Selasa, 28 Februari 2017


KEJATI JATIM BERI PENYULUHAN HUKUM PADA SISWA

Pendidikan hukum secara dini pada siswa sekolah diberikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Kegiatan yang disajikan dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JKS) pada awal 2017 ini digelar di SMAN 15 Surabaya diikuti sekitar 100 siswa.
"Dalam penyuluhan hukum ini, kami berikan penyuluhan terkait proses hukum hingga bahaya narkoba. Kami juga mengajarkan motto kejaksaan, Kenali Hukum Jauhi Hukuman pada para siswa," kata Jaksa Fungsional Intelejen Kejati Jatim, Widoyoko, Selasa (28/2).
Saat penyuluhan, meminta pada para siswa untuk menjauhi narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). "Jangan coba-coba pakai narkoba atau menjadi kurir narkoba. Hukumannya berat bahkan tuntutannya sampai hukuman mati," jelasnya.
Namun ia menilai, tuntutan hingga vonis mati bagi pengedar narkoba juga tidak memberikan efek jera. Hal itu terbukti masih banyaknya peredaran narkoba di Indonesia. Untuk itu, ia berharap dengan proses edukasi melalui program JMS bisa menjadi upaya pencegahan yang diberikan pada siswa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan, penyuluhan hukum bagi siswa ini merupakan program dari Kejaksaan Agung. "Dengan penyuluhan maka bisa menjadi bentuk pencegahan tindak kejahatan di masyarakat. Di mulai dari sekolah dengan sasaran usia pelajar “.
Menurutnya, para siswa masuk dalam usia yang rentan dengan tindak kriminal. "Kami dari Kejati menyampaikan materi tentang pencegahan narkoba, bullying, hingga korupsi. Kami kenalkan juga proses hukum agar anak sejak dini sudah sadar hukum," tuturnya.
Untuk pelaksanaannya, dalam setahun Kejati Jatim melakukan sebanyak empat kali. Hal serupa juga dilakukan Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur. "Kalau empat kali setahun, kejari juga melakukan, maka sudah ratusan sekolah dan ribuan anak yang kami beri penyuluhan hukum," terangnya.
Wakasek Humas SMAN 15 Surabaya, Muhadi mengucapkan terima kasih atas program penyuluhan hukum bagi siswanya. "Dengan JMS ini maka murid sudah mulai dikenalkan dan diajari tentang hukum. Ini penting supaya ketika ada persoalan di lingkunganya, maka para siswa sudah tahu prosedur hukumnya. Selain itu bisa memberi informasi hukum pada orang lain di lingkungan rumahnya," tuturnya. (KOMINFOJATIM,MAK’SKOM.28.2.17)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar