PEGAWAI TIDAK TETAP TIDAK OTOMATIS JADI APARATUR
SIPIL NEGARA
Simpang siur nasib PTT (Pegawai Tidak Tetap) atau tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah kini mulai menemui titik terang. Berdasarkan UU Aparatur Sipil Negara (ASN), PTT atau tenaga honorer diangkat menjadi P3K (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja).
Simpang siur nasib PTT (Pegawai Tidak Tetap) atau tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah kini mulai menemui titik terang. Berdasarkan UU Aparatur Sipil Negara (ASN), PTT atau tenaga honorer diangkat menjadi P3K (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja).
Namun Sekretaris Daerah Jatim, H Akhmad Sukardi
menjelaskan jika tak semua PTT bisa diangkat menjadi P3K.PTT bisa saja diangkat
jadi P3K, tapi bisa juga tidak. Untuk prosesnya masih menunggu Peraturan
Pemerintah (PP). Jika kompetensinya tidak sesuai kemungkinan juga tidak bisa
diterima
Berdasarkan UU No 52 Tahun 2014 tentang ASN dijelaskan, P3K memiliki hak kepegawaian dan jenjang karir. Pengangkatannya tergantung dari kebutuhan instansi terkait bahkan bisa diperpanjang selama diperlukan.
P3K juga akan mendapatkan hak yang sama dengan ASN terkait gaji dan tunjangan yang bakal diterima. Namun yang membedakan antara ASN dan PPPK yakni tentang dana pensiun. Jika pegawai ASN mendapatkan pensiun dari Negara, maka PPPK berasal dari asuransi.
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur pada akhir Januari menegaskan PP (Peraturan Pemerintah) terkait PPPK (pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) akan diterbitkan bulan Februari 2017. (Kominfojatim.7.2.2017)
Berdasarkan UU No 52 Tahun 2014 tentang ASN dijelaskan, P3K memiliki hak kepegawaian dan jenjang karir. Pengangkatannya tergantung dari kebutuhan instansi terkait bahkan bisa diperpanjang selama diperlukan.
P3K juga akan mendapatkan hak yang sama dengan ASN terkait gaji dan tunjangan yang bakal diterima. Namun yang membedakan antara ASN dan PPPK yakni tentang dana pensiun. Jika pegawai ASN mendapatkan pensiun dari Negara, maka PPPK berasal dari asuransi.
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur pada akhir Januari menegaskan PP (Peraturan Pemerintah) terkait PPPK (pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) akan diterbitkan bulan Februari 2017. (Kominfojatim.7.2.2017)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar