Berpartisipasi aktif dalam menyebarluaskan informasi yang bermanfaat bagi kesejahteraan bangsa.
Rabu, 31 Desember 2014
Selasa, 30 Desember 2014
MOBIL SMK
Mungkin anda juga sudah membaca Metropolis Jawa Pos, Sabtu tanggal 27 Desember 2014. Di halaman 21 terpampang dengan jelas foto Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Timur, bapak Harun sedang turun dari mobil microbus solar car Suryawangsa 2 di halaman kantor Gubernur Jawa Timur.
Diberitakan bahwa mobil microbus solar car Suryawangsa 2 adalah hasil karya dari anak anak Sekolah Menengah Kejuruan (SMK} Muhammadiyah 7 Gondanglegi.
Bangga rasanya membaca berita tsb. Dahulu pernah juga diberitakan secara ramai ramai besar besaran, mobil buatan anak anak SMK di Solo Jawa Tengah. Mobil ini sempat diramaikan pula ketika Wali Kota Solo masih dijabat Bpk Jakowi. Dilanjutkan lagi dengan Sdr.Roy Surya dengan Wakil Wali Kota Solo.
Dari peristiwa itu muncullah diberbagai media yang beramai ramai memberitakan tentang kehebatan anak anak bangsa. Berbagai jenis mobil bikinan anak bangsa menghiasi halaman halaman media cetak, menghiasi halaman media elektronik. Dan bahkan waktu itu Sdr.Dahlan Iskan, sang Menteri BUMN, mencoba mobil mewah buatan anak bangsa dan sempat mengalami kecelakaan.
Lalu apa setelah ramai ramai berita itu ?. Sudah sekian lama dan sekian banyak kita mendengar berita penemuan yang dilakukan anak anak bangsa Indonesia. Tetapi bagaimana kelanjutannya?. Pemerintah memang berkewajiban terus mengembangkan. Dulu beritanya Pemerintah Daerah dibeberapa daerah akan segera memesan mobil mobil buatan anak bangsa. Masyarakat juga tidak kalah pentingnya, karena kalau produksi tidak ada yang membeli, ya pasti produk selanjutnya tidak akan jalan. Atau memang kita kalah bersaing dengan pemodal mobil import?. Yang sudah merajai jalanan Indonesia sejak sekian lama. Regulasi import mobil rupanya perlu direvisi dan berilah ruang untuk anak anak bangsa melanjutkan karyanya. Budisampurno.(Maskom,IPJT)
Senin, 29 Desember 2014
MANUSIA SELALU BERUSAHA MENAKLUKKAN ALAM
MANUSIA SELALU BERUSAHA MENCIPTAKAN TEKNOLOGI SECANGGIH APAPUN.
MANUSIA SELALU BERUSAHA DAN MERENCANAKAN SEGALA SESUATUNYA DENGAN SECERMAT CERMATNYA.
TUHAN TELAH MENYIAPKAN SEGALA APA YANG DIRENCANAKAN MANUSIA.
TUHAN MENENTUKAN WAKTU YANG TEPAT APA YANG DIRENCANAKAN MANUSIA ITU MENJADI KENYATAAN. TETAPI TUHAN JUGA MENENTUKAN APA YANG DIRENCANAKAN MANUSIA ITU DIWUJUDKAN APAKAH TIDAK DIWUJUDKAN.
Sabtu, 27 Desember 2014
PERFILMAN VIII
Kegiatan Perfilman
Mari kita coba bicarakan tentang kegiatan perfilman. Film itu sendiri didifinisikan sebagai karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan (Pasal 1 Ayat 1 ). Sedangkan perfilman adalah berbagai hal yang berhubungan dengan film (Pasal 1 Ayat 2). Memperhatikan difinisi dari UU RI No.33 Tahun 2009, seperti tersebut diatas, maka dapat dimengerti bahwa dalam perfilman mencakup beberapa aspek yang berkaitan langsung dengan film.
Lalu apa yang dimaksud dengan kegitan perfilman ?. Pasal; 1 Ayat 4 menginformasikan, bahwa kegiatan perfilman adalah penyelenggaraan perfilman yang langsung berhubungan dengan film nonkomersial. Kata "nonkomersial" rasanya perlu digarisbawahi supaya tidak rancu dengan istilah "usaha perfilman".
Kegiatan perfilman dijelaskan meliputi ( Pasal 8 ) :
1. pembuatan film.
Film film yang dibuat dengan istilah film cerita pendek atau biasa disebut juga film indie merupakan film non komersial. Film semacam ini biasa dibuat oleh kelompok kelompok penggemar film. Dan memang dalam proses produksi memerlukan dana yang kadang cukup besar, tetapi dalam pertunjukkannya tidak pernah memungut biaya nonton.
2. jasa teknik film
Perusahaan perusahaan film ketika mau produksi film, menyewa kamera, lampu lampu, alat komunikasi dsb. Karena pada dasarnya tidak semua perusahaan film memiliki peralatan operasional produksi film, maka mereka menyewa ke jasa persewaan peralatan yang berhubungan dengan film.
3. pengedar film.
Tentunya kita tidak usah membayangkan peredaran film untuk gedung gedung bioskop. Tetapi ini adalah orang yang melakukan kegiatan untuk mengedarkan film film, tetapi film itu tidak untuk dikomersialkan
4. pertunjukkan film
Disini pertunjukkan film juga tidak dikomersialkan, biasanya seperti Yayasan Yayasan Sosial, kampus, dsb
5. apresiasi film
Apresiasi ini dilakukan baik oleh orang perorang ataupun kelompok kelompok. Misalnya di kampus diadakan pemutaran film yang kemudian diadakan diskusi mengapresiasi film yang diputar
6. pengarsipan film
Pengarsipan film memang belum banyak yang melakukannnya. Yang ada memang dibawah naungan pemerintah atau yayasan. Tetapi secara pribadi ada juga yang sudah melakukannya tetapi belum menjadi suatu hal yang teratur.
Itulah kegiatan perfilman, yang dalam UU RI No.33 Th 2009, tentang Perfilman, disebutkan sebagai kegiatan yang sifatnya nonkomersial.(Budi Sampurno,Makskom,IPJT)
Jumat, 26 Desember 2014
PERFILMAN VII
Peraturan Pemerintah Tentang Perfilman
Undang Undang RI Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman yang lahirnya melalui pembahasan yang riuh riah, alot dan cukup panjang telah disetujui oleh DPR RI pada tahun 2009. Serta telah ditandatangai sebagai tanda syah oleh Presiden RI, Dr.H. Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2009.
Dalam undang undang itu memerintahkan kepada Pemerintah RI untuk segera mengeluarkan Paraturan Pemerintah Tentang Perfilman. Perintah itu tercantum pada Pasal 66, yang berbunyi sbb: Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, kedudukan, keanggotaan, pedoman dan kriteria, serta tenaga sensor dan sekretariat lembaga sensor film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64 dan Pasal 65 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Yang kedua berada pada pasal 79 ayat 2, yang berbunyi : Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran denda administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Sekarang sudah berada di tahun 2014 dan dalam hitungan hari akan memasuki tahun 2015, tetapi Peraturan Pemerintah tentang Perfilman yang telah dikeluarkan baru satu, yaitu Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 Tahun 2014, tentang Lembaga Sensor Film, yang telah ditetapkan di Jakarta oleh Presiden RI,DR.H.Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 11 Maret 2014.
Lalu bagaimana dengan Peraturan Pemerintah yang satunya. sampai diujung tahun 2014 belum ada tanda tanda akan dikeluarkan. Pada hal pada Pasal 88 dari UU RI No.33 Th 2009, tentang Perfilman dicantumkan : Peraturan Pelaksanaan undang undang ini harus ditetapkan dalam waktu paling 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang Undang ini diundangkan. Kapan akan dikeluarkan, kiranya agak susah untuk meramalkan, apalagi dengan adanya kabinet baru.
Nasibnya sama dengan Undang Undang RI tentang Perfilman yang lama yaitu UU RI No.8 Tahun 1992 dimana Peraturan Pemerintahnya baru dikeluarkan pada tahun 1994.
Akankah ini bentuk pemerintahan negara kita yang kurang perduli pada perkembangan perfilman di Indonesia (Budi Sampurno, Makskom,IPJT)
PERFILMAN VI
Asas Perfilman
Seperti pada Undang Undang RI lainnya, Undang Undang RI no 33 Tahun 2009, Tentang perfilman juga menyebutkan asas perfilman di Indonesia. Hal ini tercantum pada Bab II, Pasal 2, yaitu :
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
b. kemanusiaan
c. bhineka tunggal ika
d. keadilan
e. manfaat
f. kepastian hukum
g. kebersamaan
h. kemitraan
i. kebajikan
Apa yang dimaksudkan dengan asas tsb. Marilah kita tengok pada Penjelasan Undang Undang ini., seperti dicantumkan sebagai berikut :
a. Yang dimaksud dengan "asas Ketuhanan Yang maha Esa" adalah bahwa perfilman harus menempatkan Tuhan sebagai yang maha suci, maha agung dan maha pencipta
b. Yang dimaksud dengan "asas kemanusiaan" adalah bahwa perfilman harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia
c. Yang dimaksud dengan "asas bhineka tunggal ika " adalah bahwa perfilman diselenggarakan dengan memperhatikan dan menghormati keanekaragaman sosail budaya yang hidup di seluruh wilayah negara Indonesia
d. Yang dimaksud dengan "asas keadilan" adalah adanya kesamaan kesempatan dan perlakukan dalam penyelenggaraan perfilman bagi setiap warga negara Indonesia
e. Yang dimaksud dengan "asas manfaat" adalah perfilman membawa manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia
f . Yang dimaksud dengan "asas kepastian hukum " adalah bahwa perfilman harus sesuai dengan hukum dan peraturan perundang undangan
g. Yang dimaksud dengan "asas kebersamaan " adalah bahwa perfilman diselenggarakan dengan semangat maju bersama
h. Yang dimaksud dengan "asas kemitraan" adalah bahwa perfilman diselenggarakan berdasarkan kerjasama yang saling menguntungkan, menguatkan dan mendukung
i. Yang dimaksud dengan "asas kebajikan" adalah bahwa perfilman harus mendatangkan kebaikan, keselamatan dan keberuntungan.
Asas ini karena sudah merupakan undang undang, maka sangat diharapkan, bahwa semua insan perfilman yang didalamnya terdapat elemen elemen antara lain seperti produser, penulis skenario, sutradara, pemain dan pekerja film lainya harus mengerti dan melaksanakan asas perfilman dimaksud.
Kalau ini sudah dilaksanakan dengan benar, maka kita dapat berharap, bahwa perfilman di Indonesia akan menjadi lebih maju, bermafaat dan diterima oleh masyarakat. Dan yang lebih penting, seperti apa yang pernah dilontarkan oleh Menteri Penerangan ( waktu itu ) sdr. Harmako, bahwa film Indonesia harus dapat menjadi tontonan dan sekaligus sebagai tuntunan. Dan film produksi Indonesia akan menjadi tuan rumah di rumahnya sendiri. (Budi Sampurno, Makskom IPJT)
Selasa, 23 Desember 2014
PERFILMAN V
Dalam Era Global
Ada orang yang bilang dan memang benar adanya, yaitu film itu universal. Film itu yang terdiri dari elemen gambar dan suara menjadikan dapat dinikmati oleh siapapun. Meskipun berlainan suku ataupun bangsa serta bahasa yang berbeda pula. Menyadari hal ini, maka dalam Undang Undang RI No.33 Tahun 2009, pada Menimbang huruf c, dipermaklumkan, bahwa film dalam era globalisasi dapat menjadi alat penetrasi kebudayaan, sehingga perlu dijaga dari pengaruh negatif yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila dan jati diri bangsa Indonesia.
Lalu apa sebenarnya yang dimaksud dengan kata global itu. Pada halaman 366 di Kamus Besar Bahasa Indonesia,edisi III yang diterbitkan oleh Pusat Bahasa Dep.Pendidikan Nasional, Balai Pustaka, Jakarta th 2005, dipermaklumkan :
1. Secara umum, secara bulat, secara garis besar, meliputi seluruh dunia
2. Mengglobal-- meluas keseluruh dunia, mendunia
3. Globalisasi -- proses masuknya ke ruang lingkup dunia
4. Globalisme -- paham kebijakan nasional yang memperlakukan seluruh dunia sebagai lingkungan yang layak diperhitungkan.
Memang dapat dimengerti, sejalan dengan pengertian bahwa film itu universal yang dapat diterima dan dimengerti oleh orang orang dari berbagai belahan dunia. Sehingga mudah terjadi akulturasi budaya. baik secara disengaja maupun tidak secara sengaja. Maka pada saat sekarang dapat kita jumpai anak anak muda yang terpengaruh dengan budaya luar. Banyak film luar yang masuk ke Indonesia yang digandrungi oleh anak anak muda. Seperti film dari Amerika, Perancis, Jepang, Korea, India dan lain lain. Yang jumlahnya justru lebih banyak dari pada produksi film Indonesia sendiri. Perhatikan saja film yang diputar di gedung gedung bioskop, yang paling dominan justru film film asing. Apalagi yang diputar pada media televisi. Dimana dengan media televisi pengaruh itu bisa langsung masuk kerumah,bahkan langsung masuk ke kamar kamar. Teknologi semakin maju, internet sudah sampai ke pelosok desa, maka pengaruh film asing yang membawa budaya asing itu sangat mudah merasuk ke jiwa anak anak muda. Dan anak anak mudapun semakin pintar, mereka mengcopy dari internet dan mereka putar ber kali kali.
Pemerintah menyadari hal ini,maka dalam Undang Undang RI, tentang Perfilman diberikan rambu rambu, seperti telah disebutkan tadi. Pemerintah sejak jaman Hindia Belanda telah membentuk suatu lembaga yang ditugasi untuk melalukan sensor terhadap film film asing yang masuk ke Hindia Belanda. Yang dijaman sekarang tetap dilanjutkan dengan nama Lembaga Sensor Film yang berada di Jakarta.
SUKU SUKU
Bangsa Indonesia memang plural. Setiap suku tampak jelas identitasnya. Luas Indonesia dibilang dari Sabang sampai Meraoke. Orang bilang juga bangsa Indonesia adalah majemuk. Tetapi suku suku dan kemajemukan telah menjadi satu. Terpadu dalam naungan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Sampai kapan kita akan tetap bersatu dalam ikatan bangsa Indonesia ?. Sangat tergantung pada kita semua.
Sabtu, 18 Oktober 2014
PERFILMAN IV
Fungsi Film
Kalau saudara pernah membaca tulisan Ashadi Siregar dalam tulisannya yang berjudul "Film.Sebuah Pengantar", terbitan dari Seksi Penerbitan FISIPOL,UGM,Yagyakarta, th 1985, hal 10, pasti akan menemukan pendapatnya tentang fungsi dari Film. Fungsi film menurutnya adalah, sebagai :
1. Persuasif
2. Informasional
3. Instrucsional
4. Hiburan.
Pikiran Asahadi Siregar ketika itu tahun 1985, kiranya masih relevan kalau kita tarik ditahun tahun sekarang. Bagi seseorang yang menonton film, entah itu film dokumenter atau film ceritera, pastilah merasakan sesuatu yang sifatnya membujuk kita, mempengaruhi pikiran kita mendorong pikiran kita untuk beropini, untuk bersikap terhadap suatu permasalahan tertentu yang menjadi sentral ceritera film.
Orang yang menonton film, pastilah mendapatkan berbagai informasi yang dikandungkan dalam film yang ditonton. Kita tahu budaya Bali, kita tahu budaya Batak, kita tahu budaya Jawa dll, kalau kita menonton film dokumenter tentang Bali, Batak, Jawa dll. Kita tahu Bunderan HI Jakarta, kita tahu ada pesawat terbang jatuh, kita tahu Jokowi dan Yusuf Kala terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Semua itu informasi yang dapat dimuat atau termuat dalam film.
Bila kita nonton film akan terasa adanya suatu instruksi seperti kalau kita naik sepeda motor harus hati hati dan mematuhi rambu rambu lalu lintas. Kalau kita naik gunung haruslah membawa peralatan lengkap agar selamat dsb.
Kalau kita nonton film, pastilah kita bisa tersenyum, tertawa terpingkal pingkal, hati menjadi gembira. Kenapa ?. Karena kita merasa terhibur.
Marilah kita beranjak pada salah satu Undang Undang yang mengatur gerak, langkah perfilman di Indonesia, yaitu Undang Undang RI.No.33 Tahun 2009, Tentang Perfilman. Pada BAB II, pasal 4 dipermaklumkan, bahwa perfilman mempunyai fungsi :
a. budaya
b. pendidikan
c. hiburan
d. informasi
e. pendorong karya kreaktif
f. ekonomi.
Apa yang disampaikan Ashadi Siregar semuanya tercakup dalam Undang Undang yang diundangkan pada tahun 2009. Hanya lebih diperluas penjabarannya. Film merupakan rentetan gambar yang bergerak serta diberi suara. Dan kata A.Margijo Mangun Hardjana,SJ dalam bukunya "Mengenal Film", diterbitkan oleh Yayasan Kanisius, Yogya, 1976, hal.21, gambar gambar film bukanlah sekedar reproduksi gambar dari obyek obyek yang diambil melalui kamera. Nilainya tidak diukur menurut tepat tidaknya gambar itu dengan obyek, melainkan diukur dari kemampuan untuk menyampaikan makna dari obyek itu. Dengan kemajuan teknologi yang berkembang dengan pesat, maka film yang dahulunya hitam putih menjadi bisa berwarna. Dan kembali A.Margijo Mangun Hardjono dalam buku yang sama, halaman 95, mengatakan, bahwa warna mempertajam pengelihatan kita penonton pada obyek yang ada di layar. Sebab dengan warna itu obyek menjadi jelas bagian bagiannya. Sewaktu kita menikmati obyek yang berwarna di layar, kita tidak hanya sadar akan bagian bagian dari obyek yang disajikan itu, melainkan juga menjadi sadar akan arti warna pada umumnya. Dalam kehidupan sehari hari tidak setiap obyek yang berwarna lekas menarik dan menahan perhatian kita. tetapi obyek obyek yang berwarna itu menjadi sangat mengesankan bila disajikan di layar.
Maka maklumlah kita bahwa film dapat berisi serta berfungsi pengembangan budaya, pendidikan, hiburan, informasi, pendorong karya kreatif dan mempunyai nilai ekonomi. ( Budi Sampurno, Makskom, IPJT )
Kamis, 16 Oktober 2014
Minggu, 28 September 2014
Kamis, 19 Juni 2014
PERFILMAN III
Kita semua tahu, bahwa pada tgl 17 Agustus 1945 adalah hari Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sama sama kita cintai dan kita banggakan. Namun mungkin ada yang belum tahu bahwa urusan perfilman sudah menjadi bahagian urusan pemerintah dan sudah menjadi alat hiburan masyarakat. Terbukti industri film tetap berjalan dan bertambah subur. Jumlah gedung bioskop meningkat, jumlah penonton meningkat dan yang terpenting produksi film masih berjalan dan film imporpun tetap masuk ke Indonesia. Tema film yang diproduksi dan film impor yang dihadirkan, ternyata harus mengikuti ritme politik di dalam negeri, yang memang waktu itu pada kesempatan waktu tertentu menjadikan politik sebagai panglima.
Namun demikian, segala aturan tentang perfilman masih saja mengikuti Ordonantie Film 1940, warisan penjajah Belanda. Di jaman Hindia Belanda, sudah ada Ordonantie yang dikeluarkan oleh Gebernur Jendral atas nama Ratu Belanda. Yaitu tahun 1916, 1917, 1920, 1922, 1925, 1926, 1930, Intinya semua Ordonantie tsb, bahwa film dalam peredarannya harus diatur dan sebelum diedarkan ke masyarakat harus di sensor terlebih dahulu oleh lembaga penyensor yang dibentuk oleh pemerintah.
Sungguh menggembirakan, bahwa pemerintah dan masyarakat perfilman , menyadari bahwa di alam kemerdekaan yang sudah kita capai dengan susah payah, ternyata urusan perfilman belum ada yang mengatur sesuai dengan alam kepentingan bangsa Indonesia. Kesadaran ini membawa kesibukan pada Departemen Penerangan Republik Indonesia serta DPR RI. Mereka berpasangan untuk membicarakan aturan aturan di dunia perfilman. Akhirnya menelorkan Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1992, Tentang Perfilman. Disinilah pengertian film atau definisi tentang film yang sesuai kesepakatan Pemerintah dan DPR RI, Yaitu pada pasal 1 ayat 1 dipermaklumkan, bahwa film adalah karya cipta seni budaya yang merupakan media komunikasi massa pandang dengar yang dibuat berdasarkan asas sinematografi dengan direkam pada pita seluloid, pita video, piringan video dan /atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam segala bentuk, jenis dan ukuran melalui proses kimiawi, proses elektronik, atau proses lainnya.
Setelah reformasi Undang undang No.8 Tahun 1992 dianggap tidak relevan lagi,maka dalam kesepakatan pemerintah dan DPR RI kembali menelorkan Undag Undang RI No.33 Tahun 2009. Dalam undang undang itu, pengertian film, sesuai pasal 1 ayat 1 diubah menjadi, film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan. (Budi Sampurno,IPJT,Makskom)
Kamis, 29 Mei 2014
PERFILMAN II
Mari kita simak pengertian film yang tercantum dalam Undang Undang RI Nomor 33 Tahun 2009, tentang Perfilman, yaitu pada Bab I, Ketentuan Umum, Pasal 1, ayat 1. Dipermaklumkan, film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan.
Secara ilmiah memang film dapat dikategorikan sebagai media komunikasi, karena dalam film terdapat elemen yang saling melengkapi dan itu merupakan suatu komunikasi. Dalam film ada komunikatornya, ada pesannya dan ada pula yang melihat atau audiencenya. ketika film sebagai barang mati, artinya dalam bentuk phisik tidak diproyeksikan atau tidak diputar, maka film tidak ada artinya sebagai bentuk komunikasi. tetapi ketika film diputur atau diproyeksikan, maka makna makna yang ada dalam film dapat dicerna oleh penonton. Oleh karena itu terjadilah proses komunikasi antara produser sebagai komunikator, ada pesan yang disampaikan dalam bentuk gambar bergerak dan bersuara, serta komunikan yaitu mereka yang menonton film tersebut. Maka terjadilah interaksi yang pesan peesan dalam bentuk gambar dan suara itu dapat dimengerti oleh penonton selaku komunikan.
Dan dalam Undang Undang RI, tentang perfilman seperti tertera diatas, juga melansir bahwa, film itu sebagai komunikasi massa merupakan sarana pencerdasan kehidupan, pengembangan potensi diri, pembianaan akhlak mulia, pemajuan kesejahteraan masyarakat, serta wahana promosi Indonesia di dunia internasional, sehingga film dan perfilman Indonesia perlu dikembangkan dan dilindungi.
Memang komunikasi, apalagi dalam komunikasi massa, film yang ditonton oleh orang banyak secara bersama sama, dapat memberikan pengaruh yang luar biasa. Karena pesan yang disampaikan adalah dalam bentuk gambar bergerak serta bersuara. dimana gambar gambar yang disajikan adalah merupakan bukan sembarang gambar, tetapi merupakan gambar gambar yang telah dipilih sesuai dengan tujuan pembuatan film bersangkutan. Demikian pula dengan suara yang sampai kepada penonton, juga bukan suara sembarang suara, tetapi suara suara yang telah dipilih secara cermat yang disesuaikan dengan tujuan pembuatan film. Maka film dapat berpengaruh kepada siapapun yang menontonnya. baik itu pengaruh yang sifatnya positif maupun pengaruh yang sifatnya negatif. itulah sebabnya pemerintah menyadari, film perlu diatur dan diberikan koridor, dengan harapan pengaruh yang timbul ke masyarakat dapat diminimalisir negatifnya dan diperbanyak pengaruh positifnya. Pengaruh komunikasi apalagi komunikasi massa memang luar biasa. (Budi Sampurno,IPJT,Makskom)
PERFILMAN I
Pernahkan sdr menonton film?. Tentunya pernah, karena film itu selain bisa dilihat di gedung bioskop, bisa juga disaksikan lewat pesawat televisi, komputer, handphone. Maka banyak orang yang bilang bahwa film sudah menjadi kebutuhan hidup manusia. Karena film dapat memberikan hiburan, sehingga jiwa kita bisa menjadi tenang. Film dapat memberikan pengetahuan yang menjadikan tingkat intelektual kita meningkat. Film merupakan sesuatu yang penting, maka sejak jaman Hindia Belanda atau Indonesia masih dijajah oleh Belanda, telah dibuat Ordonantie Film. Terakhir tahun 1940, yang masih dipakai meskipun Indonesia sudah merdeka. Indonesia baru berhasil menggantinya di tahun 1992, dengan mengeluarkan dan mengesyahkan Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1992, Tentang Perfilman. Dan film masih dianggap penting, maka guna menyesuaikan dengan perkembangan jaman, Undang Undang yang sedang berlaku diganti dengan Undang Undang RI No.33 Tahun 2009 tertanggal 8 Oktober 2009 dan ditandatangani oleh Presiden Susila Bambang Yudhoyono.
Menarik untuk disimak, dalam pertimbangannya, Undang Undang tsb dipastikan, bahwa film sebagai karya seni budaya memiliki peran strategis dalam peningkatan ketahanan budaya bangsa dan kesejahteraan masyarakat lahir batin untuk memperkuat ketahanan nasional dan karena itu negara bertanggungjawab memajukan perfilman. Lalu siapa sebenarnya yang harus bertanggung jawab terhadap perkembangan film di Indonesia. Telah disebutkan, bahwa negara bertanggngjawab, tetapi sebenarnya tentunya bukan negara saja, tetapi justru masyarakat. Karena para pelaku perfilman sebenarnya justru masyarakat. pemerintah hanya mengarahkan dan memberikan regulasinya. (Budi Sampurno, IPJT,Maskom)
Jumat, 28 Februari 2014
Minggu, 09 Februari 2014
PERS SEHAT ADALAH PERS YANG BERTANGGUNGJAWAB DAN DAPAT MENJALANKAN FUNGSINYA SEBAGAI PENYEBAR INFORMASI YANG OBYEKTIF, DAPAT MELAKUKAN KONTROL SOSIAL YANG KONSTRUKTIF, MENYALURKAN ASPIRASI MASYARAKAT SERTA MELUASKAN KOMUNIKASI DAN PARTISIPASI MASYARAKAT.
UNTUK ITU, PERLU DIKEMBANGKAN INTERAKSI POSITIF ANTARA PERS, PEMERINTAH DAN MASYARAKAT.
Selasa, 28 Januari 2014
RADIO REPUBLIK INDONESIA
Pernahkah anda mendengarkan siaran Radio Republik Indonesia ? Mungkin pernah, mungkin tidak. Yang mungkin pernah saya yakini banyak yang dari generasi tua, yang tidak pernah mendengarkan, saya yakini dari generasi muda. Mengapa begitu?. Ya memang dari mereka generasi tua sejak dahulu kala sudah pernah mendengarkan karena lembaga penyiaran radio di seluruh Indonesia ya Radio Republik Indonesia, disingkat RRI. Jadi mau tidak mau seluruh masyarakat hanya dapat mendengarkan RRI. RRI memonopoli siaran ( begitu pula TVRI )
Menjelang lengsernya pemerintahan Orde Baru, pemerintah mulai memberikan ijin pendirian radio swasta yang bersifat komersial. Radio swasta ini dengan segmentasi yang jelas dan positioning yang jelas. Dan mulailah pendengar atau masyarakat terbagi bagi sesuai dengan selera dan kepentingannya untuk mendengarkan siaran radio. Masyarakat punya pilihan.
RRI sendiri segmentasi dan positioningnya tidak jelas, semua dicakup yang memang itu peninggalan jaman dahulu. Itulah sebabnya RRI mulai ditinggalkan pendengarnya, terutama para generasi muda.
Namun sekarang dengan adanya Undang Undang RI nomor 32 Tahun 2002, Tentang Penyiaran RRI mulai bebenah diri. Dan sesuai dengan undang undang tsb RRI termasuk dalam kategori Lembaga Penyiaran Publik. ( Budi Sampurno,Mak'skom, IPJT )
Senin, 27 Januari 2014
PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU 2014
9 APRIL 2014
1. PARTAI NASDEM NOMOR URUT 1
Jl.RP.Soeroso no.44.Jakarta 10350
Tlp. 021.3929801
2. PKB.NOMOR URUT 2
Jln.R.Saleh no. 9 Jakarta 10430
Tlp. 021.35431328
3. PKS NOMOR URUT 3
Jl. TB.Simatupang no.82. Jakarta 12520
Tlp.021.78842116
4. PDI PERJUANGAN NOMOR URUT 4
Jln. Lenteng Agung no.99. Jakarta 12510
Tlp. 021.7806028
5. PARTAI GOLKAR NOMOR URUT 5
Jln.Anggrek Nelly Murni XI A.Jakarta
Tlp. 021.5302222
6. GERINDRA NOMOR URUR 6
Jln. Harsono RM no.54. Jakarta 12550
Tlp.021.7892377
7. PARTAI DEMOKRAT NOMOR URUT 7
Jln. Kramar Raya no.146 Jakarta.10450
Tjp. 021.31907999
8. PAN NOMOR URUT 8
Jln. TB.Simatupang no.88.Jakarta
Tlp. 021.78848469
9. PPP. NOMOR URUT 9
Jln. Diponegoro no. 60.Jakarta
Tlp. 021.31926164
10.HANURA NOMOR URUT 10
Jln. ImamBonjol Jakarta 100330
Tlp. 021.3100169
11.PARTAI BULAN BINTANG NOMOR URUT 14
Jln.Raya Pasar Minggu no. 18/1B Jakarta
Tlp. 021.79180734
12.PKP NOMOR URUT 15
Jln.Diponegoro no.63.Jakarta
Tlp.021.31922733
PARTAI LOKAL ACEH
13.PDA NOMOR URUT 11
Jln. Pocut Barem no. 11 Kp.Keuramat Banda Aceh
Tlp. 085260933678
14.PARTAI NASIONAL ACEH NOMOR URUT 12
Jln. T.Iskandar no.174. Ulee Kareng Banda Aceh
Tlp.0651.28282
15.PARTAI ACEH NOMOR URUT 13
Jln. Sukarno Hatta no.5-6-7 Dodik Banda Aceh
Tlp. 0651.40750
PEMILU DPR. DPD. DPRD TANGGAL 9 APRIL 2014
JANGAN LUPA. PILIH YANG BENAR
Sabtu, 25 Januari 2014
LEMBAGA PENYIARAN HARUS MEMILIKI IJIN
Saudara ingin mendirikan Lembaga Penyiaran ?. Lembaga Penyiaran Radio atau Lembaga Penyiaran Televisi ? Boleh boleh saja. Tetapi saudara harus mematuhi Undang Undang RI no 32 Tahun 2022, Tentang Penyiaran. Dalam undang undang itu diproklamasikan,bahwa setiap lembaga penyiaran, baik Lembaga Penyiaran Radio atau Televisi, harus mendapat ijin terlebih dahulu dari negara c/q Kementrian Komunikasi Dan Informatika melalui Komisi Penyiaran Indonesia.
Apa dasar hukumnya mendirikan Lembaga Penyiaran?. Dasar hukumnya yaitu
1. Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 1999, tentang Telekomunikasi
2. Undang Undang RI Nomor 32 Tahun 2022, tentang Penyiaran
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 52 Tahun 2000, tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2000, tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit
5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2005, tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Lokal
6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2005, tentang Penyelenggaraan Penyiaran Swasta
7. Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 2005, tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas.
8. Keputusan Menteri Perhubungan nomor Nomor KM 15 Tahun 2003, tentang Rencana Induk (master plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Radio Siaran FM ( frekuensi Modulation )
9. Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KM 76 Tahun 2003, tentang Rencana Induk ( Master Plan ) Frekuensi radio penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Televisi Siaran analog pada pita ultrahigh frekuensi (UHF)
10.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 28 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perijinan Penyelenggaraan Penyiaran
11.Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika nomor 29 Tahun 2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi
12.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 12 Tahun 2009, tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 76 tahun 2003 tentang Rencana Induk ( Master Plan) frekuensi radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan
Televisi Siaran analog pada pita ultrahigh frekuensi (UHF)
(Budi Sampurno,IPJT)
Minggu, 19 Januari 2014
Rabu, 15 Januari 2014
TANDA TANDA DINI PENGGUNA NARKOBA
Di jalan saya pernah mendapat selebaran yang disampaikan oleh BADAN NARKOTIKA NASIONAL, dengan alamat e-mail bknn2000@indosat.net.id Website www.bnn.or.id
Selebaran itu antara lain berisi informasi tentang Tanda Tanda Dini Pengguna Narkoba, yaitu:
1. Menurunnya nilai rapor
2. Suka bolos dengan alasan tidak jelas
3. Perubahan perilaku
4. Suka menyendiri/kurung diri
5. Cari alasan agar dapat keluar rumah/pandai bohong
6. Kamar anak selalu tertutup
7. Kamar dulu selalu rapi, kini jadi berantakan
8. Cara berpakaian tidak rapi
9. Terdapat bau aneh yang tidak biasa di kamar anak
10. Anak berwajah pucat dan kuyu
11. Mata ber-air
12. Hidung ber-air
13. Tangan bergetar
14. Anak selalu gelisah
15. Badan lesu
16. Barang anak mulai raib
17. Barang orang tua mulai raib
18. Suka memakai kacamata hitam
19. Mudah tersinggung,mudah marah serta menantang
20. Mempunyai teman baru yang tidak dikenal
21. Nafas tersengal sengal
Lalu bagaimana peran orang tua agar anak anak atau keluarganya tidak terkena narkoba ?. Orang tua sebaiknya :
1 . Mengajak keluarga meningkatkan iman dan taqwa
2 . Berikan perhatian dan kasih sayang yang tulus
3 . Amati dan perhatikan bila ada perubahan sikap dan perilaku anak
4 . Dengarkan dengan baik bila anak berceritera tentang dirinya, kawannya dan pengalamannya
5 . Ciptakan keluarga yang harmonis
6 . Kenalilah dan perhatikan kawan bergaulnya
7 . Salurkan dengan wajar hobi dan bakatnya secara positif
8 . Kenali dan perhatikan penggunaan waktu luang anak
9 . Tanamkan rasa tanggungjawab dan percaya diri
10. Perlakukan anak dengan kasih sayang yang sama tanpa membeda bedakan satu sama lainnya.
Semoga selebaran dari Badan Narkotika Nasional dibaca oleh masyarakat, diperhatikan dan diterapkan pada keluarganya, terutama peran orang tua. ( Budi Sampurno, Mak'skom. IPJT )
PENYIAR ( IV )
Penyiar ( announcer ) adalah orang yang bertugas membawakan atau memandu acara di radio, misalnya acara berita, pemutaran lagu pilihan, talkshow dan sebagainya. Ia menjadi ujung tombak sebuah stasiun radio dalam berkomunikasi dengan pendengar. Begitu pendapat Asep Syamsul M. Romli. Lebih lanjut, keberhasilan sebuah program acara, dengan parameter jumlah pendengar dan pemasukan iklan- utamanya ditentukan oleh kepiawian penyiar dalam membawakan sekaligus " menghidupkan " acara tsb. Halaman 31 dalam buku Asep " Broadcast Journalism. Panduan Menjadi Penyiar, Reporter dan Script Writer". Lanjutnya pada hal. 32, semua orang pada dasarnya bisa menjadi penyiar selama di tidak punya kelainan dalam cara bicara. Namun demikian,, untuk menjadi penyiar yang profesional, seseorang harus memiliki skill (kecakapan) tertentu dalam bingkai komunikasi lisan, utamanya harus lancar berbicara.
