TAHUN
2020 DANA DESA DISIAPKAN 74 TRILIUN
Kabar
yang sangat baik disampaikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT ), Abdul Halim Iskandar dan dimuat di
harian KOMPAS tgl 29 Desember 2020.
Diinformasikan
dana desa untuk tahun 2020 oleh Pemerintah disediakan seniai 74 trilliun. Dan
menteri mengusulkan agar dana desa tadi dapat langsung disalurkan dan dicairkan
ke desa-desa. Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya yang harus melalui Kepala Daerah,
Bupati atau Walikota. Tujuannya agar dana itu tidak terhenti di Pemerintah Kabupaten
atau Pemerintah Kota.
Dalam
usaha peningkatan pembangnan desa,
Kemendesa PGTT akan mengfokuskan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya
pendamping desa, agar pendampingan dan kerja sama dengan Kepala Desa semakim
erat dan mendapat hasil yang maksimal.
Rencana
ini memang sangat bagus dalam arti dana itu dapat segera diterima dan diserap
untuk segera dipergunakan sesuai perencanaan pembangunan desa masing-masing.
Namun
kiranya masih perlu diperhatikan dan dijaga agar para tikus-tikus yang suka
menggerogoti dana hanya untuk kepentingan pribadi atau digolonganya.Apapun
tikus-tikus itu akan berusaha memanfaatkan kelemahan aparat desa.
Untuk
itu, para aparat desa yang dipercaya untuk mengolah dan mempergunakan dana itu
untuk kepentingan desanya juga harus diberikan pelatihan-pelatihan terlebih
dahulu. Agar mereka pahan aturan adminstrasi keuangan, sehingga mereka dapat
melaksanakan dengan tertib sesuai rencana dan terhindar dari bahaya laten
korupsi.(Budi Sampurno,Mak’skom.IPJT.31.12.19)