jantung. Apalagi menyulut petasan di dekat rumah sakit.
Kabid Humas Polda Jatim mengatakan : “Sekali lagi kami mengimbau agar di Malam Tahun Baru masyarakat bisa memanfaatkan dengan sebaik baiknya tanpa  merugikan orang lain”.  (kominfijatim,Mak’skom.IPJT.30.12.19)
Views 80

Kamis, 26 Desember 2019


PENANGGULANGAN BAHAYA BANJIR DI JATIM
Anggota komisi E DPRD Jatim, Jawa Timur, Sri Subianti , berharap masalah banjir di daerah aliran sungai (DAS) Bengawan Solo benar-benar disiapkan dengan baik.
“Terutama di pinggir DAS Bengawan Solo yang harus diantisipasi, seperti Ngawi, Madiun, Bojonegoro, Tuban, Lamongan dan Gresik. Begitu juga kesiap-siagaan perahu karet harus sudah disiapkan dengan baik. Sebab kalau lama tak dipakai mudah rusak,” kata Sri Subiati, Kamis hari ini
Sementara berdasarkan data Pusat Pengendali Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) BPBD Provinsi Jawa Timur mencatat untuk banjir sepanjang tahun 2019 mencapai 111 kali, angka itu tidak jauh beda dengan tahun sebelumnya.
Sedangkan banjir bandang tahun ini hanya ada dua kali kejadian, atau turun dibanding tahun 2018 yang mencapai empat kali. Kemudian untuk banjir dan tanah longsor tahun ini sebanyak empat kali, atau lebih banyak dari 2018 yang hanya tercatat tiga kali.
 “Harus dipikirkan pula dampaknya atau pasca hidrometeorologi tersebut. Misalnya mewabahnya penyakit demam berdarah, malaria, diare disentri atau segala macam penyakit yang ditimbulkan oleh pengaruh cuaca,” tambahnya.
Pihaknya juga, meminta kesiapan dari BPBD Jatim hingga tingkat daerah untuk mengantisipasi efek dari kondisi hidrometeorologi tersebut. “Dampaknya itu antara lain banjir, puting beliung, longsor dan lainnya. Bencana tersebut merupakan bencana tahunan yang perlu diantisipasi sedini mungkin untuk mencegah adanya jatuh korban. Perlu ada sinkronisasi antara Pemprov dan kabupaten/kota,” jelas Sri Subianti wanita yang juga Ketua FPD DPRD Jatim ini.
Juga perlu disiapka kebutuhan sehari-hari warga yang terdampak pada bencana hidrometeorologi tersebut.
Sementara itu Gubernur Jatim, Khofifah mengatakan untuk waspada saat memasuki puncak musim penghujan. Sebab beberapa tanggul di wilayah Bojonegoro Selatan masih bersifat darurat karena baru saja mengalami longsor. “Beberapa tanggul di Bojonegoro Selatan, harus kita antisipasi, sementara tanggul itu sudah diantisipasi melalui sandbag yang sudah cukup tinggi. Tinggal kita berharap ada kanalisasi dari titik-titik Bengawan Solo ketika misalnya intensitas hujan tinggi”.
Ia mengatakan sudah melakukan pemetaan daerah-daerah rawan banjir di daerah aliran sungai Bengawan Solo maupun sungai Brantas, serta sungai kecil di wilayah Jatim. Khusus sungai Bengawan Solo,  idealnya memang ada penambahan tiga sudetan supaya ancaman banjir tahunan bisa diminimalisir. Namun, untuk membuat sudetan baru biayanya sangat besar karena menyentuh angka triliun.
Untuk daerah Bojonegoro, setidaknya diperlukan dana  sekitar Rp 2,25 triliun guna merealisasikannya. Begitupun di Sedayu Lawas Lamongan, besarannya juga yang hampir sama. Maka diharapkan bantuan dari anggaran pusat ( Kementerian PUPR ) yang memang sangat diperlukan. (KominfoJatim,Mak’skom.IPJT.26.12.19)
Views 6818


Rabu, 25 Desember 2019


SELAMAT NATAL 25 DESEMBER 2019
SEMOGA MEMBAWA KEBERKAHAN BAGI SEMUA UMAT.
DAMAI, TENTERAM, AMAN, SEJAHTERA
KITA SEMUA MENDAPAT PERLINDUNGAN TUHAN YANG MAHA PENGASIH.

kacamatakom.blogspot.com;mak'skom;ipjt

Senin, 23 Desember 2019


PT.KAI TANGGAP NATARU
PT KAI Daop 8 Surabaya dalam menghadapi angkutan Natal dan Tahun Baru  2019/2020 terus memantau dan mewaspadai sekitar 17 titik rawan banjir / longsor diwilayahnya. Titik yang paling menjadi fokus kewaspadaan adalah diantaranya adalah Km 32+600 s/d 33+200 antara Stasiun Tanggul Angin dan Stasiun Porong.
Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto mengatakan, wilayah kerja PT KAI Daop 8 memiliki 52 stasiun di Jawa Timur yang terbentang dari lintas utara di Stasiun Tobo, lintas selatan di Stasiun Wlingi, dan Lintas tengah Mojokerto.
Menurutnya, dengan panjang total rel sepanjang 530 km tersebut, terdapat jalur rel yang perlu diwaspadai menjadi titik rawan banjir dan longsor.
“Guna mengantisipasi hal tersebut, pihak PT KAI Daop 8 Surabaya telah melaksanakan perbaikan dan penguatan pendukung pondasi tubuh badan rel, serta menambah tenaga pemeriksa jalur rel (PPJ/ Petugas Penilik Jalur Rel ekstra) sebanyak 32 petugas,” .
Dalam mengantisipasi kejadian alam ini kata Suprapto, pihak PT KAI Daop 8 Surabaya telah menyiapkan management resiko AMUS (Alat Material Untuk Siaga) di 4 titik strategis diantaranya Stasiun Babat, Stasiun Mojokerto, Stasiun Bangil dan Stasiun Wlingi. AMUS ini terdiri dari: Alat : Peralatan pemelihara jalur rel seperti mesin pemadat tubuh rel (Mesin MTT dan mesin PBR), eskavator dan lain-lain.
Kemudian material penyediaan karung berisi pasir dan batu, potongan rel dan potongan suku cadang jembatan.  Selanjutnya untuk Siaga : para personil yang siap 24 jam dalam menangani kondisi lintas jalur rel. Dimana dalam sehari terbagi dalam 3 shift kerja.
Sedangkan untuk titik perlintasan, pihak PT KAI Daop 8 Surabaya  menambah petugas penjaga Pelintasan (JPL / Juru Penjaga Lintasan) ekstra sebanyak 89 petugas. Saat ini, ada total 568 titik pelintasan di wilayah Daop 8 Surabaya, yang terdiri 130 titik dijaga petugas KAI, 34 titik dijaga pihak Dishub / swasta, dan 404 titik tidak terjaga.
Pihak PT KAI akan terus mengimbau dan mensosialisasikan kepada masyarakat tentang tata cara berlalu lintas di pelintasan jalur rel dengan jalan raya agar mematuhi rambu lalu lintas yang ada.
Dimana yang menjadi alat utama keselamatan ketika melintas di pelintasan KA dan jalan raya adalah rambu lalu lintas dengan tanda "STOP". Berhenti, tengok kanan - kiri, apabila aman bisa melanjutkan perjalanan sesuai tata cara melintas yang tertuang dalam UU No: 22 / tahun 2019  tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya. Kita ingatkan, bahwa palang pintu dan penjaga pelintasan hanyalah alat bantu keamanan semata. (Kominfo.Mak’skom.IPJT.23.12.19)
Views 6


Minggu, 22 Desember 2019


BONUS BAGI ATLIT DAN PELATIH JAWA TIMUR
Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, Heru Tjahjono mewakili Gubernur Jatim di Gedung Grahadi Surabaya, Minggu (22/12) menyerahkan secara langsung ke para atlet SEA Games Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memberikan apresiasi dan bonus pada 119 atlet dan 29 pelatih SEA Games Manila 2019 asal Jatim. Pemberian bonus diberikan bagi peraih medali emas, perak, dan perunggu.
bonus total Rp6 miliar.
Adapun pembagian bonus terdiri dari Rp75 juta untuk emas perorangan, Rp70 juta untuk emas berregu 2-3 orang, Rp65 juta untuk emas beregu 4-6 orang, dan Rp 60 juta untuk emas berregu lebih dari 6 orang. Sedangkan untuk perak perorangan mendapat Rp55 juta,  Rp50 juta untuk perak berregu 2-3 orang, Rp45 juta perak berregu 4-6 orang, dan Rp40 juta perak berregu lebih dari 6 orang. Untuk perunggu, di nomor perorang mendapat Rp35 juta, kemudian Rp30 juta berregu 2-3 orang, Rp25 juta untuk berregu 4-6 orang, dan Rp20 juta untuk berregu lebih dari 6 orang.
Heru Tjahjono mengatakan uang tersebut tidak besar dan tidak bisa dibandingkan dengan perjuangan atlet. Namun, ia menjamin Pemprov Jatim akan memfasilitasi apapun keinginan atlet, utamanya dalam hal pekerjaan dan pendidikan.
Menurutnya, para atlet ini aset bangsa pada saatnya akan ada histori seperti atlet dulu yang membawa nama bangsa menjadi baik. Tapi, masa depan atlet dulu gak jelas sehingga ada yang rumahnya tidak layak dan sebagainya.
"Kita tidak ingin atlet kita seperti itu. Kita menjamin akan memberikan beasiswa pada atlet berprestasi bahkan sampai S3. Begitu juga yang duduk di bangku sekolah akan kita fasilitasi. Termasuk kalau membutuhkan pekerjaan kalau ada rekomendasi akan kita bantu. Intinya Ibu Gubernur (Khofifah Indar Parawansa, red) sangat perhatian pada prestasi atlet," kata  Heru.
Hanya saja, ia mengingatkan agar para pembina juga menjaga atlet agar pemikiran dan kebiasaannya tidak berubah menjadi buruk. Karena ada pengalamannya di luar melihat ada atlet bagus tapi dijadikan bahan taruhan yang berdampak pada karakter atlet. Selanjutkan dikatakan: "Kita ingin sekarang membangun atlet yang berkarakter dan berprestasi. Sehingga, tahun 2020 kita bisa punya atlet taraf  internasional lebih banyak,"
Ketua Umum KONI Jatim, Erlangga Satriagung mengatakan :”Alhamdulillah, ini bentuk kepedulian Pemprov Jatim yang turut mengapresiasi perjuangan para atlet. Ini penting karena terakhir ada bonus saat SEA Games 2015 Singapura, sedangkan SEA Games 2017 Malaysia itu tidak dapat bonus “.
Sementara itu, untuk distribusi bonus ini tidak 100 persen diberi tahun ini. Akan dibagi, tahun ini diberi 25 persen sedangkan sisanya tahun depan. Untuk diketahui, Jatim menjadi provinsi yang memberi sumbangan medali terbanyak dengan 26 emas, 19 perak, dan 19 perunggu. Menyusul kedua adalah Jawa Barat dengan 22 emas, dan DKI Jakarta dengan 12 emas.(Mak’skom.IPJT.22.12.19)
Views 20890


Sabtu, 21 Desember 2019


INFORMASI PUBLIK DAN DATA YANG MEMBAUR

M.RIZKI PRATAMA seorang pengajar Prodi Ilmu Administrasi Publik Fak.Ilmu Admistrasi Unbra, Malang, dalam artikelnya bersimpul, bahwa  Kondisi demokratis dan arus informasi yang fantastis menjadikan publik lebih cepat untuk menilai perfoma pemerintah secara serampangan karena bebas berpendapat, tetapi dengan sumber informasi yang tidak terbatas dan kondosi defisit literasi . Artikel ini dimuat di harian Jawa Pos pada Kamis 21 September 2019, hal. 4. Artikelnya di beri judul “ MEMAHAMI KEBIJAKAN PUBLIK YANG SUKSES BESAR “
Warga negara Indonesia sebaiknya tahu pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dipermaklumkan, bahwa setiap orang berhak untuk melakukan komunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan diri pribadinya serta lingkugan sosialnya, serta berhak pula untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunkan segala jenis saluran komunikasi yang tersedia. Permakluman ini dapat di simak pada pasal 28 F.
Ini merupakan elemen yang sangat penting sebagai perwujudan Negara yang demokratis sesuai dengan peraturan- perundang-undangan yang berlaku.
Untuk keperluan tsb dan menjaga berlakunya pasal 28 F, maka Pemerintah bersama DPR RI berhasil menerbitkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik bernomor 14, bertahun 2008, bertanggal 30 April 2008. Dilemgkapi deengan Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2010, tentang Standar Layanan Informasi Publik, bertanggal 7 Juni 2010.
Tampaknya UU Keterbukaan informasi publik lebih menekankan pada kewajiban Lembaga Publik untuk setiap saat siap memberikan informasi kepada publik. Namun untuk orang perorang atau lembaga-lembaga bentukan pribadi atau Yayasan atau yang biasa di sebut LSM, tidak begitu terkena dengan UU KIP tsb.
Oleh Karena itu kita sering mendengarkan pendapat-pendapat yang sering saling berbeda, saling silang sengkarut. Mungkin karena data yang dimiliki tidak lengkap atau karana sikap pribadi dari lembaga yang diwakili. Informasi atau pendapat yang berbeda sekarang ini dengan bebasnya menerpa publik. Baik itu dalam forum- forum seminar, atau melalui saluran media massa. Kemajuan tehnologi komunikasi menjadi penyebar virus informasi yang belum tentu kebenarannya. Itulah sebabnya terkadang kita memahami secara kurang benar terhadap kebijakan Pemerintah. Untuk itu alangkah eloknya lembaga- lembaga pemeritahlah yang giat untuk memberikan informasi yang benar dan secepatnya. Agar publik tidak terkecoh tetapi memahami hal-hal yang benar. (Budi Sampurno,Mak’skom,IPJT, 21.12.19 )



POLITIK DALAM DINASTI DAN DINASTI DALAM POLITIK.
Menarik simpulan sdri. Juwita Hayyuning P. dalam tulisannya di Jawa Pos, Sabtu 21 Desember 2019, berjudul “ POLITIK DINASTI DALAM DEMOKRASI “. Simpulannya begini “ Politik dinasti tidak bisa di larang. Namun kaderisasi partai politik sepatutnya memang dibenahi. Melalui perbaikan kaderisasi partai politik, perbaikan rekrutmen pejabat publik juga dapat terjadi, Sebagai hasil dari perbaikan-perbaikan ini, preferensi politik masyarakat akan semakin luas sehingga demokrasi bisa diperkuat “.
Juwita memperbincangkan masalah maraknya perebutan kekuasaan dalam pilkada. Hari-hari ini memang hangat diperbincangkan anak dan menantu Presiden Jakowi yang bertarung untuk mendapatkan jabatan Walikota dan Bupati.
Sementara itu politik merupakan suatu pengambilan keputusan melalui sarana umum yang menyangkut kepentingan umum serta membawa tindakan secara umum karena menyangkut kegiatan masyarakat dan pemerintah. Namun politik bisa juga diartikan sebagai pengambilan keputusan kolektif atau pelaksanaan pembuatan kebijakan umum yang menyangkut kepetingan  masyarakat secara menyeluruh.
Kalau menurut pengertian diatas, hal ini dapat diartikan, bahwa politik itu dilaksanan secara demokratis
Sedangkan pengertian dinasti, sesuai yang tercantum dalam Kamus Bahasa Indonesia Untuk Pelajar, terbitan Badan Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, 2011 pada hal. 98 dipermaklumkan “ keturunan raja-raja yang memerintah yang berasal dari satu keluarga “.
Kalau diaktualkan dengan situasi dan kondisi sekarang memang sudah banyak terjadi misal, isteri bupati menjadi bupati pada tempat yang sama, anak gubernur menjadi bupati atau walikota didaerah lingkup kekuasaannya bapaknya.
Undang-Undang memang tidak melarang tetapi kalau dipandang dari sudut etika memng tidaklah elok. Dan ini sangat gampang untuk menyebarkan virus korupsi. Ini sangat berbahaya bagi masyarakat dan Negara. Dan ini sudah banyak terbukti berkat kerja keras KPK kita. (Budi Sampurno,Mak’skom,IPJT,21.12.19)



Jumat, 20 Desember 2019


MENCEGAH KORUPSI

“ Masa depan pemberantasan korupsi bergantung kepada senergisitas seluruh elemen. Mulai pemerintah, legislativ, penegak hukum, hingga masyarakat. Semua harus menanggalkan egosektoral dan bertekad memberantas korupsi “. Demikian simpulan Agus Dwi Prasetyo ketika mewawancara Pimpinan KPK terpilih  LILI PINTAULI SIREGAR yang dimuat pada Jawa Pos tgl 12 Desember 2019.
Sedangkan Korupsi, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi ke III, Pusat Bahasa Dept. Pendidikan Nasional Balai Pustaka, Jakarta 2005, pada hal 597, disebutkan “ Penyelewengan atau penyalahgunaan uang Negara ( peruasahaan dsb.) untuk kepentingan pribadi atau orang lain”.
Memaknai pengertian korupsi, berarti kita bisa mengetahui dan memahami, bahwa korupsi itu adalah suatu hal atau tindakan yang sangat merugikan orang lain atau masyarakat pada umumnya, serta negara. Maka korupsi harus di cegah dan diberantas sampai seakar-akarnya. Meskipun itu suatu hal yang tampaknya sulit.
Namun dengan pendapat Lili Pintauli sebagai Pimpinan KPK terpilih dan segera akan bekerja, kata sulit sebenarnya dapat diatasi. Sinergitas seluruh elemen harus serentak dan kompak serta tetap komitmen terus maka korusi di Negara kita akan dapat diberantas secara perlahan-lahan tetapi pasti
Pemberantasan korupsi merupakan tugas segala lapisan masyarakat dan pemerintah yang hasilnya nanti adalah untuk kuatnya, makmurnya, sejahteranya Negara dan bangsa Indonesia. (Budi Sampurno, Mak’skom,IPJT,20.12.19)