Sementara itu mantan penyiar RRI dan TVRI, Teddy Resmisari Pane dalam bukunya berjudul " Spekout. Panduan praktis Dan Jitu memasuki Dunia Broadcasting Dan Public Speaking" pada halaman 13 menyebutkan,bahwa penyiar adalah produk zaman elektronik yang pekerjaannya melakukan komunikasi antarmanusia. sebagai komunikator, penyiar diserahi tugas untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat (public service) dengan menyampaikan informasi yang menjadi kebutuhan orang banyak.Oleh karena itu seorang penyiar harus dilengkapi dengan:
1. Mempunyai bakat asli
2. Menjalani latihan-latihan intensif
3. Memiliki latar belakang pendidikan yang luas
4. Menjalankan tugas dengan tekun
5. Sanggup bekerja dalam satu tim
Teddy menekankan, bahwa menjadi kewajiban penyiar untuk merasa berhutang budi (to owe) kepada pendengar dan penonton (audience) dan sanggup bekerja dengan bersikap informatif, akurat, jujur, adil dan menghibur (entertaning)
Disamping itu penyiar juga harus memiliki tanggungjawab terhadap apa yang terjadi di masyarakat dengan menyampaikan pengumuman atau pemberitaan yang mendadak. Tanggung jawab sosial ( social responsibility) penyiar kepada masyarakat jauh melebihi tanggung jawab pekerjaan biasa. Apa yang diucapkan penyiar dapat berpengaruh di masyarakat.
Apa yang disampaikan oleh kedua penulis itu memang benar adanya. Oleh karena itu siapapun yang berkeinginan menjadi penyiar harus mempelajari dan memahami persyaratan sebagai penyiar dan harus terus selalu belajar, baik belajar dari buku buku dan lebih lebih lagi harus belajar langsung dalam kehidupan bermasyarakat. Harus mau dan mampu untuk bergaul dengan segala lapisan masyarakat, karena pengalaman bergaul akan menjadi guru yang baik. (Budi Sampurno, Mak'skom.IPJT)
Selasa, 14 Januari 2014
PENYIAR ( III )
Bagi mereka yang ingin menjadi penyiar handal, perlu kiranya membaca buku terbitan agak lama, yaitu th 2004, ditulis oleh Asep Syamsul M. Romli. Agak panjang judul buku tsb, yaitu Broadcast Journalisme. Panduan Menjadi Penyiar, Reporter dan Script Writer, diterbitkan oleh Yayasan Nuansa Cendekia, Bandung. Menarik untuk direnungkan, yaitu pada hal. 32, 33. Penulis menyebutkan, bahwa untuk menjadi penyiar harus memiliki keahlian utama yang mutlak sifatnya, yaitu : Berbicara, Membaca dan Menulis.
Yang dimaksud berbicara adalah, sudah selayaknya tidak ada penyiar yang bisu, karena radio merupakan media yang mengandalkan suara. Radio hanya dapat dinikmati dengan didengar. Dengan mendengar suara radio, pendengar ber-imajinasi untuk menggambarkan sesuatu yang diucapkan oleh penyiar. Itulah sebabnya seorang penyiar harus bisa berbicara. Namun, tentunya tidak sekedar bisa berbicara, tetapi harus lancar, dengan vokal yang baik, dapat mengendalikan irama, pengucapan kata demi kata dengan jelas.
Yang dimaksud dengan membaca yaitu, tidak sekedar bisa membaca. tetapi membaca dengan lancar.membaca dengan ejaan yang benar. Meskipun dalam praktek seorang penyiar ketika menjalankan tugasnya dengan cara membaca naskah, namun ucapan yang keluar harus terdengar tidak membaca naskah, melainkan harus seperti mengajak berbicara langsung dengan pendengar. Artinya, seorang penyiar harus mampu membaca tetapi yang terdengar adalah bertutur.
Yang dimaksud dengan menulis, yaitu seorang penyiar harus memiliki kemampuan untuk menulis naskah. Karena seorang penyiar kadang juga harus menyiapkan sendiri naskah siaran. Itulah sebabnya seorang penyiar harus mengerti kaidah kaidah jurnalistik. Dan biasanya naskah yang ditulis sendiri akan lebih mudah untuk menghayati isue yang terkandung dalam naskah.
Dalam bukunya, Asep Syamsul M. Romli juga mengutip pendapat Ben G. Henneke dalam buku berjudul The Radio Announcer's Handbook ( 1954 ), bahwa seorang penyiar harus memiliki kecakapan :
1. Komunikasi gagasan ( communications of ideas )
2. Komunikasi keperibadian ( communications of personality )
3. Proyeksi keperibadian, suaranya tidak dibuat buat, ramah
4. Pengucapan ( pronounciation ) yang jelas dan benar
5. Kontrol suara ( voice control )
Selamat menghayati pendapat diatas dan mencoba, semoga berhasil.
( Budi Sampurno, Mak'skom,IPJT )
Senin, 13 Januari 2014
Langganan:
Postingan (Atom)